REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Senin, 27 Agustus 2018

Analisa dan Evaluasi Terhadap Proposal dan Kampanye Viral dari satu Kelompok #2019GantiPresiden

Jakarta, 27 Agustus 2019
Oleh : 
DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH. MH. BrigJen. Polisi (Purn)

Salam Gepenta. DPN GEPENTA melakukan analisa dan evaluasi terhadap proposal dan kampanye Viral dari satu Kelompok #2019GantiPresiden. Banyak pengamat hukum dan negarawan serta Politikus menilai hal ini biasa tidak ada efeknya.. Tetapi lain dengan tinajauan dari Pengurus Dpn Gepenta. Biasa saja kalau itu merupakan materi Kampanye pada masa Kampanye. Namun apabila kita evaluasi dan analisa tentang kampanye #2019GantiPresiden. Maka kita melihat tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019 sampai tanggal 31 Desember 2019. Pilpres pada tanggal 17 April 2019.. Pertama. Kalau dilakukan pemaksaan kehendak mengganti Presiden Jokowi dari tanggal 1 Januari 2019 sampai 16 April 2019 maka pergantian itu inkonstitusional. Kelompok #2019GantiPresiden berencana melakukan kegiatan yaitu makar dan kudeta. Atau melakukan penekanan kepada Presiden Jokowi seperti yang terjadi kepada Presiden Suharto. Ada yang mengorganisir mengerahkan massa ke Istana Negara dan MPR dan DPR memaksa Presiden Jokowi untuk Lengser menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden atau oranglain yang dipersiapkan pengganti Presiden dan Wakil Presiden secara Paksa. Apabila hal seperti ini terjadi maka TNI dan POLRI serta rakyat yang setia kepada Pemerintahan Jokowi-JK dan setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila harus ditanggulangi dengan Perlawanan Rakyat Semesta. Menggagalkan upaya makar dan memaksa Presiden/wapres mengundurkan diri.     Kedua. Kalau tanggal 17 April 2019 pada hari H Pilpres membuat tidak sempurna pemilihan karena memboikot Pilpres dan memaksakan kehendak menyatakan kelompok itu sebagai pemenang namun belum sempurna pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU maka hal itu merupakan perbuatan pidana Pemilu dan Pilpres serta perbuatan makar. Apabila menggunakan senjata maka itu adalah pemberontakan dan kudeta. Maka mengatasinya adalah dengan Perlawanan Rakyat Semesta. TNI sebagai komponen Utama dan Polri serta Rakyat melakukan penanggulangan dan perlawanan memadamkan makar/kudeta atau pemberontakan itu.    Ketiga. Apabila setelah Pilpres 17 April 2019 kelompok #2019GantiPresiden menang dalam Pilpres dan telah diumumkan oleh KPU secara benar sesuai dengan Undang2 Pilpres maka capres/Cawapres benar melalui upaya konstitusi di lantik oleh MPR RI maka sahlah pergantian Presiden. Tetapi kalau Presiden Jokowi-Ma'ruf menang dalam Pilpres 2019 kemudian dilantik oleh MPR RI, tetapi kemudian kelompok #2019GantiPresiden memaksakan kehendak dengan segala upaya baik dengan rencana dan perbuatan melakukan pemboikotan dan perlawanan baik dengan senjata api ataupun senjata tajam dan alat lain melakukan perlawanan kepada Pemerintah yang sah dan melawan aparat serta menganiaya dan membunuh yang Pro Pemerintah berdasarkan Pancasila maka harus dilakukan upaya penanggulangan dan perlawanan secara Rakyat semesta. TNI dan POLRI dikerahkan bersama rakyat Indonesia yang pro Pemerintah dan Kobstitusi NKRI berdasarkan Pancasila melawan dan melumpuhkan serta memberantas makar atau pemberontakan itu secara semesta. Oleh karena itulah seluruh warga dan Kader Gepenta bersama rakyat Indonesia lainnya waspada dan maju kedepan mendukung dan membantu TNI dan POLRI untuk menciptakan Indonesia Negeri Aman dan Damai agar tercapai cita cita luhur Bangsa Indonesia Masyarakat adil dan makmur. Demikian analisa dan evaluasi terhadap slogan kampanye #2019GantiPresiden.. Salam Gepenta "Haramkan Narkoba Cegah Tawuran dan Anarkis" JAYALAH INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945..

Copyright zuraidbima.blogspot.co.id

Tidak ada komentar: