REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Senin, 22 Juli 2019

SUKSES PPDB dan SUKSES MPLS SMAN 1 TAMBUN UTARA TAHUN 2019

Kepala Sekolah (Paling Kanan) dan Komite Sekolah
Sistim Zonasi yang diterapkan dalam Penerima Peserta Didik Baru SMA dan SMK menuai protes dari orang tua/wali siswa diberbagai daerah seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Jawa Barat.
Sistim Zonasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidkan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 ini mengatur dan menata calon Siswa Baru untuk mendapatkan peluang yang lebih besar pada sekolah-sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya.
Apasih nilai plus dari sistim zonasi ini ? ...
Pemerhati Pendidikan yang juga menjadi tim Pengawas Internal Pelaksanaan PPDB SMAN 1 Tambun Utara ZURAID BIMA menjelaskan sebagai berikut ; Mempelajari dan memahami sistim zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru diberbagai tingkat Pendidikan dari dasar hingga menengah setelah saya pelajari banyak sekali manfaat plusnya bagi tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya bukan hanya bagi peserta didik baru saja. Khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, kita ambil contoh Kabupaten dan Kota Bekasi pemandangan sehari-hari dari habis subuh hingga tengah malam aktivitas masyarakat bepergian dan pulang dari atau ke tempat kerja, sekolah maupun aktivitas kehidupan masyarakatnya memadati jalan-jalan sudah pasti imbasnya adalah kemacetan. Dengan sistim Zonasi yang diberlakukan dalam Pelaksanaan PPDB menjamin calon siswa dan siswi yang bertempat tinggal disekitar wilayah sekolah bisa diterima tanpa mengkahawatirkan nilai SKHUN yang kecil dari sekolah asalnya. Siswa dan siswi mendapatkan sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya tidak perlu ikut bermacet ria dijalanan karena mereka bisa menjangkau sekolah dengan jalan kaki ataupun bersepeda. Dua poin plus disini bisa kita simpulkan yaitu Mengurangi Kemacetan dan Mengurangi Biaya Transportasi.
Tentu ada juga kendala atau kekuarangannya yang harus terus diperbaiki oleh Pemerintah sebagai pemegang kebijakan yaitu Penataan Pemerataan Pembangunan Gedung Sekolah, karena ada beberapa wilayah dalam satu kecamatan terdapat puluhan Gedung Sekolah dibangun tetapi diwilayah lain cuman 1 (satu) bahkan tidak ada sama sekali, tutp Zuraid Bima.
Kepala SMAN 1 Tambun Utara Kabupaten Bekasi Drs. H. MAMAT SUDIRAHMAT, M.Pd. yang juga menjabat sebagai Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak dalam pelaksanaan PPDB dan MPLS Tahun 2019. Sukses PPDB dan MPLS tidak terlepas dari upaya semua pihak yang terus berusaha maksimal menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dalam Juklak dan Juknis Pelaksanaan Tugas. Pembinaan Operator PPDB yang telah kami laksanakan jauh hari sebelum Pelaksanaan Tugas PPDB, Simulasi Pelaksanaan PPDB dan Penyiapan sarana prasarana PPDB. menghasilkan pelayanan Prima bagi orang tua dan calon peserta didik baru tahun 2019. Kendala-kendala ataupun permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh orang tua ataupun calon siswa baru dapat kami minimalisir. Kami terus berusaha melaksanakan kewajiban kami sesuai Juklak dan Juknis, dalam melaksanakan Transparasi Program Kerja dan Anggaran Sekolah bersama Komite Sekolah kami melaksanakan kewajiban Rapat Sosialisasi Program Kerja Anggaran Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019 yang dihadiri oleh 330 (tiga ratus tiga puluh) dari 360 orang tua siswa baru yang diterima putera-puterinya di SMAN 1 Tambun Utara. Dalam kesempatan Rapat Sosialisasi tersebut kami sampaikan beberapa Sumber Anggaran yang diterima oleh SMAN 1 Tambun Utara diantaranya BOS Pusat dan Bantuan Honor Guru dan Pegawai Honor dari Propinsi Jawa Barat, kekurangannya kami mendapatkan bantuan dari orang tua siswa dengan penuh semangat bersama mendidik anak-anak menuju masa depan yang lebih baik.
Dalam masa-masa awal Peserta didik baru yang diterima, kami melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). agar Siswa dan Siswi bisa mengembangkan bakat dan minatnya secara akademik maupun non akademik, berbagai Program Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan Bakat dan Minat mereka bisa menjadi wadah pengembangan diri. Dalam meningkatkan rasa Cinta Tanah Air dan Nasionalisme tehadap Negara Kesatuan Republik Indonesia kami libatkan unsur ekternal Kepolisan dan TNI membekali mereka dengan Wawasan Kebangsaan dan terakhir Kegiatan ditutup dengan Penampilan masing-masing ekstrakurikuler oleh Kakak kelasnya (Kls. XI dan XII) dibawah Komando Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Bp. Saiful Bahri, S.H.I. sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan.

red :zuraidbima/07/2019

Minggu, 21 Juli 2019

Bagaimana menerapkan hukum kepada Pengguna Narkoba???


Oleh :
DR.Parasian Simanungkalit, SH.MH Brigjend.Pol (Purn)
Ketua Umum GEPENTA

*Pendahuluan*
Presiden dan DPR telah mensyahkan Psikotropika ekstasi dan Shabu shabu mempethamin menjadi masuk jenis Narkotika. Sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.  
Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para korban pengguna Narkoba bukan pengedar.
Pengguna Narkoba tidak akan di tuntut hukum apabila mau melaporkan diri ke IPWL yaitu Institusi Penerima Wajib Lapor sesuai dengan PP nomor 25 Tahun 2011.
Demikian juga dalam pasal 127 di atur agar orang yang menggunakan untuk diri sendiri Hakim dapat menempatkannya di tempat Rehabilitasi. Tempat rehabilitasi disini juga adalah IPWL atau Rumah sakit dan tempat Rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah. 

*Kasus Nunung  dan suaminya*
Ibarat permainan anak anak petak umpet, dan cilukba. Kalau tertangkap atau kelihatan maka dia diberi sanksi mencari.
BEGITU juga pengguna Narkoba yang belum ditangkap Polisi atau BNN. Mereka bersembunyi tidak  mau melaporkan diri kepada IPWL. Apabila dia melaporkan diri maka dia akan dirawat oleh dokter dan diberi Surat Keterangan Pengguna Narkoba dalam Perawatan Dokter.
Maka dia dilindungi hukum.
Tetapi kenyataan tidak mau melaporkan diri, setelah ditangkap Polisi atau BNN barulah merengek minta di rehab MEDIS. 
Polisi dan BNN tidak langsung menempatkannya ke tempat Rehabilitasi tetapi di tahan dulu di RUTAN Polisi untuk menjalani Pemeriksaan selama 7 hari.
Untuk mengetahui apakah dia hanya pengguna atau juga sebagai pengedar alias memberikan kepada orang lain atau temannya..

*Teori Hukum pengguna narkoba sebagai korban karena perbuatan sendiri*
*Ultimum Remedium*
Ultimum Remedium ini diartikan tidak semua perbuatan pidana di proses hukum dan dimasukkan kedalam penjara.
Pengguna Narkoba adalah orang Karena perbuatannya sendiri sebagai korban sendiri. 
Dalam Undang2 nomor 35 tahun 2009 juga diatur dalam pasal 127 (2) Korban Pengguna Narkoba yang terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri dimasukkan kedalam Rehabilitasi.
Jadi karena ada dasar hukumnya maka sejatinya pengguna narkoba untuk diri sendiri dimasukkan ke tempat Rehabilitasi.. 

*Self Victimizing Victims*
Perbuatan yang mengakibatkan korban diri sendiri tidak dapat dihukum. Ini artinya pembuat Undang2 nomor 35 tahun 2009 telah mengetahui akan teori ini, sehingga dibuatlah pasal 127 ayat 2. 
Maka setiap pengguna narkoba yang murni menggunakan narkoba maka petugas Polri dan BNN setelah ditangkap ditempatkan di Rehabilitasi selama penyidikan oleh Polisi, Penuntutan oleh Jaksa dan selama Pemeriksaan di sidang pengadilan dan juga Vonis Hakim dimasukkan ke tempat Rehabilitasi selama hukumannya..

*Upaya membebaskan Indonesia dari Narkoba*
Penempatan pengguna narkoba ditempatkan di tempat Rehabilitasi untuk mendapat pengobatan dan perawatan sampai sembuh.
Pengguna Narkoba jangan dihukum penjara supaya penjara tidak menjadi tempat peredaran narkoba.
Sebagaimana selama ini bahwa pengguna narkoba di campur dengan pengedar narkoba di Lapas alias penjara, sehingga penjara/Lapas menjadi tempat peredaran bahkan tempat membuat narkoba.
Disamping itu Semua pengguna narkoba harus sadar agar melaporkan diri ke tempat IPWL agar di obati dan dirawat.
Semua bangsa Indonesia yang mengetahui ada pengguna narkoba dan atau pengedar narkoba agar melaporkan segera ke Polri atau BNN setempat.
KEPADA Polri dan BNN apabila menerima laporan dari masyarakat jangan masyarakat pelapor dilakukan seperti tersangka sehingga rakyat takut menjadi pelapor.
Demikian upaya penanggulangan narkoba dan khusus pengguna narkoba agar ditempatkan di Rehabilitasi.
Demikian ulasan Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit.

Rabu, 17 Juli 2019

PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA MELALUI PENGUATAN 4 PILAR PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Memahami Visi Indonesia
PR untuk Presiden Jokowi 2019-2024
(Bagian I)
Natalius Pigai*

Dalam pidato kemenangan Presiden Jokowi di Sentul 14 Juli 2019 belum menyinggung Pemberantasan Korupi. Namun demikian membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa tentu merupakan kebijkan yang permanen. Mengapa ? karena  tindakan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis), maka sesungguh nya orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas juga wajar dilabeli hukuman sosial (social punishment). Indonesia terbelenggu dalam lingkaran Korupsi yang semakin lama membudaya, itulah satu satu problem terbesar bangsa ini. Sejak 2002, KPK telah bekerja keras mengeliminasi tindakan korupsi yang dilakukan dengan pengawasan, pencegahan dan juga penegakkan Hukum secara tegas. Namun demikian harus disadari bahwa korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif karena  tata laksana dan tata praja telah memberi ruang korupsi.

Tindakan korupsi tidak hanya cermin dari rendahnya mental dan moral individu, tetapi juga sebuah patologi sosial yang menyebabkan kerusakan nilai-nilai elementer seperti nilai kejujuran dan integritas. Saya mengapresiasi berbagai usaha KPK untuk membendung kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan dan memperlambat kemajuan bangsa dan negara akibat kebocoran anggaran Negara.

Pada masa yang akan datang membangun kesadaran untuk hidup bersih dan membangun pemerintah yang berwibawa tidak boleh hanya menjadi beban penegak hukum, tetapi mesti menjadi perhatian semua komponen bangsa. Kemitraan startegis KPK dan Instansi pemerintah serta elemen masyarakat sipil (civil society) untuk membangun kesadaran tentang bahaya korupsi menjadi urgent. Selain KPK membangun mitra Startegis dengan institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk memperbaiki lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK tidaklah muda,  tentu membutuhkan stratgi dan taktik baru secara lebih maju. Sudah waktunya KPK menemukan hambatan, melakukan perbaikan dan memantapkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif.   Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada masa yang akan datang KPK perlu memantapkan 4 aspek terpenting yaitu:

1. Manusia (Moral Hazard). a). KPK mesti membangun kesadaran secara terencana, sismatis dan masif kepada Aktor Pemerintah baik Aparat Sipil Negara (ASN) vertikal maupun horisontal dan Rakyat Indonesia. KPK mesti memberi pesan kepada semua komponen bangsa bahwa Korupsi  tindakan kejahatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis) karena dampaknya sama dan sebanding lurus dengan tindakan Narkotika dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan sehingga orang merasa takut untuk berbuat korupsi. b). Memperkuat Kapasitas; Pengetahuan (Knowledge), Ketrampilan (Skills) dan Mental dan Moral (Attitute) bagi Pegawai Penegak Hukum yang terkait dengan Korupsi. salah satu aspek yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum terkait penanganan kasus secara professional, objektif, berimbang dan berkeadilan.

2. Regulasi dan Tata Kelola. Mencari, Menemukan dan Menutup pintu-pintu atau kran-kran Korupsi baik dari segi Regulasi, Pelaksanaan Teknis dan Operasional, serta Nomenklatur dan Tata Kelola baik Pemerintah (state) dan Swasta (non state) yang memberi ruang Korupsi selama ini. Korupsi tidak hanya semata-mata  dilakukan hanya karena mental dan  perilaku individu tetapi juga berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah memberi kemudahan. Upaya mencegah korupsi mesti dimulai dengan memotret berbagai peraturan perundangan baik UU, PP hingga keputusan-keputusan pimpinan instansi pemerintah baik vertikal maupun horisontal. Dalam konteks ini di dalam buku berjudul Negara  Gagal (Falls of Nations) yang ditulis oleh Daren Acemoglu secara tegas mengatakan bahwa: “Suatu Negara gagal bukan karena adanya perbedaan infrastruktur tetapi karena sekelompok elit oligarki ekonomi dan politik menguasai sebagain besar kekayaan, dan keputusan politik dan hukum hanya dibuat untuk memperkuat  pemupukan kekayaan bagi sekelompok oligarki tersebut”. Persolaan yang serius dalam konteks ini adalah bahwa berbagai regulasi yang dibuat pada masa orde baru sebagain besar dibuat atau dirancang untuk memperkuat punggawa politik dan ekonomi tetapi ketika reformasi pemerintah kurang melakukan amandemen atau perubahan peraturan perundangan tersebut. Dalam rangka pencegahan, KPK mendorong Pemerintah secara serius agar melakukan amandemn atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut.

3. Penegakkan Hukum Progresif. Menegakkan Hukum secara professional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui Peradilan Pidana (criminal justice system) termasuk memasukan Pejabat Negara yang memperdagangkan Pengaruh atau Dagang Pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenahkan sebagai delik Kejahatan Pidana. Gagasan munculkan Dagang Pengaruh (Trading in Influences) sebagai penegakkan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif. Dagang Pengaruh (trading in influence) atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan Bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yg menyimpang dari etika dan moralitas. Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif dan miskin. Kejahatan Dagang Jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun sampai saat ini Pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001, seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya  Pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor termasuk memasukkan Dagang Pengaruh (trading in influence) sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yg jelas .

4. Penguataan kapasitas kelembagan KPK secara komprehensif. Pada masa yang akan datang KPK perlu membangun kapasitas kelembagaan secara modern, membangun sistem manajemen secara rasional dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan adanya kesadaran rakyat dan birokrasi yang bersih serta pemberantasan korupsi secara masif. Ada 5 pilar penting yang harus dikebangkan oleh KPK dalam rangka membangun kapasitas kelembagaan KPK yaitu:

1) Menyusun Nomenklatur Struktur Organisasi dan Kelembagaan KPK yang mampu menampung atau mewadahi kebutuhan 2 substansi utama sebagai tujuan lahirnya KPK yalkni Pencegahaan dan pemberantasan serta Sistem Pendukung (supporting system).

2) Membangun sistem kerja secara jelas dan profesional. Sistem kerja yang dimaksud mengatur tata laksana (Pimpinan, Deputi, Penyidik dan Sekretariatan) dan tata praja baik Komisioner, Sekteraris dan Staf, Pejabat Struktural Pelaksana Substansi  dan Pejabat Fungsional. 

3) Meningkatkan Sarana dan Prasarana yang memadai dan modern.

4) Meningkatkan kualitas  Sumber Daya Manusia baik pendudukan (knowledge), Ketrampilan (skils) dan juga Mental dan Moral (attitude).

5) Peningkatan Anggaran KPK secara signifikan.

Pentingnya penguatan Kapasitas Kelembagaan KPK agar tidak muda diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengendalian manajemen. Telah menjadi fakta bahwa KPK ibarat momok yang menakutkan bagi para penguasa, pengusaha dan koruptor, karena itu Lembaga ini rentan dipenetrasi oleh berbagai komponen eksternal baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, birokrat, pengusaha maupun juga orang-orang yang bermasalah hukum.

Saya mengusulkan agar pada periode yanga datang, KPK perlu melakukan menguatan (revitalisasi yang dititik beratkan pada 4 aspek yaitu sasaran kebijakan yang diarahkan pada  sumber daya manusia baik Penegak Hukum, ASN dan Membangun Kesadaran atau gema anti korupsi, pembenaan penguatan regulasi dan tata kelola yang memberi kan korupsi, mendorong adannya tindakan dagang pengaruh dalam delik hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan KPK. 

 *Natalius Pigai, Aktivis Kemanusiaan

Jumat, 05 Juli 2019

TUGAS dan FUNGSI ANGGOTA GEPENTA


*SALAM GEPENTA*
Setelah mempelajari laporan di Medsos WA bahwa masalah Narkoba di seluruh Indonesia semakin meningkat.
Banyak PENGURUS Gepenta tidak mengerti akan tugas Gepenta.
Ketua Umum DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH. MH Brigjend.Pol (Purn) Menjekaskan sebagai berikut :

Tugas Gepenta ada 4, yaitu:

1. Pencegahan.
Dilakukan dengan sosialisasi NSP Gepenta. Ceramah, membuat spanduk, brosur2, diskusi2 dan Seminar.

2. Pemberantasan.
Melakukan penyelidikan dan membuat laporan kepada Polisi setempat dan atau kepada BNN setempat. Agar pelajari Juklak KETUM DPN GEPENTA tentang membuat laporan.
(Untuk ini agar semua Ketua Dpk kordinasi dengan Kasetum untuk mendapatkan Juklak2 Gepenta).
Dalam hal tertangkap tangan melakukan penangkapan dan upayakan bersama Polisi setempat atau bersama teman Gepenta..

3. Rehabilitasi.  
Apabila mengetahui ada pengguna narkoba maka segera dibawa ke tempat Rehabilitasi.
Menganjurkan kepada rakyat yang keluarganya sebagai korban pengguna narkoba, untuk datang ke IPWL "Institusi Penerima Wajib Lapor" untuk dilanjutkan ke tempat Rehabilitasi.

4. Sosial Kontrol.
Apabila ada penangkapan penyalahguna narkoba agar di ikuti perkembangannya.  Jangan sampai di 86 kan petugas.  Apabila mengetahui hal itu  segera dilaporkan kepada Kapolda atau KAPOLRES setempat dan tembusan KETUM DPN GEPENTA.
Mendengar melihat dan mengetahui ada oknum pejabat pemerintah yang sebagai pemakai dan pengedar maka lakukan pengamatan dan dilaporkan kepada Polri dan BNN setempat..

Demikian arahan untuk dapat dilaksanakan.
*Ketua Umum Dpn Gepenta*