REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 10 Februari 2021

MANFAATKAN HAK REHABILITASI SEBELUM DITANGKAP !



*KETUA UMUM DPN GEPENTA HIMBAU SEMUA PENGGUNA NARKOBA SUPAYA MANFAATKAN HAKNYA UNTUK DIREHABILISASI SEBELUM DITANGKAP*

KETUA UMUM DPN GEPENTA Brigjen Polisi Pur. Dr. Parasian Simanungkalit, menghimbau dan mewajibkan semua Pengguna Narkoba supaya segera melaporkan diri ke IPWL Institusi Penerima Wajib Lapor. Supaya tidak dilakukan tindakan hukum dan diproses hukum oleh aparat Pemerintah  baik oleh Badan Narkotika nasional Indonesia (BNN) maupun POLRI.
Karena Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang IPWL.
Bahwa Pemerintah mengutamakan Memberikan pengobatan dan perawatan kepada rakyat Indonesia yang sakit karena Narkoba.
Hal ini diatur dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 6 Tahun 2018. 

Demikian juga siatur dalam UU no. 35 Tahun tahun 2009 Tentang Narkotika. Didalam Pasal 54 menyatakan Pecandu Narkotika dan korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan sosial. Dalam rangka pemulihan kesehatannya. Sehingga Pemerintah menerbitkan PP no 25 Tahun 2010 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Banyak pengguna narkoba yang tidak menggunakan hak wajib berobat dengan melapor ke IPWL sehingga bersembunyi dan petak umpet dengan petugas BNN dan Polisi Narkoba serta masyarakat.
Namun kalau setelah ditangkap merengek rengek minta di Rehabilitasi. Memanfaatkan Kuasa Hukumnya yakni Pengacara membuat permohonan penangguhan penahanan dan ditempatkan di Tempat Rehabilitasi.
Hal ini boleh saja tetapi uang ditangkap harus mendekap dulu di tahanan Polisi atau BNN untuk di periksa tentang mafia narkoba yang dia ketahui dari siapa dia beli narkoba tersebut.

Contohnya beberapa figur penegak hukum, oknum TNI, oknum PNS, oknum anggota legislatif dan yudikatif. Yang terbanyak adalah artis termasuk sekarang ditangkap Musisi Ridho Rhoma Irama.
Apabila polisi menemukan barang bukti tersisa atau tersimpan melebihi berat yang ditentukan maka bukan saja dia korban atau pecandu narkoba tetapi juga pasti di yontokan ke pasal 112 UU Narkotika sebagai pemilik narkoba.

Oleh karena itu untuk membantu para pecandu narkoba dan korban pengguna narkoba di Dpn Gepenta juga telah dibentuk Biro IPWL sebagai penghubung ke tempat2 Rehabilitasi Narkoba. 

Maka.oleh karena itu kepada semua orangtua dari anak pengguna narkoba silahkan bawa anaknya ke tempat IPWL.
Demikian juga kepada keluarga baik suami atau istri atau saudara yang mengetahui ada keluarga yang pecandu atau korban Narkoba maka segera lapor ke IPWL yaitu Dokter, tempat Rehabilitasi atau Rumah sakit atau IPWL Gepenta.
Supaya diadakan pemeriksaan kesehatan untuk di Rehabilitasi atau rawat jalan..

Supaya jangan menjadi warga negara yang terus terancam sebagai Narapidana karena Cepat atau Lambat Polisi atau BNN atau masyarakat anti Narkoba akan datang melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.
Apabila ingin untuk tidak melalui proses hukum maka silahkan melaporkan diri segera ke tempat tempat IPWL.

*Demikian disampaikan himbauan dan kewajiban kepada pecandu dan korban pengguna narkoba diseluruh Indonesia*
<

Minggu, 07 Februari 2021

TINGKATKAN ANTI BODI DENGAN VITAMIN C, D & E MELAWAN COVID19

*Suatu Pemikiran dan usul kepada Presiden Joko Widodo mengatasi Covid19*

Setelah melihat kondisi penderitaan rakyat karena serangan Pandemi Covid Corona maka sepertinya tidak ada lagi waktu untuk hidup, bahkan terlihat penanganannya semakin tidak mampu mengatasi karena semakin bertambah yang tertular positip dan yang meninggal.
Jangan lagi membuat rakyat semakin menderita melarang bekerja mencari nafkah dan karyawan harus di pekerjaan kembali serta rakyat boleh hidup bebas menjalankan kehidupannya.

*Harus dicari jalan keluar mengatasi Covid19*
Para ahli kesehatan menganjurkan *TINGKATKAN ANTI BODI* 
*Ditambah lagi pengalaman yang sehat kembali yang kena Covid19* *Yaitu Menghirup uap Minyak Kayu Putih, supaya hidung tidak tersumbat, tenggorokan tidak gatal dan paru-paru tidak ada slam dahak nanah*
  
Mengapa tidak fokus ke program itu saja. Jangan batasi hidup rakyat.
Karena pasti semua kena terjangkit covid19. 
Menjadi bertambah ketakutan pengumuman ahli kesehatan walaupun sudah divaksinasi masih cenderung dapat serangan Covid19 Mengatasinya biar saja terjangkit VIRUS CORONA tetapi Tubuh tidak sakit dan dapat membunuh covid 19 itu didalam tubuh  dengan 
*ANTI BODI*

Bagaimana caranya, menurut saya adalah:
  1. Pemerintah umumkan berlaku PSBB Penuh selama 3 (tiga) hari.
  2. Sebelum PSBB PENUH berlaku maka Pemerintah Pusat dan daerah bagikan Vitamin C dan D dan E serta Minyak Kayu putih kepada setiap orang per rumah tangga.. serta sembako.
  3. Pemerintah Pusat dan daerah bagikan Sembako untuk selama 3 (tiga) hari kepada semua Rumah Tangga sesuai jumlah penghuni diseluruh Indonesia. 
  4. Dimakan *vitamin dulu selama satu minggu* *Dan menghirup uap minyak Kayu Putih* *barulah LAKUKAN *PSBB* *selama 3 hari dilaksanakan*
  5. Kemudian hari ke empat rakyat bebas semua melakukan kegiatan kehidupannya. Pemerintah instruksikan semua Perusahaan yang mampu memanggil kembali karyawan yang di PHK. Tingkatkan pendapatan Negara.
 *Karena akan tetap sehat walaupun kena Covid 19*

Bangsa Indonesia adalah Bangsa Pejuang yang tidak gentar menghadapi musuh yang mengancam walau dengan darah harus ditebus.
Untuk itu pola sekarang PSBB dan PPKM sudah tidak ada hentakan membunuh virus covid19 hanya untuk menghindar beberapa hari saja dan pasti terjangkit.
*Karena Pandemi ini tidak tau kapan menghilang maka kita seluruh Rakyat Indonesia harus melawannya dan membunuhnya*
Menganalisa dan evaluasi dari perpaduan ilmu pengetahuan Ahli Kesehatan tentang *ANTI BODI* Dan Pengalaman yang sembuh dari penyakit virus Corona Covid19 menggunakan Menghirup uap *minyak kayu putih* Maka sebaiknya Pemerintah mengambil keputusan dan kebijakan untuk menganut strategi *ANTI BODI dan MINYAK KAYU PUTIH*

Semoga Pemerintah dapat cepat mengambil langkah yang tepat jangan terpengaruh hanya kepada ketangguhan Vaksin Sinovac buatan Tiongkok dan atau Vaksin dari negara penghasil Vaksin itu.
Indonesia harus mampu mengambil satu tekat ala Indonesia Lawan Covid19 dengan cara Indonesia sendiri dengan *TINGKATKAN ANTI BODI DAN BUDAYA INDONESIA DENGAN MENGHIRUP UAP MINYAK KAYU PUTIH* 

*KETUM DPN GEPENTA*
*DR PARASIAN SIMANUNGKALIT*