REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Jumat, 20 Desember 2019

Laki-Laki Kelahiran BIMA (NTB) ada di 5 Dewan Pengawas KPK

5 (lima) Anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih dan dipercaya oleh Presiden Jokowi salah satunya adalah Putera Terbaik Bima (NTB)  :


1. Tumpak Hatorangan Panggabean
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943, pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2003-2007.

2. Harjono (Ketua DKPP)

Lahir di Nganjuk, Jawa Timur pada 31 Maret 1958, Pernah Menjabat Ketua DKPP 2 (dua) Periode



3. Albertina Ho (hakim)
Wanita kelahiran 1 Januari 1960 Srikandi Penegak Hukum yang tegas


4. Artidjo Alkostar
Mantan Hakim Agung yang sangat ditakuti koruptor


5. Syamsudin Haris 
Lahir di Bima (NTB) pada 9 Oktober 1957. Peneliti LIPPI

Kamis, 19 Desember 2019

ZELLOVER PEDULI NOVEMBER 2019 "Bantuan Utk Penyandang Tuna Netra'

Anak-Anak Penyandang TN Yang Dibantu ZP
Chanel AKADEMI BERDENDANG mendapat kehormatan menjadi penyalur Dana Zellover Peduli Bulan November 2019, Hasil Race Peduli Bulan November 2019 lalu terkumpul Dana lebih kurang Rp. 1.600.000,- (satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) diperuntukan untuk membantu Kegiatan Anak-Anak berkebutuhan khusus (tuna netra) dalam aktivitas membaca Al Qur'an.

Dukungan Zelover Peduli sangat dirasakan manfaatnya oleh anak-anak penyandang Tuna Netra yang berlokasi di Kampung Pasir Laja RT. 002 RW. 012 Desa Cijeruk Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, kata Aqila Perwakilan Tim Penyalur Zellover Peduli.
Berikut Video Aktivitas dan Ucapan Terima kasih dari anak-anak yang dibantu :

Jumat, 13 Desember 2019

KETAHANAN NASIONAL "KEMBALI KE UUD'45"

KONFERENSI PERS
KETUA UMUM DPN GEPENTA
DR. DRS. PARASIAN SIMANUNGKALIT sı-ı., MH
HARI SELASA, 10 DESEMBER 2019
Dl HOTEL 88 JALAN TENDEAN, JAKARTA SELATAN
DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH.
Ketua Umum DPN GEPENTA
Saudara-saudara awak media pers yang terhormat,
GEPENTA adalah Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis, yang dibentuk 10 November 2000, mempunyai Visi "Menciptakan Indonenesia negeri aman, damai, makmur dan sejahtera tanpa narkoba, tawuran dan anarkis, demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan LJUD 1945”.
Dengan Visi tersebut agar tercapai maksud dan tujuan Visi tersebut maka disusunlah misi GEPENTA yaitu "Menggerakkan rakyat setempat diseluruh Indonesia untuk sadar dan bangkit bersama pemerintah berperanserta menanggulangi bahaya narkoba, perbuatan tawuran dan anarkis untuk tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia masyarakat adil dan makmur".

Setelah mengamati kondisi masyarakat, bangsa dan negara sejak era reformasi dari tahun 1998 şampai dengan sekarang, masalah narkoba tidak pemah surut bahkan anak negeri ini semakin banyak korban pengguna narkoba. Kepedulian GEPENTA untuk membebaskan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba, GEPENTA telah mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kepala BNN dan Kapolri, agar meningkatkan strategi penanggulangan narkoba di Indonesia. Supaya di BNN dibentuk Pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKAN) yang setara dengan DEA di Amerika Serikat. Dengan pelaksanaan terpusat di BNN dan tidak membentuk BNNP dan BNNK didaerah. Demikian di Bareskrim POLRI dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagaimana seperti BNPT mempunyai pasukan Densus 88 Anti Terorisme. Penanggulanagan narkoba tidak seperti sekarang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba tidak berbentuk pasukan dari berbagai unsur, agar semua bandar, pengedar, pembuat dan penyelundup narkoba dapat diberantas dan ditangkap serta diajukan ke pengadilan untuk dihukum mati.
Bagaimana dengan keamanan dalam negeri, gangguan kamtibnas. Setelah kita memasuki era reformasi dimana UUD 1945 telah diamandemen empat kali, tahun 1999 dan 2002. Dengan diamandemennya UUD 1945 yang asli, maka hal ini telah membuat Indonesia semakin jauh dari tujuan nasional masyarakat adil dan makmur.
Saya mengutip pidato Bung Karno pada waktu menetapkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 mengatakan "UUD 1945 adalahjiwa daripada revolusi 1945 dan UUD 1945. UUD 1945 adalah anak kandung atau saudara kembar dari Proklamasi 17 Agustus 1945". Kalau kita rasakan, renungkan dan analisa serta evaluasi bahwa amandemen UUD 1945 merupakan "Sumber daripada korupsi, meningkatnya perbuatan tawuran dan anarkis". Yang diwarnai adanya pilpres dan pilkada secara langsung yang dianut oleh demokrasi liberal meninggalkan bahkan mengkhianati demokrasi Pancasila yaitu yang terdapat pada alinea ke empat dari Pancasila: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratakan dan perwakilan". Bahwa demokrasi Pancasila adalah permusyawarakatan dan perwakilan ini artinya telah ada wadah Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara untuk memilih dan mengangkat presiden. Tetapi setelah diamandemen UUD 1945 MPR RI di degradasi dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, yang sejatinya tidak mempunyai kewenangan memutuskan dan menetapkan serta pengangkatan presiden.
Kembali ke amandemen UUD 1945 merupakan pelanggaran teori hukum konstitusi bahwa MPR RI periode 1997-1999 diketuai Harmoko menerbitkan ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1983 tentang Referendum. Pencabutan referendum ini sejatinya tidak boleh dan tidak dapat ditetapkan sebelum dilaksanakan. Setelah dilaksanakan barulah diadakan analisa dan era reformasi. Bilamana tidak bermanfaat maka dapat dicabut. Setelah kita telah mengalami perubahan UUD 1945 asli menjadi UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 dimana telah 20 tahun meninggalkan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen pasal-pasalnya banyak bertentangan dengan Pancasila. Maka Gepenta yang berpedoman kepada visi dan misi mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (asli) maka mengambil pepatah nasehat orang tua leluhur Indonesia, "Ibarat orang yang kesasar ditengah hutan belantara dengan bahaya yang mengancam dihadapannya, maka tidak ada pilihan lain selain bergegas mencari jalan pulang. Setelah itu barulah berjalan kembali dengan penuhkehati-hatian". Maka kita usulkan "Kembali ke UUD 1945 (asli) dan Demokrasi Pancasila dengan dua pilihan:

1. Dekrit Presiden. 
2. Sidang MPR RI.
Untuk inilah maka GEPENTA diseluruh Indonesia akan mengadakan seminar dan diskusi publik menghimpun rakyat berikrar "Kembali ke UUD 1945 dan demokrasi Pancasila".

Selasa, 03 Desember 2019

Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. KETUM GEPENTA "Tidak Setuju Pembubaran BNN R.I."

DR. Drs. Parasian Simanungkalit, SH.MH (Tengah)
Ketua Umum DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis" Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. tidak setuju pembubaran BNN R.I., namun setuju dilakukan Pembenahan dalam rangka mengefektifkan dan mengifisiensi Struktur  Oraganisasi BNN (Badan Narkotika Nasional).
lebih jauh Ketum GEPENTA menyampaikan, Sebenarnya hal ini pada tahun 2015  yang lalu GEPENTA telah membuat usulan kepada Presiden R.I. yang disampaikan juga kepada KAPOLRI dan Kepala BNN agar dilakukan peningkatan Strategi Penanggulangan Bahaya Narkoba di Indonesia yang di lakukan oleh POLRI, BNN dan Masyarakat.
Dibentuk Pasukan khusus Anti Narkoba (PASKHAN) yang setara dengan DEA di Amerika, walau tidak menirunya. Jadi di BNN Pusat dibentuk Pasukan Khusus Anti Narkoba, tidak lagi seperti sekarang.
Menambah banyak personil Polisi yang masuk di BNN, di Provinsi BNNP, di Kabupaten/KODYA ada BNNK.
Sejatinya BNN R.I. setingkat dengan BNPT, yang hanya melakukan pandangan strategi untuk menanggulangi Radikalisme Terorisme.  Demikianlah sejatinya BNN R.I. tidak perlu membentuk BNNP di Provinsi yang hanya beranggotakan 25 orang dipimpin seorang pangkat Brigjen Polisi. Demikian juga tidak perlu membentuk BNNK di Kabupaten dan Kotamadya yang hanya beranggotakan 15 orang itupun dipimpin Pamen Polri berpangkat KBP/AKBP. 
Duplikasi organisasi dan tenaga yang kurang efektif dan efisien membuat saling tariknya penugasan anggota.
Jadi DPR RI DAPAT mengevaluasi BNN RI disesuaikan struktur organisasinya dengan BNPT yang mempunyai pasukan DENSUS 88, Demikianlah halnya di BNN terpusat saja namun mempunyai PASKHAN untuk pemukul reaksi cepat pada Penyelundupan, pengangkutan Narkoba dari Luar Negeri.
Di Bareskrim Polri dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagai pasukan Anti Natkoba yang memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia yang mempunyai Strategi berkemampuan menindak semua pengedar Narkoba baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kotamadya. Bagaikan pasukan Densus 88 dimanapun lobang tikus teroris bersembunyi dapat ditangkap. Demikian jugalah Densus 99 Anti Narkoba berkemampuan menanggulangi Peredaran, pengangkutan, Penyimpanan, pembuatan Narkoba dimanapun wilayah NKRI dapat diketahui dan ditangkap.
Dengan demikian POLRI tidak berlebihan pangkat Brigjen sehingga KAPOLRI tidak terlalu rumit mengurus JENDERAL POLISI yang ada di BNN. Sepertinya BNN adalah Bagian dari Struktur Polisi.
Kita dapa melihat bagaimana kondisi Negara kita dengan peredaran narkoba. Semua orang bilang bahwa tidak ada desa atau kelurahan yang tidak ada pengguna narkoba. Apabila strategi penanggulangan narkoba seperti sekarang ini, tanpa pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKHAN) di BNN R.I. dan tidak mempunyai pasukan Detasemen khusus Anti Narkoba (DENSUS 99) di Bareskrim Polri menggantikan Direktorat Reserse Narkoba sekarang ini, maka jangan harap Indonesia mampu menanggulangi Narkoba dan Indonesia tidak akan bebas narkoba.
BNN Pusat melakukan rehabilitasi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, agar semua pengguna narkoba direhabilitasi, jangan dimasukkan Penjara. Maka KAPOLRI  dan JAKSA UGUNG dan KETUA MAHKAMAH AGUNG membuat Keputusan Bersama Pengguna Narkoba yang murni sejak ditangkap, dituntut dan dijatuhi hukuman, ditempatkan di Tempat Rehabilitasi.
Maka perlu segera  reformasi BNN R.I. untuk memperkuat, tetapi jangan di bubarkan oleh DPR.RI.
Demikianlah tanggapan dari Brigjenpol Pur Dr. Parasian Simanungkalit/ Ketua Umum DPN GEPENTA.

Senin, 02 Desember 2019

PENGHARGAAN SEKOLAH KEPADA OSIS & EKSTRAKURIKULER SMAN I TAMBUN UTARA

Drs. H. MAMAT SUDIRAHMAT, M.Pd.
Kepala SMAN 1 Tambun Utara
Usaha untuk mewujudkan pengurus ekstrakurikuler yang profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan pendidikan diperlukan suatu pembinaan yang berkesinambungan, yaitu suatu usaha kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan dan pemeliharaan tenaga pengurus OSIS serta Ekstrakurikuler agar mampu melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien. Terang H. Mamat Sudirahmat, Kepala SMAN I Tambun Utara
FOTO BERSAMA PENGURUS OSIS dan EKSTRAKURIKULER TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Sebagai langkah nyata dalam hasil pembinaan maka diadakan pemberian penghargaan Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler yang telah menunjukkan prestasi kerja yang baik. Adapun pengertian dari penghargaan dalam pendidikan di SMAN I Tambun Utara dalam bentuk pemberian berupa piagam dan ucapan terima kasih dari Pimpinan Sekolah kepada yang mempunyai prestasi. Penghargaan masa kerja dan pengabdiannya dapat dijadikan teladan bagi Pengurus OSIS dan Ektrakurikuler selanjutnya, Kata Saiful Bahri WKS. Bidang Kesiswaan
Pemberian penghargaan tersebut merupakan upaya Pimpinan Sekolah dalam memberikan balas jasa atas hasil kerja OSIS dan Masing-Masing Ekstrakurikuler, sehingga dapat mendorong OSIS dan Ekstrakurikuler lebih giat dan berpotensi. Tambah Yanti Rubiyanti Staf WKS Kesiswaan.
FOTO BERSAMA PENGURUS OSIS dan EKSTRAKURIKULER TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Bentuk penghargaan yang paling baik adalah membuat Siswa dan Siswi yang mengambil peran sebagai Pengurus OSIS dan Berbagai Ekstrakurikuler mengetahui kalau dirinya dihargai oleh Pimpinan Sekolah dan juga untuk menegaskan bahwa Siswa dan Siswi tersebut dapat menjadi panutan bagi yang lain.