REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Jumat, 17 Mei 2019

ANALISA dan ARAHAN KETUM DPN GEPENTA DALAM MENGHADAPI SITUASI POLITIK PASCA PEMILU 2019

Salam Gepenta.
Kepada saudaraku semua warga GEPENTA dan seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada,
Menyikapi kondisi Kamtibmas yang semakin meningkat dan eskalasi Politik yang menghangat, maka saya KETUM GEPENTA, memberikan arahan SBB:
GEPENTA tetap bersikap : Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu oleh anggota KPU dan jajarannya, maka oknumnya harus segera di seret ke Pengadilan.
Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk diajukan ke Pengadilan.
Apabila dalam pelaporan tidak ada bukti pendahuluan dan data yang akurat hanya karena hasutan, atau data bohong atau hoax, maka POLRI sebagai penegak hukum harus mampu mengungkapkan dan melakukan penyidikan untuk diajukan ke Pengadilan.
Bahwa GEPENTA Percaya kepada Institusi KPU yang independen. Apabila ada yang salah melaksanakan tugas atau lalai, maka itu adalah oknumnya bukan hasil kerja Institusi KPU.
Misalnya, Kalau ada  oknum anggota Polri atau oknum anggota TNI yang terlibat Narkoba atau perampokan, tidak hal itu tidak tanggung jawab Institusi POLRI/TNI tetapi oknumnya ditindak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Maka penyelesaian permasalahan yang ada dikembalikan kepada Proses Hukum, karena Indonesia berdasar hukum.
Dalam hal adanya penolakan dan tidak percaya kepada hasil kerja KPU maka kita harus menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres berjalan dengan lancar dan sukses.
Apabila ada dugaan tidak jujur atau curang maka ada lembaga yg disiapkan untuk menyelesaikan perkara Pemilu dan Pilpres.
Jangan ada Pemaksaan kehendak dari Kelompok manapun untuk tidak mengakui hasil kerja KPU, untnk itu kita serahkan kepada Pemerintahan yang sah.
Politik Gepenta adalah Politik Negara ini artinya bahwa Pemerintahan yang sah harus tetap di pertahankan. Apabila ada kelompok tertentu menjatuhkan Pemerintahan yang sah maka itu perbuatan INKONSTITUSIONAL atau pelanggaran hukum Positip Indonesia.
Ini yang harus kita perhatikan supaya jangan ada pro kontra didalam tubuh Institusi Ormas GEPENTA. Tetaplah mensukseskan Program Umum GEPENTA "Pertahankan NKRI dengan perlawanan  Rakyat Semesta".
Salam GEPENTA "Haramkan Narkoba Cegah Tawuran dan Anarkis"


Ketua Umum DPN GEPENTA
Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH
Brigjen Polisi Purnawirawan

zuraidbima/05/2019

Senin, 13 Mei 2019

DPN GEPENTA MENYONGSONG 22 MEI 2019 KPU RI

SALAM GEPENTA.
Kepada seluruh warga Gepenta dan Rakyat Indonesia dimanapun berada.
Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH
(Brigjen Purn) Ketum GEPENTA)
Pemilu dan Pilpres tdk curang karena dilaksanakan oleh Independen KPU yang personilnya dipilih oleh DPR.
Alasan mengatakan Pemilu curang hanya dilakukan oleh petarung pertandingan atau lomba yang tdk mau menerima kekalahan.
Sejak tanggal 17 April 2019 Piluit Lomba Tanding perolehan suara telah ditiup. Secara Transparan perolehan suara terus di umumkan oleh KPU. Seperti orang sedang berlari terlihat jelas. Suara persuara terus dikompulir dan dihimpun serta dihitung melalui C1. Sehingga sudah terlihat finish nya pada tonggak tanggal 22 Mei 2019. Sudah dekat dan terus berlari mengumpulkan point. Apabila pengumuman hasil Pilpres oleh KPU tanggal 22 Mei 2019   maka pelomba atau petanding wajar menerima kekalahannya dan mengakui kemenangan pesaingnya. Tidak perlu mencari alasan bahwa tanjakan tinggi atau panitia curang, supaya pendukung juga mau menerima secara iklas.
Berikut Video Himbauan Ketua Umum DPN GEPENTA :
Kondisi sekarang malah menebar issu yang sangat mengiris hati bahwa akan melawan penyelenggara Pemilu KPU bahkan mau melakukan menyatakan yang sedikit suara akan di angkat jadi pemenang ini namanya melanggar aturan yang sdh disepakati. Kalau bernegara namanya melakukan perlawanan kepada Pemerintahan yang sah. Untuk itu agar semua rakyat Indonesia mari kita kembali ke awal lagi yaitu "Menerima hasil Pengumuman KPU tanggal 22 Mei 2019". Tidak ada yang melakukan perlawanan kepada Pemerintahan yang sah. Karena Pemerintahan Jokowi-JUSUF Kalla masih berlangsung sampai bulan Oktober 2019 sesuai Konstitusi..
Hindari ajakan kelompok yang mau melakukan makar dan atau perlawanan kepada Pemerintah yang sah serta tidak melanggar hukum positip supaya tidak mendapat dera tindakan hukum dari aparat hukum dan aparat kedaulatan Negara..
Apabila ada kelompok yang melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan nasional maka seluruh rakyat Indonesia yang cinta tanah air dan berjiwa Pancasila, bersama TNI dan POLRI melakukan Perlawanan rakyat semesta bersama sama mencegah dan memadamkannya..
(Ketua Umum Dpn Gepenta)

Sabtu, 11 Mei 2019

ZONA PPDB SMA, SMK dan SLB KOTA & KAB BEKASI 2019





WARNING ! 
Daftar Langsung Ke Panpel PPDB SMA, SMK dan SLB yang dituju, jangan melalui Calo atau Siapun Yang Mengaku Bisa Memasukan Anda atau Putera.Puteri Anda Pada Sekolah Yang dituju !!!

Kamis, 09 Mei 2019

INFO PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2019 JALUR KETM

BANDUNG, DISDIK JABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) merupakan PPDB jalur zonasi yang ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah.
Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut : 
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), 
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), 
  • Kartu Pra-Sejahtera (KPS), 
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan 
  • Kartu Penanggulangan Kemiskinan lainnya 
Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat atau daerah. Seleksi jalur KETM tetap menghitung jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
Calon peserta didik dari KETM yang tidak mempunyai kartu program penanganan KETM, bisa melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data di jenjang sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs.) atau sederajat. Selain itu, surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran atas data KETM sang calon peserta didik.
Sementara itu, bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) bisa melampirkan bukti surat hasil diagnosis atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi. Untuk ABK, menyesuaikan dengan sistem zonasi.
A. Persyaratan yang harus dilampirkan sesuai Petunjuk Teknis 
     (Juknis) PPDB 2019 tetap sama, yaitu :
    fotokopi yang dilegalisasi pejabat berwenang ;
  1. ijazah, 
  2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN), 
  3. piagam prestasi tertinggi, 
  4. fotokopi akta kelahiran, 
  5. kartu keluarga, 
  6. surat keterangan domisili, 
  7. surat penugasan orang tua (khusus anak perpindahan), dan 
  8. surat keterangan sehat dari dokter.***

Sumber http://disikjabarprov.go.id

PELEPASAN DAN PERPISAHAN SMAN 1 TAMARA 2019

Masa Indah 3 (Tiga) Tahun Telah Mereka Lewati Penuh Makna dan Tertanam Pendidikan, Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan sebagi Modal Utama mereka terjun ke Masyarakat dan Melanjutkan Study ke tingkat yang lebih tinggi, Masa itu telah mereka akhiri dengan kumpul bersama berpamitan memohon doa restu Bapak dan Ibu Gurunya yang membimbing mereka selama 3 tahun di SMAN 1 TAMBUN UTARA, berikut Video Dokumentasi Kegembiraan yang bercampur haru !. 


Dokumentasi ini akan menjadi kenangan terindah bagi mereka, dan menjadi cerita indah mereka disuatu hari nanti saatnya bisa kumpul dan jumpa kembali, disaat mereka telah mencapai satu tujuan yang mereka cita citakan selama 3 tahun di bangku SMA. Cerita indah yang akan mereka ceritakan untuk anak dan cucunya kelak.


Selamat jalan dan selamat berjuang para generasi penerus ... calon Pemimpinan NKRI masa depan, raih cita-citamu dengan penuh gemilang dan jangan lupakan SMAN 1 TAMBUN UTARA.

red. zuraidbima/05/2019