REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT
Tampilkan postingan dengan label 1. DPN DPP DPK GEPENTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1. DPN DPP DPK GEPENTA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juni 2020

DUKUNGAN UNTUK DR. EMRUS SIHOMBING MENJADI JUBIR KEPRESIDENAN

DR.PARASIAN SIMANUNGKALIT
DAN DR. EMRUS SIHOMBING
Saya, sebagai Ketua Umum DPN Gepenta, yang juga sebagai Relawan Gepenta JokowiMa (Jokowi-Maruf Amin), Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit, sangat prihatin melihat belum tertatanya komunikasi pemerintah terkait penanganan berbagai aspek sosial dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan dampak Covid-19 yang sedang terjadi di tanah air yang belum dapat dipastikan kapan berakhir.  

Tindakan komunikasi juru bicara (Jubir) Kepresidenan, khususnya bidang politik dan pemerintahan,  hukum serta sosial, yang ada di Istana masih belum bekerja optimal memberikan dukungan maksimal terhadap upaya Presiden Joko Widodo yang sangat strategis, terukur dan bagus itu.  Salah satu di antaranya kebijakan Presiden yang strategis mengeluarkan Perpu sebagai landasan aturan penanganan Covid-19.

Menurut hemat kami,  tampaknya Jubir  Kepresidenan kelu alias mendiamkan diri, seolah tidak tau mau berbuat apa bidang komunikasi sebagai tindakan komunikasi antisipatif dan juga dalam rangka menanggapi setiap masalah yang timbul.

Mengamati perkembangan komunikasi politik dan komunikasi sosial yang sudah dan yang sedang terjadi di ruang publik acapkali yang memberikan pencerahan di banyak media, termasuk di berbagai media terkemuka di Indonesia, justru datang dari orang yang bukan Jubir Kepresidenan. Kami menyaksikan sendiri yang sering tampil dalam pembahasan dan memberikan pencerahan terkait Covid-19 dari aspek komunikasi yang terbaca, terlihat dan terdengar di berbagai media adalah dari seorang pakar komunikasi yaitu Dr. Emrus Sihombing. 

Kemampuan  Dr. Emrus Sihombing dalam management komunikasi, aplikasi di lapangan dan penguasaan konsep, teori,  etika dan filsafat komunikasi termasuk mumpuni  sehingga dia sangat tepat (on the right man on the right job) menjadi Jubir Kepresidenan atau Istana.

Oleh karena itu, tidak berlebihan untuk diusulkan kepada yang terhormat Presiden RI, Bapak Joko Widodo dan Kepala KSP untuk mengevaluasi dan mereposisi  Jubir yang ada sekarang yang kelihatannya kurang  tepat pada posisi mereka sekarang. Boleh jadi mereka lebih kompeten dan produktif ditempatkan sebagai Wamen sesuai bidang ilmunya. 

Di sisi lain kami melihat bahwa Dr. Emrus Sihombing sangat piawai, profesional, kompeten dan teruji dalam bidang penanganan komunikasi sehingga mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Joko Widodo  bidang komunikasi di ruang publik.

Demikian kami sampaikan pandangan, analisis dan terutama sebagai usul kami, Ketua Umum DPN Gepenta, yang juga sebagai Relawan Gepenta Jokowima, Brigjen Pol. (Purn) Dr. Parasian Simanungkalit (081298071945).

Jakarta, 2 Juni 2020

Kamis, 14 Mei 2020

*Tiongkok Akan Kuasai Dunia Dengan Rencana OBOR*

DR.Drs.Parasian Simanungkalit, SH.MH
Brigjend.Pol Purn.

*PROPAGANDA KOMUNIS TIONGKOK*.
Tiongkok yang dikuasai Partai tunggal Komunis dan merupakan Negara Komunis terkuat didunia, disemua bidang IPOLEKSOSBUD HANKAM nya.
Dibidang Politik dengan ideologi Komunis, di bidang ekonomi semua Negara didunia mengadakan perjanjian hubungan ekonomi dengan Cina Tiongkok. Mengenai bidang sosial negara ini termasuk negara yang ringan tangan nembantu Negara yang kesusahan dan menderita, dalam hal budaya rakyat Cina Tiongkok hampir 2 milliar itu mempunyai budaya yang sudah ribuan tahun lalu begitu kuatnya sampai ke barongsay.
Dibidang Pertahanan sangat menonjol dan dapat dilihat pada saat memperingati Hari Kemerdekaan  Tiongkok Komunis dalam tahun 2017 membuat semua Negara merawa waswas untuk apa membangun Militer jutaan orang dengan senjata rudal dan mesin perang lainnya. Dibidang Keamanan yang masuk penjara tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin karena mudahnya menerapkan hukuman mati termasuk Korupsi dan pembunuhan serta pengedar narkoba di dalam negeri Komunis itu. Presiden Tiongkok Xin Jiping mengumbar pengaruh bahwa di negaranya bebas menganut agama menurut kepercayaan masing masing mulai Islam, Katholik, Kristen dan Buddha..

*RENCANA OBOR"
Program modal raksasa dengan Rencana OBOR artinya One Belt One Road. Rencana yang tidak diketahui rakyat dunia baik asia eropah dan afrika apa yang terkandung rahasia mendalam dari rencana ini.
Kalau di analisa akan dibuat jalan transportasi darat dari Kota Xien Tiongkok yang dekat dengan Beijing. Yang menghubungkan ke Tajik dan Iran terus ke Moskow selanjutnya melalui negara2 daratan di eropah sampai ke Neth Rotterdam menerobos sampai ke Venice Italia sampai Athena. Bersamaan dengan pembangunan itu di bagian selatan juga dibuka jalan transportasi mulai dari kota Fuzhou dan kota Xian dejat kota Beijing melalui Vietnam terus ke kota Shanghai melalui laut menghubungkan ke Jakarta kemudian ke Singapore melalui selat Malaka tembus ke Colombo menghubungkan masuk India Calkutta masuk negara negara di Afrika sampai ke Kenya. Melalui 18 negara Arab untuk bersatu dengan Athena.
Merinding bulu roma mikir rencana raksasa Negara Komunis Tiongkok.

*GESER KEKUATAN POLISI DUNIA*
Panjang proyek jalan OBOR ini 8.050 km dan diusahakan Tiongkok selesai pada tahun 2033.
Maka Tiongkok akan menguasai ekonomi dunia dan dapat menjadi memuluskan jalan apabila mau mengerahkan militernya kepada Negara yang melawan kebijakan Komunis Tiongkok.
Apakah Amerika akan menonton saja atau seperti yang di kampanyekan Tiongkok apakah mungkin Amerika Serikat akan terpecah seperti Uni Soviet, negara negara Bagian akan merdeka sendiri?

*AMERIKA AKAN MENGGAGALKAN OBOR DAN PENGARUH TIONGKOK*
Untuk mengurangi pengaruh Tiongkok kepada semua negara didunia dengan Rencana OBORnya maka akan mendekati negara negara yang akan dilalui jalan darat tersebut. Namun dengan adanya Covid-19 sekarang  terlihat bawa Italia dan 18 Negara Arab dan negara2 lain telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan Tiongkok mengatasi COVID-19 dan kerjasama ekonomi. Bahkan sudah ada Negara yang membuat perjanjian Pertahanan dengan Tiongkok.
Hanya yang terlihat kampanye kekuatan Amerika di Laut Cina Selatan tetapi Tiongkok juga mengirim Kapal induknya ke wilayah laut tersebut.

*INDONESIA HARUS TETAP POLITIK BEBAS AKTIF*
Pengaruh kekuatan Tiongkok terhadap Indonesia sudah mulai kita rasakan. Indonesia yang mengikuti Demokrasi Liberalisme sejak RefoĊ•masi yaitu sejak di Amandemen UUD 1945 empat kali titipan penguasa Amerika pada masa itu. Kemudian merobah Demokrasi Pancasila yaitu: "Permusyawaratan dan Perwakilan" dimana Pemilihan Presiden/wapres  dan Kepala Daerah dipilih langsung. Ini yang tidak dikenal dalam Demokrasi Pancasila.
Apakah Indonesia akan menjadi Negara yang meniru Negara lain melibatkan diri kedalam satu Blok yaitu Blok Komunis dan Blok Liberalis?

*INDONESIA TETAPLAH TIDAK MEMIHAK SALAH SATU BLOK*
Pendiri Bangsa dan Negara Indonesia tetaplah menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan untuk menyelenggarakan Pemerintahan menetapkan UUD 1945 sebagai haluan dan pedoman untuk mencapai cita cita  luhur Bangsa Indonesia yaitu Masyarakat adil dan Makmur.
Indonesia harus tetap mempertahankan jatidirinya sebagai Negara Pancasila yang Politik Luar Negerinya adalah Bebas Aktif.
Ini artinya Indonesia jangan menjadi salah satu memasuki blok. Tetaplah ibarat Ikan yang hidup di air laut tetapi tubuhnya tetap tawar. Bergaul dengan negara Komunis, Liberalis, sosialis, Nasionalis, Agamais, tetapi tetaplah  tawar bagaikan ikan diair laut supaya semua negara senang kepada Indonesia TETAP MEMPERTAHANKAN PANCASILA DAN UUD 1945.
Seperti ikan kalau tubuhnya asin seperti air laut maka banyak yang tidak senang.
Maka untuk itu karena ada udang dibalik batu dalam rencana OBOR pemerintahan Komunis Tiongkok unuk membangun jalan darat dari Fuozhou Tiongkok ke Jakarta sebaiknya tidak disetujui Pemerintah dan DPR R.I.
Jikalau disetujui maka kita telah membuka jalan Indonesia akan dikuasai oleh Negara Komunis..

*Penulis Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum DPN GEPENTA)*

Jumat, 08 Mei 2020

MUDIK DILARANG TAPI ANGKUTAN UMUM DI IZINKAN OPERASI LAGI.

Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH.

*VIRUS CORONA COVID-19*
Virus Corona Covid-19 yang secara tiba tiba tanpa menyatakan perang datang menyerang dari Wuhan Cina Tiongkok, membuat semua rakyat dan Negara di dunia sengsara dan menderita, sakit dan meninggal serta ketakutan dan panik. Tidak ada persiapan untuk menyerang balik mencegah, menembak dan mematikan membunuh virus Corona Covid-19 itu.
Pemerintah Diseluruh dunia 219 Negara pusing tujuh keliling memikirkan bagaimana menyelamatkan rakyat dan bangsanya dari kekejaman VIRUS CORONA COVID-19 itu. Menembak hanya dengan menempel ditubuh orang masuk ke paru paru menjadi pilek batuk sesak napas dan meninggal.

*Upaya di Indonesia*

Demikian jugalah di Indonesia, tidak ada persiapan perang melawan virus Corona, kalau tentara asing mau menginvasi Indonesia maka TNI sudak berlaga lebih dulu menghancurkan tentara asing itu di perjalanan. Kemudian dibantu POLRI dan seluruh rakyat Indonesia melakukan PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA. 
Tetapi ini VIRUS CORONA COVID-19 yang sangat kecil tidak kelihatan. Hanya berita ada WNI di Wuhan Tiongkok harus diselamatkan.
Presiden Joko Widodo segera bertindak mengambil kebijakan setelah mendapat masukan dari semua Menteri terutama Menteri Kesehatan sebagai Menteri Tehnis mengurus Kesehatan rakyat.
Mengangkut rakyat WNI dari Wuhan dengan pesawat TNI, di tampung di markas Lanud TNI AU di Natuna. 
Kemudian VIRUS CORONA menyerang sampai ke Depok dan Jakarta bahkan ditiap Propinsi ada yang telah kena tembak VIRUS CORONA itu. Crew kapal pesiar meraung ketakutan minta pulang kepada Presiden, Presiden  dan Wakil Presiden menyiapkan Pulau seribu penampungannya.
Semakin banyak kena tembak ribuan orang dinamakan ODP yang meninggalpun bertambah banyak sampai diatas 800 orang, tapi sekarang telah lebih banyak yang sembuh dari yang meninggal. Ini artinya Pemerintah Indonesia telah berhasil balik menggempur dan mencegah Covid-19 itu.
Persiapan dan melaksanakan perlawanan terus dilakukan Pemerintah dengan menggunakan Wisma Atlit Kemayoran dan Bekas pengungsian Vietnam di Pulau Galang serta semua komponen pendukung rakyat Indonesia berusaha membantu Pemerintah melakukan pencegahan dan penanggulangan.
Gugus Tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19 pun terus memberikan ceramah dan petunjuk kepada rakyat dan bangsa Indonesia, hasilnya yang sehat lebih banyak dari yang meninggal.
Komponen Utama yaitu para Dokter dan perawat dari lingkungan TNI, Polri, RS Pemerintah,IDI, dan Komponen Cadangan Dokter dan Perawat swasta banyak menjadi pejuang gugur melawan keganasan Covid-19 itu. Tetapi mereka berhasil menurunkan angka kematian.

*Dasar Hukum menanggulangi Kekarantinaan Kesehatan*

Sebenarnya akhir Pemerintahan Joko Widodo Periode pertama telah menerbitkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
Tetapi karena pembentukan Pemerintahan Periode ke dua Presiden Joko Widodo, para Menteri belum pernah mengetahui dan membaca UU tersebut. Demikian juga anggota Legislatif. Tetapi kalau Yudikatif penguasa Hukum pasti sudah tau karena mereka tidak berganti.
VIRUS CORONA COVID-19 datang menyerang semua pada bingung mau berbuat apa. Untungnya Presiden R.I JOKOWIDODO sudah tau ada Undang2 nomor 6 tahun 2018 itu karena beliau yang menanda tangani bersama Ketua DPR periode 2014-2019.
Sehingga rakyat seharusnya sadar kegamangan para Menteri menghadapi virus Corona wajar saja,  sehingga berlomba lomba mau memberikan penjelasan kepada rakyat bahkan berlomba lomba mau memberikan bantuan kemanusiaan yang sejatinya harus satu pintu yaitu oleh Menteri Sosial.

*Mudik dilarang Tetapi Angkutan Umum di izinkan beroperasi lagi*

Urusan budaya mudik memang perlu diatur supaya keluarga di kampung halaman jangan terjangkit VIRUS CORONA COVID-19 itu.
Namun Presiden Joko Widodo memberikan himbauan jangan mudik, tetapi pelaksana dilapangan menjadi saklek tegas bahwa tidak ada yang boleh mudik ke kampung halaman dari kota manapun.
Inilah yang bertentangan dengan Undang2 nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
Sejatinya semua pejabat negara baik di Pusat para menteri, TNI,POLRI dan gugus tugas demikian juga para Kepala Daerah dan perangkatnya, menjabarkan UU Kekarantinaan Kesehatan. Tidak seperti lockdown di negara lain. 
INDONESIA negara Kepulauan mempunya cirikhas sendiri sehingga memilih lockdown itu menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

*MENTERI Perhubungan benar memberi ijin kepada angkutan darat, laut dan udara* Beroperasi kembali.
Solusi yang diterapkan sudah benar, cobalah mendalami Undang2 nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lihat dan baca pasal pasal yang mengatur Angkutan Kapal Laut,Kapal Udara dan Angkutan Darat.
Pada pasal 19-26 mengatur keberangkatan Kapal Laut, pasal 27-34 tentang Keberangkatan Pesawat dan pasal 35 dan 37 yang mengatur keberangkatan Angkutan Darat.
Tidak ada terdapat dalam pasal pasal itu "Melarang berangkat dan tiba di tujuan.

Yang diatur adalah Pas Kesehatan Kapal, Pas Kesehatan Pesawat dan Pas Kesehatan Angkutan Darat. 
Kemudiannyang diatur adalah "Penumpangnya" harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan, yang diterbitkan oleh Dokter Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit yang memeriksa seseorang apakah terjangkit atau sehat.
Kalau sehat diberikan Kartu Sehat atau SURAT keterangan dokter. Bagi yang terpapar atau terjangkit langsung masukkan karantina Rumah sakit..
Yang mau berjalan kemana saja apabila mau menompang Angkutan Darat, Laut, Udara, maka diperiksa Kartu kesehatan atau surat keterangan Dokter. Kalau tidak ada maka ditolak di tempat penjualan tiket dan pengecekan di tempat keberangkatan oleh aparat dan dinas kesehatan.

Bagaimana dengan pemilik mobil kenderaan yang digunakan peribadi. Hal aturannya tetap sama pemilik mobil dan kenderaan peribadi mengurus Pas Kesehatan kepada  Dinas Kesehatan urusan Kekarantinaan.
Demikian juga pemiliknya yang mau menggunakan mobilnya jalan jauh maka mengurus surat Keterangan atau Kartu Sehat dari dokter rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan.
Maka dengan demikian dapatlah pemilik mobil peribadi mematuhi peraturan dan perundang2an yang berlaku. 

Oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Pas kenderaan Angkutan Darat, Kapal Laut dan Kapal Udara.
Serta mencetak kartu sehat Covid-19 dari tanggal pemeriksaan.
Apabila kemudian yang telah menerima kartu kesehatan itu,pada masa berikutnya ada gejala sakit VIRUS CORONA COVID-19 maka dia di masukkan kedalam Karantina Kesehatan di Rumah sakit.
Masalah biaya membuat kartu Kesehatan atau surat keterangan Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian kesrhatan dukung silang saja dari biaya pelatihan on line kementerian tenaga kerja dan kementerian koperasi UMKM, karena pada masa  kondisi sekarang menghadapi virus Corona ini belum ada manfaatnya bukan prioritas mengatasi masalah.

Semoga dalam menangani masalah pencegahan dan penanggulangan serta mengobati penyakit VIRUS CORONA COVID-19 dapat saling mendukung para Pembantu PRESIDEN R.I sehingga Rakyat dapat merasakan keindahan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan penderitaan rakyat karena VIRUS CORONA COVID-19. 
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membentengi dan melindungi seluruh rakyat dan bangsa serta Negara Indonesia dari bahaya serangan Virus Corona Covid-19. Amin.

*Penulis Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta)

Kamis, 07 Mei 2020

*INDONESIA SIAP HADAPI PERANG NUBIKA*

(Penulis Dr. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/Brigadir Jenderal Polisi/Ketua Umum DPN GEPENTA)

*Perang NUBIKA* 
Perang NUBIKA adalah perang menggunakan senjata mematikan massal dengan Nuklir, Biologi dan Kimia.
Apabila terjadi perang senjata Nubika dikemudian hari apakah Negara Indonesia dapat melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan seluruh Rakyat Indonesia ???
Apakah NKRI tetap kokoh dan berdiri tegak berkumandang berkibarnya bendera Merah Putih serta Lagu Indonesia Raya masih membahana DISELURUH dunia ?

*Perkembangan senjata Biologi Kimia*
Perkembangan penggunaan senjata Biologi kimia di beberapa pertempuran telah  pernah terjadi.
Pada tahun 595-585 Sebelum Masehi (SM) terjadi peristiwa pengepungan kota Cirrha oleh pasukan Yunani. Pasukann Yunani meracuni sumber air kota menggunakan racun tanaman Helleborus, tumbuhan beracun.
Pada masa perang Sparta melawan kerajaan Troya tahun 1260-1180 SM melumuri anak panah danntombak dengan bisa ular.
Pada tahun 1364 M pada pengepungan kota Cafga dilaut hitam, Ukraina melawan pasukan Tartar menggunakan mayat terinfeksi penyakit pes sebagai senjata disebarkan membunuh tentara Tartar.
Di Nusantara juga pernah terjadi sebelum Indonesia Merdeka. Pada tahun 1624 M ketika pasukan Mataram menyerang Surabaya menggempur dan menyumbat aliran sungai berantas dan memasukkan bangkai binatang dan buah aren yang gatal agar musuhnya kena penyakit perut kolera mencret dan gatal gatal.

Pada tahun 1941-1945 Jepang pada masa perang pasifik diketahui memproduksi ribuan kilogram bakteri Antrax serta bakteri Glanders. Bakteri Glandres adalah bakteri Zoonosis yang mematikan manusia dan hewan binatang. Belum sempat digunakan tetapi terlambat karena Amerika lebih dulu sudah membom kota Hirosima dan nagasaki, yang kemudian memaksa Jepang menyerah tanpa syarat.
Kemudian 1964-1979 pada masa perang kemerdekaan Zimbabwe menggunakan kimia dan bakteri kolera sehingga ratusan ribu meninggal sehingga memuluskan kemerdekaan Zimbabwe.

Senjata biological weapon atau senjata biologis menggunakan rekayasa genetika,  dapat memusnahkan mahluk hidup.

Pada perang dunia dikembangkan di Yekaterinbug Rusia senjata biologis Bacillus Antracis, penyebab penyakit antrax terjadi di Amerika dan dicoba dibuat di Rusia dan Irak. 30% penduduk Irak meninggal.
Pada tahun 1977 penyakit ini berhasil diatasi dengan vaksinasi yang dikomandoi oleh WHO.
Senjata biologi Ebola di Kongo dan dikembangkan oleh Uni Soviet membuat rakyat Kongo berjatuhan meninggal tempat penguburan massal pun harus dilakukan.

Dengan peristiwa kejadian peekembangan senjata Nubika inilah maka PBB melakukan pelarangan dalam tahun 1975. Kemudian Indonesia meratifikasi dengan Keppres nomor 58 tahun 1991. Namun masih banyak Negara memproduksi dan tidak meratifikasi larangan yang dibuat oleh PBB tersebut. 

Pemberontak Suriah dihantam dengan senjata biologi oleh Pemerintah Suriah, mengundang Amerika turun tangan menembakkan rudalnya dari Kapal Induk Amerika ke Istana Suriah, tetapi Rusia mendiamkan diri dan Cina tidak mau ambil pusing. Apakah dengan mendiamkan supaya dinilai BANGSA di dunia kedua Negara besar itu tidak terlibat, ini istilahnya tidak dilihat mata tetapi dilihat hati pikiran.   

*Pasukan Anti Nubika TNI*
Di Indonesia banyak yang tidak tau bahwa TNI sudah mengembangkan dan mempersiapkan Batalyon Anti Nubika. Berada di Ditzi TNI AD, yang secara diam diam bekerja dan bertugas untuk di satu daerah. Melakukan latihan dan Penelitian serta pengecekan apakah ada senjata Nubika masuk ke Indonesia.
Semoga inilah awal pengembangan untuk memajukan dan mempersiapkan Indonesia melindungi SELURUH rakyat BANGSA dan Negara Indonesia dari senjata pembunuh massal Nubika. 

*Virus CORONA COVID-19*
Sekarang timbul virus Corona Covid-19 berinkubasi dalam tubuh manusia selama 1-14 hari, dengan gejala flu pilek dan batuk serta sesak napas. Virus corona Covid-19 ini berasal dari Wuhan Cina Tiongkok dan adanya pakar peneliti mencurigai berasal dari Amerika. Namun pertama dikembangkan di Cina Tiongkok kota Wuhan tempat dilakukannya Penelitian senjata Nubika, kemudian dibawa ke Amerika oleh penelitinya yang terus berpolemik. Mengakibatkan terjadinya ketegangan antara kedua raksasa perang Cina Tiongkok dengan Amerika Serikat. Kedua negara raksasa penguasa kekuatan mesin perang ini akan memicu perang dunia ketiga atau perang antar dua negara pemilik senjata Nubika.
Kapal perang Amerika serikat yang terus berpatroli di pulau Spratly dan perairan natuna Indonesia dan di klaim Laut Cina Selatan milik Cina Tiongkok.
Apabila pecah perang maka tidak menutup kemungkinan akan menggunakan senjata NUBIKA yang dimiliki kedua negara. Yang tentunya dapat nyasar bahkan disengaja untuk memusnahkan rakyat Indonesia dan menguasai Indonesia.

Bagaimana Indonesia berlindung menghindari senjata Nubika mematikan manusia secara massal tersebut.
Apakah Negara Indonesia dapat melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan melindungi rakyat dan bangsa Indonesia dari senjata bahaya Nuklir, biologi dan kimia atau Nubika tersebut ???

Terlihat Presiden Jokowi tanpa mencetuskan hasil kerjanya membuat terowongan MRT dari Lebakbulus Jakarta Selatan ke Bundaran Hotel  Indonesia (HI), terbetik merupakan persiapan menghadapi perang Nubika.
Apabila terjadi maka rakyat Indonesia masuk  ke terowongan dan menutup pintunya maka akan selamat dari senjata Nubika.
Demikian juga rencana menembus bukit dan gunung terowongan rel kereta api dari Jakarta ke Bandung. Apabila terowongan itu telah jadi maka merupakan penyelamatan rakyat Indonesia dari ancaman senjata Nubika pembunuh massal.
Tetapi bagaimana dengan rakyat dari  Sabang sampai Merauke, dimana tempat berlindung. Karena Indonesia adalah Negara Kepulauan diantarai laut luas maka radius senjata Nubika itu ada jaraknya. Ini dapat menjadi alasan tetapi tanpa makna persiapan menghadapi perang Nubika yang sangat mengerikan.  

Solusinya adalah Semua Penyelenggara Negara baik eksekutif Pemerintah, Legilatif penghuni senayan maupun Yudikatif penguasa Hukum, sudah saatnya memikirkan dan merencanakan penyelamatan rakyat dan Bangsa Indonesia dari bahaya Perang senjata NUBIKA. 
Jangan lagi memikirkan kekayaan peribadi dengan mikir Korupsi dan suap menyuap serta Pungli. Tetapi mulailah sebelum terlambat memikirkan dan merencanakan kelanjutan NKRI yang kokoh dan kuat. Menyelamatkan rakyat dan Bangsa Indonesia serta NKRI dari bahaya senjata NUBIKA yang sewaktu waktu terjadi.
Walaupun Negara lain terutama yang memproduksi secara diam diam senjata Nubika mereka telah siap menyelamatkan rakyatnya.

Oleh karena itu marilah semua putra berjuang SELURUH Bangsa Indonesia semua komponen Bangsa jangan lagi Salinger sikut dan menjatuhkan tinggalkan pertikaian dan perpecahan. Bersatu padulah atasi penderitaan dan ancaman.
Tingkatkan Jiwa Semangat dan Nilai Juang 1945 para pejuang dan para Pahlawannyang gugur merebut Kemerdekaan dan ynag mempertahankan serta yang memelihara Kemerdekaan Proklamasi 17 Augustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

*Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta*

Minggu, 03 Mei 2020

*HADAPI VIRUS CORONA DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA*

(DR.Drs.Parasian Simanungkalit,SH.MH. Brigjend Pol Purn. Ketua Umum DPN GEPENTA)

Serangan yang bertubi-tubi dari virus corona yang melanda dunia menembak siapa saja baik itu pejabat, orang kaya, miskin, pekerja, pengangguran, laki atau perempuan, orangtua atau anak anak, yang gagah atau yang sakit, dia tembak tanpa dirasakan sakitnya pada saat kena. Tunggu beberapa hari barulah lukanya dirasakan tetapi telah sekarat dan menunggu saatnya menghadap Illahi.
Demikianlah juga di Indonesia, kita Bangsa Indonesia adalah semua putra dan cucu pejuang pahlawan merebut kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pejuang mempertahankan dan memelihara Kemerdekaan.

Semua anak bangsa telah tertanam dalam dirinya sebagai dasar negara Pancasila. Yang juga telah mempunyai suatu sikap dan sistem menghadapi musuh bila ada Invasi militer asing menyerang dan menduduki Indonesia atau bilamana ada pemberontakan dalam negeri maka dihadapi dengan Sistim Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta. Untuk dapat segera mengusir militer asing yang menduduki Indonesia atau memadamkan pemberontakan.

Pada masa perang seperti ini, rakyat tidak meminta kepada Negara untuk di biayai hidupnya. Semua rakyat berusaha bersembunyi mengungsi bilamana ada serangan musuh. Rakyat mencari makan sendiri, tidak meminta pekerjaan tidak ada pembagian sembako, dan tidak ada pejabat korupsi menghitung 
untung karena membeli sembako. Semuanya sama menderita, sekolah pun harus sembunyi-sembunyi. Tidak ada yang minta pekerjaan untuk hidup, semua usaha sendiri menanami tanah yang luas untuk dapat makan. 
Tentara, Polisi, Rakyat jadi sukarelawan, dan dibantu oleh semua rakyat bersatu menghadapi musuh negara itu sampai titik darah penghabisan.
Tidak takut mati berjuang merebut dan mempertahankan Kemerdekaan.

Tetapi perang terhadap musuh bangsa yaitu VIRUS CORONA COVID19 malah membuat pejabat negeri ini gamang membuat dan melaksanakan perlawanan. 
Demikian juga rakyat malah berulah tidak merasa memiliki jiwa semangat dan nilai juang mempertahankan NKRI dari serangan musuh VIRUS CORONA COVID-19.
Bahkan melawan aturan yang telah ditentukan Panglima Perang Tertinggi Presiden R.I. Joko Widodo..
Kita rakyat menjadi manja, untuk hidup dibiayai Pemerintah, memohon untuk dibagikan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT). 
Negara berupaya untuk membantu yang tidak mampu memberikan sembako dan ada juga BLT, namun masih ada yang serakah dimana ada pembagian sembako maka orang yang sama banyak yang datang untuk menerima. Demikian juga hampir semua Instansi pemerintah berlomba lomba membagikan sembako supaya dinilai rakyat orang pengasih tetapi sasarannya tidak jelas bahkan orang yang menerima banyak yang sudah menerima dari instansi yang lain.

Musuh penjajah VIRUS CORONA COVID-19 yang kecil itupun diabaikan dengan berkumpulnya untuk menerima sembako dan uang tunai senang melihatnya dan menembak menjadi ODP tetapi belum tau langsung kena tembak  karena bukan peluru tetapi virus. 
Sekarang perlu merobah Pola dan pelaksanaan Perlawanan Rakyat Semesta melawan VIRUS CORONA COVID-19. 
  1. Hentikan pembagian sembako dan BLT, ganti dengan sistem pemberian bantuan melalui transfer ATM bank yg ada disemua kecamatan atau desa. Bank ini hanya BRI.
  2. Ketua RT dan RW serta kepala lorong dan desa lurah yang tau siapa warganya yang wajar mendapat bantuan. Diusulkan kepada dinas sosial kecamatan dan kabupaten kota serta Provinsi dan Mensos.  Jadipembagian satu pintu saja.
Kemudian rakyat sebagai putra pejuang jangan lemah jangan menjadi pelaku kejahatan. Melakukan perbuatan melawan hukum atau Mengganggu keamanan. 

Pemerintah Daerah diharapkan untuk tidak ingin dipuji memberlakukan PSBB bahkan memasukkan yang meninggal karena sakit lama atau jantung, lever, diabetes, darah tinggi, kurang gizi masuk daftat meninggal karena Virus Corona Covid-19. Supaya dapat menggunakan dana uang negara melalui PERPU Nomor 1 tahun 2020.

Oleh karena itu mari kita tingkatkan semangat Pancasila serta jiwa semangat dan nilai juang 1945 untuk melawan Covid-19. 
Supaya kita semua rakyat dan Bangsa Indonesia mampu menang mencegah melawan dan membunuh virus Corona Covid 19.
Bersatu padulah atasi penderitaan.

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol (Pur) Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH *

Rabu, 22 April 2020

"REFORMASI PENANGGULANGAN NARKOBA"

(Oleh Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum GEPENTA)

*Kondisi Terkini*
Kondisi Ipoleksosbud HANKAM sangat menukik turun drastis akibat serangan Virus Corona Covid-19. 
Peraruran Menteri Hukum dan Ham R.I. Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.H.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.  Sehingga Lapas diseluruh Indonesia telah mengeluarkan dari LAPAS sebanyak 36.641 orang terdiri dari 35.738 narapidana dewasa pria dan wanita serta 903 orang anak anak.
Menurut Presiden Joko Widodo melarang dikeluarkan yang terlibat dalam perkara Extra Ordinary Crime Korupsi, Terorisme dan pidana Narkoba.
Tetapi yang jelas Kapolri merasa resah dan segera memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkat tegas pelaku tindak pidana kambuhan atau yang baru keluar dari Penjara. Dan benar saja di beberapa daerah telah ada pembongkaran, begal, pencurian, perampokan yang dilakukan oleh eks  terpidana atau Narapidana yang dibebaskan oleh Menkumham.

*Tindak Pidana Narkoba*
Kita menyesalkan Kebijakan MENKUMHAM R.I. untuk mengurangi penghuni LAPAS maka sejatinya yang di pindahkan dari LAPAS adalah Narapidana Korban Pengguna Narkoba yang lebih banyak dari Narapidana tindak pidana umum.
Ada dua golongan pelaku Tindak Pidana Narkoba yaitu :

1. Pelaku tindak pidana narkoba yang diatur dalam pasal 111sampai pasal 126, dan pasal 129. Ini tergolong pada bandar, pengedar, memiliki, mengangkut, pembuat atau produsen dan penyelundup narkoba.

2. Pasal 127 adalah menggunakan Narkoba bagi diri sendiri. Inilah yg sering disebut korban pengguna narkoba, mereka ini ketagihan dan ketergantungan narkoba. Kalau tidak makan narkoba dua hari dia menggigil dan kesakitan, maka harus berupaya apapun hambatannya dia harus dapat narkoba.

Keluarganya akan berusaha menyelundupkan setidaknya kompromi dengan Sipir penjaga LAPAS dikirim uang. Supaya dapat dibelikan narkoba dan diberikan kepada narpidana.
Oleh karena itulah Lapas alias penjara menjadi pasar narkoba.

*Reformasi penegakan hukum*
Korban pengguna narkoba yang diklasifikasi menggunakan narkoba bagi diri sendiri, inilah yang  perlu di kembalikan marwah dan amanah Undang Undang Narkotika. Mereka dalah pesakitan adiktif penyakit ketagihan mereka orang sakit ketergantungan narkoba. Karena sakit maka harus di obati sesuai dengan Undang2 Kesehatan. Mereka sejatinya tidak dijatuhi hukuman Penjara oleh Majelis Hakim tetapi dengan Vonis Majelis Hakim selama menjalani hukuman ditempatkan di Tempat Rehabilitas Narkoba milik Kemenkes, Kemensos, BNN dan Swata.
Sejak pengguna narkoba melaporkan diri, ditangkap Polisi, maka 3x24 jam diantar dan diserahkan ke tempat rehabilitasi. Apabila maundilakukan BAP atau diperiksa maka di BON dari tempat Rehab. Sampai diajukan ke JPU, dan sampai ke sidang Pengadilan dan di Vonis, pengguna narkoba itu tetap di tempat Rehab yang menjalani pengobatan sejak diserahkan Polisi Penyidik..

*TEORI HUKUM ULTIMUM REMIDIUM*
Tidak semua perbuatan pidana harus dihukum. Penjatuhan hukuman atau diproses hukum mulai penyelidikan  penyidikan penuntutan dan penjatuhan hukuman tidak harus dijalankan. Penjatuhan hukuman ada langkah terakhir atau langkah Pamungkas dari pertimbangan hukum yang berlaku harus dilaksanakan.
Ini artinya penegak hukum jangan berlaku tangan besi memasukkan semua pelaku pidana ke penjara atau LAPAS, harus  memperhatikan juga sosial budaya  terutama amanah yang terkandung dalam Undang Undang.
Teori hukum Ultimum Remidium memberikan arahan dan petunjuk hukum untuk diterapkan mendukung UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 127 ayat a, b, c, mengatur sanksinya.
Namun pada ayat (2), ditetapkan bahwa Hakim wajib menempatkannya di Tempat Rehabilitasi sebagaimana diatur pada pasal 54, 55 dan pasal 103.
Oleh karena itulah agar kedepan penegak hukum jangan lagi mempermainkan pasal dalam penegakan hukum  narkoba. Apabila ditemukan pada pengguna narkoba 0,05 narkoba sebagai barang bukti atau bahkan untuk di konaumsi untuk 2 hari, maka supaya ditempatkan di tempat Rehabitasi..

*PINDAHKAN NARAPIDANA KORBAN PENGGUNA NARKOBA DARI LAPAS KE TEMPAT REHABILITASI*
Diharapkan untuk mencegah terinfeksi dan terjangkit virus Corona kepada merekan terpidana narapidana karena  kelebihan kapasitas di ruangan LAPAS, maka diharapkan MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, KAPOLRI DAN BNN dapat segera membuat NOTA KESEPAKATAN agar semua Korban Pengguna Narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan alias Penjara ke tempat Rehabilitasi di Kemenkes, Kemensos dan BNN serta Rehab Swasta.
Sehingga Pasar Narkoba di Penjara atau LAPAS hilang dan sisi lain mencegah penularan VIRUS CORONA COVID-19.

Demikian sebagai saran dan usul kepada PRESIDEN R.I Bapak JOKO WIDODO.
SEMOGA INDONESIA SEGERA DAPAT MENGATASI PENYAKIT DAN MELAWAN VIRUS CORONA COVID-19..

*BRIGJENPOL PUR. DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/KETUA UMUM DPN GEPENTA*

Senin, 13 April 2020

WASPADA GANGGUAN KAMTIBMAS IMBAS DARI COVOD19 & PSBB

Ketua Umum DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis" mengajak semua Rakyat Indonesia ciptakan Kamtibmas kondusif di lIngkungannya

Berawal dari Virus corona dari Wuhan Cina Tiongkok membawa dampak yang kurang menguntungkan semua Aspek kehidupan rakyat di dunia.
Bahaya terjangkitnya virus Corona covid-19 telah melanda di semua 34 Provinsi di Indonesia. Upaya Pemerintah yang dipimpin Presiden R.I. sebagai Panglima Tertinggi JOKO WIDODO melakukan perang melawan Covid-19 sudah dapat kita lihat mampu menekan kematian dan telah mampu juga meningkatkan kesembuhan.
Dijelaskan oleh Parasian  Simanungkalit
Permasalahan yang timbul  ancaman dan Gangguan baru adalah mengapa pengambilan kebijakan Menkumham memberikan pembebasan bersyarat dan asimilasi kepada para Napi Pidana Umum, seperti pembunuh, penganiaya, perampok, pencuri, begal dan lain-lain. Sedangkan Korban Pengguna Narkoba yang sebagai penderita murni menggunakan Narkoba bagi diri sendiri yang dimanipulir menjadi Pemilik dan pengedar di persidangan sehingga mereka masuk Penjara karena penyidik dan Jaksa menuntut pasal berlapis yang sejatinya pasal 127 UU Narkotika tetapi di yontokan ke pasal 112 atau pasal kepemilikan walau hanya bisa DIPAKAI utk satu hari saja. Yang sejatinya pengedarnya yang dimasukkan Penjara, kalau pengguna Narkoba murni bagi diri sendiri sejatinya dimasukkan ke tempat Rehabilitasi sebagai Vonis Hakim.  Sejatinya mereka pengguna Narkoba bagi diri sendiri harus dipindahkan dari Lapas alias Penjara ke semua tempat Rehabilitasi di Indonesia untuk di obati.
Nampaknya dengan pembebasan Napi akibat takut tertular covid-19 diduga menjadi satu kelompok yang mau melakukan perbuatan dan tindakan mengulangi perbuatan kejahatannya. Akibatnya adanya Rasa dianaktirikan maka terjadi kebutuhan Lapas di Trinting Manado. Semoga tidak ditiru Napi di Lapas  lainnya.

Dilanjutkannya, Karena dengan di bebaskannya mereka maka timbul permasalahan baru mereka pengangguran yang perlu makan ditengah serangan covid-19 yang telah menambah sengsara hidupnya karena PSBB. Mereka menjadi beban keluarga maka untuk mengatasi permintaan kebutuhan hidup maka ingin mengulangi perbuatannya kembali kambuh.

Maka Gangguan Kamtibmas akan terganggu.
Karena terganggu maka POLRI harus bekerja keras dan disamping kekuatan Polri dapat meminta bantuan TNI kemudian rakyat dibina untuk melakukan strategi Perpolisian Masyarakat "POLMAS".
Ada Ormas yang dapat berperan serta meningkatkan POLMAS salah satunya adalah GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis". Disetiap wilayah maka  Pengurus DPP GEPENTA di Provinsi dan Pengurus DPK di Kabupaten Kota, dapat dibina dan bekerja saja untuk berupaya mencegah dan menanggulangi Gangguan Kamtibmas di wilayahnya.
Di tiap RT dan RW dapat digiatkan lagi Siskamling yang sudah lama ditinggalkan.

Semua Ormas dan LSM yang ada di tiap wilayah Polsek dan Polres dapat dibina dan digerakkan agar tidak ikutan melakukan perbuatan tindak kejahatan. Dan dapat melakukan patroli bersama aparat keamanan POLRI sesuai dengan kebutuhannya.
Marilah kita semua rakyat dan bangsa Indonesia menciptakan Indonesia tertib dan aman bersatu padu melawan perbuatan Anarkis berbentuk kejahatan agar perang melawan Virus Corona covid-19 dapat mengalahkannya setelah selesainya PSBB. Kepatuhan rakyat kepada aturan PSBB akan dapat mempercepat dicabutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar, sehingga Roda kehidupan dapat normal kembali..
Pemerintah kita harapkan  kalau obat penyembuhan sudah akurat dan patent sesuai kemampuan dokter dan perawat, kemudian immun tubuh ketahanan tubuh melawan Virus Corona ada dalam setiap tubuh rakyat Indonesia maka cabut kekarantinaan Kesehatan dan PSBB. 
Karena ternyata Virus Corona covid-19 itu mendompleng ke penyakit yang sudah akut komplikasi ditubuh manusia. Kalau hanya serangan covid-19 kepada orang  sehat tidak akan dapat terjangkit sebagaimana dijelaskan oleh Jurub Gugus Tugas Covid-19. 
Ciptakan Indonesia Negeri Aman Damai Makmur dan Sejahtera.
DEMIKIAN disampaikan oleh Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH.

Minggu, 12 April 2020

WHO: COVID-19 BERPOTENSI KEKURANGAN PANGAN GLOBAL.

DR. Parasian Simanungkalit,SH.MH.
Brigjend Pol (Purn) DPN GEPENTA
Kekurangan Pangan dan Kelaparan akan terjadi akibat wabah Covid19, Oleh itu Indonesia agar berupaya kerahkan rakyat membuka tanah terlantar menjadi sawah dan tanam sayur. Semua Rumah tanami tanah sekitar rumah dengan tanaman sayuran dan buah-buahan.
Kerahkan nelayan meningkatkan hasil penangkapan ikan.
Karyawan Putus Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran kerahkan kembali bekerja di Perkebunan,  dan pertambangan.
Peternakan tingkatkan dan rakyat pengangguran latih dan kerahkan menjadi Peternak sapi, kerbau, kambing, ayam dan lain lain.
Kapal penangkap ikan yang disita serahkan kepada Perusahaan Ikan untuk dapat merekrut karyawan dari pengangguran..
Maka Indonesia tidak akan pengaruhi dampak kekurangan Pangan Global.
Jangan hanya mengurus merumahkan rakyat dan karyawan, Tetapi cari terobosan mengatasi kekurangan pendapatan rakyat dan Negara dari pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan dan Air Minum Mineral..
Indonesia harus mampu mengatasi masalah Nasional akibat serangan Covid-19..
*DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.SIA.MH/ Ketua Umum DPN GEPENTA*

Sabtu, 11 April 2020

DPN GEPENTA DAN ZELLOVER INDONESIA BAGIKAN MASKER

DPN GEPENTA dan Zellover Indonesia Membangikan Masker Kain di Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Sahabat Zellover Indonesia dan GEPENTA se Indonesia yang ingin berbagi silahkan kontak WA/HP. 08111790789 - 085889990789 SekJend KZI / Biro IT DPN GEPENTA.






















Rabu, 08 April 2020

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta harus segera membuat Buku Pengawasan Kedaruratan Kesehatan Angkutan Darat.

Brigjenpol Pur.
 Dr Parasian Simanungkalit SH.MH*
Setelah Menteri Kesehatan R.I. memberikan ijin kepada Gubernur Dki Jakarta melaksanakan:
 "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR  (PSBB).

Maka Dinas Perhubungan dengan Dinas Kesehatan harus memberikan kepada Pengemudi Bus, Masinis Kereta Api Buku Pengawasan Karantina Kesehatan.
Hal itu diatur  pada UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan  Kesehatan. Karena kelihatannya belum siap Pemerintah Daerah Dki Jakarta. Karena Bus Angkutan Umum Darat belum ada diberikan kepada sopir, maka hal itu tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".

Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan". 
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:

Kedatangan Kendaraan Darat.

Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Paragraf 2.

Keberangkatan Kendaraan Darat.

Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.

Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Oleh karena itu Pemda harus menyiapkan personildari Karantina Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan dinas perhubungan dan gugus tugas Covid-19 melakukan pemeriksaan kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan Bus dan Kereta api.

Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan untuk melaksanakan "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR".
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM  stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya. 
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH*

Minggu, 05 April 2020

Tolak pemberian Asimilasi pembebasan kepada terpidana Narkoba.


Korupsi,  Teroris dan Pengedar Narkoba adalah Tindak Pidana Extra Ordinary Crime.

Jadi tidak ada alasan diberi Asimilasii hukuman.

Korban Pengguna Narkoba yang diancam pasal 127 UU Narkotika itu salahnya  mereka karena memasukkan ke Penjara. Polisi, Jaksa dan Hakim keliru menjatuhkan pidana Penjara kepada Pengguna Narkoba bagi diri sendiri.
Sejatinya ditempatkan di Tempat Rehabilitasi. Oleh Karena itu Pengguna Narkoba bagi diri sendiri dipindahkan dari Penjara Lembaga Pemasyarakatan ke Tempat Rehabilitasi bukan diberi Asimilasi hukuman bebas kerumahnya. 
KARENA MEREKA AKAN TETAP MENJADI PASAR NARKOBA., MAKA PEREDARAN NARKOBA SEMAKIN MARAK.. PRESIDEN JOKOWI MOHON BATALKAN KEPUTUSAN MENKUMHAM..

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH* di Markas DPN GEPENTA 4/4/2020

Rabu, 01 April 2020

Bagaimana Bangsa Indonesia mempertahankan IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun drastis mengatasi Covid-19.

DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH
Brigjen Pol (Purn)
1. Ideologi.
Bahwa Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sila pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima harus diupayakan tidak tergadrasi atau tergerai bahkan semakin meningkat mempersatukan  seluruh rakyat Bangsa Indonesia melakukan perlawanan terhadap bahaya serangan Covid-19.

2. Politik. 
Politik Indonesia yang bebas aktif diartikan bahwa semua negara didunia ini adalah sahabat Bangsa dan Negara Indonesia. Maka untuk menghadapai melawan Covid-19  dapat bekerja sama dengan semua negara tanpa mengkultuskan satu negara tertentu.
Namun Politik dalam Negeri perlu dibenahi. Melihat kondisi bangsa Indonesia menghadapi serangan membahayakan kehidupan rakyat dan Bangsa Indonesia, untuk tidak membebankan biaya Pilkada yang memberatkan rakyat dan Negara maka sebaiknya Pilkada ditiadakan bukan diundur. Untuk meniadakan maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) OLEH Presiden bahwa Pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD Daerah masing masing.
Kemudian selanjutnya agar Presiden R.I. menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI. Kemudian selanjutnya ditindak lanjuti oleh MPR R.I. bersidang mencabut Amandemen UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 dan mensahkan kembali UUD 1945 ASLI.

3. Ekonomi.
Walaupun Indonesia menghadapi musibah serangan virus Corona dan secara globalisasi ekonomi mempengaruhi semua negara di dunia, maka diharapkan para pakar ekonomi dapat memberikan jurus jurusnya memberikan saran membangun bersatu menghadapi krisis ekonomi Indonesia.
Populasi dan penduduk Indonesia yang telah mencapai 240 juta lebih tidak mudah mengatasi penderitaan mereka. Namun karena Indonesia adalah negara agraris maka Negara dan Pemerintah dapat mengatasi memberikan nafkah kepada semua rakyat melalui menggalakkan hasil tani dan nelayan. Oleh Karena itulah Pemerintah meninjau kembali kebijakan yang menggantungkan diri kepada negara lain, kita harus berusaha dan berupaya berdiri diatas kaki sendiri atau Berdikari. Yang sangat tepat buat Negara BERDASAR Pancasila.

4. Sosial.
Semakin banyak ekonomi lemah dan miskin menambah kondisi sosial akan menurun tajam akibat ketakutan yang mendalam terhadap serangan Covid-19. Tetapi bahwa Rakyat dan Bangsa Indonesia adalah Anak cucu dari para pejuang, penderitaan itu dapat dilalui adanya interaksi kekeluargaan dengan jiwa gotong royong.

5. Budaya.
Budaya rakyat dan bangsa Indonesia yang penuh dengan kebersamaan dan gotong royong. Maka Pemerintah harus dapat tetap mempertahankan berlangsungnya pelaksanaan budaya yang berlaku disetiap daerah dan suku diseluruh Indonesia. Yang perlu bukan kegiatan budayanya yang dilarang tetapi ada pembatasan dan pemeriksaan Kedaruratan kesehatan kepada pengunjung. Dengan menyiapkan petugas karantina Kesehatan dengan gugus tugas Covid19 melakukan pemeriksaan kepada pengunjung.
Maka budaya kebersamaan dan gotong royong itu tetap bersinar diseluruh Indonesia.

6. Pertahanan.
Bidang pertahanan akan terpengaruh karena pengerahan personil pertahanan baik darat laut dan udara membantu pemerintah untuk ke efektifan melawan dan membunuh covid19.
Namun Pertahanan Nasional akan selalu siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mempertahankan keutuhan wilayah diseluruh tumpah darah Indonesia.
Secara Global bahwa semua Negara memfokuskan perang melawan Covid19 yang melanda negaranya. Maka perang terbuka tidak akan ada pada waktu kondisi dunia sekarang ini menghadapi virus Corona.

7. Keamanan.
Keamanan dalam negeri akan sangat terganggu mengingat ancaman Covid19 yang hubungannya dengan kehidupan rakyat yang ingin mempertahankan hidupnya mengatasi masalah mengisi perut yang membutuhkan harus di isi tiga kali sehari.
Karena ketakutan lapar maka perbuatan melakukan melawan hukum yang mengganggu keamanan tidak diacuhkan lagi bahkan berpotensi meningkat. Maka akan banyak rakyat bila sudah lapar lebih baik dia masuk tahanan dan penjara dengan harakan akan diberikan Pemerintah makan daripada diluar tetapi mati kelaparan, pikiran inilah yang mempengaruhi police hazard
Untuk mengatasinya maka strategi POLMAS yaitu Perpolisian Masyarakat menjadi tumpuan pelaksanaan tugas Polri.
Maka oleh karena itu harus ada kebijakan Pemerintah mengatasi semua unsur Ipoleksosbudhan agar Keamanan dapat tidak menjadi ujung tombak kehidupan.  Agar dapat mencegah secara mendalam terhadap gangguan Kamtibmas yang akan dapat terjadi  disemua tempat. 
Polri diharapkan bersikap sebagai pembina dan  pengayom masyarakat, dengan demikian semua Petugas Polri dilapangan dapat menurunkan kadar penegak hukumnya.

Oleh karena itu diharapkan bapak bapak sebagai pejabat di Wantim Pres dan para Menteri dan Staf Ahli semua Instansi penyelenggara Negara membantu Panglima Tertinggi Presiden R.I Joko Widodo untuk mampu mengambil kebijakan demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Demikianlah sebuah pemikiran sebagai saran pendapat untuk mengatasi masalah nasional yang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia.

(Penulis DR. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta)

Selasa, 31 Maret 2020

"Rakyat Bangsa Indonesia dukung Kebijakan Presiden Jokowi Penetapan Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar"


Presiden R.I. H. Ir. JOKO WIDODO telah mengumumkan untuk mengatasi Covid-19 maka Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Mari kita bahas apa dan bagaimana sikap Rakyat dan Bangsa Indonesia menyikapi penetapan tersebut.
Pengertian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karena tingkatan inilah dimensi tertinggi dalam penanggulangan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan berlakunya PSBB ini maka berlakulah sepenuhnya:

  1. Kekarantinaan rumah, ini artinya semua rakyat berada di rumah masing masing. Keluar rumah kalau untuk  kepentingan tertinggi kebutuhan hidup. Seluruh Rakyat dan semua komponen Bangsa mari kita patuhi untuk kepentingan kesehatan kita sendiri.
  2. Kekarantinaan Rumah Sakit. Semua aparat yang tergabung dalam Gugus Tugas mencari yang ada gejala dan terpapar serta yang sakit untuk dimasukkan kedalam Rumah Sakit. Tidak boleh keluar RS sampai sembuh atas Rekomendasi dokter. Mari semua Rakyat dan  seluruh Komponen bangsa menerima dan melaksanakan penetapan ini.
  3. Karantina Wilayah. Ini artinya setiap orang tidak boleh keluar dari wilayah tempat tinggalnya ke luar wilayah tanpa ijin dari petugas Karantina Kesehatan.
Memang hal ini berat namun demi kepentingan kesehatan kita supaya tidak terpapar dan terjangkit Covid-19 yang artinya di pintu kubur atau pintu rumah. Karena hanya dua alternatif 50% saja persentasi masuk kubur atau masuk pintu rumah kembali.
Maka tidak ada alternatif lain kecuali mari kita patuhi dan melaksanakan Penetapan PSBB oleh Panglima Tertinggi Presiden R.I. JOKO WIDODO.
Hindari perbuatan Anarkis menghadapi ancaman Covid-19 dan tidak berguna. 
Marilah kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan Negara Indonesia dari Bahaya Virus Corona Covid-19.

*Ketua Umum DPN GEPENTA DR. Parasian Simanungkalit SH.MH*

Penjelasan Tentang Darurat Sipil dan Karantina Kesehatan Oleh DPN GEPENTA

DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT
(Depan)
WantimPres dan ahli-ahli Ketahanan Nasional kurang menjelaskan pengertian Darurat Sipil.
Darurat Sipil adalah persiapan Darurat Militer dan masa akan Perang. Setelah perang Darurat Militer maka kembali ke Darurat Sipil. Kemudian menurut pada Pemerintahan Sipil (Biasa).

Dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengenal Darurat Sipil atau darurat Militer.

Yang dikenal adalah Karantina:
  1. Rumah
  2. Rumah Sakit
  3. Wilayah, dan
  4. PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (Ini di luar Negeri disebut Lockdown).

Kecuali Pemerintah menilai bahwa serangan Covid-19 adalah merupakan salah satu Perang Biologi yang dilakukan suatu Negara ke Indonesia. Maka dapat dibuat Darurat Sipil. Yang dapat memungkinkan menjadi Darurat Militer atau Perang terhadap Negara Pengirim Nuklir Biologi.
Tetapi apabila virus Corona merupakan Pandemik maka tidak ada istilah Darurat Sipil.  Tetap berpedoman kepada UU no. 6 tahun 2018.
Tutur DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH. di Markas DPN GEPENTA 31/03/2020

Ayo Pak MENKES R.I. Tampil Jelaskan Kondisi Kesehatan Indonesia Atas Serangan Covid-19.


DR. PARASIAN SIMANUNGKLAIT
(No 3 Dari Kiri)
Daerah mana yang perlu Karantina : Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Jadi Menurut UU no. 6 Tahun 2018 yang belum ada PP nya, ada 4 tingkatan Karantina: Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR inilah yang diartikan LOCKDOWN di Negara lain.
Sehingga Rakyat tidak takut dan panik yang bermukim di ibukota, Provinsi, Kabupaten, Kota Madya, Kecamatan, Desa, lorong, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Fungsikan para Kepala Dinas Kesehatan disemua daerah yang ada untuk membuat analisa dan evaluasi sehingga Kepala Daerah tidak salah mengambil kebijakan.
Yang kebijakan daerah tidak melanggar Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi, yang terlihat bahwa hampir Semua Kepala Daerah menerapkan PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (LOCKDOWN). Padahal masih Karantina Rumah, orang yang bergejala kena serangan Virus Corona yang dirumahkan. Ada Karantina RS maka yang terpapar masuk RS. Kemudian ada Karantina Wilayah yang membatasi Rakyat berdiam di wilayahnya tidak boleh Menyeberang ke wilayah lain.
Tetapi sekarang seolah-olah semua daerah menerapkan yang paling tinggi ancamannya yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Inilah yang perlu pak Menteri Kesehatan R.I. jelaskan, jangan terus penjelasan dari Juru bicara Gugus Tugas dari BNPB yang sering keseleo dalam memberikan Penjelasan. Sebaiknya ada pergantian Juru Bicara Covid-19 dengan pakar Komunikasi Politik Sosial saya lihat Direktur Emrus Corner.

*DR.Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH/Brigjen.Pol Pur./Ketua Umum DPN GEPENTA*

Rilis Perang Melawan Covod19; "Menentukan daerah Kedaruratan Kesehatan ada pada Menteri Kesehatan R.I."

DR.Parasian Simanungkalit
Sejatinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serahkan kepada Menkes R.I. yang menilai Daerah yang masuk Kedaruratan Kesehatan. 
Hal ini Sesuai dengan UU no. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbunyi;
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
OLEH KARENA ITU SERAHKAN PADA AHLINYA YAITU MENTERI KESEHATAN dalam penentuan Kedaruratan Kesehatan diseluruh Indonesia. Tidak seperti sekarang seolah olah Kepala Pemerintahan didaerah berlomba lomba menentukan daerahnya Kategori kedaruratan Kesehatan dengan bangga memutuskan "Lock done". 
Penanganam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus satu Komando. Penentuan Daerah Yang masuk dalam Kedaruratan Kesehatan oleh Menkes R.I. maka semua Instansi terkait mendukung melaksanakan sesuai dengan tupoksinya untuk melawan Covid-19.  
Melaksanakan Kedaruratan Kesehatan jangan di samakan dengan kata Lock Done bahkan ada pejabat menyatakan Darurat Sipil.
Darurat Sipil itu tidak terdapat di UU no. 6 tahun 2018. Istilah Darurat Sipil di temukan pada masa sebelum atau setelah ada Perang  serangan yang datang dari Luar Negeri atau Pemberontakan dalam Negeri.. Oleh Karena itu Diharapkan bapak Presiden bersama Menteri Kesehatan R.I. menentukan Daerah yang akan diberlakukan Kedaruratan Kesehatan.
Demikian saran dan usul dari rakyat dan bangsa Indonesia yang ingin cepat Pemerintah dapat mengatasi masalah Virus Corona Covid-19 di seluruh Indonesia..
Markas DPN GEPENTA 30 Maret 2020