REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 31 Maret 2020

Penjelasan Tentang Darurat Sipil dan Karantina Kesehatan Oleh DPN GEPENTA

DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT
(Depan)
WantimPres dan ahli-ahli Ketahanan Nasional kurang menjelaskan pengertian Darurat Sipil.
Darurat Sipil adalah persiapan Darurat Militer dan masa akan Perang. Setelah perang Darurat Militer maka kembali ke Darurat Sipil. Kemudian menurut pada Pemerintahan Sipil (Biasa).

Dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengenal Darurat Sipil atau darurat Militer.

Yang dikenal adalah Karantina:
  1. Rumah
  2. Rumah Sakit
  3. Wilayah, dan
  4. PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (Ini di luar Negeri disebut Lockdown).

Kecuali Pemerintah menilai bahwa serangan Covid-19 adalah merupakan salah satu Perang Biologi yang dilakukan suatu Negara ke Indonesia. Maka dapat dibuat Darurat Sipil. Yang dapat memungkinkan menjadi Darurat Militer atau Perang terhadap Negara Pengirim Nuklir Biologi.
Tetapi apabila virus Corona merupakan Pandemik maka tidak ada istilah Darurat Sipil.  Tetap berpedoman kepada UU no. 6 tahun 2018.
Tutur DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH. di Markas DPN GEPENTA 31/03/2020

Tidak ada komentar: