Presiden R.I. H. Ir. JOKO WIDODO telah mengumumkan untuk mengatasi Covid-19 maka Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Mari kita bahas apa dan bagaimana sikap Rakyat dan Bangsa Indonesia menyikapi penetapan tersebut.
Pengertian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karena tingkatan inilah dimensi tertinggi dalam penanggulangan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan berlakunya PSBB ini maka berlakulah sepenuhnya:
- Kekarantinaan rumah, ini artinya semua rakyat berada di rumah masing masing. Keluar rumah kalau untuk kepentingan tertinggi kebutuhan hidup. Seluruh Rakyat dan semua komponen Bangsa mari kita patuhi untuk kepentingan kesehatan kita sendiri.
- Kekarantinaan Rumah Sakit. Semua aparat yang tergabung dalam Gugus Tugas mencari yang ada gejala dan terpapar serta yang sakit untuk dimasukkan kedalam Rumah Sakit. Tidak boleh keluar RS sampai sembuh atas Rekomendasi dokter. Mari semua Rakyat dan seluruh Komponen bangsa menerima dan melaksanakan penetapan ini.
- Karantina Wilayah. Ini artinya setiap orang tidak boleh keluar dari wilayah tempat tinggalnya ke luar wilayah tanpa ijin dari petugas Karantina Kesehatan.
Maka tidak ada alternatif lain kecuali mari kita patuhi dan melaksanakan Penetapan PSBB oleh Panglima Tertinggi Presiden R.I. JOKO WIDODO.
Hindari perbuatan Anarkis menghadapi ancaman Covid-19 dan tidak berguna.
Marilah kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan Negara Indonesia dari Bahaya Virus Corona Covid-19.
*Ketua Umum DPN GEPENTA DR. Parasian Simanungkalit SH.MH*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar