SOSIALISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN
BEKASI
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi
Sukamahi - Cikarang Pusat Telp/Fax. 021-899 70 454
BEKASI
2012
A.   Dasar Hukum
- Undang -undang No. 23 Tahun
     2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
 
- Peraturan Pemerintah No. 37
     Tahun 2006.
 
- Peraturan Presiden No. 26 Tahun
     2009 tentang penerapan KTP yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
     secara nasional.
 
B.  
Apa
yang dimaksud Administrasi Kependudukan itu?
Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertipan dalam penerbitan
dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendaagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
C. Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dalam pelayanan bidang Administrasi Kependudukan.
- Hak
     Penduduk Adalah memperoleh:
 
·        
Dokumen Kependudukan
·        
Pelayanan yang sama
dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kependudukan
·        
Perlindungan atas data
pribadi
·        
Kepastian hukum atas
kepemilikan dokumen
·        
Informasi mengenai
data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau
keluarganya.
     2. Kewajiban Penduduk adalah:
·        
Melaporkan setiap
peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil kepada Instasi terkait (RT/RW,
Kantor Desa/Kelurahan,dan/ Kantor Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bekasi).
D.   Apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga itu?
Kartu keluarga yang
selanjuynya di singkan KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data
tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota
keluarga.
E.    Mengapa Penduduk wajib memiliki Kartu Keluarga
(KK)?
- Kejelasan
     hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan
     membentuk satu kesatuankeluarga.
 
- Menjadi
     dasar dalam penerbitan Kartu Keluarga Tanda Penduduk (KTP) dan pelayanan
     masyarakat lainnya.
 
F.    Kapan Penduduk Wajib memiliki Kartu Keluarga
(KK)?
- Apabila
     seseorang telah berkeluarga atau memisahkan diri dari keluarga dan
     membentuk rumah tangga sendiri.
 
- Apabila
     sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau
     kepentingan lain dalam satu atap dan makan dari satu dapur.
 
G.   Kapan Penduduk wajib mengganti Kartu Keluarga
(KK)?
     Kartu Keluarga wajib diganti yang baru
karena :
- Rusak
 
- Hilang
 
- Mengalami
     perubahan data (misalnya: perubahan alamat, penambahan atau pengurangan
     anggota keluarga, dll)
 
H.   Bagaimana mengurus Kartu Keluarga (KK)?
Penduduk datang ke
kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar dariRT/RW dan persyaratan
lainnya, yaitu:
- Foto Copy
     Kartu Keluarga (KK) lama
 
- Foto Copy
     Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
 
- Foto Copy
     Surat Nikah/Surat Perkawinan yang syah dan data pendukung lainnya
 
- Surat
     Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
 
- Surat
     Keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang
     dari luar negeri karena pindah.
 
I.      Apa yang dimaksud Kartu Tanda Penduduk itu?
Kartu Tanda Penduduk
selanjutnya disingkat (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri
yang diterbitkan oleh Instasi Pelaksana/Dinas yang berlaku diseluruh wilayah
NKRI.
J.    Mengapa penduduk wajib memiliki KTP?
- Sebagai
     keterangan jati diri/legalitas penduduk.
 
- Alat bukti
     sah dan menjadi dasar pelayanan masyarakat.
 
K.   Kapan penduduk wajib memiliki KTP?
- Penduduk
     telah beusia 17 (ujuh belas) tahun atau :
 
- Penduduk
     belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah/pernah menikah.
 
L.    Kapan penduduk wajib mengganti KTP?
- Rusak
 
- Hilang
 
- Mengalami
     perubahan data (misalnya: perubahan alamat dan isi data)
 
M.   Bagaimana Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
- Penduduk
     datang ke kantor Desa/Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW
     setempat.
 
- Mengisi
     dan menandatangangi Formulir Permohonan KTP yang disediakan
     Desa/Kelurahan.
 
- Foto copy
     Kartu Keluarga (KK)
 
- Foto copy
     kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17
     tahun.
 
- Surat
     keterangan pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
 
- Surat
     keterangan datang dari luar negeri.
 
- Pas photo
     berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar (Tahun gajil berlatar belakang
     merah dan tahun genap berwarna biru)
 
N.   Mengapa penduduk yang pindah diwajibkan
mengurus surat keterangan pindah?
- Sebagai
     dasar untuk mengurus status kependudukan ditempat tujuan.
 
- Menghindari
     KTP dan KK ganda.
 
- Data
     jumlah penduduk tidak dihitung di dua tempat.
 
O.   Klasifikasi Perpindahan Penduduk:
- Dalam satu
     Desa/Kelurahan.
 
- Antar
     Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan.
 
- Antar
     kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.
 
- Antar
     Kabupaten/Kota dalam satu provinsi.
 
- Antar
     Kabupaten/Kota dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
P.    Jenis Kepindahan:
- Kepala
     Keluarga.
 
- Kepala
     Keluarga dan seluruh anggota keluarga.
 
- Kepala
     Keluarga dan sebagian anggota keluarga.
 
- Anggota
     Keluarga saja.
 
Q.   Persyaratan dan Tatacara Pindah Penduduk.
Pemohon pindah datang
ke Desa/Kelurahan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat
     Pengantar RT/RW.
 
- Mengisi
     Formulir Permohonan Pindah.
 
- Kartu
     Tanda Penduduk (KTP)
 
- Kartu
     Keluarga (KK)
 
- Pas
     Photo berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar, (bagi perpindahan
     penduduk antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi maupun antar Provinsi).
 
R.   Sanksi Administratif.
- Setiap penduduk
     WNI dikenai sanksi Administratif paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta
     rupiah), apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.
 
- Setiap
     Penduduk WNI dikenai sanksi Administratif paling banyak Rp. 50.000 (lima
     puluh Ribu Rupiah), apabila saat bepergian tidak membawa Kartu Tanda
     Penduduk.
 
#Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bekasi#