SOSIALISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN
BEKASI
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi
Sukamahi - Cikarang Pusat Telp/Fax. 021-899 70 454
BEKASI
2012
A. Dasar Hukum
- Undang -undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006.
- Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.
B.
Apa
yang dimaksud Administrasi Kependudukan itu?
Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertipan dalam penerbitan
dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendaagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
C. Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dalam pelayanan bidang Administrasi Kependudukan.
- Hak Penduduk Adalah memperoleh:
·
Dokumen Kependudukan
·
Pelayanan yang sama
dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kependudukan
·
Perlindungan atas data
pribadi
·
Kepastian hukum atas
kepemilikan dokumen
·
Informasi mengenai
data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau
keluarganya.
2. Kewajiban Penduduk adalah:
·
Melaporkan setiap
peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil kepada Instasi terkait (RT/RW,
Kantor Desa/Kelurahan,dan/ Kantor Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bekasi).
D. Apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga itu?
Kartu keluarga yang
selanjuynya di singkan KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data
tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota
keluarga.
E. Mengapa Penduduk wajib memiliki Kartu Keluarga
(KK)?
- Kejelasan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuankeluarga.
- Menjadi dasar dalam penerbitan Kartu Keluarga Tanda Penduduk (KTP) dan pelayanan masyarakat lainnya.
F. Kapan Penduduk Wajib memiliki Kartu Keluarga
(KK)?
- Apabila seseorang telah berkeluarga atau memisahkan diri dari keluarga dan membentuk rumah tangga sendiri.
- Apabila sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain dalam satu atap dan makan dari satu dapur.
G. Kapan Penduduk wajib mengganti Kartu Keluarga
(KK)?
Kartu Keluarga wajib diganti yang baru
karena :
- Rusak
- Hilang
- Mengalami perubahan data (misalnya: perubahan alamat, penambahan atau pengurangan anggota keluarga, dll)
H. Bagaimana mengurus Kartu Keluarga (KK)?
Penduduk datang ke
kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar dariRT/RW dan persyaratan
lainnya, yaitu:
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) lama
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Foto Copy Surat Nikah/Surat Perkawinan yang syah dan data pendukung lainnya
- Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
I. Apa yang dimaksud Kartu Tanda Penduduk itu?
Kartu Tanda Penduduk
selanjutnya disingkat (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri
yang diterbitkan oleh Instasi Pelaksana/Dinas yang berlaku diseluruh wilayah
NKRI.
J. Mengapa penduduk wajib memiliki KTP?
- Sebagai keterangan jati diri/legalitas penduduk.
- Alat bukti sah dan menjadi dasar pelayanan masyarakat.
K. Kapan penduduk wajib memiliki KTP?
- Penduduk telah beusia 17 (ujuh belas) tahun atau :
- Penduduk belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah/pernah menikah.
L. Kapan penduduk wajib mengganti KTP?
- Rusak
- Hilang
- Mengalami perubahan data (misalnya: perubahan alamat dan isi data)
M. Bagaimana Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
- Penduduk datang ke kantor Desa/Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW setempat.
- Mengisi dan menandatangangi Formulir Permohonan KTP yang disediakan Desa/Kelurahan.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
- Surat keterangan pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Surat keterangan datang dari luar negeri.
- Pas photo berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar (Tahun gajil berlatar belakang merah dan tahun genap berwarna biru)
N. Mengapa penduduk yang pindah diwajibkan
mengurus surat keterangan pindah?
- Sebagai dasar untuk mengurus status kependudukan ditempat tujuan.
- Menghindari KTP dan KK ganda.
- Data jumlah penduduk tidak dihitung di dua tempat.
O. Klasifikasi Perpindahan Penduduk:
- Dalam satu Desa/Kelurahan.
- Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan.
- Antar kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.
- Antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi.
- Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
P. Jenis Kepindahan:
- Kepala Keluarga.
- Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga.
- Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga.
- Anggota Keluarga saja.
Q. Persyaratan dan Tatacara Pindah Penduduk.
Pemohon pindah datang
ke Desa/Kelurahan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Mengisi Formulir Permohonan Pindah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar, (bagi perpindahan penduduk antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi maupun antar Provinsi).
R. Sanksi Administratif.
- Setiap penduduk WNI dikenai sanksi Administratif paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.
- Setiap Penduduk WNI dikenai sanksi Administratif paling banyak Rp. 50.000 (lima puluh Ribu Rupiah), apabila saat bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk.
#Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bekasi#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar