REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 22 April 2020

"REFORMASI PENANGGULANGAN NARKOBA"

(Oleh Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum GEPENTA)

*Kondisi Terkini*
Kondisi Ipoleksosbud HANKAM sangat menukik turun drastis akibat serangan Virus Corona Covid-19. 
Peraruran Menteri Hukum dan Ham R.I. Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.H.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.  Sehingga Lapas diseluruh Indonesia telah mengeluarkan dari LAPAS sebanyak 36.641 orang terdiri dari 35.738 narapidana dewasa pria dan wanita serta 903 orang anak anak.
Menurut Presiden Joko Widodo melarang dikeluarkan yang terlibat dalam perkara Extra Ordinary Crime Korupsi, Terorisme dan pidana Narkoba.
Tetapi yang jelas Kapolri merasa resah dan segera memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkat tegas pelaku tindak pidana kambuhan atau yang baru keluar dari Penjara. Dan benar saja di beberapa daerah telah ada pembongkaran, begal, pencurian, perampokan yang dilakukan oleh eks  terpidana atau Narapidana yang dibebaskan oleh Menkumham.

*Tindak Pidana Narkoba*
Kita menyesalkan Kebijakan MENKUMHAM R.I. untuk mengurangi penghuni LAPAS maka sejatinya yang di pindahkan dari LAPAS adalah Narapidana Korban Pengguna Narkoba yang lebih banyak dari Narapidana tindak pidana umum.
Ada dua golongan pelaku Tindak Pidana Narkoba yaitu :

1. Pelaku tindak pidana narkoba yang diatur dalam pasal 111sampai pasal 126, dan pasal 129. Ini tergolong pada bandar, pengedar, memiliki, mengangkut, pembuat atau produsen dan penyelundup narkoba.

2. Pasal 127 adalah menggunakan Narkoba bagi diri sendiri. Inilah yg sering disebut korban pengguna narkoba, mereka ini ketagihan dan ketergantungan narkoba. Kalau tidak makan narkoba dua hari dia menggigil dan kesakitan, maka harus berupaya apapun hambatannya dia harus dapat narkoba.

Keluarganya akan berusaha menyelundupkan setidaknya kompromi dengan Sipir penjaga LAPAS dikirim uang. Supaya dapat dibelikan narkoba dan diberikan kepada narpidana.
Oleh karena itulah Lapas alias penjara menjadi pasar narkoba.

*Reformasi penegakan hukum*
Korban pengguna narkoba yang diklasifikasi menggunakan narkoba bagi diri sendiri, inilah yang  perlu di kembalikan marwah dan amanah Undang Undang Narkotika. Mereka dalah pesakitan adiktif penyakit ketagihan mereka orang sakit ketergantungan narkoba. Karena sakit maka harus di obati sesuai dengan Undang2 Kesehatan. Mereka sejatinya tidak dijatuhi hukuman Penjara oleh Majelis Hakim tetapi dengan Vonis Majelis Hakim selama menjalani hukuman ditempatkan di Tempat Rehabilitas Narkoba milik Kemenkes, Kemensos, BNN dan Swata.
Sejak pengguna narkoba melaporkan diri, ditangkap Polisi, maka 3x24 jam diantar dan diserahkan ke tempat rehabilitasi. Apabila maundilakukan BAP atau diperiksa maka di BON dari tempat Rehab. Sampai diajukan ke JPU, dan sampai ke sidang Pengadilan dan di Vonis, pengguna narkoba itu tetap di tempat Rehab yang menjalani pengobatan sejak diserahkan Polisi Penyidik..

*TEORI HUKUM ULTIMUM REMIDIUM*
Tidak semua perbuatan pidana harus dihukum. Penjatuhan hukuman atau diproses hukum mulai penyelidikan  penyidikan penuntutan dan penjatuhan hukuman tidak harus dijalankan. Penjatuhan hukuman ada langkah terakhir atau langkah Pamungkas dari pertimbangan hukum yang berlaku harus dilaksanakan.
Ini artinya penegak hukum jangan berlaku tangan besi memasukkan semua pelaku pidana ke penjara atau LAPAS, harus  memperhatikan juga sosial budaya  terutama amanah yang terkandung dalam Undang Undang.
Teori hukum Ultimum Remidium memberikan arahan dan petunjuk hukum untuk diterapkan mendukung UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 127 ayat a, b, c, mengatur sanksinya.
Namun pada ayat (2), ditetapkan bahwa Hakim wajib menempatkannya di Tempat Rehabilitasi sebagaimana diatur pada pasal 54, 55 dan pasal 103.
Oleh karena itulah agar kedepan penegak hukum jangan lagi mempermainkan pasal dalam penegakan hukum  narkoba. Apabila ditemukan pada pengguna narkoba 0,05 narkoba sebagai barang bukti atau bahkan untuk di konaumsi untuk 2 hari, maka supaya ditempatkan di tempat Rehabitasi..

*PINDAHKAN NARAPIDANA KORBAN PENGGUNA NARKOBA DARI LAPAS KE TEMPAT REHABILITASI*
Diharapkan untuk mencegah terinfeksi dan terjangkit virus Corona kepada merekan terpidana narapidana karena  kelebihan kapasitas di ruangan LAPAS, maka diharapkan MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, KAPOLRI DAN BNN dapat segera membuat NOTA KESEPAKATAN agar semua Korban Pengguna Narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan alias Penjara ke tempat Rehabilitasi di Kemenkes, Kemensos dan BNN serta Rehab Swasta.
Sehingga Pasar Narkoba di Penjara atau LAPAS hilang dan sisi lain mencegah penularan VIRUS CORONA COVID-19.

Demikian sebagai saran dan usul kepada PRESIDEN R.I Bapak JOKO WIDODO.
SEMOGA INDONESIA SEGERA DAPAT MENGATASI PENYAKIT DAN MELAWAN VIRUS CORONA COVID-19..

*BRIGJENPOL PUR. DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/KETUA UMUM DPN GEPENTA*

JADUAL KEGIATAN SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA 2020

Mari Kita Sambut Ramadhan Penuh Suka Cita dan Mengisinya Dengan Ibadah dan Kegiatan Yang Bermanfaat !


Yang ingin cannal zellonya dikunjungi bisa hubungi WA/Telegram ke :
Call Center KZI 08111790789 - 085889990789

Senin, 20 April 2020

JADWAL SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA

📜JADWAL SAFARI RAMADHAN tgl 23-4-2020 sampai 22-5-2020

SALAM ZELLOVER INDONESIA
UNTUK MENGAKTIFKAN KEBALI CHANEL CHANEL YANG SUDAH ADA DAN UNTUK MENYAMBUNG KEMBALI SILATURRAHMI ZELLOVER INDONESIA ANTAR ROOM, DENGAN INI KITA ADAKAN SAFARI RAMADHAN KUNJUNGAN KE CHANE CHANEL ZELLO SELURUH INDONESIA. 
KEPADA BAPAK ATAU IBU OWNER YANG CHANNELNYA INGIN DI KUNJUNGI OLEH PARA ZELLOVER INDONESIA,S MENDAFTAR KEPADA PENGURUS SAFARI RAMADHAN. DENGAN CARA ISI NAMA CHANEL ZELLO DAN TANGGALNYA PADA KOLOM KOMENTAR DI BAWAH !

RAMADHAN KE
 01(23-4-20)-Ch : YOLANDA ASIH
 02(24-4-20)-Ch :
 03(25-4-20)-Ch :
 04(26-4-20)-Ch : BEKASI PLUS
 05(27-4-20)-Ch : ZELLOVER PEDULI
 06(28-4-20)-Ch :
 07(29-4-20)-Ch : GEPENTA
 08(30-4-20)-Ch :
 09(01-4-20)-Ch :
 10(02-5-20)-Ch :
 11(03-5-20)-Ch :
 12(04-5-20)-Ch :
 13(05-5-20)-Ch :
 14(06-5-20)-Ch :
 15(07-5-20)-Ch : AUDIO NET
 16(08-5-20)-Ch :
 17(09-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
 18(10-5-20)-Ch :
 19(11-5-20)-Ch :
 20(12-5-20)-Ch :
 21(13-5-20)-Ch :
 22(14-5-20)-Ch :
 23(15-5-20)-Ch :
 24(16-5-20)-Ch :
 25(17-5-20)-Ch :
 26(18-5-20)-Ch :
 27(19-5-20)-Ch :
 28(20-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
 29(21-5-20)-Ch :
 30(22-5-20)-Ch :

✅Untuk menghindari terjadinya acara yang bersamaan dalam satu waktu, diharapkan kerjasamanya kepada all owner/moderator Cannal zello bisa menghubungi atau klik nama 👇

@Kaminetizen
@ZURAIDBIMA
@FITTAL_PUBER
@TATA_YOLANDA
@dieka_dewi

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
WA : 08111790789
ZELLOVER INDONESIA

Senin, 13 April 2020

WASPADA GANGGUAN KAMTIBMAS IMBAS DARI COVOD19 & PSBB

Ketua Umum DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis" mengajak semua Rakyat Indonesia ciptakan Kamtibmas kondusif di lIngkungannya

Berawal dari Virus corona dari Wuhan Cina Tiongkok membawa dampak yang kurang menguntungkan semua Aspek kehidupan rakyat di dunia.
Bahaya terjangkitnya virus Corona covid-19 telah melanda di semua 34 Provinsi di Indonesia. Upaya Pemerintah yang dipimpin Presiden R.I. sebagai Panglima Tertinggi JOKO WIDODO melakukan perang melawan Covid-19 sudah dapat kita lihat mampu menekan kematian dan telah mampu juga meningkatkan kesembuhan.
Dijelaskan oleh Parasian  Simanungkalit
Permasalahan yang timbul  ancaman dan Gangguan baru adalah mengapa pengambilan kebijakan Menkumham memberikan pembebasan bersyarat dan asimilasi kepada para Napi Pidana Umum, seperti pembunuh, penganiaya, perampok, pencuri, begal dan lain-lain. Sedangkan Korban Pengguna Narkoba yang sebagai penderita murni menggunakan Narkoba bagi diri sendiri yang dimanipulir menjadi Pemilik dan pengedar di persidangan sehingga mereka masuk Penjara karena penyidik dan Jaksa menuntut pasal berlapis yang sejatinya pasal 127 UU Narkotika tetapi di yontokan ke pasal 112 atau pasal kepemilikan walau hanya bisa DIPAKAI utk satu hari saja. Yang sejatinya pengedarnya yang dimasukkan Penjara, kalau pengguna Narkoba murni bagi diri sendiri sejatinya dimasukkan ke tempat Rehabilitasi sebagai Vonis Hakim.  Sejatinya mereka pengguna Narkoba bagi diri sendiri harus dipindahkan dari Lapas alias Penjara ke semua tempat Rehabilitasi di Indonesia untuk di obati.
Nampaknya dengan pembebasan Napi akibat takut tertular covid-19 diduga menjadi satu kelompok yang mau melakukan perbuatan dan tindakan mengulangi perbuatan kejahatannya. Akibatnya adanya Rasa dianaktirikan maka terjadi kebutuhan Lapas di Trinting Manado. Semoga tidak ditiru Napi di Lapas  lainnya.

Dilanjutkannya, Karena dengan di bebaskannya mereka maka timbul permasalahan baru mereka pengangguran yang perlu makan ditengah serangan covid-19 yang telah menambah sengsara hidupnya karena PSBB. Mereka menjadi beban keluarga maka untuk mengatasi permintaan kebutuhan hidup maka ingin mengulangi perbuatannya kembali kambuh.

Maka Gangguan Kamtibmas akan terganggu.
Karena terganggu maka POLRI harus bekerja keras dan disamping kekuatan Polri dapat meminta bantuan TNI kemudian rakyat dibina untuk melakukan strategi Perpolisian Masyarakat "POLMAS".
Ada Ormas yang dapat berperan serta meningkatkan POLMAS salah satunya adalah GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis". Disetiap wilayah maka  Pengurus DPP GEPENTA di Provinsi dan Pengurus DPK di Kabupaten Kota, dapat dibina dan bekerja saja untuk berupaya mencegah dan menanggulangi Gangguan Kamtibmas di wilayahnya.
Di tiap RT dan RW dapat digiatkan lagi Siskamling yang sudah lama ditinggalkan.

Semua Ormas dan LSM yang ada di tiap wilayah Polsek dan Polres dapat dibina dan digerakkan agar tidak ikutan melakukan perbuatan tindak kejahatan. Dan dapat melakukan patroli bersama aparat keamanan POLRI sesuai dengan kebutuhannya.
Marilah kita semua rakyat dan bangsa Indonesia menciptakan Indonesia tertib dan aman bersatu padu melawan perbuatan Anarkis berbentuk kejahatan agar perang melawan Virus Corona covid-19 dapat mengalahkannya setelah selesainya PSBB. Kepatuhan rakyat kepada aturan PSBB akan dapat mempercepat dicabutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar, sehingga Roda kehidupan dapat normal kembali..
Pemerintah kita harapkan  kalau obat penyembuhan sudah akurat dan patent sesuai kemampuan dokter dan perawat, kemudian immun tubuh ketahanan tubuh melawan Virus Corona ada dalam setiap tubuh rakyat Indonesia maka cabut kekarantinaan Kesehatan dan PSBB. 
Karena ternyata Virus Corona covid-19 itu mendompleng ke penyakit yang sudah akut komplikasi ditubuh manusia. Kalau hanya serangan covid-19 kepada orang  sehat tidak akan dapat terjangkit sebagaimana dijelaskan oleh Jurub Gugus Tugas Covid-19. 
Ciptakan Indonesia Negeri Aman Damai Makmur dan Sejahtera.
DEMIKIAN disampaikan oleh Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH.

Minggu, 12 April 2020

WHO: COVID-19 BERPOTENSI KEKURANGAN PANGAN GLOBAL.

DR. Parasian Simanungkalit,SH.MH.
Brigjend Pol (Purn) DPN GEPENTA
Kekurangan Pangan dan Kelaparan akan terjadi akibat wabah Covid19, Oleh itu Indonesia agar berupaya kerahkan rakyat membuka tanah terlantar menjadi sawah dan tanam sayur. Semua Rumah tanami tanah sekitar rumah dengan tanaman sayuran dan buah-buahan.
Kerahkan nelayan meningkatkan hasil penangkapan ikan.
Karyawan Putus Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran kerahkan kembali bekerja di Perkebunan,  dan pertambangan.
Peternakan tingkatkan dan rakyat pengangguran latih dan kerahkan menjadi Peternak sapi, kerbau, kambing, ayam dan lain lain.
Kapal penangkap ikan yang disita serahkan kepada Perusahaan Ikan untuk dapat merekrut karyawan dari pengangguran..
Maka Indonesia tidak akan pengaruhi dampak kekurangan Pangan Global.
Jangan hanya mengurus merumahkan rakyat dan karyawan, Tetapi cari terobosan mengatasi kekurangan pendapatan rakyat dan Negara dari pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan dan Air Minum Mineral..
Indonesia harus mampu mengatasi masalah Nasional akibat serangan Covid-19..
*DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.SIA.MH/ Ketua Umum DPN GEPENTA*

Sabtu, 11 April 2020

DPN GEPENTA DAN ZELLOVER INDONESIA BAGIKAN MASKER

DPN GEPENTA dan Zellover Indonesia Membangikan Masker Kain di Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Sahabat Zellover Indonesia dan GEPENTA se Indonesia yang ingin berbagi silahkan kontak WA/HP. 08111790789 - 085889990789 SekJend KZI / Biro IT DPN GEPENTA.






















JADUAL BELAJAR DARING TVRI






Rabu, 08 April 2020

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta harus segera membuat Buku Pengawasan Kedaruratan Kesehatan Angkutan Darat.

Brigjenpol Pur.
 Dr Parasian Simanungkalit SH.MH*
Setelah Menteri Kesehatan R.I. memberikan ijin kepada Gubernur Dki Jakarta melaksanakan:
 "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR  (PSBB).

Maka Dinas Perhubungan dengan Dinas Kesehatan harus memberikan kepada Pengemudi Bus, Masinis Kereta Api Buku Pengawasan Karantina Kesehatan.
Hal itu diatur  pada UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan  Kesehatan. Karena kelihatannya belum siap Pemerintah Daerah Dki Jakarta. Karena Bus Angkutan Umum Darat belum ada diberikan kepada sopir, maka hal itu tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".

Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan". 
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:

Kedatangan Kendaraan Darat.

Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Paragraf 2.

Keberangkatan Kendaraan Darat.

Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.

Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Oleh karena itu Pemda harus menyiapkan personildari Karantina Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan dinas perhubungan dan gugus tugas Covid-19 melakukan pemeriksaan kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan Bus dan Kereta api.

Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan untuk melaksanakan "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR".
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM  stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya. 
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH*

Minggu, 05 April 2020

Tolak pemberian Asimilasi pembebasan kepada terpidana Narkoba.


Korupsi,  Teroris dan Pengedar Narkoba adalah Tindak Pidana Extra Ordinary Crime.

Jadi tidak ada alasan diberi Asimilasii hukuman.

Korban Pengguna Narkoba yang diancam pasal 127 UU Narkotika itu salahnya  mereka karena memasukkan ke Penjara. Polisi, Jaksa dan Hakim keliru menjatuhkan pidana Penjara kepada Pengguna Narkoba bagi diri sendiri.
Sejatinya ditempatkan di Tempat Rehabilitasi. Oleh Karena itu Pengguna Narkoba bagi diri sendiri dipindahkan dari Penjara Lembaga Pemasyarakatan ke Tempat Rehabilitasi bukan diberi Asimilasi hukuman bebas kerumahnya. 
KARENA MEREKA AKAN TETAP MENJADI PASAR NARKOBA., MAKA PEREDARAN NARKOBA SEMAKIN MARAK.. PRESIDEN JOKOWI MOHON BATALKAN KEPUTUSAN MENKUMHAM..

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH* di Markas DPN GEPENTA 4/4/2020

Rabu, 01 April 2020

Bagaimana Bangsa Indonesia mempertahankan IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun drastis mengatasi Covid-19.

DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH
Brigjen Pol (Purn)
1. Ideologi.
Bahwa Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sila pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima harus diupayakan tidak tergadrasi atau tergerai bahkan semakin meningkat mempersatukan  seluruh rakyat Bangsa Indonesia melakukan perlawanan terhadap bahaya serangan Covid-19.

2. Politik. 
Politik Indonesia yang bebas aktif diartikan bahwa semua negara didunia ini adalah sahabat Bangsa dan Negara Indonesia. Maka untuk menghadapai melawan Covid-19  dapat bekerja sama dengan semua negara tanpa mengkultuskan satu negara tertentu.
Namun Politik dalam Negeri perlu dibenahi. Melihat kondisi bangsa Indonesia menghadapi serangan membahayakan kehidupan rakyat dan Bangsa Indonesia, untuk tidak membebankan biaya Pilkada yang memberatkan rakyat dan Negara maka sebaiknya Pilkada ditiadakan bukan diundur. Untuk meniadakan maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) OLEH Presiden bahwa Pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD Daerah masing masing.
Kemudian selanjutnya agar Presiden R.I. menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI. Kemudian selanjutnya ditindak lanjuti oleh MPR R.I. bersidang mencabut Amandemen UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 dan mensahkan kembali UUD 1945 ASLI.

3. Ekonomi.
Walaupun Indonesia menghadapi musibah serangan virus Corona dan secara globalisasi ekonomi mempengaruhi semua negara di dunia, maka diharapkan para pakar ekonomi dapat memberikan jurus jurusnya memberikan saran membangun bersatu menghadapi krisis ekonomi Indonesia.
Populasi dan penduduk Indonesia yang telah mencapai 240 juta lebih tidak mudah mengatasi penderitaan mereka. Namun karena Indonesia adalah negara agraris maka Negara dan Pemerintah dapat mengatasi memberikan nafkah kepada semua rakyat melalui menggalakkan hasil tani dan nelayan. Oleh Karena itulah Pemerintah meninjau kembali kebijakan yang menggantungkan diri kepada negara lain, kita harus berusaha dan berupaya berdiri diatas kaki sendiri atau Berdikari. Yang sangat tepat buat Negara BERDASAR Pancasila.

4. Sosial.
Semakin banyak ekonomi lemah dan miskin menambah kondisi sosial akan menurun tajam akibat ketakutan yang mendalam terhadap serangan Covid-19. Tetapi bahwa Rakyat dan Bangsa Indonesia adalah Anak cucu dari para pejuang, penderitaan itu dapat dilalui adanya interaksi kekeluargaan dengan jiwa gotong royong.

5. Budaya.
Budaya rakyat dan bangsa Indonesia yang penuh dengan kebersamaan dan gotong royong. Maka Pemerintah harus dapat tetap mempertahankan berlangsungnya pelaksanaan budaya yang berlaku disetiap daerah dan suku diseluruh Indonesia. Yang perlu bukan kegiatan budayanya yang dilarang tetapi ada pembatasan dan pemeriksaan Kedaruratan kesehatan kepada pengunjung. Dengan menyiapkan petugas karantina Kesehatan dengan gugus tugas Covid19 melakukan pemeriksaan kepada pengunjung.
Maka budaya kebersamaan dan gotong royong itu tetap bersinar diseluruh Indonesia.

6. Pertahanan.
Bidang pertahanan akan terpengaruh karena pengerahan personil pertahanan baik darat laut dan udara membantu pemerintah untuk ke efektifan melawan dan membunuh covid19.
Namun Pertahanan Nasional akan selalu siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mempertahankan keutuhan wilayah diseluruh tumpah darah Indonesia.
Secara Global bahwa semua Negara memfokuskan perang melawan Covid19 yang melanda negaranya. Maka perang terbuka tidak akan ada pada waktu kondisi dunia sekarang ini menghadapi virus Corona.

7. Keamanan.
Keamanan dalam negeri akan sangat terganggu mengingat ancaman Covid19 yang hubungannya dengan kehidupan rakyat yang ingin mempertahankan hidupnya mengatasi masalah mengisi perut yang membutuhkan harus di isi tiga kali sehari.
Karena ketakutan lapar maka perbuatan melakukan melawan hukum yang mengganggu keamanan tidak diacuhkan lagi bahkan berpotensi meningkat. Maka akan banyak rakyat bila sudah lapar lebih baik dia masuk tahanan dan penjara dengan harakan akan diberikan Pemerintah makan daripada diluar tetapi mati kelaparan, pikiran inilah yang mempengaruhi police hazard
Untuk mengatasinya maka strategi POLMAS yaitu Perpolisian Masyarakat menjadi tumpuan pelaksanaan tugas Polri.
Maka oleh karena itu harus ada kebijakan Pemerintah mengatasi semua unsur Ipoleksosbudhan agar Keamanan dapat tidak menjadi ujung tombak kehidupan.  Agar dapat mencegah secara mendalam terhadap gangguan Kamtibmas yang akan dapat terjadi  disemua tempat. 
Polri diharapkan bersikap sebagai pembina dan  pengayom masyarakat, dengan demikian semua Petugas Polri dilapangan dapat menurunkan kadar penegak hukumnya.

Oleh karena itu diharapkan bapak bapak sebagai pejabat di Wantim Pres dan para Menteri dan Staf Ahli semua Instansi penyelenggara Negara membantu Panglima Tertinggi Presiden R.I Joko Widodo untuk mampu mengambil kebijakan demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Demikianlah sebuah pemikiran sebagai saran pendapat untuk mengatasi masalah nasional yang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia.

(Penulis DR. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta)