REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 08 April 2020

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta harus segera membuat Buku Pengawasan Kedaruratan Kesehatan Angkutan Darat.

Brigjenpol Pur.
 Dr Parasian Simanungkalit SH.MH*
Setelah Menteri Kesehatan R.I. memberikan ijin kepada Gubernur Dki Jakarta melaksanakan:
 "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR  (PSBB).

Maka Dinas Perhubungan dengan Dinas Kesehatan harus memberikan kepada Pengemudi Bus, Masinis Kereta Api Buku Pengawasan Karantina Kesehatan.
Hal itu diatur  pada UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan  Kesehatan. Karena kelihatannya belum siap Pemerintah Daerah Dki Jakarta. Karena Bus Angkutan Umum Darat belum ada diberikan kepada sopir, maka hal itu tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".

Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan". 
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:

Kedatangan Kendaraan Darat.

Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Paragraf 2.

Keberangkatan Kendaraan Darat.

Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.

Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Oleh karena itu Pemda harus menyiapkan personildari Karantina Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan dinas perhubungan dan gugus tugas Covid-19 melakukan pemeriksaan kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan Bus dan Kereta api.

Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan untuk melaksanakan "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR".
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM  stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya. 
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH*

Tidak ada komentar: