REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 22 April 2020

"REFORMASI PENANGGULANGAN NARKOBA"

(Oleh Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum GEPENTA)

*Kondisi Terkini*
Kondisi Ipoleksosbud HANKAM sangat menukik turun drastis akibat serangan Virus Corona Covid-19. 
Peraruran Menteri Hukum dan Ham R.I. Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.H.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.  Sehingga Lapas diseluruh Indonesia telah mengeluarkan dari LAPAS sebanyak 36.641 orang terdiri dari 35.738 narapidana dewasa pria dan wanita serta 903 orang anak anak.
Menurut Presiden Joko Widodo melarang dikeluarkan yang terlibat dalam perkara Extra Ordinary Crime Korupsi, Terorisme dan pidana Narkoba.
Tetapi yang jelas Kapolri merasa resah dan segera memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkat tegas pelaku tindak pidana kambuhan atau yang baru keluar dari Penjara. Dan benar saja di beberapa daerah telah ada pembongkaran, begal, pencurian, perampokan yang dilakukan oleh eks  terpidana atau Narapidana yang dibebaskan oleh Menkumham.

*Tindak Pidana Narkoba*
Kita menyesalkan Kebijakan MENKUMHAM R.I. untuk mengurangi penghuni LAPAS maka sejatinya yang di pindahkan dari LAPAS adalah Narapidana Korban Pengguna Narkoba yang lebih banyak dari Narapidana tindak pidana umum.
Ada dua golongan pelaku Tindak Pidana Narkoba yaitu :

1. Pelaku tindak pidana narkoba yang diatur dalam pasal 111sampai pasal 126, dan pasal 129. Ini tergolong pada bandar, pengedar, memiliki, mengangkut, pembuat atau produsen dan penyelundup narkoba.

2. Pasal 127 adalah menggunakan Narkoba bagi diri sendiri. Inilah yg sering disebut korban pengguna narkoba, mereka ini ketagihan dan ketergantungan narkoba. Kalau tidak makan narkoba dua hari dia menggigil dan kesakitan, maka harus berupaya apapun hambatannya dia harus dapat narkoba.

Keluarganya akan berusaha menyelundupkan setidaknya kompromi dengan Sipir penjaga LAPAS dikirim uang. Supaya dapat dibelikan narkoba dan diberikan kepada narpidana.
Oleh karena itulah Lapas alias penjara menjadi pasar narkoba.

*Reformasi penegakan hukum*
Korban pengguna narkoba yang diklasifikasi menggunakan narkoba bagi diri sendiri, inilah yang  perlu di kembalikan marwah dan amanah Undang Undang Narkotika. Mereka dalah pesakitan adiktif penyakit ketagihan mereka orang sakit ketergantungan narkoba. Karena sakit maka harus di obati sesuai dengan Undang2 Kesehatan. Mereka sejatinya tidak dijatuhi hukuman Penjara oleh Majelis Hakim tetapi dengan Vonis Majelis Hakim selama menjalani hukuman ditempatkan di Tempat Rehabilitas Narkoba milik Kemenkes, Kemensos, BNN dan Swata.
Sejak pengguna narkoba melaporkan diri, ditangkap Polisi, maka 3x24 jam diantar dan diserahkan ke tempat rehabilitasi. Apabila maundilakukan BAP atau diperiksa maka di BON dari tempat Rehab. Sampai diajukan ke JPU, dan sampai ke sidang Pengadilan dan di Vonis, pengguna narkoba itu tetap di tempat Rehab yang menjalani pengobatan sejak diserahkan Polisi Penyidik..

*TEORI HUKUM ULTIMUM REMIDIUM*
Tidak semua perbuatan pidana harus dihukum. Penjatuhan hukuman atau diproses hukum mulai penyelidikan  penyidikan penuntutan dan penjatuhan hukuman tidak harus dijalankan. Penjatuhan hukuman ada langkah terakhir atau langkah Pamungkas dari pertimbangan hukum yang berlaku harus dilaksanakan.
Ini artinya penegak hukum jangan berlaku tangan besi memasukkan semua pelaku pidana ke penjara atau LAPAS, harus  memperhatikan juga sosial budaya  terutama amanah yang terkandung dalam Undang Undang.
Teori hukum Ultimum Remidium memberikan arahan dan petunjuk hukum untuk diterapkan mendukung UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 127 ayat a, b, c, mengatur sanksinya.
Namun pada ayat (2), ditetapkan bahwa Hakim wajib menempatkannya di Tempat Rehabilitasi sebagaimana diatur pada pasal 54, 55 dan pasal 103.
Oleh karena itulah agar kedepan penegak hukum jangan lagi mempermainkan pasal dalam penegakan hukum  narkoba. Apabila ditemukan pada pengguna narkoba 0,05 narkoba sebagai barang bukti atau bahkan untuk di konaumsi untuk 2 hari, maka supaya ditempatkan di tempat Rehabitasi..

*PINDAHKAN NARAPIDANA KORBAN PENGGUNA NARKOBA DARI LAPAS KE TEMPAT REHABILITASI*
Diharapkan untuk mencegah terinfeksi dan terjangkit virus Corona kepada merekan terpidana narapidana karena  kelebihan kapasitas di ruangan LAPAS, maka diharapkan MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, KAPOLRI DAN BNN dapat segera membuat NOTA KESEPAKATAN agar semua Korban Pengguna Narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan alias Penjara ke tempat Rehabilitasi di Kemenkes, Kemensos dan BNN serta Rehab Swasta.
Sehingga Pasar Narkoba di Penjara atau LAPAS hilang dan sisi lain mencegah penularan VIRUS CORONA COVID-19.

Demikian sebagai saran dan usul kepada PRESIDEN R.I Bapak JOKO WIDODO.
SEMOGA INDONESIA SEGERA DAPAT MENGATASI PENYAKIT DAN MELAWAN VIRUS CORONA COVID-19..

*BRIGJENPOL PUR. DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/KETUA UMUM DPN GEPENTA*

Tidak ada komentar: