REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Sabtu, 27 Juni 2020

Ketum DPN GEPENTA Menanggapi Adanya Kader Parpol Yang menyalahkan Pemerintahan Jokowi-Ma,

Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH MH. Ketua Umum DPN GEPENTA.
Menanggapi Adanya kader parpol yang menyalahkan Pemerintahan JokowiMa, tentang heboh dan ramainya penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Bahwa dengan beberapa peristiwa pemberontakan yang dilakukan Komunis PKI membuat rakyat dan Bangsa Indonesia marah dan melawan sehingga teebitlah Ketetapan MPRS Nomor XXV TAHUN 1996 membubarkan PKI dan melarang ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU HIP adalah atas inisiatif dari DPR RI untuk diajukan kepada Pemerintah agar di goalkan menjadi Undang Undang.

Begitu besar jiwa semangat dan nilai juang Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar fundasi Bangsa dan Negara Indonesia, setelah rakyat tau adanya RUU HIP tersebut yang menyamarkan Nilai Pancasila itu maka rakyatpun ramai ramai menolaknya. Ada penolakan yang disampaikan dengan Naskah Intelektual dan ada yang sangat ramai melalui Medsos, tv, koran, fb, wa, sms, masenger dan Instagram. Saling berdiskusi pakai telepon dan webinar..
Untunglah Presiden Joko Widodo dapat mengerti aspirasi rakyat INDONESIA, menunda pembahasan RUU HIP.
Rakyat meminta tidak hanya menunda tetapi membatalkan RUU HIP dari Prolegnas.
Karena P4 dicabut maka dibuatlah penggantinya 45 butir butir Pancasila dalam Tap MPR nomo 1 Tahun 2003.

Sebenarnya pada waktu Presiden ibu Megawati telah ada  TAP MPR 1/2003 penguatan  pembubaran PKI sebagaimana di tetapkan dalam TAP MPRS XXV/1966 pada masa awal Orde Baru. Inilah yang terus dikutak katik.
Ternyata mau meningkatkan kinerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila agar mempunyai Undang2 tersendiri mengganti pendirian BPIP dari Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2018 menjadi UU maka diduga dibuatlah Inisiatif DPR dengan RUU HIP yang bertentangan dengan Pancasila.

Karena periode Orde Baru seolah olah semua hasil kerja masa Orde baru itu kebijakannya  bertentangan dengan Reformasi.

Bahkan timbul ide dan usul Pemerintah minta maaf atas perlakuan terhadap pemberontakan Komunis PKI dengan pemberontakan G30S nya.
Sehingga zaman periode berubah semua yang baik yang goreskan di masa orde baru menjadi momok menakutkan kepada pelaku pelaku reformasi.
Sebut saja, Ketetapan MPR tentang Referendum perobahan UUD 1945 di cabut. Sehingga se enaknya saja MPR yang di restui Pemerintah dicabut.
P4 yang sangat bermakna dalam kehidupan ber Pancasila dicabut. UUD 1945 pun di amandemen 1999, 2000, 2001, 2002.

Demokrasi Pancasila pun yang Permusyawaratan/ Perwakilan dirobah menjadi Demokrasi Liberalisme.
Lihat saja Pemilihan Presiden, Pilkada langsung.
Perekonomian liberalisme dengan menguatnya individualisme dan Kapitalisme. Dan sekarang menggema digaungkan rakyat Indonesia agar kembali ke UUD 1945 dan Mencabut Amandemen. Tetapi Para Ketua Parpol dan fraksi2 di DPR RI yang terikat dalam Korps MPR RI. Menutup telinga, tatapi malah mengusulkan RUU HIP.
Sekarang rakyat malah bertanya apakah Anggota DPR R.I. itu wakil Rakyat atau Kepala rakyat. Kalau wakil rakyat maka Ketuanya sejatinya adalah Rakyat. Maka permintaan dan usul rakyat yang harus diperhatikan dan kabulkan.

Oleh karena itu Fraksi2 Parpol yang ada di DPR RI dan MPR R.I. jangan menyalahkan Pemerintah tidak menerima RUU HIP itu. Bahkan inilah yang benar dan betul Pemerintah nendengarkan permintaan dan usul rakyat. Tidak seperti DPR R.I yang katanya Wakil Rakyat, tetapi permintaan dan usul Ketuanya yaitu Rakyat tidak dipatuhi dan tidak mau didengar.
Semoga dengan pengalaman ini kedepan jangan lagi Haluan Ideologi Pancasila yang diajukan untuk menjadi UU.
Lebih baik UU Tentang TINDAK PIDANA PANCASILA.
Diatur:

  1. Yang menghina Pancasila dihukum pidan 20 tahun.
  2. Yang ingin merobah Pancasila dihukum 20 tahun.
  3. Menggerakkan Massa mau merobah Pancasila dihukum 20 tahun.
  4. Ormas dan Parpol yang tidak berazaskan Pancasila dibubarkan dan pengurusnya dihukum 5 tahun penjara.
  5. Yang merencanakan dan memberontak mengganti Pancasila dihukum Mati..

Maka jelaslah Pancasila itu merupakan dasar dan fundasi serta Ideologi Bangsa Indonesia yang dipertahankan sepanjang zaman.

Jayalah Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945..

Rabu, 17 Juni 2020

*KETUA UMUM DPN GEPENTA USULKAN CABUT RUU HIP*

DR. Drs.Parasian Simanungkalit, SH.MH
Ketua Umum DPN Gepenta Brigjen Polisi (Pur) Dr. Drs.  Simanungkalit SH. MH, Anggota Veteran R.I merasa resah dan sangat geram menanggapi di munculkannya Hak Inisiatif DPR mengajukan Prolegnas RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA.

*Pendahuluan*
Ia menjelaskan bahwa sudah semua tau akan kesaktian Pancasila mempersatukan seluruh Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia dan adalah sumber dari semua hukum yang ada di Indonesia.

*Dasar pemikiran*
Dia menjelaskan bahwa banyak buku yang telah ditulis tentang Pancasila antara lain, 1. Pancasila Sebagai Dasar dan Fondasi NKRI (2013), 2. Upaya Kembali ke UUD 1945 (2014), 3. Demokrasi Pancasila Tanpa Pilpres dan Pilkada, 4. Refleksi Pancasila 70 tahun dan Implementasinya, (2015), 5. Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta (2017).

*Analisa dan evaluasi*

Setelah membaca RUU HIP hasil print dari Internet membacanya pasal demi pasal, berkesimpulan bahwa RUU HIP dimaksudkan sebenarnya tujuannya: Untuk membentuk UU tentang BPIP "Badan Pembinaan Ideologi Pancasila". 
Tetapi isinya nyasar sampai mengkeruhkan tujuan Pancasila itu sendiri.
Salah satunya dari judul saja sudah tidak benar "Haluan Ideologi Pancasila" sudah bertentangan dengan Pancasila.

Dalam RUU HIP tidak ada pengertian dari Haluan, demikian juga Ideologi dan juga Pancasila.
Bahkan Pancasila itu tidak sempurna dijelaskan, malah dari awal lima sila Pancasila itu dijabarkan beda dengann makna Pancasila.
Apalagi Pancasila dapat diperas menjadi Trisila dan juga Eka sila, tentunya ini dilatar belakangi oleh Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Yang kemudian berkembang sebelum G30S/PKI di satukannya Nasionalisme, Agama dan Komunis atau NASAKOM. 
Kemudian setelah melihat pada MENGINGAT, tidak  tercantum Ketetapan MPR nomo XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, sebagai Organisasi terlarang diseluruh wilayah R.I. Karena rakyat dan Bangsa Indonesia sudah tau bahwa Komunis sangat membahayakan keutuhan NKRI, maka dengan tidak dicantumkannya Tap MPR itu menduga ada udang dibalik batu atau artinya ada yang disembunyikan. Apalagi dalam RUU HIP tersebut mengandung mengaburkan tujuan dan haluan Pancasila. Sejatinya tidak Haluan Ideologi Pancasila, karena arahnya beda bukan Haluan Pancasila tetapi Haluan Ideologi yang di bumbui dengan pengelabuan Pancasila.

*Pembatasan dan pembagian tugas Badan Badan Pembina Pancasila*
Sangat menjauh dari tujuannya dari Haluan Ideologi Pancasila yang di inginkan. Ternyata Badan Badan itu kemudian di sentralkan kepada pembentukan BPIP yang sekarang masih didasari oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018, didirikan tanggal 28 Februari 2018.

*Bercampur baur Haluan dan Tujuan*
Ternyata dalam alam pikiran dari inisiator RUU HIP ini dapat disimpulkan ada dua tujuannya yang saling bertentangan yaitu: "Mempertahankan Pancasila" dan "Melegalisir pembentukan BPIP"

*Kesimpulan dan Saran*

Bahwa dari uraian tersebut diatas Dr. Parasian Simanungkalit berkesimpulan bahwa RUU HIP tidak jelas undang undang untuk Haluan Ideologi Pancasila atau Melegalisir Pembentukan BPIP. Maka oleh karena itu agar RUU HIP dibatalkan dan dicabut dari Prolegnas 2020.

*Saran*
1. Dibuatkan RUU Tentang Pancasila. 
Yang merupakan UU Tindak Pidana terhadap:
A. Yang menghina Pancasila dihukum pidana.
B. Yang merobah sila sila Pancasila dihukum Pidana.
C. Ormas dan Parpol yang tidak berazaskan Pancasila di Bubarkan di pidana.
D. Orang atau Kelompok yang ingin mengganti Pancasil sebagai Dasar dan filosofi dan ideologi dengan dasar, filosofi dan Ideologi lain dihukum Pidana.
E. Yang membuat salah satu sila dari Pancasila sebagai bahan Candaan dihukum Pidana.

2. RUU Pembentukan BPIP.
Merumuskan Tupoksi BPIP.
Terutama sosialisasi yang bertujuan  memasyarakatkanPancasila dan mempancasilakanMasyarakat.

Demikian tanggapan Ketua Umum DPN Gepenta Dr. Parasian Simanungkalit, dalam suatu wawancara online terhadap RUU HIP..

Selasa, 02 Juni 2020

DUKUNGAN UNTUK DR. EMRUS SIHOMBING MENJADI JUBIR KEPRESIDENAN

DR.PARASIAN SIMANUNGKALIT
DAN DR. EMRUS SIHOMBING
Saya, sebagai Ketua Umum DPN Gepenta, yang juga sebagai Relawan Gepenta JokowiMa (Jokowi-Maruf Amin), Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit, sangat prihatin melihat belum tertatanya komunikasi pemerintah terkait penanganan berbagai aspek sosial dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan dampak Covid-19 yang sedang terjadi di tanah air yang belum dapat dipastikan kapan berakhir.  

Tindakan komunikasi juru bicara (Jubir) Kepresidenan, khususnya bidang politik dan pemerintahan,  hukum serta sosial, yang ada di Istana masih belum bekerja optimal memberikan dukungan maksimal terhadap upaya Presiden Joko Widodo yang sangat strategis, terukur dan bagus itu.  Salah satu di antaranya kebijakan Presiden yang strategis mengeluarkan Perpu sebagai landasan aturan penanganan Covid-19.

Menurut hemat kami,  tampaknya Jubir  Kepresidenan kelu alias mendiamkan diri, seolah tidak tau mau berbuat apa bidang komunikasi sebagai tindakan komunikasi antisipatif dan juga dalam rangka menanggapi setiap masalah yang timbul.

Mengamati perkembangan komunikasi politik dan komunikasi sosial yang sudah dan yang sedang terjadi di ruang publik acapkali yang memberikan pencerahan di banyak media, termasuk di berbagai media terkemuka di Indonesia, justru datang dari orang yang bukan Jubir Kepresidenan. Kami menyaksikan sendiri yang sering tampil dalam pembahasan dan memberikan pencerahan terkait Covid-19 dari aspek komunikasi yang terbaca, terlihat dan terdengar di berbagai media adalah dari seorang pakar komunikasi yaitu Dr. Emrus Sihombing. 

Kemampuan  Dr. Emrus Sihombing dalam management komunikasi, aplikasi di lapangan dan penguasaan konsep, teori,  etika dan filsafat komunikasi termasuk mumpuni  sehingga dia sangat tepat (on the right man on the right job) menjadi Jubir Kepresidenan atau Istana.

Oleh karena itu, tidak berlebihan untuk diusulkan kepada yang terhormat Presiden RI, Bapak Joko Widodo dan Kepala KSP untuk mengevaluasi dan mereposisi  Jubir yang ada sekarang yang kelihatannya kurang  tepat pada posisi mereka sekarang. Boleh jadi mereka lebih kompeten dan produktif ditempatkan sebagai Wamen sesuai bidang ilmunya. 

Di sisi lain kami melihat bahwa Dr. Emrus Sihombing sangat piawai, profesional, kompeten dan teruji dalam bidang penanganan komunikasi sehingga mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Joko Widodo  bidang komunikasi di ruang publik.

Demikian kami sampaikan pandangan, analisis dan terutama sebagai usul kami, Ketua Umum DPN Gepenta, yang juga sebagai Relawan Gepenta Jokowima, Brigjen Pol. (Purn) Dr. Parasian Simanungkalit (081298071945).

Jakarta, 2 Juni 2020