REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Sabtu, 27 Juni 2020

Ketum DPN GEPENTA Menanggapi Adanya Kader Parpol Yang menyalahkan Pemerintahan Jokowi-Ma,

Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH MH. Ketua Umum DPN GEPENTA.
Menanggapi Adanya kader parpol yang menyalahkan Pemerintahan JokowiMa, tentang heboh dan ramainya penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Bahwa dengan beberapa peristiwa pemberontakan yang dilakukan Komunis PKI membuat rakyat dan Bangsa Indonesia marah dan melawan sehingga teebitlah Ketetapan MPRS Nomor XXV TAHUN 1996 membubarkan PKI dan melarang ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU HIP adalah atas inisiatif dari DPR RI untuk diajukan kepada Pemerintah agar di goalkan menjadi Undang Undang.

Begitu besar jiwa semangat dan nilai juang Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar fundasi Bangsa dan Negara Indonesia, setelah rakyat tau adanya RUU HIP tersebut yang menyamarkan Nilai Pancasila itu maka rakyatpun ramai ramai menolaknya. Ada penolakan yang disampaikan dengan Naskah Intelektual dan ada yang sangat ramai melalui Medsos, tv, koran, fb, wa, sms, masenger dan Instagram. Saling berdiskusi pakai telepon dan webinar..
Untunglah Presiden Joko Widodo dapat mengerti aspirasi rakyat INDONESIA, menunda pembahasan RUU HIP.
Rakyat meminta tidak hanya menunda tetapi membatalkan RUU HIP dari Prolegnas.
Karena P4 dicabut maka dibuatlah penggantinya 45 butir butir Pancasila dalam Tap MPR nomo 1 Tahun 2003.

Sebenarnya pada waktu Presiden ibu Megawati telah ada  TAP MPR 1/2003 penguatan  pembubaran PKI sebagaimana di tetapkan dalam TAP MPRS XXV/1966 pada masa awal Orde Baru. Inilah yang terus dikutak katik.
Ternyata mau meningkatkan kinerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila agar mempunyai Undang2 tersendiri mengganti pendirian BPIP dari Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2018 menjadi UU maka diduga dibuatlah Inisiatif DPR dengan RUU HIP yang bertentangan dengan Pancasila.

Karena periode Orde Baru seolah olah semua hasil kerja masa Orde baru itu kebijakannya  bertentangan dengan Reformasi.

Bahkan timbul ide dan usul Pemerintah minta maaf atas perlakuan terhadap pemberontakan Komunis PKI dengan pemberontakan G30S nya.
Sehingga zaman periode berubah semua yang baik yang goreskan di masa orde baru menjadi momok menakutkan kepada pelaku pelaku reformasi.
Sebut saja, Ketetapan MPR tentang Referendum perobahan UUD 1945 di cabut. Sehingga se enaknya saja MPR yang di restui Pemerintah dicabut.
P4 yang sangat bermakna dalam kehidupan ber Pancasila dicabut. UUD 1945 pun di amandemen 1999, 2000, 2001, 2002.

Demokrasi Pancasila pun yang Permusyawaratan/ Perwakilan dirobah menjadi Demokrasi Liberalisme.
Lihat saja Pemilihan Presiden, Pilkada langsung.
Perekonomian liberalisme dengan menguatnya individualisme dan Kapitalisme. Dan sekarang menggema digaungkan rakyat Indonesia agar kembali ke UUD 1945 dan Mencabut Amandemen. Tetapi Para Ketua Parpol dan fraksi2 di DPR RI yang terikat dalam Korps MPR RI. Menutup telinga, tatapi malah mengusulkan RUU HIP.
Sekarang rakyat malah bertanya apakah Anggota DPR R.I. itu wakil Rakyat atau Kepala rakyat. Kalau wakil rakyat maka Ketuanya sejatinya adalah Rakyat. Maka permintaan dan usul rakyat yang harus diperhatikan dan kabulkan.

Oleh karena itu Fraksi2 Parpol yang ada di DPR RI dan MPR R.I. jangan menyalahkan Pemerintah tidak menerima RUU HIP itu. Bahkan inilah yang benar dan betul Pemerintah nendengarkan permintaan dan usul rakyat. Tidak seperti DPR R.I yang katanya Wakil Rakyat, tetapi permintaan dan usul Ketuanya yaitu Rakyat tidak dipatuhi dan tidak mau didengar.
Semoga dengan pengalaman ini kedepan jangan lagi Haluan Ideologi Pancasila yang diajukan untuk menjadi UU.
Lebih baik UU Tentang TINDAK PIDANA PANCASILA.
Diatur:

  1. Yang menghina Pancasila dihukum pidan 20 tahun.
  2. Yang ingin merobah Pancasila dihukum 20 tahun.
  3. Menggerakkan Massa mau merobah Pancasila dihukum 20 tahun.
  4. Ormas dan Parpol yang tidak berazaskan Pancasila dibubarkan dan pengurusnya dihukum 5 tahun penjara.
  5. Yang merencanakan dan memberontak mengganti Pancasila dihukum Mati..

Maka jelaslah Pancasila itu merupakan dasar dan fundasi serta Ideologi Bangsa Indonesia yang dipertahankan sepanjang zaman.

Jayalah Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945..

Tidak ada komentar: