REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 17 Juni 2020

*KETUA UMUM DPN GEPENTA USULKAN CABUT RUU HIP*

DR. Drs.Parasian Simanungkalit, SH.MH
Ketua Umum DPN Gepenta Brigjen Polisi (Pur) Dr. Drs.  Simanungkalit SH. MH, Anggota Veteran R.I merasa resah dan sangat geram menanggapi di munculkannya Hak Inisiatif DPR mengajukan Prolegnas RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA.

*Pendahuluan*
Ia menjelaskan bahwa sudah semua tau akan kesaktian Pancasila mempersatukan seluruh Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia dan adalah sumber dari semua hukum yang ada di Indonesia.

*Dasar pemikiran*
Dia menjelaskan bahwa banyak buku yang telah ditulis tentang Pancasila antara lain, 1. Pancasila Sebagai Dasar dan Fondasi NKRI (2013), 2. Upaya Kembali ke UUD 1945 (2014), 3. Demokrasi Pancasila Tanpa Pilpres dan Pilkada, 4. Refleksi Pancasila 70 tahun dan Implementasinya, (2015), 5. Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta (2017).

*Analisa dan evaluasi*

Setelah membaca RUU HIP hasil print dari Internet membacanya pasal demi pasal, berkesimpulan bahwa RUU HIP dimaksudkan sebenarnya tujuannya: Untuk membentuk UU tentang BPIP "Badan Pembinaan Ideologi Pancasila". 
Tetapi isinya nyasar sampai mengkeruhkan tujuan Pancasila itu sendiri.
Salah satunya dari judul saja sudah tidak benar "Haluan Ideologi Pancasila" sudah bertentangan dengan Pancasila.

Dalam RUU HIP tidak ada pengertian dari Haluan, demikian juga Ideologi dan juga Pancasila.
Bahkan Pancasila itu tidak sempurna dijelaskan, malah dari awal lima sila Pancasila itu dijabarkan beda dengann makna Pancasila.
Apalagi Pancasila dapat diperas menjadi Trisila dan juga Eka sila, tentunya ini dilatar belakangi oleh Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Yang kemudian berkembang sebelum G30S/PKI di satukannya Nasionalisme, Agama dan Komunis atau NASAKOM. 
Kemudian setelah melihat pada MENGINGAT, tidak  tercantum Ketetapan MPR nomo XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, sebagai Organisasi terlarang diseluruh wilayah R.I. Karena rakyat dan Bangsa Indonesia sudah tau bahwa Komunis sangat membahayakan keutuhan NKRI, maka dengan tidak dicantumkannya Tap MPR itu menduga ada udang dibalik batu atau artinya ada yang disembunyikan. Apalagi dalam RUU HIP tersebut mengandung mengaburkan tujuan dan haluan Pancasila. Sejatinya tidak Haluan Ideologi Pancasila, karena arahnya beda bukan Haluan Pancasila tetapi Haluan Ideologi yang di bumbui dengan pengelabuan Pancasila.

*Pembatasan dan pembagian tugas Badan Badan Pembina Pancasila*
Sangat menjauh dari tujuannya dari Haluan Ideologi Pancasila yang di inginkan. Ternyata Badan Badan itu kemudian di sentralkan kepada pembentukan BPIP yang sekarang masih didasari oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018, didirikan tanggal 28 Februari 2018.

*Bercampur baur Haluan dan Tujuan*
Ternyata dalam alam pikiran dari inisiator RUU HIP ini dapat disimpulkan ada dua tujuannya yang saling bertentangan yaitu: "Mempertahankan Pancasila" dan "Melegalisir pembentukan BPIP"

*Kesimpulan dan Saran*

Bahwa dari uraian tersebut diatas Dr. Parasian Simanungkalit berkesimpulan bahwa RUU HIP tidak jelas undang undang untuk Haluan Ideologi Pancasila atau Melegalisir Pembentukan BPIP. Maka oleh karena itu agar RUU HIP dibatalkan dan dicabut dari Prolegnas 2020.

*Saran*
1. Dibuatkan RUU Tentang Pancasila. 
Yang merupakan UU Tindak Pidana terhadap:
A. Yang menghina Pancasila dihukum pidana.
B. Yang merobah sila sila Pancasila dihukum Pidana.
C. Ormas dan Parpol yang tidak berazaskan Pancasila di Bubarkan di pidana.
D. Orang atau Kelompok yang ingin mengganti Pancasil sebagai Dasar dan filosofi dan ideologi dengan dasar, filosofi dan Ideologi lain dihukum Pidana.
E. Yang membuat salah satu sila dari Pancasila sebagai bahan Candaan dihukum Pidana.

2. RUU Pembentukan BPIP.
Merumuskan Tupoksi BPIP.
Terutama sosialisasi yang bertujuan  memasyarakatkanPancasila dan mempancasilakanMasyarakat.

Demikian tanggapan Ketua Umum DPN Gepenta Dr. Parasian Simanungkalit, dalam suatu wawancara online terhadap RUU HIP..

Tidak ada komentar: