REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 31 Maret 2020

"Rakyat Bangsa Indonesia dukung Kebijakan Presiden Jokowi Penetapan Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar"


Presiden R.I. H. Ir. JOKO WIDODO telah mengumumkan untuk mengatasi Covid-19 maka Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Mari kita bahas apa dan bagaimana sikap Rakyat dan Bangsa Indonesia menyikapi penetapan tersebut.
Pengertian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karena tingkatan inilah dimensi tertinggi dalam penanggulangan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan berlakunya PSBB ini maka berlakulah sepenuhnya:

  1. Kekarantinaan rumah, ini artinya semua rakyat berada di rumah masing masing. Keluar rumah kalau untuk  kepentingan tertinggi kebutuhan hidup. Seluruh Rakyat dan semua komponen Bangsa mari kita patuhi untuk kepentingan kesehatan kita sendiri.
  2. Kekarantinaan Rumah Sakit. Semua aparat yang tergabung dalam Gugus Tugas mencari yang ada gejala dan terpapar serta yang sakit untuk dimasukkan kedalam Rumah Sakit. Tidak boleh keluar RS sampai sembuh atas Rekomendasi dokter. Mari semua Rakyat dan  seluruh Komponen bangsa menerima dan melaksanakan penetapan ini.
  3. Karantina Wilayah. Ini artinya setiap orang tidak boleh keluar dari wilayah tempat tinggalnya ke luar wilayah tanpa ijin dari petugas Karantina Kesehatan.
Memang hal ini berat namun demi kepentingan kesehatan kita supaya tidak terpapar dan terjangkit Covid-19 yang artinya di pintu kubur atau pintu rumah. Karena hanya dua alternatif 50% saja persentasi masuk kubur atau masuk pintu rumah kembali.
Maka tidak ada alternatif lain kecuali mari kita patuhi dan melaksanakan Penetapan PSBB oleh Panglima Tertinggi Presiden R.I. JOKO WIDODO.
Hindari perbuatan Anarkis menghadapi ancaman Covid-19 dan tidak berguna. 
Marilah kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan Negara Indonesia dari Bahaya Virus Corona Covid-19.

*Ketua Umum DPN GEPENTA DR. Parasian Simanungkalit SH.MH*

Penjelasan Tentang Darurat Sipil dan Karantina Kesehatan Oleh DPN GEPENTA

DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT
(Depan)
WantimPres dan ahli-ahli Ketahanan Nasional kurang menjelaskan pengertian Darurat Sipil.
Darurat Sipil adalah persiapan Darurat Militer dan masa akan Perang. Setelah perang Darurat Militer maka kembali ke Darurat Sipil. Kemudian menurut pada Pemerintahan Sipil (Biasa).

Dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengenal Darurat Sipil atau darurat Militer.

Yang dikenal adalah Karantina:
  1. Rumah
  2. Rumah Sakit
  3. Wilayah, dan
  4. PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (Ini di luar Negeri disebut Lockdown).

Kecuali Pemerintah menilai bahwa serangan Covid-19 adalah merupakan salah satu Perang Biologi yang dilakukan suatu Negara ke Indonesia. Maka dapat dibuat Darurat Sipil. Yang dapat memungkinkan menjadi Darurat Militer atau Perang terhadap Negara Pengirim Nuklir Biologi.
Tetapi apabila virus Corona merupakan Pandemik maka tidak ada istilah Darurat Sipil.  Tetap berpedoman kepada UU no. 6 tahun 2018.
Tutur DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH. di Markas DPN GEPENTA 31/03/2020

Ayo Pak MENKES R.I. Tampil Jelaskan Kondisi Kesehatan Indonesia Atas Serangan Covid-19.


DR. PARASIAN SIMANUNGKLAIT
(No 3 Dari Kiri)
Daerah mana yang perlu Karantina : Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Jadi Menurut UU no. 6 Tahun 2018 yang belum ada PP nya, ada 4 tingkatan Karantina: Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR inilah yang diartikan LOCKDOWN di Negara lain.
Sehingga Rakyat tidak takut dan panik yang bermukim di ibukota, Provinsi, Kabupaten, Kota Madya, Kecamatan, Desa, lorong, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Fungsikan para Kepala Dinas Kesehatan disemua daerah yang ada untuk membuat analisa dan evaluasi sehingga Kepala Daerah tidak salah mengambil kebijakan.
Yang kebijakan daerah tidak melanggar Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi, yang terlihat bahwa hampir Semua Kepala Daerah menerapkan PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (LOCKDOWN). Padahal masih Karantina Rumah, orang yang bergejala kena serangan Virus Corona yang dirumahkan. Ada Karantina RS maka yang terpapar masuk RS. Kemudian ada Karantina Wilayah yang membatasi Rakyat berdiam di wilayahnya tidak boleh Menyeberang ke wilayah lain.
Tetapi sekarang seolah-olah semua daerah menerapkan yang paling tinggi ancamannya yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Inilah yang perlu pak Menteri Kesehatan R.I. jelaskan, jangan terus penjelasan dari Juru bicara Gugus Tugas dari BNPB yang sering keseleo dalam memberikan Penjelasan. Sebaiknya ada pergantian Juru Bicara Covid-19 dengan pakar Komunikasi Politik Sosial saya lihat Direktur Emrus Corner.

*DR.Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH/Brigjen.Pol Pur./Ketua Umum DPN GEPENTA*

Rilis Perang Melawan Covod19; "Menentukan daerah Kedaruratan Kesehatan ada pada Menteri Kesehatan R.I."

DR.Parasian Simanungkalit
Sejatinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serahkan kepada Menkes R.I. yang menilai Daerah yang masuk Kedaruratan Kesehatan. 
Hal ini Sesuai dengan UU no. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbunyi;
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
OLEH KARENA ITU SERAHKAN PADA AHLINYA YAITU MENTERI KESEHATAN dalam penentuan Kedaruratan Kesehatan diseluruh Indonesia. Tidak seperti sekarang seolah olah Kepala Pemerintahan didaerah berlomba lomba menentukan daerahnya Kategori kedaruratan Kesehatan dengan bangga memutuskan "Lock done". 
Penanganam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus satu Komando. Penentuan Daerah Yang masuk dalam Kedaruratan Kesehatan oleh Menkes R.I. maka semua Instansi terkait mendukung melaksanakan sesuai dengan tupoksinya untuk melawan Covid-19.  
Melaksanakan Kedaruratan Kesehatan jangan di samakan dengan kata Lock Done bahkan ada pejabat menyatakan Darurat Sipil.
Darurat Sipil itu tidak terdapat di UU no. 6 tahun 2018. Istilah Darurat Sipil di temukan pada masa sebelum atau setelah ada Perang  serangan yang datang dari Luar Negeri atau Pemberontakan dalam Negeri.. Oleh Karena itu Diharapkan bapak Presiden bersama Menteri Kesehatan R.I. menentukan Daerah yang akan diberlakukan Kedaruratan Kesehatan.
Demikian saran dan usul dari rakyat dan bangsa Indonesia yang ingin cepat Pemerintah dapat mengatasi masalah Virus Corona Covid-19 di seluruh Indonesia..
Markas DPN GEPENTA 30 Maret 2020

Senin, 30 Maret 2020

Rilis : Perang Melawan Covid19 "PERLU DILAKUKAN ANEV TERHADAP ATURAN PELAKSANAAN MELAWAN COVID-19"

DR. Parasian Simanungkalit
Perlu dianalisa kembali pada aturan pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena kelihatannya tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".
Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan". 
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:

Kedatangan Kendaraan Darat.

Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Paragraf 2.

Keberangkatan Kendaraan Darat.

Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.

Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan..
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM  stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya. 
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.

PERANG TERHADAP COVID-19 DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA

KETUA UMUM DPN GEPENTA
DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT
(Tengah)
Memang Pemerintah terlena dengan kondisi Indonesia yang maju, dengan mempercayai bahwa 5 sampai 10 tahun mendatang perang terbuka tidak akan terjadi.

Setelah diundangkan UU no 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, sampai sekarang belum di buat "PERATURAN PEMERINTAH" Sebagai Penjabaran UU tersebut.
Sejatinya setelah UU di UNDANGKAN maka perintah UU untuk menerbitkan PP harus segera dibuat.
Covid-19 datang menyerang dengan mendadak merambah seluruh negara di dunia. Pemerintah Indonesia belum siap untuk mengatasi sehingga gamang. 
Karena PP sebagai penjabaran UU No. 6 tahun 2018 belum ada, maka Menkes, Menhan R.I. dan Mendagri, Panglima TNI dan KAPOLRI belum menjabarkannya dengan Juklak dan Juknis.
Bagaimana Menteri terkait mengatasinya supaya IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun dan terganggu belum juga siap. Tetapi dengan jiwa Pancasila secepatnya PERSATUAN dan Kesatuan membahana lagi.
Menkeu dan menteri lainnya tidak punya dasar perintah dan petunjuk karena PP belum ada.
Namun demikian bahwa Presiden Republik Indonesia yang jenius dengan ketegasannya dapat memberi perintah dengan cepat untuk menangani dan menanggulangi Covid-19. 
Karena Bangsa Indonesia adalah Bangsa Pejuang, bersama-sama menggulangi ancaman terhadap kelangsungan hidup Bangsa dan Negara maka kita akan memenangkan perang melawan virus Corona, membunuh dan memusnahkan Covid-19.
Komponen Bangsa Indonesia terdiri dari Komponen Utama, para dokter dan perawat kesehatan Kemenkes, Pemerintah, TNI, Polri.
Komponen Cadangan para Dokter swasta IDI dan Perawat swasta serta semua Mahasiswa Kedokteran dan Akademi Perawat dan siswa perawat, 
Komponen Pendukung terdiri dari Mahasiswa dan para pemuda, Ormas dan seluruh Bangsa Indonesia, bersatu menghadapi dan melawan covid-19 maka Indonesia akan Jaya dan tampil sebagai Pemenang...
Oleh karena itu seluruh rakyat Bangsa Indonesia dimanapun berada bersatu melaksanakan petunjuk dan himbauan Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang sehingga seluruh rakyat Indonesia tidak menjadi korban pembunuhan oleh Covid-19.

JAYALAH RAKYAT BANGSA DAN NKRI TAMPIL SEBAGAI PEMENANG MELAWAN COVID-19.

*KETUA UMUM DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT*

Sabtu, 21 Maret 2020

HIMBAUAN KOMUNITAS ZELLOVER INDONESIA (KZI)


Dalam Rangka Membantu Himbauan Pemerintah Mencegah dan Memutus mata rantai  Penyebaran Inveksi Virus Corona/ Covid19, Maka kami sampaikan hal-hal penting sebagai berikut :
  1. Seluruh Zellover Indonesia mentaati himbauan dan atau apa saja kebijakan Perintah Pusat dan Daerah masing-masing dalam rangka Usaha Pencegahan penyebaran Covid19
  2. Seluruh Zellover Indonesia meneliti dan memahami dengan teliti dan mengecek kebenaran informasi yang di share (dibagikan) ke group-group WA, Telegram, Facebook dan lain sebagainya agar terhindar dari berita HOAX (sharing sebelum Share).
  3. Seluruh Zellover Indonesia diminta tidak melakukan aktivitas kumpul dan atau jumpa darat jika di daerah tersebut ada himbauan dari Pemerintah Pusat dan Daerah agar ditaati.
  4. Seluruh Zellover Indonesia bisa ambil peran melalui Channal Zello masing-masing saling mengingatkan dan berbagi informasi di masyarakat sekitarnya untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan guna menjaga ketahanan tubuh dan mencegah penyebaran Virus Corona.
  5. Seluruh Zellover dan yang khususnya Owner (Lurah) Channal Zello mengawali kegiatan dengan doa bersama agar Wabah Covid19 cepat berlalu di NKRI
Demikian Himbauan dan Ajakan ini disampaikan.
#SalamZelloverIndonesia
Jalin Silaturrahmi Erat di darat dan di udara !

Hormat kami
Komunitas Zellover Indonesia
ttd.
TEGUH (CAK DJO).       ZURAID BIMA
     KETUA                            SEKRETARIS   

Hadapi Musuh Virus Corona Covid-19 dengan Perlawanan Rakyat Semesta.

DR.Drs.Parasian Simanungkalit,SH.MH
Bangsa Indonesia sebagai Bangsa pejuang yang berasal dari rakyat melakukan perlawanan kepada penjajah merebut Kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah hadiah tetapi ditebus dengan jiwa raga dan darah para pejuang pahlawan merebut kemerdekaan, yang dilakukan secara Semesta yang artinya oleh seluruh Bangsa Indonesia sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Bagaimana kita menghadapi musuh bangsa dewasa ini yaitu adanya serangan penyakit yang merebak dan dinamai Virus Corona atau Covid-19, dia kecil tidak terlihat namun mematikan.
Kita harus berperang Melawan untuk mengalahkannya adalah harus kita seluruh Bangsa Indonesia bersatu secara Semesta melakukan perlawanan.
Ada nasehat dalam melakukan perang, yang tersurat di Amsal 24 ayat 6 yang berbunyi: "Hanya dengan perencanaan engkau dapat berperang, dan Kemenangan tergantung pada penasehat yang banyak. Sebab dengan nasihat yang bijak, kamu dapat melakukan peperangan, dan dalam melimpahnya penasihat, ada kemenangan.
Perencanaan yang  baik mengatasi Covid-19 ini harus ada petunjuk dari Panglima tertinggi  yaitu Presiden. Yang mempunyai penasehat para menteri dan WANTIMPRES serta para Ahli2 yang diangkat serta rakyat yang bijak berpengetahuan dan berpengalaman.. Harus membuat Petunjuk dan arahan kepada seluruh komponen Bangsa. Terdiri dari; 
1. komponen utama para ahli medis kedokteran dan para perawat disemua Instansi. Kedokteran pada TNI, Polri, Sipil sebagai komponen Utama,

2. Komponen Cadangan. Yakni dibantu dari Kedokteran  dan perawat swasta yang ada disemua rumah sakit dan klinik swasta.

3. Kemudian komponen  pen- dukung adalah  seluruh rakyat Indonesia, yakni para pengusaha, ormas2 dan seluruh rakyat Bangsa Indonesia.  Yang terancam bahaya musuh Covid-19.

Bagaimana melaksanakan tugas SEMESTA atau menyeluruh  ini..
Tentunya tetap pada koridor payung hukumnya pada Undang2 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Panglima Tertinggi adalah Presiden R.I. dan Pimpinan pelaksana adalah Menteri Kesehatan R.I. yang dibantu oleh semua Kepala Kesehatan TNI, POLRI, SIPIL dan IDI. 
Yang dibawahnya Panglima TNI, KAPOLRI dan Mendagri.
Pasukannya adalah semua dokter dan perawat disemua Instansi dan swasta baik di Pusat maupun daerah. Dan semua unsur dibawahnya diseluruh Indonesia. 
Semua Rumah Sakit yang ada di Pusat jakarta sampai ke daerah provinsi, kabupaten kotamadya sampai ke Puskesmas di desa dan kelurahan merupakan markas.
Oleh karena itu dibutuhkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) yang dibuat oleh Pemerintah pusat Panglima Tertinggi..

Bagaimana dengan Komponen Pendukung yaitu seluruh Bangsa Indonesia.
Mendukung kebijakan yang diambil oleh Panglima Tertinggi yaitu Presiden R.I.

Petunjuk ini juga dapat diambil dari Amsal 27 ayat 12 berbunyi: Kalau orang bijak melihat malapetaka bersembunyilah dia, kalau orang yang tak berpengalaman berjalan terus, lalu kena celaka.
Rakyat Bangsa Indonesia jangan melawan petunjuk yang ada. Dan kita harus bijak kalau kita tau musuh mau menembak kita malah berdiri ya..mati kena tembak musuh.

 Begitu juga Covid-19 Kalau sudah tau ada yang terjangkit dan kita masih mendekat dan ber-singgungan ya kena virusnya. Jadi kita harus bijak dalam berperang melawan musuh virus corona/ Covid-19.
Pemerintah dalam hal ini Panglima Tertinggi dan bawahannya Panglima daerah perang melawan Covid-19 musuh kita menyuruh berdiam dirumah, ya kita patuhi supaya kita jangan celaka kena hantam musuh kita covid-19 itu.

Pengusaha dan orang kaya mampu memberikan sumbangan kepada Pemerintah maka itu merupakan tugas kewajiban komponen pendukung. Misalnya yang usaha rumah makan dan catering dapat menyiapkan makanan bagi komponen utama dan komponen Cadangan yang melaksanakan tugas. Seperti pada perlawanan phisik merebut kemerdekaan ada dapur umum di hutan gunung tempat pejuang untu berangkat ke medan perang.

Begitu juga triliunarder dan milliarder yang memiliki uang triliunan atau ratusan miliar rupiah kekayaannya, merelakan menyumbang untuk perjalanan senjata kesehatan seperti masker dan mengatasi kekurangan bahan makanan orang tidak mampu.

Kalau demikian bersatunya semua bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan akan kuat dan menjadi pemenang. 
Di mulai komponen utama, komponen Cadangan dan komponen pendukung mengatasi dan membuat perlawanan kepada musuh kita Virus Corona atau Covid-19 maka bangsa Indonesia akan menang. Tidak bertambah lagi korban akibat serangan virus Corona itu. 
Inilah solusi bagi kita semua.
JAYALAH BANGSA INDONESIA terhindar dari pembunuhan yang dilakukan oleh musuh utama kuta Covid-19..

(Penulis Dr. Parasian  Brigjenpol Pur/Ketua Umum DPN GEPENTA/Anggota Legiun Veteran R.I)

Selasa, 17 Maret 2020

LAKSANAKAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA MELAWAN COVID-19.

 Jakarta, 16 Maret 2020
Pemerintah diharapkan membuat Juklak dan Juknis Perlawanan Rakyat Semesta terhadap Pandemik "Virus Corona/Covid-19".

Perang melawan Virus Corona harus punya Juklak dan Juknis.
  1. Desa, Kelurahan, bagaimana pola perlawanan.
  2. Kecamatan, Bagaimana pola perlawanannya dan penanggu langannya
  3. Kabupaten dan KODYA, bagaimana  PERLAWANAN yang dilakukan, baik pencegahan, pengobatan dan perawatan dll.
  4. Provinsi, bagaimana pola  pertahanan dan Perang serta Perlawanan terhadap Virus Corona.
  5. Nasional. Bagaimana Kordinasi Pemerintah Pusat mengendalikan Perang, Perlawanan dan penanggulangan serta persiapan biaya dan duklog.


Dengan adanya Juklak dan Juknis demikian maka Pemerintah desa, kelurahan kecamatan, kabupaten, KODYA, Provinsi serta Pemerintah Pusat, mampu menggerakkan rakyat setempat untuk bangkit melakukan perang dan perlawanan terhadap Virus Corona. Sehingga Indonesia dapat mengatasi dan mengalahkan ancaman tersebut.
Bangsa dan NKRI HARUS menang melawan Virus Corona..

"PERTAHANKAN NKRI DENGAN PEELAWANAN RAKYAT SEMESTA"
JAYALAH INDONESIA.

DPN GEPENTA
DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH.

Senin, 16 Maret 2020

DELAPAN SISTEM BELAJAR DARING REKOMENDASI KEMDIKBUD

Gak usah khawatir anak-anak nggak bisa belajar selama sekolah ditutup. Swakarantina penting untuk menekan laju persebaran Covid19. Anak-anak bisa belajar di rumah dengan delapan sistem belajar daring ini. Semua akses sudah dibuka GRATIS (terima kasih Pak Menteri dan para founder/CEO). Silahkan dipilih mana yang paling cocok dan mudah digunakan, atau bisa juga belajar dari banyak platform sekaligus. Nomor dua dan nomor empat adalah media yang bisa dipakai guru untuk menyelenggara kan kelas daring.

  1. Rumah Belajar: https://belajar.kemdikbud.go.id
  2. Google G Suite for Education: https://blog.google/outreach-initiatives/education/offline-access-covid19/
  3. Kelas Pintar: https://kelaspintar.id
  4. Microsoft Office 365: https://microsoft.com/id-id/education/products/office
  5. Quipper School: https://quipper.com/id/school/teachers/
  6. Sekolah Online Ruangguru Gratis: https://ruangguru.onelink.me/blPk/efe72b2e
  7. Gratis belajar online Sekolahmu: https://www.sekolah.mu/tanpabatas
  8. Zenius: https://zenius.net/belajar-mandiri
Semoga bermanfaat, dan menjadi Solusi Belajar dalam masa masa kita berjuang menghambat penyebaran Covid19.

Komunitas Zellover INDONESIA

Rabu, 04 Maret 2020

Manfaat Bersepeda ke Sekolah ( Bike to School )

Keuntungan menggunakan sepeda, baik itu untuk tujuan kerja ataupun rekreasi, adalah mendapatkan kesehatan diri dan lingkungan yang lebih baik, mengurangi kemacetan lalulintas, meningkatkan taraf hidup dan ekonomi, dan masih banyak lagi.
Konsekuensi positif dari bersepeda sebagai moda transportasi yang sehat, atau murni sebagai aktivitas rekreasional, mencakup banyak aspek dari kehidupan kita. Termasuk di dalamnya adalah kelestarian lingkungan (berakibat pula kelestarian dari semua makhluk hidup di dalamnya) dan kesehatan dari individu yang bersepeda dikarenakan secara fisik mereka lebih aktif. Sistem transportasi yang kondusif terhadap kegiatan bersepeda akan mendapatkan banyak manfaat mulai dari berkurangnya kemacetan lalu lintas hingga peningkatan kualitas hidup yang bebas polusi. Keuntungan secara ekonomis baik terhadap individu maupun masyarakatnya dapat dilihat dari berkurangnya biaya kesehatan dan mengurangi ketergantungan akan kepemilikan kendaraan bermotor (berdampak pula pada berkurangnya biaya asuransi dan biaya perawatan kendaraan). Ada pula keuntungan ekonomis yang sulit diukur seperti peningkatan vitalitas ekonomi dari masyarakat yang menekankan pada mobilitas bersepeda. Masyarakat yang giat bersepeda akan menciptakan iklim sosial yang egaliter, yang memberikan banyak pilihan moda transportasi kepada semua penduduknya.
Manfaat Kesehatan
Tidak peduli berapa lama jam terbang anda bersama sepeda, bersepeda merupakan cara berolahraga yang menyehatkan. Aktivitas fisik  memegang peranan sangat penting sekarang ini. Kita bisa mengamati, banyak orang sekarang ini lebih banyak berdiam diri duduk dan menderita obesitas dikarenakan kurangnya aktivitas fisik. hal ini menjadikan hidup mereka beresiko. Meningkatnya aktivitas fisik yang sederhana sekalipun, sampai tingkat sedang, akan mendatangkan keuntungan yang cukup dibandingkan mereka yang tidak terlalu aktif. Melakukan kegiatan fisik ringan sampai sedang akan mengurangi resiko penyakit jantung koroner, stroke, dan penyakit kronis lain yang mengancam jiwa. Aktivitas fisik juga merangsang kesehatan mental dan bahkan mengurangi biaya pemeliharaan kesehatan kita.

Orang dewasa sampai usia lanjut juga akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan bersepeda ini. Olahraga yang teratur akan memberikan banyak manfaat kesehatan bagi usia lanjut, termasuk didalamnya jantung yang lebih kuat, mental yang positif dan banyak manfaat lain yang tidak berdiri sendiri, manfaat yang penting dan akan terlihat ketika populasi kita menginjak usia tua pada masa-masa mendatang.
Manfaat di bidang Transportasi
Kalau kita teliti dengan obyektif sebenarnya jarak tempuh aktivitas kita sehari-hari cukup singkat untuk dilalui dengan bersepeda. Perjalanan pergi-pulang kantor dan rumah rata-rata hanya 20 menit saja.
Bersepeda dapat membantu mengurangi kemacetan jalan raya. Banyak jalan raya dipenuhi lalu lintas kendaraan yang lebih banyak dari daya tampungnya, mengakibatkan kemacetan luarbiasa, menghabiskan waktu dan energi, menebar polusi ke udara dan meningkatkan stress dari pengemudi. Bersepeda hanya membutuhkan ruang kecil per pengguna jalan yang signifikan sekali apabila dibandingkan dengan menggunakan kendaraan bermotor. Perbaikan jalan raya untuk mengakomodasi pengguna sepeda juga akan meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan bermotor.
Manfaat Ekonomi
Bersepeda adalah bentuk transportasi yang terjangkau. Kita harus membayar cukup mahal untuk kepemilikan mobil dan biaya pemeliharaannya pun mengambil porsi yang besar dari pendapatan kita. Jika fasilitas yang aman disediakan untuk para penyepeda, akan banyak orang yang mau dan lebih sering menggunakan sepeda yang pada akhirnya menghemat biaya transportasi bulanan mereka. Ini berarti mereka akan mempunyai sisa uang untuk dapat digunakan memenuhi kebutuhan yang lain.

Manfaat Lingkungan/Energi
Kendaraan bermotor menimbulkan polusi udara dalam jumlah yang besar. Menurut EPA, di AS sendiri transportasi menyumbang hampir 80% emisi carbon monoksida dan 55% emisi nitrogen oksida. Tidak mengherankan jika banyak daerah di kota metropolitan tidak memenuhi standar udara yang bersih. Meskipun kendaraan pribadi yang ada sekarang lebih sedikit mengeluarkan polusi dibanding kendaraan produksi lama, namun jika jumlah penggunanya terus bertambah, kualitas udara secara keseluruhan juga akan menurun secara drastis. Setiap hari sepeda motor, mobil dan truk membakar jutaan barel minyak bumi, yang merupakan sumber energi yang tak terbarukan. Beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda merupakan cara paling mudah dan langsung untuk mengurangi emisi gas buang dari sektor transportasi.
Berbagai penelitian semakin menguatkan manfaat menggunakan sepeda terhadap kelestarian lingkungan. Sebuah publikasi dari Green Commuter menuliskan bahwa emisi kendaaran bermotor menyumbang 31% dari total karbon dioksida, 81% dari karbon monoksida dan 49 persen dari nitrogen oksida yang mengotori udara AS. Sebanyak 60% dari polusi akibat kendaraan bermotor dikeluarkan pada beberapa menit awal penggunaannya. Karena beberapa menit awal ini menciptakan tingkat emisi yang tinggi, maka rute jarak pendek dari mobil lebih banyak menimbulkan polusi per kilometernya bila dibandingkan dengan jarak yang jauh. Perjalanan pendek sejauh 4 mil menggunakan sepeda akan menghindarkan sekitar 15 pound polutan memenuhi udara yang kita hirup bersama. (WorldWatch Institute).
Manfaat kualitas hidup
Kondisi yang lebih baik untuk kegiatan bersepeda mempunyai manfaat yang tidak bisa dipisahkan terhadap kualitas hidup di kota-kota besar. Jumlah orang yang bersepeda dapat menjadi indikator yang baik terhadap usia harapan hidup masyarakat. Seperti kita ketahui tingginya usia harapan hidup merupakan faktor yang mempengaruhi ketertarikan dunia bisnis dan pencari kerja, dan tidak kalah penting juga akan menarik wisatawan.
Kenyamanan bersepeda dan rute yang terpadu memberikan alternatif lain dari penggunaan kendaraan pribadi (bermotor) dan akan meningkatkan kontak sosial dengan orang lain. Dengan tersedianya fasilitas jalur sepeda dan pejalan kaki, masyarakat akan berinteraksi satu sama lain dan memperkuat hubungan antar tetangga sekitar. Jika ini semua tercapai, maka masyarakat yang ada akan menjadi masyakarakat yang sehat dan memiliki identitas sosial yang baik.
Lebih Jauh tentang Bersepeda
Bersepeda secara teratur (sebagai olahraga atau tujuan yang lain) membawa dampak positif terhadap kesehatan manusia dari semua tingkatan usia, termasuk di antaranya adalah: mengurangi resiko penyakit jantung koroner, stroke, dan penyakit kronis lainnya; biaya pemeliharaan kesehatan yang lebih rendah dan meningkatkan taraf hidup. Bagian tulisan ini akan membantu anda :

    Menjadi terinspirasi untuk mulai bersepeda.
    Lebih sering bersepeda dengan aman.
    Mencari rute bersepeda atau peta bersepeda.

Motivasi
Kebanyakan orang sudah mengetahui manfaat dari aktivitas fisik yang dilakukan secara teratur. Bahkan dikatakan bahwa sedikitnya 30 menit berjalan kaki atau bersepeda tiap hari sudah cukup untuk meningkatkan tingkat energi dan mood kita, ditambah bonus turunnya berat badan, dan mengurangi resiko sebagai host of chronic afflictions and an early demise. Namun bagaimana mengupayakan supaya aktivitas fisik tersebut menjadi kebiasaan kita yang dapat kita lakukan secara kontinu? Mulailah dengan menentukan tujuan-tujuan yang masuk akal, buatlah secara gradual dan usahakan menjaga supaya aktivitas tersebut tetap menyenangkan. Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat anda lakukan untuk menjadikan aktivitas fisik sebagai bagian dari rutinitas sehari-hari:

    Bersepeda sekali waktu untuk menggantikan rute perjalanan yang biasa anda lalui dengan mobil/motor.
    Carilah teman bersepeda atau ajak anggota keluarga untuk bersepeda santai setelah makan malam.
    Bersepeda lah dengan anak ke sekolahnya atau buatlah gerakan Hari Berjalan Kaki ke Sekolah
    Cobalah bersepeda mengelilingi tempat tinggal anda. Tentukan apakah lingkungan tersebut cocok untuk kegiatan bersepeda atau tidak
    Buatlah catatan aktivitas sehari-hari anda. Perkirakan jarak tempuh anda bersepeda dalam hari itu atau berapa menit yang anda gunakan untuk melakukan berbagai aktivitas fisik
    Bergabunglah dengan klub pesepeda atau bentuk sendiri klub bersepeda anda dengan jadwal kegiatan yang teratur. Dukungan sesama anggota klub atau pesepeda akan berdampak positif dan meningkatkan motivasi anda.

Diposkan oleh Felicia Sesil Ariyanto