![]() |
KETUA UMUM DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT (Tengah) |
Setelah diundangkan UU no 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, sampai sekarang belum di buat "PERATURAN PEMERINTAH" Sebagai Penjabaran UU tersebut.
Sejatinya setelah UU di UNDANGKAN maka perintah UU untuk menerbitkan PP harus segera dibuat.
Covid-19 datang menyerang dengan mendadak merambah seluruh negara di dunia. Pemerintah Indonesia belum siap untuk mengatasi sehingga gamang.
Karena PP sebagai penjabaran UU No. 6 tahun 2018 belum ada, maka Menkes, Menhan R.I. dan Mendagri, Panglima TNI dan KAPOLRI belum menjabarkannya dengan Juklak dan Juknis.
Bagaimana Menteri terkait mengatasinya supaya IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun dan terganggu belum juga siap. Tetapi dengan jiwa Pancasila secepatnya PERSATUAN dan Kesatuan membahana lagi.
Menkeu dan menteri lainnya tidak punya dasar perintah dan petunjuk karena PP belum ada.
Namun demikian bahwa Presiden Republik Indonesia yang jenius dengan ketegasannya dapat memberi perintah dengan cepat untuk menangani dan menanggulangi Covid-19.
Karena Bangsa Indonesia adalah Bangsa Pejuang, bersama-sama menggulangi ancaman terhadap kelangsungan hidup Bangsa dan Negara maka kita akan memenangkan perang melawan virus Corona, membunuh dan memusnahkan Covid-19.
Komponen Bangsa Indonesia terdiri dari Komponen Utama, para dokter dan perawat kesehatan Kemenkes, Pemerintah, TNI, Polri.
Komponen Cadangan para Dokter swasta IDI dan Perawat swasta serta semua Mahasiswa Kedokteran dan Akademi Perawat dan siswa perawat,
Komponen Pendukung terdiri dari Mahasiswa dan para pemuda, Ormas dan seluruh Bangsa Indonesia, bersatu menghadapi dan melawan covid-19 maka Indonesia akan Jaya dan tampil sebagai Pemenang...
Oleh karena itu seluruh rakyat Bangsa Indonesia dimanapun berada bersatu melaksanakan petunjuk dan himbauan Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang sehingga seluruh rakyat Indonesia tidak menjadi korban pembunuhan oleh Covid-19.
JAYALAH RAKYAT BANGSA DAN NKRI TAMPIL SEBAGAI PEMENANG MELAWAN COVID-19.
*KETUA UMUM DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar