REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 08 Desember 2020

WARGA GEPENTA Se- INDONESIA MENGUSULKAN KEPADA PRESIDEN R.I. IR. JOKO WIDODO MENUNJUK DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH. MH. MENJADI MENTERI.

KETUA UMUM DPN GEPENTA
Usulan dari warga Gepenta dan Rakyat pendukung anti narkoba tawuran dan anarkis, yang menghendaki dan mengusulkan agar figur pemimpin seperti Brigjen Pol (Purn) DR. Parasian Simanungkalit,  SH. MH. dapat ditunjuk  menjadi pengganti Menteri KKP atau Menteri Sosial yang telah ditangkap KPK karena kasus Suap dan Korupsi.

Pegiat anti narkoba tawuran dan anarkis disingkat Gepenta, beliau sebagai Ketua Umum sejak tahun 2000.  Warga masyarakat dalam Ormas GEPENTA yang juga sebagai pendukung Jokowi-Yusuf Kalla 2014-2019. Kemudian Relawan GEPENTA mendukung Jokowi-Maruf Amin, tak heran jika banyak warga GEPENTA dan masyarakat diseluruh Indonesia yang menginginkan agar Presiden Joko Widodo memilih dan menunjuk Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH menjadi Menteri dalam Pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin.

Melihat rekam jejak kariernya figur Parasian Simanungkalit ini Nasionalis, humanis dan berjiwa Sosial dan disamping Tugas di ABRI POLRI pernah tugas karya pada Menpera dan Departemen Kehutanan R.i.
“Masyarakat melihat kejuangannya untuk bangsa dan negara sudah waktunya Presiden Joko Widodo menunjuknya pengganti Menteri yang Korupsi dan nilai tambahnya tidak dari Parpol. Tetapi memimpin lebih 9 (sembilan) juta warga GEPENTA di seluruh Indonesia.  Dukungan kepada pemimpin yang tegas dan konsisten dalam mewarisi Jiwa Semangat dan Nilai Juang para Pahlawan karena beliau juga adalah seorang Anggota Veteran R.I. ikut Sukarelawan Dwikora.

Menurut para warga GEPENTA figur seperti Parasian ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat dengan banyaknya kepala daerah dan bahkan Menteri yang terlibat Korupsi.

Selain beliau anti narkoba tawuran dan anarkis banyak memberikan saran saran dalam buku yang ditulis ada 23 Judul, termasuk juduk Demokrasi Pancasila tanpa Pilpres dan Pilkada. Dalam analisisnya bahwa Demokrasi Pancasila adalah Permusyawaratan dan Perwakilan. Dengan adanya Pilpres dan Pilkada adalah sebagai sumber dari pertikaian dan perpecahan serta korupsi. Menteri harus punya jiwa nasionalisme dan Sosial yang tinggi dan humanis. 
“Masyarakat menyambut baik adanya usulan dari semua Ketua dan Pengurus Gepenta di semua Provinsi, Kabupaten dan Kodya agar bapak Presiden R.I. Ir. Joko Widodo menunjuk dan mengangkat Dr. Parasian Simanungkalit, menjadi Menteri. 

Rekam Jejak Dr. Parasian Simanungkalit merupakan Ketua Umum DPN GEPENTA (Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis). Selama menjabat di kepolisian, Parasian pernah bertugas di Tanah Karo, Sumatera Utara.
Ia pernah menjabat sebagai Komandan Peleton SAR Polisi Airud, Kasi Operasi Airud di Banjarmasin, Komandan Sub Stasion Airud di Nunukan.
Pengalaman lainnya, ia pernah menjabat sebagai Kasubbag Garbia Komapta Polri di Jakarta, Pekas Kobangdiklat Polri, Asrena Kapolda Irian Jaya, Kasubdit Sabhara Direktorat Samapta Mabes Polri,Asrena Kapolda Sulselra di Ujung PandangKota Makassar, Sulawesi Selatan, DisLitbang Polri, Staf Menpera, Staf Khusus penanggulangan penebangan kayu liar Departemen Kehutanan.Pati pada Dephankam, dan Pati Asop Kapolri.
Pria kelahiran Sibolga ini memulai karirnya di kepolisian melalui Agen Polisi Tingkat II, Catar AAK Dharma, Bhara Widya Artha pada PTIK, Seskopol, Seskoal dan Lemhanas KSA XII. 
Lulusan S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer, S2 STIH IBLAM dan meraih S3 Doktor Ilmu Hukum pada UNS SOLO. 

Demikian usulan dari rakyat bawah warga Gepenta

red"zuraidbima/12/202"

Kamis, 03 Desember 2020

SERUAN KETUA UMUM DPN GEPENTA "RUJUK NASIONAL SALING MEMAAFKAN BERSAMA MENGATASI PENDERITAAN"

Kepada saudaraku Umat Muslimin. Berdoalah kepada Allah SWT. khusus untuk menghilangkan Pandemi Covid19 / Corona secara Nasional pada Sholat Jumat di seluruh Mesjid di Musholla atau dirumah.
Kepada Umat Kristiani kebaktian Minggu khusus mendoakan agar pandemi Covid Corona hilang.
Kepada Umat Hindu berdoa di Pura dan Buddha dan Konghucu di tempat peribadatannya.
Dalam bulan Desember 2020 ini mari kita melakukan kegiatan ini. Sehingga bulan Januari semoga Allah Swt, Tuhan Allah, Hyang widiawase, Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan doa kita semua Bangsa Indonesia sehingga terhindar dann tidak terjangkit virus Corona. Kemudian kegiatan inilah juga merupakan RUJUK NASIONAL, SALING MEMAAFKAN, JANGAN LAGI ADA YANG BERTIKAI DAN TIDAK ADA LAGI TERPECAH, 
BERSATU MENGATASI PENDERITAAN. DR. Drs. Parasian Simanungkalit, SH.MH. Brigjend. Polisi Purnawirawan Ketua Umum DPN GEPENTA.

Rabu, 25 November 2020

Program Apresiasi GTK Terbaik di SMAN 2 CIBARUSAH

Reward merupakan bentuk metode dalam memotivasi seseorang untuk melakukan kebaikan dan meningkatkan prestasinya. Metode ini sudah cukup lama dikenal dalam dunia kerja. Dalam dunia penidikan pun kerap kali digunakan. Namun sayangnya hanya sebahagian kecil yang bisa melaksanakannya.
Reward artinya ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Dalam konsep manajemen, reward merupakan salah satu alat untuk peningkatan motivasi para pegawai. Metode ini bisa mengasosiasikan perbuatan dan kelakuan seseorang dengan perasaan bahagia, senang, dan biasanya akan membuat mereka melakukan suatu perbuatan yang baik secara berulang-ulang. Selain motivasi, reward juga bertujuan agar seseorang menjadi giat lagi usahanya untuk memperbaiki atau meningkatkan prestasi yang telah dapat dicapainya.
Kepala SMAN 2 CIBARUSAH KABUPATEN BEKASI lewat Acount Facebooknya mempublikasikan kegiatan pemberian reward kepada para tenaga pengajar di sekolah yang dipimpinnya. Reward dari Ibu Kepala Sekolah tersebut akan menjadi kebanggaan bagi penerimanya dan menjadi penghargaan atas apa yang diupayakan dalam tugasnya sebagai pendidik dan kemajuan SMAN 2 CIBARUSAH.
Lewat Acount FB Ibu YULIANA menyampaikan Ucapan "Selamat buat Bu Ririn Mulyawati sebagai penerima Penghargaan guru terbaik, Pak H. Awan Kurniawan sebagai wali kelas terbaik Bu Ella sebagai Pelaksana Tata Usaha  terbaik dalam rangkaian kegiatan merayakan
Hari Guru tahun 2020 Program apresiasi GTK terbaik di SMAN 2 Cibarusah
Semoga reward nya bisa digunakan untuk menunjang profesionalisme bekerja. Tutup Ibu YULIANA.

Red. ZUEAIDBIMA/2020

Sabtu, 27 Juni 2020

Ketum DPN GEPENTA Menanggapi Adanya Kader Parpol Yang menyalahkan Pemerintahan Jokowi-Ma,

Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH MH. Ketua Umum DPN GEPENTA.
Menanggapi Adanya kader parpol yang menyalahkan Pemerintahan JokowiMa, tentang heboh dan ramainya penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Bahwa dengan beberapa peristiwa pemberontakan yang dilakukan Komunis PKI membuat rakyat dan Bangsa Indonesia marah dan melawan sehingga teebitlah Ketetapan MPRS Nomor XXV TAHUN 1996 membubarkan PKI dan melarang ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU HIP adalah atas inisiatif dari DPR RI untuk diajukan kepada Pemerintah agar di goalkan menjadi Undang Undang.

Begitu besar jiwa semangat dan nilai juang Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar fundasi Bangsa dan Negara Indonesia, setelah rakyat tau adanya RUU HIP tersebut yang menyamarkan Nilai Pancasila itu maka rakyatpun ramai ramai menolaknya. Ada penolakan yang disampaikan dengan Naskah Intelektual dan ada yang sangat ramai melalui Medsos, tv, koran, fb, wa, sms, masenger dan Instagram. Saling berdiskusi pakai telepon dan webinar..
Untunglah Presiden Joko Widodo dapat mengerti aspirasi rakyat INDONESIA, menunda pembahasan RUU HIP.
Rakyat meminta tidak hanya menunda tetapi membatalkan RUU HIP dari Prolegnas.
Karena P4 dicabut maka dibuatlah penggantinya 45 butir butir Pancasila dalam Tap MPR nomo 1 Tahun 2003.

Sebenarnya pada waktu Presiden ibu Megawati telah ada  TAP MPR 1/2003 penguatan  pembubaran PKI sebagaimana di tetapkan dalam TAP MPRS XXV/1966 pada masa awal Orde Baru. Inilah yang terus dikutak katik.
Ternyata mau meningkatkan kinerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila agar mempunyai Undang2 tersendiri mengganti pendirian BPIP dari Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2018 menjadi UU maka diduga dibuatlah Inisiatif DPR dengan RUU HIP yang bertentangan dengan Pancasila.

Karena periode Orde Baru seolah olah semua hasil kerja masa Orde baru itu kebijakannya  bertentangan dengan Reformasi.

Bahkan timbul ide dan usul Pemerintah minta maaf atas perlakuan terhadap pemberontakan Komunis PKI dengan pemberontakan G30S nya.
Sehingga zaman periode berubah semua yang baik yang goreskan di masa orde baru menjadi momok menakutkan kepada pelaku pelaku reformasi.
Sebut saja, Ketetapan MPR tentang Referendum perobahan UUD 1945 di cabut. Sehingga se enaknya saja MPR yang di restui Pemerintah dicabut.
P4 yang sangat bermakna dalam kehidupan ber Pancasila dicabut. UUD 1945 pun di amandemen 1999, 2000, 2001, 2002.

Demokrasi Pancasila pun yang Permusyawaratan/ Perwakilan dirobah menjadi Demokrasi Liberalisme.
Lihat saja Pemilihan Presiden, Pilkada langsung.
Perekonomian liberalisme dengan menguatnya individualisme dan Kapitalisme. Dan sekarang menggema digaungkan rakyat Indonesia agar kembali ke UUD 1945 dan Mencabut Amandemen. Tetapi Para Ketua Parpol dan fraksi2 di DPR RI yang terikat dalam Korps MPR RI. Menutup telinga, tatapi malah mengusulkan RUU HIP.
Sekarang rakyat malah bertanya apakah Anggota DPR R.I. itu wakil Rakyat atau Kepala rakyat. Kalau wakil rakyat maka Ketuanya sejatinya adalah Rakyat. Maka permintaan dan usul rakyat yang harus diperhatikan dan kabulkan.

Oleh karena itu Fraksi2 Parpol yang ada di DPR RI dan MPR R.I. jangan menyalahkan Pemerintah tidak menerima RUU HIP itu. Bahkan inilah yang benar dan betul Pemerintah nendengarkan permintaan dan usul rakyat. Tidak seperti DPR R.I yang katanya Wakil Rakyat, tetapi permintaan dan usul Ketuanya yaitu Rakyat tidak dipatuhi dan tidak mau didengar.
Semoga dengan pengalaman ini kedepan jangan lagi Haluan Ideologi Pancasila yang diajukan untuk menjadi UU.
Lebih baik UU Tentang TINDAK PIDANA PANCASILA.
Diatur:

  1. Yang menghina Pancasila dihukum pidan 20 tahun.
  2. Yang ingin merobah Pancasila dihukum 20 tahun.
  3. Menggerakkan Massa mau merobah Pancasila dihukum 20 tahun.
  4. Ormas dan Parpol yang tidak berazaskan Pancasila dibubarkan dan pengurusnya dihukum 5 tahun penjara.
  5. Yang merencanakan dan memberontak mengganti Pancasila dihukum Mati..

Maka jelaslah Pancasila itu merupakan dasar dan fundasi serta Ideologi Bangsa Indonesia yang dipertahankan sepanjang zaman.

Jayalah Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945..

Rabu, 17 Juni 2020

*KETUA UMUM DPN GEPENTA USULKAN CABUT RUU HIP*

DR. Drs.Parasian Simanungkalit, SH.MH
Ketua Umum DPN Gepenta Brigjen Polisi (Pur) Dr. Drs.  Simanungkalit SH. MH, Anggota Veteran R.I merasa resah dan sangat geram menanggapi di munculkannya Hak Inisiatif DPR mengajukan Prolegnas RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA.

*Pendahuluan*
Ia menjelaskan bahwa sudah semua tau akan kesaktian Pancasila mempersatukan seluruh Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia dan adalah sumber dari semua hukum yang ada di Indonesia.

*Dasar pemikiran*
Dia menjelaskan bahwa banyak buku yang telah ditulis tentang Pancasila antara lain, 1. Pancasila Sebagai Dasar dan Fondasi NKRI (2013), 2. Upaya Kembali ke UUD 1945 (2014), 3. Demokrasi Pancasila Tanpa Pilpres dan Pilkada, 4. Refleksi Pancasila 70 tahun dan Implementasinya, (2015), 5. Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta (2017).

*Analisa dan evaluasi*

Setelah membaca RUU HIP hasil print dari Internet membacanya pasal demi pasal, berkesimpulan bahwa RUU HIP dimaksudkan sebenarnya tujuannya: Untuk membentuk UU tentang BPIP "Badan Pembinaan Ideologi Pancasila". 
Tetapi isinya nyasar sampai mengkeruhkan tujuan Pancasila itu sendiri.
Salah satunya dari judul saja sudah tidak benar "Haluan Ideologi Pancasila" sudah bertentangan dengan Pancasila.

Dalam RUU HIP tidak ada pengertian dari Haluan, demikian juga Ideologi dan juga Pancasila.
Bahkan Pancasila itu tidak sempurna dijelaskan, malah dari awal lima sila Pancasila itu dijabarkan beda dengann makna Pancasila.
Apalagi Pancasila dapat diperas menjadi Trisila dan juga Eka sila, tentunya ini dilatar belakangi oleh Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Yang kemudian berkembang sebelum G30S/PKI di satukannya Nasionalisme, Agama dan Komunis atau NASAKOM. 
Kemudian setelah melihat pada MENGINGAT, tidak  tercantum Ketetapan MPR nomo XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, sebagai Organisasi terlarang diseluruh wilayah R.I. Karena rakyat dan Bangsa Indonesia sudah tau bahwa Komunis sangat membahayakan keutuhan NKRI, maka dengan tidak dicantumkannya Tap MPR itu menduga ada udang dibalik batu atau artinya ada yang disembunyikan. Apalagi dalam RUU HIP tersebut mengandung mengaburkan tujuan dan haluan Pancasila. Sejatinya tidak Haluan Ideologi Pancasila, karena arahnya beda bukan Haluan Pancasila tetapi Haluan Ideologi yang di bumbui dengan pengelabuan Pancasila.

*Pembatasan dan pembagian tugas Badan Badan Pembina Pancasila*
Sangat menjauh dari tujuannya dari Haluan Ideologi Pancasila yang di inginkan. Ternyata Badan Badan itu kemudian di sentralkan kepada pembentukan BPIP yang sekarang masih didasari oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018, didirikan tanggal 28 Februari 2018.

*Bercampur baur Haluan dan Tujuan*
Ternyata dalam alam pikiran dari inisiator RUU HIP ini dapat disimpulkan ada dua tujuannya yang saling bertentangan yaitu: "Mempertahankan Pancasila" dan "Melegalisir pembentukan BPIP"

*Kesimpulan dan Saran*

Bahwa dari uraian tersebut diatas Dr. Parasian Simanungkalit berkesimpulan bahwa RUU HIP tidak jelas undang undang untuk Haluan Ideologi Pancasila atau Melegalisir Pembentukan BPIP. Maka oleh karena itu agar RUU HIP dibatalkan dan dicabut dari Prolegnas 2020.

*Saran*
1. Dibuatkan RUU Tentang Pancasila. 
Yang merupakan UU Tindak Pidana terhadap:
A. Yang menghina Pancasila dihukum pidana.
B. Yang merobah sila sila Pancasila dihukum Pidana.
C. Ormas dan Parpol yang tidak berazaskan Pancasila di Bubarkan di pidana.
D. Orang atau Kelompok yang ingin mengganti Pancasil sebagai Dasar dan filosofi dan ideologi dengan dasar, filosofi dan Ideologi lain dihukum Pidana.
E. Yang membuat salah satu sila dari Pancasila sebagai bahan Candaan dihukum Pidana.

2. RUU Pembentukan BPIP.
Merumuskan Tupoksi BPIP.
Terutama sosialisasi yang bertujuan  memasyarakatkanPancasila dan mempancasilakanMasyarakat.

Demikian tanggapan Ketua Umum DPN Gepenta Dr. Parasian Simanungkalit, dalam suatu wawancara online terhadap RUU HIP..

Selasa, 02 Juni 2020

DUKUNGAN UNTUK DR. EMRUS SIHOMBING MENJADI JUBIR KEPRESIDENAN

DR.PARASIAN SIMANUNGKALIT
DAN DR. EMRUS SIHOMBING
Saya, sebagai Ketua Umum DPN Gepenta, yang juga sebagai Relawan Gepenta JokowiMa (Jokowi-Maruf Amin), Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit, sangat prihatin melihat belum tertatanya komunikasi pemerintah terkait penanganan berbagai aspek sosial dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan dampak Covid-19 yang sedang terjadi di tanah air yang belum dapat dipastikan kapan berakhir.  

Tindakan komunikasi juru bicara (Jubir) Kepresidenan, khususnya bidang politik dan pemerintahan,  hukum serta sosial, yang ada di Istana masih belum bekerja optimal memberikan dukungan maksimal terhadap upaya Presiden Joko Widodo yang sangat strategis, terukur dan bagus itu.  Salah satu di antaranya kebijakan Presiden yang strategis mengeluarkan Perpu sebagai landasan aturan penanganan Covid-19.

Menurut hemat kami,  tampaknya Jubir  Kepresidenan kelu alias mendiamkan diri, seolah tidak tau mau berbuat apa bidang komunikasi sebagai tindakan komunikasi antisipatif dan juga dalam rangka menanggapi setiap masalah yang timbul.

Mengamati perkembangan komunikasi politik dan komunikasi sosial yang sudah dan yang sedang terjadi di ruang publik acapkali yang memberikan pencerahan di banyak media, termasuk di berbagai media terkemuka di Indonesia, justru datang dari orang yang bukan Jubir Kepresidenan. Kami menyaksikan sendiri yang sering tampil dalam pembahasan dan memberikan pencerahan terkait Covid-19 dari aspek komunikasi yang terbaca, terlihat dan terdengar di berbagai media adalah dari seorang pakar komunikasi yaitu Dr. Emrus Sihombing. 

Kemampuan  Dr. Emrus Sihombing dalam management komunikasi, aplikasi di lapangan dan penguasaan konsep, teori,  etika dan filsafat komunikasi termasuk mumpuni  sehingga dia sangat tepat (on the right man on the right job) menjadi Jubir Kepresidenan atau Istana.

Oleh karena itu, tidak berlebihan untuk diusulkan kepada yang terhormat Presiden RI, Bapak Joko Widodo dan Kepala KSP untuk mengevaluasi dan mereposisi  Jubir yang ada sekarang yang kelihatannya kurang  tepat pada posisi mereka sekarang. Boleh jadi mereka lebih kompeten dan produktif ditempatkan sebagai Wamen sesuai bidang ilmunya. 

Di sisi lain kami melihat bahwa Dr. Emrus Sihombing sangat piawai, profesional, kompeten dan teruji dalam bidang penanganan komunikasi sehingga mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Joko Widodo  bidang komunikasi di ruang publik.

Demikian kami sampaikan pandangan, analisis dan terutama sebagai usul kami, Ketua Umum DPN Gepenta, yang juga sebagai Relawan Gepenta Jokowima, Brigjen Pol. (Purn) Dr. Parasian Simanungkalit (081298071945).

Jakarta, 2 Juni 2020

Kamis, 14 Mei 2020

*Tiongkok Akan Kuasai Dunia Dengan Rencana OBOR*

DR.Drs.Parasian Simanungkalit, SH.MH
Brigjend.Pol Purn.

*PROPAGANDA KOMUNIS TIONGKOK*.
Tiongkok yang dikuasai Partai tunggal Komunis dan merupakan Negara Komunis terkuat didunia, disemua bidang IPOLEKSOSBUD HANKAM nya.
Dibidang Politik dengan ideologi Komunis, di bidang ekonomi semua Negara didunia mengadakan perjanjian hubungan ekonomi dengan Cina Tiongkok. Mengenai bidang sosial negara ini termasuk negara yang ringan tangan nembantu Negara yang kesusahan dan menderita, dalam hal budaya rakyat Cina Tiongkok hampir 2 milliar itu mempunyai budaya yang sudah ribuan tahun lalu begitu kuatnya sampai ke barongsay.
Dibidang Pertahanan sangat menonjol dan dapat dilihat pada saat memperingati Hari Kemerdekaan  Tiongkok Komunis dalam tahun 2017 membuat semua Negara merawa waswas untuk apa membangun Militer jutaan orang dengan senjata rudal dan mesin perang lainnya. Dibidang Keamanan yang masuk penjara tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin karena mudahnya menerapkan hukuman mati termasuk Korupsi dan pembunuhan serta pengedar narkoba di dalam negeri Komunis itu. Presiden Tiongkok Xin Jiping mengumbar pengaruh bahwa di negaranya bebas menganut agama menurut kepercayaan masing masing mulai Islam, Katholik, Kristen dan Buddha..

*RENCANA OBOR"
Program modal raksasa dengan Rencana OBOR artinya One Belt One Road. Rencana yang tidak diketahui rakyat dunia baik asia eropah dan afrika apa yang terkandung rahasia mendalam dari rencana ini.
Kalau di analisa akan dibuat jalan transportasi darat dari Kota Xien Tiongkok yang dekat dengan Beijing. Yang menghubungkan ke Tajik dan Iran terus ke Moskow selanjutnya melalui negara2 daratan di eropah sampai ke Neth Rotterdam menerobos sampai ke Venice Italia sampai Athena. Bersamaan dengan pembangunan itu di bagian selatan juga dibuka jalan transportasi mulai dari kota Fuzhou dan kota Xian dejat kota Beijing melalui Vietnam terus ke kota Shanghai melalui laut menghubungkan ke Jakarta kemudian ke Singapore melalui selat Malaka tembus ke Colombo menghubungkan masuk India Calkutta masuk negara negara di Afrika sampai ke Kenya. Melalui 18 negara Arab untuk bersatu dengan Athena.
Merinding bulu roma mikir rencana raksasa Negara Komunis Tiongkok.

*GESER KEKUATAN POLISI DUNIA*
Panjang proyek jalan OBOR ini 8.050 km dan diusahakan Tiongkok selesai pada tahun 2033.
Maka Tiongkok akan menguasai ekonomi dunia dan dapat menjadi memuluskan jalan apabila mau mengerahkan militernya kepada Negara yang melawan kebijakan Komunis Tiongkok.
Apakah Amerika akan menonton saja atau seperti yang di kampanyekan Tiongkok apakah mungkin Amerika Serikat akan terpecah seperti Uni Soviet, negara negara Bagian akan merdeka sendiri?

*AMERIKA AKAN MENGGAGALKAN OBOR DAN PENGARUH TIONGKOK*
Untuk mengurangi pengaruh Tiongkok kepada semua negara didunia dengan Rencana OBORnya maka akan mendekati negara negara yang akan dilalui jalan darat tersebut. Namun dengan adanya Covid-19 sekarang  terlihat bawa Italia dan 18 Negara Arab dan negara2 lain telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan Tiongkok mengatasi COVID-19 dan kerjasama ekonomi. Bahkan sudah ada Negara yang membuat perjanjian Pertahanan dengan Tiongkok.
Hanya yang terlihat kampanye kekuatan Amerika di Laut Cina Selatan tetapi Tiongkok juga mengirim Kapal induknya ke wilayah laut tersebut.

*INDONESIA HARUS TETAP POLITIK BEBAS AKTIF*
Pengaruh kekuatan Tiongkok terhadap Indonesia sudah mulai kita rasakan. Indonesia yang mengikuti Demokrasi Liberalisme sejak RefoÅ•masi yaitu sejak di Amandemen UUD 1945 empat kali titipan penguasa Amerika pada masa itu. Kemudian merobah Demokrasi Pancasila yaitu: "Permusyawaratan dan Perwakilan" dimana Pemilihan Presiden/wapres  dan Kepala Daerah dipilih langsung. Ini yang tidak dikenal dalam Demokrasi Pancasila.
Apakah Indonesia akan menjadi Negara yang meniru Negara lain melibatkan diri kedalam satu Blok yaitu Blok Komunis dan Blok Liberalis?

*INDONESIA TETAPLAH TIDAK MEMIHAK SALAH SATU BLOK*
Pendiri Bangsa dan Negara Indonesia tetaplah menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan untuk menyelenggarakan Pemerintahan menetapkan UUD 1945 sebagai haluan dan pedoman untuk mencapai cita cita  luhur Bangsa Indonesia yaitu Masyarakat adil dan Makmur.
Indonesia harus tetap mempertahankan jatidirinya sebagai Negara Pancasila yang Politik Luar Negerinya adalah Bebas Aktif.
Ini artinya Indonesia jangan menjadi salah satu memasuki blok. Tetaplah ibarat Ikan yang hidup di air laut tetapi tubuhnya tetap tawar. Bergaul dengan negara Komunis, Liberalis, sosialis, Nasionalis, Agamais, tetapi tetaplah  tawar bagaikan ikan diair laut supaya semua negara senang kepada Indonesia TETAP MEMPERTAHANKAN PANCASILA DAN UUD 1945.
Seperti ikan kalau tubuhnya asin seperti air laut maka banyak yang tidak senang.
Maka untuk itu karena ada udang dibalik batu dalam rencana OBOR pemerintahan Komunis Tiongkok unuk membangun jalan darat dari Fuozhou Tiongkok ke Jakarta sebaiknya tidak disetujui Pemerintah dan DPR R.I.
Jikalau disetujui maka kita telah membuka jalan Indonesia akan dikuasai oleh Negara Komunis..

*Penulis Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum DPN GEPENTA)*

Jumat, 08 Mei 2020

MUDIK DILARANG TAPI ANGKUTAN UMUM DI IZINKAN OPERASI LAGI.

Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH.

*VIRUS CORONA COVID-19*
Virus Corona Covid-19 yang secara tiba tiba tanpa menyatakan perang datang menyerang dari Wuhan Cina Tiongkok, membuat semua rakyat dan Negara di dunia sengsara dan menderita, sakit dan meninggal serta ketakutan dan panik. Tidak ada persiapan untuk menyerang balik mencegah, menembak dan mematikan membunuh virus Corona Covid-19 itu.
Pemerintah Diseluruh dunia 219 Negara pusing tujuh keliling memikirkan bagaimana menyelamatkan rakyat dan bangsanya dari kekejaman VIRUS CORONA COVID-19 itu. Menembak hanya dengan menempel ditubuh orang masuk ke paru paru menjadi pilek batuk sesak napas dan meninggal.

*Upaya di Indonesia*

Demikian jugalah di Indonesia, tidak ada persiapan perang melawan virus Corona, kalau tentara asing mau menginvasi Indonesia maka TNI sudak berlaga lebih dulu menghancurkan tentara asing itu di perjalanan. Kemudian dibantu POLRI dan seluruh rakyat Indonesia melakukan PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA. 
Tetapi ini VIRUS CORONA COVID-19 yang sangat kecil tidak kelihatan. Hanya berita ada WNI di Wuhan Tiongkok harus diselamatkan.
Presiden Joko Widodo segera bertindak mengambil kebijakan setelah mendapat masukan dari semua Menteri terutama Menteri Kesehatan sebagai Menteri Tehnis mengurus Kesehatan rakyat.
Mengangkut rakyat WNI dari Wuhan dengan pesawat TNI, di tampung di markas Lanud TNI AU di Natuna. 
Kemudian VIRUS CORONA menyerang sampai ke Depok dan Jakarta bahkan ditiap Propinsi ada yang telah kena tembak VIRUS CORONA itu. Crew kapal pesiar meraung ketakutan minta pulang kepada Presiden, Presiden  dan Wakil Presiden menyiapkan Pulau seribu penampungannya.
Semakin banyak kena tembak ribuan orang dinamakan ODP yang meninggalpun bertambah banyak sampai diatas 800 orang, tapi sekarang telah lebih banyak yang sembuh dari yang meninggal. Ini artinya Pemerintah Indonesia telah berhasil balik menggempur dan mencegah Covid-19 itu.
Persiapan dan melaksanakan perlawanan terus dilakukan Pemerintah dengan menggunakan Wisma Atlit Kemayoran dan Bekas pengungsian Vietnam di Pulau Galang serta semua komponen pendukung rakyat Indonesia berusaha membantu Pemerintah melakukan pencegahan dan penanggulangan.
Gugus Tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19 pun terus memberikan ceramah dan petunjuk kepada rakyat dan bangsa Indonesia, hasilnya yang sehat lebih banyak dari yang meninggal.
Komponen Utama yaitu para Dokter dan perawat dari lingkungan TNI, Polri, RS Pemerintah,IDI, dan Komponen Cadangan Dokter dan Perawat swasta banyak menjadi pejuang gugur melawan keganasan Covid-19 itu. Tetapi mereka berhasil menurunkan angka kematian.

*Dasar Hukum menanggulangi Kekarantinaan Kesehatan*

Sebenarnya akhir Pemerintahan Joko Widodo Periode pertama telah menerbitkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
Tetapi karena pembentukan Pemerintahan Periode ke dua Presiden Joko Widodo, para Menteri belum pernah mengetahui dan membaca UU tersebut. Demikian juga anggota Legislatif. Tetapi kalau Yudikatif penguasa Hukum pasti sudah tau karena mereka tidak berganti.
VIRUS CORONA COVID-19 datang menyerang semua pada bingung mau berbuat apa. Untungnya Presiden R.I JOKOWIDODO sudah tau ada Undang2 nomor 6 tahun 2018 itu karena beliau yang menanda tangani bersama Ketua DPR periode 2014-2019.
Sehingga rakyat seharusnya sadar kegamangan para Menteri menghadapi virus Corona wajar saja,  sehingga berlomba lomba mau memberikan penjelasan kepada rakyat bahkan berlomba lomba mau memberikan bantuan kemanusiaan yang sejatinya harus satu pintu yaitu oleh Menteri Sosial.

*Mudik dilarang Tetapi Angkutan Umum di izinkan beroperasi lagi*

Urusan budaya mudik memang perlu diatur supaya keluarga di kampung halaman jangan terjangkit VIRUS CORONA COVID-19 itu.
Namun Presiden Joko Widodo memberikan himbauan jangan mudik, tetapi pelaksana dilapangan menjadi saklek tegas bahwa tidak ada yang boleh mudik ke kampung halaman dari kota manapun.
Inilah yang bertentangan dengan Undang2 nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
Sejatinya semua pejabat negara baik di Pusat para menteri, TNI,POLRI dan gugus tugas demikian juga para Kepala Daerah dan perangkatnya, menjabarkan UU Kekarantinaan Kesehatan. Tidak seperti lockdown di negara lain. 
INDONESIA negara Kepulauan mempunya cirikhas sendiri sehingga memilih lockdown itu menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

*MENTERI Perhubungan benar memberi ijin kepada angkutan darat, laut dan udara* Beroperasi kembali.
Solusi yang diterapkan sudah benar, cobalah mendalami Undang2 nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lihat dan baca pasal pasal yang mengatur Angkutan Kapal Laut,Kapal Udara dan Angkutan Darat.
Pada pasal 19-26 mengatur keberangkatan Kapal Laut, pasal 27-34 tentang Keberangkatan Pesawat dan pasal 35 dan 37 yang mengatur keberangkatan Angkutan Darat.
Tidak ada terdapat dalam pasal pasal itu "Melarang berangkat dan tiba di tujuan.

Yang diatur adalah Pas Kesehatan Kapal, Pas Kesehatan Pesawat dan Pas Kesehatan Angkutan Darat. 
Kemudiannyang diatur adalah "Penumpangnya" harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan, yang diterbitkan oleh Dokter Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit yang memeriksa seseorang apakah terjangkit atau sehat.
Kalau sehat diberikan Kartu Sehat atau SURAT keterangan dokter. Bagi yang terpapar atau terjangkit langsung masukkan karantina Rumah sakit..
Yang mau berjalan kemana saja apabila mau menompang Angkutan Darat, Laut, Udara, maka diperiksa Kartu kesehatan atau surat keterangan Dokter. Kalau tidak ada maka ditolak di tempat penjualan tiket dan pengecekan di tempat keberangkatan oleh aparat dan dinas kesehatan.

Bagaimana dengan pemilik mobil kenderaan yang digunakan peribadi. Hal aturannya tetap sama pemilik mobil dan kenderaan peribadi mengurus Pas Kesehatan kepada  Dinas Kesehatan urusan Kekarantinaan.
Demikian juga pemiliknya yang mau menggunakan mobilnya jalan jauh maka mengurus surat Keterangan atau Kartu Sehat dari dokter rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan.
Maka dengan demikian dapatlah pemilik mobil peribadi mematuhi peraturan dan perundang2an yang berlaku. 

Oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Pas kenderaan Angkutan Darat, Kapal Laut dan Kapal Udara.
Serta mencetak kartu sehat Covid-19 dari tanggal pemeriksaan.
Apabila kemudian yang telah menerima kartu kesehatan itu,pada masa berikutnya ada gejala sakit VIRUS CORONA COVID-19 maka dia di masukkan kedalam Karantina Kesehatan di Rumah sakit.
Masalah biaya membuat kartu Kesehatan atau surat keterangan Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian kesrhatan dukung silang saja dari biaya pelatihan on line kementerian tenaga kerja dan kementerian koperasi UMKM, karena pada masa  kondisi sekarang menghadapi virus Corona ini belum ada manfaatnya bukan prioritas mengatasi masalah.

Semoga dalam menangani masalah pencegahan dan penanggulangan serta mengobati penyakit VIRUS CORONA COVID-19 dapat saling mendukung para Pembantu PRESIDEN R.I sehingga Rakyat dapat merasakan keindahan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan penderitaan rakyat karena VIRUS CORONA COVID-19. 
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membentengi dan melindungi seluruh rakyat dan bangsa serta Negara Indonesia dari bahaya serangan Virus Corona Covid-19. Amin.

*Penulis Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta)

Kamis, 07 Mei 2020

*INDONESIA SIAP HADAPI PERANG NUBIKA*

(Penulis Dr. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/Brigadir Jenderal Polisi/Ketua Umum DPN GEPENTA)

*Perang NUBIKA* 
Perang NUBIKA adalah perang menggunakan senjata mematikan massal dengan Nuklir, Biologi dan Kimia.
Apabila terjadi perang senjata Nubika dikemudian hari apakah Negara Indonesia dapat melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan seluruh Rakyat Indonesia ???
Apakah NKRI tetap kokoh dan berdiri tegak berkumandang berkibarnya bendera Merah Putih serta Lagu Indonesia Raya masih membahana DISELURUH dunia ?

*Perkembangan senjata Biologi Kimia*
Perkembangan penggunaan senjata Biologi kimia di beberapa pertempuran telah  pernah terjadi.
Pada tahun 595-585 Sebelum Masehi (SM) terjadi peristiwa pengepungan kota Cirrha oleh pasukan Yunani. Pasukann Yunani meracuni sumber air kota menggunakan racun tanaman Helleborus, tumbuhan beracun.
Pada masa perang Sparta melawan kerajaan Troya tahun 1260-1180 SM melumuri anak panah danntombak dengan bisa ular.
Pada tahun 1364 M pada pengepungan kota Cafga dilaut hitam, Ukraina melawan pasukan Tartar menggunakan mayat terinfeksi penyakit pes sebagai senjata disebarkan membunuh tentara Tartar.
Di Nusantara juga pernah terjadi sebelum Indonesia Merdeka. Pada tahun 1624 M ketika pasukan Mataram menyerang Surabaya menggempur dan menyumbat aliran sungai berantas dan memasukkan bangkai binatang dan buah aren yang gatal agar musuhnya kena penyakit perut kolera mencret dan gatal gatal.

Pada tahun 1941-1945 Jepang pada masa perang pasifik diketahui memproduksi ribuan kilogram bakteri Antrax serta bakteri Glanders. Bakteri Glandres adalah bakteri Zoonosis yang mematikan manusia dan hewan binatang. Belum sempat digunakan tetapi terlambat karena Amerika lebih dulu sudah membom kota Hirosima dan nagasaki, yang kemudian memaksa Jepang menyerah tanpa syarat.
Kemudian 1964-1979 pada masa perang kemerdekaan Zimbabwe menggunakan kimia dan bakteri kolera sehingga ratusan ribu meninggal sehingga memuluskan kemerdekaan Zimbabwe.

Senjata biological weapon atau senjata biologis menggunakan rekayasa genetika,  dapat memusnahkan mahluk hidup.

Pada perang dunia dikembangkan di Yekaterinbug Rusia senjata biologis Bacillus Antracis, penyebab penyakit antrax terjadi di Amerika dan dicoba dibuat di Rusia dan Irak. 30% penduduk Irak meninggal.
Pada tahun 1977 penyakit ini berhasil diatasi dengan vaksinasi yang dikomandoi oleh WHO.
Senjata biologi Ebola di Kongo dan dikembangkan oleh Uni Soviet membuat rakyat Kongo berjatuhan meninggal tempat penguburan massal pun harus dilakukan.

Dengan peristiwa kejadian peekembangan senjata Nubika inilah maka PBB melakukan pelarangan dalam tahun 1975. Kemudian Indonesia meratifikasi dengan Keppres nomor 58 tahun 1991. Namun masih banyak Negara memproduksi dan tidak meratifikasi larangan yang dibuat oleh PBB tersebut. 

Pemberontak Suriah dihantam dengan senjata biologi oleh Pemerintah Suriah, mengundang Amerika turun tangan menembakkan rudalnya dari Kapal Induk Amerika ke Istana Suriah, tetapi Rusia mendiamkan diri dan Cina tidak mau ambil pusing. Apakah dengan mendiamkan supaya dinilai BANGSA di dunia kedua Negara besar itu tidak terlibat, ini istilahnya tidak dilihat mata tetapi dilihat hati pikiran.   

*Pasukan Anti Nubika TNI*
Di Indonesia banyak yang tidak tau bahwa TNI sudah mengembangkan dan mempersiapkan Batalyon Anti Nubika. Berada di Ditzi TNI AD, yang secara diam diam bekerja dan bertugas untuk di satu daerah. Melakukan latihan dan Penelitian serta pengecekan apakah ada senjata Nubika masuk ke Indonesia.
Semoga inilah awal pengembangan untuk memajukan dan mempersiapkan Indonesia melindungi SELURUH rakyat BANGSA dan Negara Indonesia dari senjata pembunuh massal Nubika. 

*Virus CORONA COVID-19*
Sekarang timbul virus Corona Covid-19 berinkubasi dalam tubuh manusia selama 1-14 hari, dengan gejala flu pilek dan batuk serta sesak napas. Virus corona Covid-19 ini berasal dari Wuhan Cina Tiongkok dan adanya pakar peneliti mencurigai berasal dari Amerika. Namun pertama dikembangkan di Cina Tiongkok kota Wuhan tempat dilakukannya Penelitian senjata Nubika, kemudian dibawa ke Amerika oleh penelitinya yang terus berpolemik. Mengakibatkan terjadinya ketegangan antara kedua raksasa perang Cina Tiongkok dengan Amerika Serikat. Kedua negara raksasa penguasa kekuatan mesin perang ini akan memicu perang dunia ketiga atau perang antar dua negara pemilik senjata Nubika.
Kapal perang Amerika serikat yang terus berpatroli di pulau Spratly dan perairan natuna Indonesia dan di klaim Laut Cina Selatan milik Cina Tiongkok.
Apabila pecah perang maka tidak menutup kemungkinan akan menggunakan senjata NUBIKA yang dimiliki kedua negara. Yang tentunya dapat nyasar bahkan disengaja untuk memusnahkan rakyat Indonesia dan menguasai Indonesia.

Bagaimana Indonesia berlindung menghindari senjata Nubika mematikan manusia secara massal tersebut.
Apakah Negara Indonesia dapat melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan melindungi rakyat dan bangsa Indonesia dari senjata bahaya Nuklir, biologi dan kimia atau Nubika tersebut ???

Terlihat Presiden Jokowi tanpa mencetuskan hasil kerjanya membuat terowongan MRT dari Lebakbulus Jakarta Selatan ke Bundaran Hotel  Indonesia (HI), terbetik merupakan persiapan menghadapi perang Nubika.
Apabila terjadi maka rakyat Indonesia masuk  ke terowongan dan menutup pintunya maka akan selamat dari senjata Nubika.
Demikian juga rencana menembus bukit dan gunung terowongan rel kereta api dari Jakarta ke Bandung. Apabila terowongan itu telah jadi maka merupakan penyelamatan rakyat Indonesia dari ancaman senjata Nubika pembunuh massal.
Tetapi bagaimana dengan rakyat dari  Sabang sampai Merauke, dimana tempat berlindung. Karena Indonesia adalah Negara Kepulauan diantarai laut luas maka radius senjata Nubika itu ada jaraknya. Ini dapat menjadi alasan tetapi tanpa makna persiapan menghadapi perang Nubika yang sangat mengerikan.  

Solusinya adalah Semua Penyelenggara Negara baik eksekutif Pemerintah, Legilatif penghuni senayan maupun Yudikatif penguasa Hukum, sudah saatnya memikirkan dan merencanakan penyelamatan rakyat dan Bangsa Indonesia dari bahaya Perang senjata NUBIKA. 
Jangan lagi memikirkan kekayaan peribadi dengan mikir Korupsi dan suap menyuap serta Pungli. Tetapi mulailah sebelum terlambat memikirkan dan merencanakan kelanjutan NKRI yang kokoh dan kuat. Menyelamatkan rakyat dan Bangsa Indonesia serta NKRI dari bahaya senjata NUBIKA yang sewaktu waktu terjadi.
Walaupun Negara lain terutama yang memproduksi secara diam diam senjata Nubika mereka telah siap menyelamatkan rakyatnya.

Oleh karena itu marilah semua putra berjuang SELURUH Bangsa Indonesia semua komponen Bangsa jangan lagi Salinger sikut dan menjatuhkan tinggalkan pertikaian dan perpecahan. Bersatu padulah atasi penderitaan dan ancaman.
Tingkatkan Jiwa Semangat dan Nilai Juang 1945 para pejuang dan para Pahlawannyang gugur merebut Kemerdekaan dan ynag mempertahankan serta yang memelihara Kemerdekaan Proklamasi 17 Augustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

*Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta*

Selasa, 05 Mei 2020

SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA MENDAPAT APRESEASI DARI KETUM DPN GEPENTA

Jakarta, 29 April 2020
DR.Drs. Parasian Simanungkalit, SH.MH.
Brigjend Pol Purn. Ketum DPN GEPENTA
dan ZURAID BIMA (Sekjend KZI)
Kegiatan safari ramadhan zellover Indonesia dalam rangka menyambung silaturrahim antar cannal zello seluruh Indonesia selamat bulan Suci Ramadhan dilaksanakan dari tanggal 23 April 2020 hingga 22 Mei 2020.
Tanggal 29 April 2020 Cannal Zello GEPENTA mendapat kehormatan sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan Kegiatan Safari Ramadhan Zellover Indonesia, Acara dipandu oleh MC Mas Muhajir Ch. Zello Purworejo Berirama tersebut diawali dengan Pidato Sambutan yang berisikan Pesan Ketua Umum DPN GEPENTA Dr. Drs. Parasian Simanungkalit, SH. MH dalam menghadapi situasi melawan Wabah Covid19 yang melanda NKRI dan Dunia saat ini (simak di Video berkut).



Dalam kegiatan Safari Ramadhan Zellover Indonesia tersebut juga dihadiri oleh Bintang Tamu Artis Komedian Indonesia Bang KIWIL yang saat ini menjadi salah satu Pendakwah/Penceramah. Dengan gaya dakwahnya yang terselip canda dan humor khasnya Bang Kiwil mampu memberikan semangat dan antusias 1.780 ID zellover yang hadir di Cannal GEPENTA diantara yang hadir ada dari sahabat zellover dari Malaysia dan Singapura dan berkesempatan berinteraksi langsung dengan Bang Kiwil dalam sesi Interaksi tanya jawab seputar Ramadhan. (simak video berikut)


Rangkaian acara dilanjutkan Kuis dan Lomba Balapan Zello (Racing Zello) sampai waktu sahur yang di Komandoi oleh Bang Bodong ch. Zello Bekasi Plus dan Kang Oe (Asep) ch. KASA.

Ketua Umum DPN GEPENTA dan yang juga Pembina Zellover Indonesia mengapreseasi kegiatan tersebut dan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaannya kepada KZI Cak Djo beserta seluruh Tim Panitia Pelaksana Safari Ramadhan dan Tim Pemandu dan Juri Balapan Zello. (Lihat Video berikut)



Salam GEPENTA : Haramkan Narkoba, Cegah Tawuran dan Anarkisme !
Zellover Indonesia Jaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia !
MARHABAN YA RAMADHAN

Minggu, 03 Mei 2020

*HADAPI VIRUS CORONA DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA*

(DR.Drs.Parasian Simanungkalit,SH.MH. Brigjend Pol Purn. Ketua Umum DPN GEPENTA)

Serangan yang bertubi-tubi dari virus corona yang melanda dunia menembak siapa saja baik itu pejabat, orang kaya, miskin, pekerja, pengangguran, laki atau perempuan, orangtua atau anak anak, yang gagah atau yang sakit, dia tembak tanpa dirasakan sakitnya pada saat kena. Tunggu beberapa hari barulah lukanya dirasakan tetapi telah sekarat dan menunggu saatnya menghadap Illahi.
Demikianlah juga di Indonesia, kita Bangsa Indonesia adalah semua putra dan cucu pejuang pahlawan merebut kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pejuang mempertahankan dan memelihara Kemerdekaan.

Semua anak bangsa telah tertanam dalam dirinya sebagai dasar negara Pancasila. Yang juga telah mempunyai suatu sikap dan sistem menghadapi musuh bila ada Invasi militer asing menyerang dan menduduki Indonesia atau bilamana ada pemberontakan dalam negeri maka dihadapi dengan Sistim Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta. Untuk dapat segera mengusir militer asing yang menduduki Indonesia atau memadamkan pemberontakan.

Pada masa perang seperti ini, rakyat tidak meminta kepada Negara untuk di biayai hidupnya. Semua rakyat berusaha bersembunyi mengungsi bilamana ada serangan musuh. Rakyat mencari makan sendiri, tidak meminta pekerjaan tidak ada pembagian sembako, dan tidak ada pejabat korupsi menghitung 
untung karena membeli sembako. Semuanya sama menderita, sekolah pun harus sembunyi-sembunyi. Tidak ada yang minta pekerjaan untuk hidup, semua usaha sendiri menanami tanah yang luas untuk dapat makan. 
Tentara, Polisi, Rakyat jadi sukarelawan, dan dibantu oleh semua rakyat bersatu menghadapi musuh negara itu sampai titik darah penghabisan.
Tidak takut mati berjuang merebut dan mempertahankan Kemerdekaan.

Tetapi perang terhadap musuh bangsa yaitu VIRUS CORONA COVID19 malah membuat pejabat negeri ini gamang membuat dan melaksanakan perlawanan. 
Demikian juga rakyat malah berulah tidak merasa memiliki jiwa semangat dan nilai juang mempertahankan NKRI dari serangan musuh VIRUS CORONA COVID-19.
Bahkan melawan aturan yang telah ditentukan Panglima Perang Tertinggi Presiden R.I. Joko Widodo..
Kita rakyat menjadi manja, untuk hidup dibiayai Pemerintah, memohon untuk dibagikan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT). 
Negara berupaya untuk membantu yang tidak mampu memberikan sembako dan ada juga BLT, namun masih ada yang serakah dimana ada pembagian sembako maka orang yang sama banyak yang datang untuk menerima. Demikian juga hampir semua Instansi pemerintah berlomba lomba membagikan sembako supaya dinilai rakyat orang pengasih tetapi sasarannya tidak jelas bahkan orang yang menerima banyak yang sudah menerima dari instansi yang lain.

Musuh penjajah VIRUS CORONA COVID-19 yang kecil itupun diabaikan dengan berkumpulnya untuk menerima sembako dan uang tunai senang melihatnya dan menembak menjadi ODP tetapi belum tau langsung kena tembak  karena bukan peluru tetapi virus. 
Sekarang perlu merobah Pola dan pelaksanaan Perlawanan Rakyat Semesta melawan VIRUS CORONA COVID-19. 
  1. Hentikan pembagian sembako dan BLT, ganti dengan sistem pemberian bantuan melalui transfer ATM bank yg ada disemua kecamatan atau desa. Bank ini hanya BRI.
  2. Ketua RT dan RW serta kepala lorong dan desa lurah yang tau siapa warganya yang wajar mendapat bantuan. Diusulkan kepada dinas sosial kecamatan dan kabupaten kota serta Provinsi dan Mensos.  Jadipembagian satu pintu saja.
Kemudian rakyat sebagai putra pejuang jangan lemah jangan menjadi pelaku kejahatan. Melakukan perbuatan melawan hukum atau Mengganggu keamanan. 

Pemerintah Daerah diharapkan untuk tidak ingin dipuji memberlakukan PSBB bahkan memasukkan yang meninggal karena sakit lama atau jantung, lever, diabetes, darah tinggi, kurang gizi masuk daftat meninggal karena Virus Corona Covid-19. Supaya dapat menggunakan dana uang negara melalui PERPU Nomor 1 tahun 2020.

Oleh karena itu mari kita tingkatkan semangat Pancasila serta jiwa semangat dan nilai juang 1945 untuk melawan Covid-19. 
Supaya kita semua rakyat dan Bangsa Indonesia mampu menang mencegah melawan dan membunuh virus Corona Covid 19.
Bersatu padulah atasi penderitaan.

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol (Pur) Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH *

Jumat, 01 Mei 2020

PILU DIATAS WABAH COVID19

*Alimurrahman*
(Alumni SMPN 1 Sape)

Aku tulis syair ini dengan jari-jari yang gemetar, n
yang tertahan kerisauan,
air mata yang mengundang kesedihan,
dan gemuruh prasangka yang berbolak balik,
bukan pada nolak ku pada Takdir,
karena Robku selalu adil pada keputusanNya.

Piluku diatas wabah...
kecewaku pada kerumunan,
sedihku pada kematian mereka,
"Mereka Yang Bertaruh Nyawa"
di garda depan dengan musuh yang tidak terlihat,
seperti dalam cerita film-film kuno,

Mereka bertaruh nyawa menyelamatkan nyawa,
tapi yang akan ditolong berlagak kuasa, kesana kemari tak mau diatur,
kadang di lidahnya diselipin ayat ayat, padahal ayat ayat itu tidak mengenal mereka...

Oooh....
setiap pagi kudengar kematian, bertambahnya yang terkapar, sedikitnya daya, meluasnya pembangkangan dan *ngototnya kebodohan*

Oooh....
di negeriku banyak orang-orang alim dadakan, 
alim tanpa ilmu, 
berucap seakan dia baru turun dari langit, 
menghasut manusia,
dan menebarkan wabah...

Ya Robbuna...
sesungguhnya perkataan ulil amri sedikit terdengar...
maka kepada Mu kami adukan ketidakberdayaan ini...
ya Robbuna...
berilah kami jalan keluar yang terbaik dari kesulitan ini.
sesungguhnya Engkau Maha Perkasa.

NTB, 30 April 2020

Rabu, 22 April 2020

"REFORMASI PENANGGULANGAN NARKOBA"

(Oleh Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum GEPENTA)

*Kondisi Terkini*
Kondisi Ipoleksosbud HANKAM sangat menukik turun drastis akibat serangan Virus Corona Covid-19. 
Peraruran Menteri Hukum dan Ham R.I. Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.H.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.  Sehingga Lapas diseluruh Indonesia telah mengeluarkan dari LAPAS sebanyak 36.641 orang terdiri dari 35.738 narapidana dewasa pria dan wanita serta 903 orang anak anak.
Menurut Presiden Joko Widodo melarang dikeluarkan yang terlibat dalam perkara Extra Ordinary Crime Korupsi, Terorisme dan pidana Narkoba.
Tetapi yang jelas Kapolri merasa resah dan segera memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkat tegas pelaku tindak pidana kambuhan atau yang baru keluar dari Penjara. Dan benar saja di beberapa daerah telah ada pembongkaran, begal, pencurian, perampokan yang dilakukan oleh eks  terpidana atau Narapidana yang dibebaskan oleh Menkumham.

*Tindak Pidana Narkoba*
Kita menyesalkan Kebijakan MENKUMHAM R.I. untuk mengurangi penghuni LAPAS maka sejatinya yang di pindahkan dari LAPAS adalah Narapidana Korban Pengguna Narkoba yang lebih banyak dari Narapidana tindak pidana umum.
Ada dua golongan pelaku Tindak Pidana Narkoba yaitu :

1. Pelaku tindak pidana narkoba yang diatur dalam pasal 111sampai pasal 126, dan pasal 129. Ini tergolong pada bandar, pengedar, memiliki, mengangkut, pembuat atau produsen dan penyelundup narkoba.

2. Pasal 127 adalah menggunakan Narkoba bagi diri sendiri. Inilah yg sering disebut korban pengguna narkoba, mereka ini ketagihan dan ketergantungan narkoba. Kalau tidak makan narkoba dua hari dia menggigil dan kesakitan, maka harus berupaya apapun hambatannya dia harus dapat narkoba.

Keluarganya akan berusaha menyelundupkan setidaknya kompromi dengan Sipir penjaga LAPAS dikirim uang. Supaya dapat dibelikan narkoba dan diberikan kepada narpidana.
Oleh karena itulah Lapas alias penjara menjadi pasar narkoba.

*Reformasi penegakan hukum*
Korban pengguna narkoba yang diklasifikasi menggunakan narkoba bagi diri sendiri, inilah yang  perlu di kembalikan marwah dan amanah Undang Undang Narkotika. Mereka dalah pesakitan adiktif penyakit ketagihan mereka orang sakit ketergantungan narkoba. Karena sakit maka harus di obati sesuai dengan Undang2 Kesehatan. Mereka sejatinya tidak dijatuhi hukuman Penjara oleh Majelis Hakim tetapi dengan Vonis Majelis Hakim selama menjalani hukuman ditempatkan di Tempat Rehabilitas Narkoba milik Kemenkes, Kemensos, BNN dan Swata.
Sejak pengguna narkoba melaporkan diri, ditangkap Polisi, maka 3x24 jam diantar dan diserahkan ke tempat rehabilitasi. Apabila maundilakukan BAP atau diperiksa maka di BON dari tempat Rehab. Sampai diajukan ke JPU, dan sampai ke sidang Pengadilan dan di Vonis, pengguna narkoba itu tetap di tempat Rehab yang menjalani pengobatan sejak diserahkan Polisi Penyidik..

*TEORI HUKUM ULTIMUM REMIDIUM*
Tidak semua perbuatan pidana harus dihukum. Penjatuhan hukuman atau diproses hukum mulai penyelidikan  penyidikan penuntutan dan penjatuhan hukuman tidak harus dijalankan. Penjatuhan hukuman ada langkah terakhir atau langkah Pamungkas dari pertimbangan hukum yang berlaku harus dilaksanakan.
Ini artinya penegak hukum jangan berlaku tangan besi memasukkan semua pelaku pidana ke penjara atau LAPAS, harus  memperhatikan juga sosial budaya  terutama amanah yang terkandung dalam Undang Undang.
Teori hukum Ultimum Remidium memberikan arahan dan petunjuk hukum untuk diterapkan mendukung UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 127 ayat a, b, c, mengatur sanksinya.
Namun pada ayat (2), ditetapkan bahwa Hakim wajib menempatkannya di Tempat Rehabilitasi sebagaimana diatur pada pasal 54, 55 dan pasal 103.
Oleh karena itulah agar kedepan penegak hukum jangan lagi mempermainkan pasal dalam penegakan hukum  narkoba. Apabila ditemukan pada pengguna narkoba 0,05 narkoba sebagai barang bukti atau bahkan untuk di konaumsi untuk 2 hari, maka supaya ditempatkan di tempat Rehabitasi..

*PINDAHKAN NARAPIDANA KORBAN PENGGUNA NARKOBA DARI LAPAS KE TEMPAT REHABILITASI*
Diharapkan untuk mencegah terinfeksi dan terjangkit virus Corona kepada merekan terpidana narapidana karena  kelebihan kapasitas di ruangan LAPAS, maka diharapkan MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, KAPOLRI DAN BNN dapat segera membuat NOTA KESEPAKATAN agar semua Korban Pengguna Narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan alias Penjara ke tempat Rehabilitasi di Kemenkes, Kemensos dan BNN serta Rehab Swasta.
Sehingga Pasar Narkoba di Penjara atau LAPAS hilang dan sisi lain mencegah penularan VIRUS CORONA COVID-19.

Demikian sebagai saran dan usul kepada PRESIDEN R.I Bapak JOKO WIDODO.
SEMOGA INDONESIA SEGERA DAPAT MENGATASI PENYAKIT DAN MELAWAN VIRUS CORONA COVID-19..

*BRIGJENPOL PUR. DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/KETUA UMUM DPN GEPENTA*

JADUAL KEGIATAN SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA 2020

Mari Kita Sambut Ramadhan Penuh Suka Cita dan Mengisinya Dengan Ibadah dan Kegiatan Yang Bermanfaat !


Yang ingin cannal zellonya dikunjungi bisa hubungi WA/Telegram ke :
Call Center KZI 08111790789 - 085889990789

Senin, 20 April 2020

JADWAL SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA

📜JADWAL SAFARI RAMADHAN tgl 23-4-2020 sampai 22-5-2020

SALAM ZELLOVER INDONESIA
UNTUK MENGAKTIFKAN KEBALI CHANEL CHANEL YANG SUDAH ADA DAN UNTUK MENYAMBUNG KEMBALI SILATURRAHMI ZELLOVER INDONESIA ANTAR ROOM, DENGAN INI KITA ADAKAN SAFARI RAMADHAN KUNJUNGAN KE CHANE CHANEL ZELLO SELURUH INDONESIA. 
KEPADA BAPAK ATAU IBU OWNER YANG CHANNELNYA INGIN DI KUNJUNGI OLEH PARA ZELLOVER INDONESIA,S MENDAFTAR KEPADA PENGURUS SAFARI RAMADHAN. DENGAN CARA ISI NAMA CHANEL ZELLO DAN TANGGALNYA PADA KOLOM KOMENTAR DI BAWAH !

RAMADHAN KE
 01(23-4-20)-Ch : YOLANDA ASIH
 02(24-4-20)-Ch :
 03(25-4-20)-Ch :
 04(26-4-20)-Ch : BEKASI PLUS
 05(27-4-20)-Ch : ZELLOVER PEDULI
 06(28-4-20)-Ch :
 07(29-4-20)-Ch : GEPENTA
 08(30-4-20)-Ch :
 09(01-4-20)-Ch :
 10(02-5-20)-Ch :
 11(03-5-20)-Ch :
 12(04-5-20)-Ch :
 13(05-5-20)-Ch :
 14(06-5-20)-Ch :
 15(07-5-20)-Ch : AUDIO NET
 16(08-5-20)-Ch :
 17(09-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
 18(10-5-20)-Ch :
 19(11-5-20)-Ch :
 20(12-5-20)-Ch :
 21(13-5-20)-Ch :
 22(14-5-20)-Ch :
 23(15-5-20)-Ch :
 24(16-5-20)-Ch :
 25(17-5-20)-Ch :
 26(18-5-20)-Ch :
 27(19-5-20)-Ch :
 28(20-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
 29(21-5-20)-Ch :
 30(22-5-20)-Ch :

✅Untuk menghindari terjadinya acara yang bersamaan dalam satu waktu, diharapkan kerjasamanya kepada all owner/moderator Cannal zello bisa menghubungi atau klik nama 👇

@Kaminetizen
@ZURAIDBIMA
@FITTAL_PUBER
@TATA_YOLANDA
@dieka_dewi

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
WA : 08111790789
ZELLOVER INDONESIA