REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Jumat, 08 Mei 2020

MUDIK DILARANG TAPI ANGKUTAN UMUM DI IZINKAN OPERASI LAGI.

Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH.

*VIRUS CORONA COVID-19*
Virus Corona Covid-19 yang secara tiba tiba tanpa menyatakan perang datang menyerang dari Wuhan Cina Tiongkok, membuat semua rakyat dan Negara di dunia sengsara dan menderita, sakit dan meninggal serta ketakutan dan panik. Tidak ada persiapan untuk menyerang balik mencegah, menembak dan mematikan membunuh virus Corona Covid-19 itu.
Pemerintah Diseluruh dunia 219 Negara pusing tujuh keliling memikirkan bagaimana menyelamatkan rakyat dan bangsanya dari kekejaman VIRUS CORONA COVID-19 itu. Menembak hanya dengan menempel ditubuh orang masuk ke paru paru menjadi pilek batuk sesak napas dan meninggal.

*Upaya di Indonesia*

Demikian jugalah di Indonesia, tidak ada persiapan perang melawan virus Corona, kalau tentara asing mau menginvasi Indonesia maka TNI sudak berlaga lebih dulu menghancurkan tentara asing itu di perjalanan. Kemudian dibantu POLRI dan seluruh rakyat Indonesia melakukan PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA. 
Tetapi ini VIRUS CORONA COVID-19 yang sangat kecil tidak kelihatan. Hanya berita ada WNI di Wuhan Tiongkok harus diselamatkan.
Presiden Joko Widodo segera bertindak mengambil kebijakan setelah mendapat masukan dari semua Menteri terutama Menteri Kesehatan sebagai Menteri Tehnis mengurus Kesehatan rakyat.
Mengangkut rakyat WNI dari Wuhan dengan pesawat TNI, di tampung di markas Lanud TNI AU di Natuna. 
Kemudian VIRUS CORONA menyerang sampai ke Depok dan Jakarta bahkan ditiap Propinsi ada yang telah kena tembak VIRUS CORONA itu. Crew kapal pesiar meraung ketakutan minta pulang kepada Presiden, Presiden  dan Wakil Presiden menyiapkan Pulau seribu penampungannya.
Semakin banyak kena tembak ribuan orang dinamakan ODP yang meninggalpun bertambah banyak sampai diatas 800 orang, tapi sekarang telah lebih banyak yang sembuh dari yang meninggal. Ini artinya Pemerintah Indonesia telah berhasil balik menggempur dan mencegah Covid-19 itu.
Persiapan dan melaksanakan perlawanan terus dilakukan Pemerintah dengan menggunakan Wisma Atlit Kemayoran dan Bekas pengungsian Vietnam di Pulau Galang serta semua komponen pendukung rakyat Indonesia berusaha membantu Pemerintah melakukan pencegahan dan penanggulangan.
Gugus Tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19 pun terus memberikan ceramah dan petunjuk kepada rakyat dan bangsa Indonesia, hasilnya yang sehat lebih banyak dari yang meninggal.
Komponen Utama yaitu para Dokter dan perawat dari lingkungan TNI, Polri, RS Pemerintah,IDI, dan Komponen Cadangan Dokter dan Perawat swasta banyak menjadi pejuang gugur melawan keganasan Covid-19 itu. Tetapi mereka berhasil menurunkan angka kematian.

*Dasar Hukum menanggulangi Kekarantinaan Kesehatan*

Sebenarnya akhir Pemerintahan Joko Widodo Periode pertama telah menerbitkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
Tetapi karena pembentukan Pemerintahan Periode ke dua Presiden Joko Widodo, para Menteri belum pernah mengetahui dan membaca UU tersebut. Demikian juga anggota Legislatif. Tetapi kalau Yudikatif penguasa Hukum pasti sudah tau karena mereka tidak berganti.
VIRUS CORONA COVID-19 datang menyerang semua pada bingung mau berbuat apa. Untungnya Presiden R.I JOKOWIDODO sudah tau ada Undang2 nomor 6 tahun 2018 itu karena beliau yang menanda tangani bersama Ketua DPR periode 2014-2019.
Sehingga rakyat seharusnya sadar kegamangan para Menteri menghadapi virus Corona wajar saja,  sehingga berlomba lomba mau memberikan penjelasan kepada rakyat bahkan berlomba lomba mau memberikan bantuan kemanusiaan yang sejatinya harus satu pintu yaitu oleh Menteri Sosial.

*Mudik dilarang Tetapi Angkutan Umum di izinkan beroperasi lagi*

Urusan budaya mudik memang perlu diatur supaya keluarga di kampung halaman jangan terjangkit VIRUS CORONA COVID-19 itu.
Namun Presiden Joko Widodo memberikan himbauan jangan mudik, tetapi pelaksana dilapangan menjadi saklek tegas bahwa tidak ada yang boleh mudik ke kampung halaman dari kota manapun.
Inilah yang bertentangan dengan Undang2 nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
Sejatinya semua pejabat negara baik di Pusat para menteri, TNI,POLRI dan gugus tugas demikian juga para Kepala Daerah dan perangkatnya, menjabarkan UU Kekarantinaan Kesehatan. Tidak seperti lockdown di negara lain. 
INDONESIA negara Kepulauan mempunya cirikhas sendiri sehingga memilih lockdown itu menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

*MENTERI Perhubungan benar memberi ijin kepada angkutan darat, laut dan udara* Beroperasi kembali.
Solusi yang diterapkan sudah benar, cobalah mendalami Undang2 nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lihat dan baca pasal pasal yang mengatur Angkutan Kapal Laut,Kapal Udara dan Angkutan Darat.
Pada pasal 19-26 mengatur keberangkatan Kapal Laut, pasal 27-34 tentang Keberangkatan Pesawat dan pasal 35 dan 37 yang mengatur keberangkatan Angkutan Darat.
Tidak ada terdapat dalam pasal pasal itu "Melarang berangkat dan tiba di tujuan.

Yang diatur adalah Pas Kesehatan Kapal, Pas Kesehatan Pesawat dan Pas Kesehatan Angkutan Darat. 
Kemudiannyang diatur adalah "Penumpangnya" harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan, yang diterbitkan oleh Dokter Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit yang memeriksa seseorang apakah terjangkit atau sehat.
Kalau sehat diberikan Kartu Sehat atau SURAT keterangan dokter. Bagi yang terpapar atau terjangkit langsung masukkan karantina Rumah sakit..
Yang mau berjalan kemana saja apabila mau menompang Angkutan Darat, Laut, Udara, maka diperiksa Kartu kesehatan atau surat keterangan Dokter. Kalau tidak ada maka ditolak di tempat penjualan tiket dan pengecekan di tempat keberangkatan oleh aparat dan dinas kesehatan.

Bagaimana dengan pemilik mobil kenderaan yang digunakan peribadi. Hal aturannya tetap sama pemilik mobil dan kenderaan peribadi mengurus Pas Kesehatan kepada  Dinas Kesehatan urusan Kekarantinaan.
Demikian juga pemiliknya yang mau menggunakan mobilnya jalan jauh maka mengurus surat Keterangan atau Kartu Sehat dari dokter rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kesehatan.
Maka dengan demikian dapatlah pemilik mobil peribadi mematuhi peraturan dan perundang2an yang berlaku. 

Oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Pas kenderaan Angkutan Darat, Kapal Laut dan Kapal Udara.
Serta mencetak kartu sehat Covid-19 dari tanggal pemeriksaan.
Apabila kemudian yang telah menerima kartu kesehatan itu,pada masa berikutnya ada gejala sakit VIRUS CORONA COVID-19 maka dia di masukkan kedalam Karantina Kesehatan di Rumah sakit.
Masalah biaya membuat kartu Kesehatan atau surat keterangan Kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian kesrhatan dukung silang saja dari biaya pelatihan on line kementerian tenaga kerja dan kementerian koperasi UMKM, karena pada masa  kondisi sekarang menghadapi virus Corona ini belum ada manfaatnya bukan prioritas mengatasi masalah.

Semoga dalam menangani masalah pencegahan dan penanggulangan serta mengobati penyakit VIRUS CORONA COVID-19 dapat saling mendukung para Pembantu PRESIDEN R.I sehingga Rakyat dapat merasakan keindahan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan penderitaan rakyat karena VIRUS CORONA COVID-19. 
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membentengi dan melindungi seluruh rakyat dan bangsa serta Negara Indonesia dari bahaya serangan Virus Corona Covid-19. Amin.

*Penulis Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta)

Tidak ada komentar: