![]() |
DR.Parasian Simanungkalit |
Sejatinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serahkan kepada Menkes R.I. yang menilai Daerah yang masuk Kedaruratan Kesehatan.
Hal ini Sesuai dengan UU no. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbunyi;
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
OLEH KARENA ITU SERAHKAN PADA AHLINYA YAITU MENTERI KESEHATAN dalam penentuan Kedaruratan Kesehatan diseluruh Indonesia. Tidak seperti sekarang seolah olah Kepala Pemerintahan didaerah berlomba lomba menentukan daerahnya Kategori kedaruratan Kesehatan dengan bangga memutuskan "Lock done".
Penanganam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus satu Komando. Penentuan Daerah Yang masuk dalam Kedaruratan Kesehatan oleh Menkes R.I. maka semua Instansi terkait mendukung melaksanakan sesuai dengan tupoksinya untuk melawan Covid-19.
Melaksanakan Kedaruratan Kesehatan jangan di samakan dengan kata Lock Done bahkan ada pejabat menyatakan Darurat Sipil.
Darurat Sipil itu tidak terdapat di UU no. 6 tahun 2018. Istilah Darurat Sipil di temukan pada masa sebelum atau setelah ada Perang serangan yang datang dari Luar Negeri atau Pemberontakan dalam Negeri.. Oleh Karena itu Diharapkan bapak Presiden bersama Menteri Kesehatan R.I. menentukan Daerah yang akan diberlakukan Kedaruratan Kesehatan.
Demikian saran dan usul dari rakyat dan bangsa Indonesia yang ingin cepat Pemerintah dapat mengatasi masalah Virus Corona Covid-19 di seluruh Indonesia..
Markas DPN GEPENTA 30 Maret 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar