Dari Divisi Humas Mabes POLRI
Dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan Anggota POLRI atau PNS POLRI Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada Oknum anggota POLRI atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bid Propam Polda setempat atau menghubungi Div Propam Polri melalui Nomor Telephon (021-7218615) / pengaduan di Website Div Propam POLRI (www.propam.polri.go.id) /twitter Div Propam POLRI (@propampolri) atau Facebook Div Propam POLRI (propam.polri)
Sumber :
http://www.propam.polri.go.id/?
Red. ZURAIDBIMA'2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar