REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Jumat, 17 Mei 2019

ANALISA dan ARAHAN KETUM DPN GEPENTA DALAM MENGHADAPI SITUASI POLITIK PASCA PEMILU 2019

Salam Gepenta.
Kepada saudaraku semua warga GEPENTA dan seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada,
Menyikapi kondisi Kamtibmas yang semakin meningkat dan eskalasi Politik yang menghangat, maka saya KETUM GEPENTA, memberikan arahan SBB:
GEPENTA tetap bersikap : Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu oleh anggota KPU dan jajarannya, maka oknumnya harus segera di seret ke Pengadilan.
Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk diajukan ke Pengadilan.
Apabila dalam pelaporan tidak ada bukti pendahuluan dan data yang akurat hanya karena hasutan, atau data bohong atau hoax, maka POLRI sebagai penegak hukum harus mampu mengungkapkan dan melakukan penyidikan untuk diajukan ke Pengadilan.
Bahwa GEPENTA Percaya kepada Institusi KPU yang independen. Apabila ada yang salah melaksanakan tugas atau lalai, maka itu adalah oknumnya bukan hasil kerja Institusi KPU.
Misalnya, Kalau ada  oknum anggota Polri atau oknum anggota TNI yang terlibat Narkoba atau perampokan, tidak hal itu tidak tanggung jawab Institusi POLRI/TNI tetapi oknumnya ditindak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Maka penyelesaian permasalahan yang ada dikembalikan kepada Proses Hukum, karena Indonesia berdasar hukum.
Dalam hal adanya penolakan dan tidak percaya kepada hasil kerja KPU maka kita harus menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres berjalan dengan lancar dan sukses.
Apabila ada dugaan tidak jujur atau curang maka ada lembaga yg disiapkan untuk menyelesaikan perkara Pemilu dan Pilpres.
Jangan ada Pemaksaan kehendak dari Kelompok manapun untuk tidak mengakui hasil kerja KPU, untnk itu kita serahkan kepada Pemerintahan yang sah.
Politik Gepenta adalah Politik Negara ini artinya bahwa Pemerintahan yang sah harus tetap di pertahankan. Apabila ada kelompok tertentu menjatuhkan Pemerintahan yang sah maka itu perbuatan INKONSTITUSIONAL atau pelanggaran hukum Positip Indonesia.
Ini yang harus kita perhatikan supaya jangan ada pro kontra didalam tubuh Institusi Ormas GEPENTA. Tetaplah mensukseskan Program Umum GEPENTA "Pertahankan NKRI dengan perlawanan  Rakyat Semesta".
Salam GEPENTA "Haramkan Narkoba Cegah Tawuran dan Anarkis"


Ketua Umum DPN GEPENTA
Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH
Brigjen Polisi Purnawirawan

zuraidbima/05/2019

Tidak ada komentar: