REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 03 Desember 2019

Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. KETUM GEPENTA "Tidak Setuju Pembubaran BNN R.I."

DR. Drs. Parasian Simanungkalit, SH.MH (Tengah)
Ketua Umum DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis" Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. tidak setuju pembubaran BNN R.I., namun setuju dilakukan Pembenahan dalam rangka mengefektifkan dan mengifisiensi Struktur  Oraganisasi BNN (Badan Narkotika Nasional).
lebih jauh Ketum GEPENTA menyampaikan, Sebenarnya hal ini pada tahun 2015  yang lalu GEPENTA telah membuat usulan kepada Presiden R.I. yang disampaikan juga kepada KAPOLRI dan Kepala BNN agar dilakukan peningkatan Strategi Penanggulangan Bahaya Narkoba di Indonesia yang di lakukan oleh POLRI, BNN dan Masyarakat.
Dibentuk Pasukan khusus Anti Narkoba (PASKHAN) yang setara dengan DEA di Amerika, walau tidak menirunya. Jadi di BNN Pusat dibentuk Pasukan Khusus Anti Narkoba, tidak lagi seperti sekarang.
Menambah banyak personil Polisi yang masuk di BNN, di Provinsi BNNP, di Kabupaten/KODYA ada BNNK.
Sejatinya BNN R.I. setingkat dengan BNPT, yang hanya melakukan pandangan strategi untuk menanggulangi Radikalisme Terorisme.  Demikianlah sejatinya BNN R.I. tidak perlu membentuk BNNP di Provinsi yang hanya beranggotakan 25 orang dipimpin seorang pangkat Brigjen Polisi. Demikian juga tidak perlu membentuk BNNK di Kabupaten dan Kotamadya yang hanya beranggotakan 15 orang itupun dipimpin Pamen Polri berpangkat KBP/AKBP. 
Duplikasi organisasi dan tenaga yang kurang efektif dan efisien membuat saling tariknya penugasan anggota.
Jadi DPR RI DAPAT mengevaluasi BNN RI disesuaikan struktur organisasinya dengan BNPT yang mempunyai pasukan DENSUS 88, Demikianlah halnya di BNN terpusat saja namun mempunyai PASKHAN untuk pemukul reaksi cepat pada Penyelundupan, pengangkutan Narkoba dari Luar Negeri.
Di Bareskrim Polri dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagai pasukan Anti Natkoba yang memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia yang mempunyai Strategi berkemampuan menindak semua pengedar Narkoba baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kotamadya. Bagaikan pasukan Densus 88 dimanapun lobang tikus teroris bersembunyi dapat ditangkap. Demikian jugalah Densus 99 Anti Narkoba berkemampuan menanggulangi Peredaran, pengangkutan, Penyimpanan, pembuatan Narkoba dimanapun wilayah NKRI dapat diketahui dan ditangkap.
Dengan demikian POLRI tidak berlebihan pangkat Brigjen sehingga KAPOLRI tidak terlalu rumit mengurus JENDERAL POLISI yang ada di BNN. Sepertinya BNN adalah Bagian dari Struktur Polisi.
Kita dapa melihat bagaimana kondisi Negara kita dengan peredaran narkoba. Semua orang bilang bahwa tidak ada desa atau kelurahan yang tidak ada pengguna narkoba. Apabila strategi penanggulangan narkoba seperti sekarang ini, tanpa pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKHAN) di BNN R.I. dan tidak mempunyai pasukan Detasemen khusus Anti Narkoba (DENSUS 99) di Bareskrim Polri menggantikan Direktorat Reserse Narkoba sekarang ini, maka jangan harap Indonesia mampu menanggulangi Narkoba dan Indonesia tidak akan bebas narkoba.
BNN Pusat melakukan rehabilitasi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, agar semua pengguna narkoba direhabilitasi, jangan dimasukkan Penjara. Maka KAPOLRI  dan JAKSA UGUNG dan KETUA MAHKAMAH AGUNG membuat Keputusan Bersama Pengguna Narkoba yang murni sejak ditangkap, dituntut dan dijatuhi hukuman, ditempatkan di Tempat Rehabilitasi.
Maka perlu segera  reformasi BNN R.I. untuk memperkuat, tetapi jangan di bubarkan oleh DPR.RI.
Demikianlah tanggapan dari Brigjenpol Pur Dr. Parasian Simanungkalit/ Ketua Umum DPN GEPENTA.

Tidak ada komentar: