REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 10 Februari 2021

MANFAATKAN HAK REHABILITASI SEBELUM DITANGKAP !



*KETUA UMUM DPN GEPENTA HIMBAU SEMUA PENGGUNA NARKOBA SUPAYA MANFAATKAN HAKNYA UNTUK DIREHABILISASI SEBELUM DITANGKAP*

KETUA UMUM DPN GEPENTA Brigjen Polisi Pur. Dr. Parasian Simanungkalit, menghimbau dan mewajibkan semua Pengguna Narkoba supaya segera melaporkan diri ke IPWL Institusi Penerima Wajib Lapor. Supaya tidak dilakukan tindakan hukum dan diproses hukum oleh aparat Pemerintah  baik oleh Badan Narkotika nasional Indonesia (BNN) maupun POLRI.
Karena Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang IPWL.
Bahwa Pemerintah mengutamakan Memberikan pengobatan dan perawatan kepada rakyat Indonesia yang sakit karena Narkoba.
Hal ini diatur dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 6 Tahun 2018. 

Demikian juga siatur dalam UU no. 35 Tahun tahun 2009 Tentang Narkotika. Didalam Pasal 54 menyatakan Pecandu Narkotika dan korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan sosial. Dalam rangka pemulihan kesehatannya. Sehingga Pemerintah menerbitkan PP no 25 Tahun 2010 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Banyak pengguna narkoba yang tidak menggunakan hak wajib berobat dengan melapor ke IPWL sehingga bersembunyi dan petak umpet dengan petugas BNN dan Polisi Narkoba serta masyarakat.
Namun kalau setelah ditangkap merengek rengek minta di Rehabilitasi. Memanfaatkan Kuasa Hukumnya yakni Pengacara membuat permohonan penangguhan penahanan dan ditempatkan di Tempat Rehabilitasi.
Hal ini boleh saja tetapi uang ditangkap harus mendekap dulu di tahanan Polisi atau BNN untuk di periksa tentang mafia narkoba yang dia ketahui dari siapa dia beli narkoba tersebut.

Contohnya beberapa figur penegak hukum, oknum TNI, oknum PNS, oknum anggota legislatif dan yudikatif. Yang terbanyak adalah artis termasuk sekarang ditangkap Musisi Ridho Rhoma Irama.
Apabila polisi menemukan barang bukti tersisa atau tersimpan melebihi berat yang ditentukan maka bukan saja dia korban atau pecandu narkoba tetapi juga pasti di yontokan ke pasal 112 UU Narkotika sebagai pemilik narkoba.

Oleh karena itu untuk membantu para pecandu narkoba dan korban pengguna narkoba di Dpn Gepenta juga telah dibentuk Biro IPWL sebagai penghubung ke tempat2 Rehabilitasi Narkoba. 

Maka.oleh karena itu kepada semua orangtua dari anak pengguna narkoba silahkan bawa anaknya ke tempat IPWL.
Demikian juga kepada keluarga baik suami atau istri atau saudara yang mengetahui ada keluarga yang pecandu atau korban Narkoba maka segera lapor ke IPWL yaitu Dokter, tempat Rehabilitasi atau Rumah sakit atau IPWL Gepenta.
Supaya diadakan pemeriksaan kesehatan untuk di Rehabilitasi atau rawat jalan..

Supaya jangan menjadi warga negara yang terus terancam sebagai Narapidana karena Cepat atau Lambat Polisi atau BNN atau masyarakat anti Narkoba akan datang melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.
Apabila ingin untuk tidak melalui proses hukum maka silahkan melaporkan diri segera ke tempat tempat IPWL.

*Demikian disampaikan himbauan dan kewajiban kepada pecandu dan korban pengguna narkoba diseluruh Indonesia*
<

Tidak ada komentar: