REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Jumat, 05 Juli 2019

TUGAS dan FUNGSI ANGGOTA GEPENTA


*SALAM GEPENTA*
Setelah mempelajari laporan di Medsos WA bahwa masalah Narkoba di seluruh Indonesia semakin meningkat.
Banyak PENGURUS Gepenta tidak mengerti akan tugas Gepenta.
Ketua Umum DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH. MH Brigjend.Pol (Purn) Menjekaskan sebagai berikut :

Tugas Gepenta ada 4, yaitu:

1. Pencegahan.
Dilakukan dengan sosialisasi NSP Gepenta. Ceramah, membuat spanduk, brosur2, diskusi2 dan Seminar.

2. Pemberantasan.
Melakukan penyelidikan dan membuat laporan kepada Polisi setempat dan atau kepada BNN setempat. Agar pelajari Juklak KETUM DPN GEPENTA tentang membuat laporan.
(Untuk ini agar semua Ketua Dpk kordinasi dengan Kasetum untuk mendapatkan Juklak2 Gepenta).
Dalam hal tertangkap tangan melakukan penangkapan dan upayakan bersama Polisi setempat atau bersama teman Gepenta..

3. Rehabilitasi.  
Apabila mengetahui ada pengguna narkoba maka segera dibawa ke tempat Rehabilitasi.
Menganjurkan kepada rakyat yang keluarganya sebagai korban pengguna narkoba, untuk datang ke IPWL "Institusi Penerima Wajib Lapor" untuk dilanjutkan ke tempat Rehabilitasi.

4. Sosial Kontrol.
Apabila ada penangkapan penyalahguna narkoba agar di ikuti perkembangannya.  Jangan sampai di 86 kan petugas.  Apabila mengetahui hal itu  segera dilaporkan kepada Kapolda atau KAPOLRES setempat dan tembusan KETUM DPN GEPENTA.
Mendengar melihat dan mengetahui ada oknum pejabat pemerintah yang sebagai pemakai dan pengedar maka lakukan pengamatan dan dilaporkan kepada Polri dan BNN setempat..

Demikian arahan untuk dapat dilaksanakan.
*Ketua Umum Dpn Gepenta*

Tidak ada komentar: