REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Minggu, 21 Juli 2019

Bagaimana menerapkan hukum kepada Pengguna Narkoba???


Oleh :
DR.Parasian Simanungkalit, SH.MH Brigjend.Pol (Purn)
Ketua Umum GEPENTA

*Pendahuluan*
Presiden dan DPR telah mensyahkan Psikotropika ekstasi dan Shabu shabu mempethamin menjadi masuk jenis Narkotika. Sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.  
Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para korban pengguna Narkoba bukan pengedar.
Pengguna Narkoba tidak akan di tuntut hukum apabila mau melaporkan diri ke IPWL yaitu Institusi Penerima Wajib Lapor sesuai dengan PP nomor 25 Tahun 2011.
Demikian juga dalam pasal 127 di atur agar orang yang menggunakan untuk diri sendiri Hakim dapat menempatkannya di tempat Rehabilitasi. Tempat rehabilitasi disini juga adalah IPWL atau Rumah sakit dan tempat Rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah. 

*Kasus Nunung  dan suaminya*
Ibarat permainan anak anak petak umpet, dan cilukba. Kalau tertangkap atau kelihatan maka dia diberi sanksi mencari.
BEGITU juga pengguna Narkoba yang belum ditangkap Polisi atau BNN. Mereka bersembunyi tidak  mau melaporkan diri kepada IPWL. Apabila dia melaporkan diri maka dia akan dirawat oleh dokter dan diberi Surat Keterangan Pengguna Narkoba dalam Perawatan Dokter.
Maka dia dilindungi hukum.
Tetapi kenyataan tidak mau melaporkan diri, setelah ditangkap Polisi atau BNN barulah merengek minta di rehab MEDIS. 
Polisi dan BNN tidak langsung menempatkannya ke tempat Rehabilitasi tetapi di tahan dulu di RUTAN Polisi untuk menjalani Pemeriksaan selama 7 hari.
Untuk mengetahui apakah dia hanya pengguna atau juga sebagai pengedar alias memberikan kepada orang lain atau temannya..

*Teori Hukum pengguna narkoba sebagai korban karena perbuatan sendiri*
*Ultimum Remedium*
Ultimum Remedium ini diartikan tidak semua perbuatan pidana di proses hukum dan dimasukkan kedalam penjara.
Pengguna Narkoba adalah orang Karena perbuatannya sendiri sebagai korban sendiri. 
Dalam Undang2 nomor 35 tahun 2009 juga diatur dalam pasal 127 (2) Korban Pengguna Narkoba yang terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri dimasukkan kedalam Rehabilitasi.
Jadi karena ada dasar hukumnya maka sejatinya pengguna narkoba untuk diri sendiri dimasukkan ke tempat Rehabilitasi.. 

*Self Victimizing Victims*
Perbuatan yang mengakibatkan korban diri sendiri tidak dapat dihukum. Ini artinya pembuat Undang2 nomor 35 tahun 2009 telah mengetahui akan teori ini, sehingga dibuatlah pasal 127 ayat 2. 
Maka setiap pengguna narkoba yang murni menggunakan narkoba maka petugas Polri dan BNN setelah ditangkap ditempatkan di Rehabilitasi selama penyidikan oleh Polisi, Penuntutan oleh Jaksa dan selama Pemeriksaan di sidang pengadilan dan juga Vonis Hakim dimasukkan ke tempat Rehabilitasi selama hukumannya..

*Upaya membebaskan Indonesia dari Narkoba*
Penempatan pengguna narkoba ditempatkan di tempat Rehabilitasi untuk mendapat pengobatan dan perawatan sampai sembuh.
Pengguna Narkoba jangan dihukum penjara supaya penjara tidak menjadi tempat peredaran narkoba.
Sebagaimana selama ini bahwa pengguna narkoba di campur dengan pengedar narkoba di Lapas alias penjara, sehingga penjara/Lapas menjadi tempat peredaran bahkan tempat membuat narkoba.
Disamping itu Semua pengguna narkoba harus sadar agar melaporkan diri ke tempat IPWL agar di obati dan dirawat.
Semua bangsa Indonesia yang mengetahui ada pengguna narkoba dan atau pengedar narkoba agar melaporkan segera ke Polri atau BNN setempat.
KEPADA Polri dan BNN apabila menerima laporan dari masyarakat jangan masyarakat pelapor dilakukan seperti tersangka sehingga rakyat takut menjadi pelapor.
Demikian upaya penanggulangan narkoba dan khusus pengguna narkoba agar ditempatkan di Rehabilitasi.
Demikian ulasan Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit.

Tidak ada komentar: