REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Senin, 28 Oktober 2019

ZELLOVER PEDULI APRIL 2019 KARPET UNTUK MUSHOLLA BAITUL MUTTAQIN

Purwokerto, April 2019
Java Of Zello (JOZ) mendapat kehormatan sebagai Pemegang dan Sekaligus Penyalur Amanah Donasi Zellover Peduli Bulan April 2019.
Tim ZELLOVER PEDULI channal JOZ menyerakan Donasi berupa Karpet/Sajadah Panjang, Kipas Angin dan Jam Dinding untuk Musholla Baitul Muttaqin Purwokerto.
Tim ZP Ch. JOZ berharap dengan adanya Karpet tersebut jamaah Mushollah Baitul Muttaqin semakin meningkatkan ibadah dan semakin nyaman menjalankan Ibadah Sholat lima waktu ataupun kegiatan sosial keagamaan lainnya bagi masyarakat muslim disekitar Mushollah.
TIM JAVA OF ZELLO :
JOZ OVALIS
JOZ MAREBET 
JOZ TRUNOJOYO 
JOZ ALDY
JOZ HERITIRTA
JOZ PERCAYALAH 

DITERIMA
PENGURUS MUSHOLLA
IMAM.     : USTADZ RATNO 
TAQMIR  : SUJUD Spt. 
. . . . . . . .  : HARSONO
..............    : SAIDIN
PEMUDA : ATTA
PEMUDI. : USWATUN KHASAN 
DAN BPK IBU JAMA 'AH.

Video Serah Terima Bantuan ZELLOVER PEDULI

Setelah serah terima Bantuan Zellover Peduli Pengurus Mushollah mendoakan Zellover Indonesia dimanapun berada agar selalu dilimpahkan rejeki yang berlimpah serta selalu diberi kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.... Aaamin...

ZELLOVER INDONESIA JAGA NKRI

Kamis, 24 Oktober 2019

KOMUNITAS ZELLOVER INDONESIA DI INI BARU EMPAT MATA TRANS7 TV

Bekasi, 24 Oktober 2019
Mr. Tukul Arwana dan Ust.Tadjul Arifin Ch. Zello BP
Trans7 Ini Baru Empat Mata dengan Host yang paling fenomenal sejagad raya TUKUL ARWANA memberikan kesempatan kepada Komunitas Zellover Indonesia untuk hadir sebagai Audiens, berikut Video Siaran Ulangnya :


Komunitas Zellover Indonesia copyright 2019

Rabu, 23 Oktober 2019

SERU.... ZELLOVER INDONESIA DI "INI BARU EMPAT MATA" TRANS7

Jakarta, 21 Oktober 2019

Komunitas Zellover Indonesia berkesempatan menjadi Audiens Acara Live Trans7 "ini Baru Empat Mata" Bintang Tamu Kru dan Pemain Film PEREMPUAN TANAH JAHANNAM, dengan Host Tukul Arwana, berikut Foto dan Videonya :


Minggu, 20 Oktober 2019

ZELLOVER PEDULI BULAN SEPTEMBER 2019 (Air Bersih Untuk Pacitan)

Pacitan, 20 Oktober 2019
Mbah Markum Owner Cannal PPS Bersama Tim
Race Amal Zellover Peduli Tanggal 27 September 2019 terkumpul Donasi Zellover sebesar Rp. 2.150.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Donasi Zellover peduli dipercayakan kepada Channel Zello PACITAN PESONA SEJAHTERA (PPS) yang di Komandai oleh Mbah Markum.

Kemarau panjang yang melanda tanah air Indonesia membuat beberapa wilayah dilanda krisis air bersih dan salah satu wilayah Desa Semanten Dusun Duwetan Kecamatan   Pacitan Kabupaten Pacitan yang menjadi sasaran Bantuan Zellover peduli merupakan wilayah yang saat ini dilanda krisis air bersih, kata Komandan Tim Zellover Peduli Pacitan.
Maka sasaran penyaluran kami kondisikan berupa bantuan air bersih dibeberapa kampung-kampung terpencil dalam wilayah Kabupaten Pacitan.
Ucapan terima kasih dan doa tulus dari warga penerima bantuan air bersih disampaikan kepada seluruh Zellover Indonesia khususnya kepada Zellover Peduli yang di Komandai oleh Mbah Jenggot channel Zello Balajara Join.

Dengan Semboyan "Berbagi Itu Indah Semoga Menjadi Berkah" ZELLOVER PEDULI terus berjuang rutin setiap bulan melaksanakan penggalangan Dana Zellover Peduli.
Berikut LPJ Penyaluran ZP channal Zello PPS
SURAT PERTANGGUNG JAWABAN Zellover Peduli Tanggal : 27 September 2019
di donasikan air bersih di wilayah  Desa Semanten Dusun Duwetan Kecamata  PACITAN Kabupaten PACITAN.  dengan rincian sebagai berikut.
Total Dana : Rp. 2.125.000,- (Dua Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dibelikan :
5 (lima) Tangki  AIR Bersih berisi 8000 Lt per tangki AIR BERSIH. 
1 TANGKI air bersih Rp     425.000
5 tangki X 425.000 = Rp. 2.125.000
Didonasikan kepada warga dusun Duwetan Desa Semanten Pacitan


Demikian laporan pertanggung jawaban kami sampaikan dan

     Terima Kasih     
ttd
Mbah Markum
  Ch. PPS

Zellover Indonesia Jaga NKRI.

Senin, 14 Oktober 2019

DOKUMEN PEMILIHAN DAN DUKUNGAN ZELLOVER KEPADA KETUA KZI TERPILIH

Bandung, 2 Desember 2018
KOPDARNAS IV BANDUNG telah menghasilkan terpilihnya secara resmi Ketua Komunitas Zellover Indonesia dengan didukung serta ditandatangani bersama oleh Perwakilan masing-masing Channal Zello yang hadir di atas materai 6000, sebagai berikut :









FOTO BERSAMA
KOMUNITAS ZELLOVER INDONESIA
VILLA TERATAI - CIKOLE - LEMBANG - BANDUNG
1-2 DESEMBER 2019

Rabu, 18 September 2019

RACE ZELLO PURWOREJO BERIRAMA


     
🏁🏁 HASIL RACE 🏁🏁

DI CHANNEL  :   PURWOREJO BERIRAMA
HARI                :   SABTU
TGL                  :   14/09/2019
=============================
SELAMAT UNTUK PARA PEMENANG.
TERIMAKASIH ATAS PARTISIPASINYA MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN, SEMOGA BERKAH UNTUK SEMUANYA. DAN

        🔝  JURI MEMUTUSKAN 🔝

                 🏆💷PODIUM💷🏆

💵JUARA 1 : ZM 06 E
💵JUARA 2 : ZKDP MATOH 27
💵JUARA 3 : OKTAVIA L

Ada 6 Hadiah Misteri, yaitu :

Pelapor ke 9   : AYEZHA 11
Pelapor ke 19 : 24 TUKANG SUNAT
Pelapor ke 29 : ZM HAJI TOHAI 91
Pelapor ke 39 : RUDAL 67 ONE

KONFIRMASI HADIAH LANGSUNG HUBUNGI :
TUAN TANAH ( OWNER ) / JURI NUSANTARA
@Satria_madiun
@OMPRAS
@Bocor_Alus

              HORMAT KAMI

 🏁🏁 JURI NUSANTARA 🏁🏁

Minggu, 15 September 2019

Kepada Presiden RI Ketua Umum DPN GEPENTA Memberikan Tanggapan atas Pengunduran Diri Saut Situmorang

SALAM INDONESIA BERSATU.
Saya Ketua Umum  DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis" dan sebagai Ketua Dewan Penasehat Relawan Indonesia Bersatu (RIB), DR. Parasian Simanungkalit.

Menanggapi permohonan mengundurkan diri atau berhenti dari Pimpinan KPK kepada Presiden R.I. Ir. H. Joko Widodo. Maka kami sarankan dan usulkan kepada Presiden R.I. Jokowi, supaya permohonan mengundurkan diri atau berhenti dari Pimpinan KPK  supaya ditolak dan tidak di Kabulkan.
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Bapak Jokowi dapat menolak dan memerintahkan kepada Pimpinan KPK yang mengundurkan diri itu untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, dan memerintahkan untuk mempersiapkan serah terima jabatan Pimpinan KPK sampai pada bulan Desember 2019 tinggal dua bulan lagi.

Diharapkan juga DPR R.I. yang akan berakhir periodemu jangan memaksakan diri melakukan Revisi UU TENTANG KPK karena jangan terburu buru membahas pasal pasal yang dapat melemahkan kewenangan KPK.
Biarlah anggota DPR R.I periode 2019-2024 membahasnya nanti, supaya dapat mendengarkan pendapat Rakyat.

Demikian kami sampaikan pendapat kami.
CIPTAKAN INDONESIA NEGERI AMAN DAMAI MAKMUR DAN SEJAHTERA.
Terimakasih

Demikian disampaikan Ketum DPN GEPENTA yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui "ZELLOVER INDONESIA" 12 September 2019

Kamis, 12 September 2019

Tentang Coretanmu Yang Sangat Menyentuh

Sebenarnya ini bukan tentang kematianmu, bukan itu. Karena aku tahu bahwa semua yang ada pasti menjadi tiada pada akhirnya, dan kematian adalah sesuatu yang pasti, dan kali ini adalah giliranmu untuk pergi, aku sangat tahu itu.

Tapi yang membuatku tersentak sedemikian hebat, adalah kenyataan bahwa kematian benar-benar dapat memutuskan kebahagiaan dalam diri seseorang, sekejap saja, lalu rasanya mampu membuatku nelangsa setengah mati, hatiku seperti tak di tempatnya dan tubuhku serasa kosong melompong, hilang isi.

Kau tahu sayang, rasanya seperti angin yang tiba-tiba hilang berganti kemarau gersang.

Pada airmata yang jatuh kali ini, aku selipkan salam perpisahan panjang, pada kesetiaan yang telah kau ukir, pada kenangan pahit manis selama kau ada, aku bukan hendak mengeluh, tapi rasanya terlalu sebentar kau disini.
Mereka mengira aku lah kekasih yang baik bagimu sayang, tanpa mereka sadari, bahwa kaulah yang menjadikan aku kekasih yang baik. Mana mungkin aku setia padahal memang kecenderunganku adalah mendua, tapi kau ajarkan aku kesetiaan, sehingga aku setia, kau ajarkan aku arti cinta, sehingga aku mampu mencintaimu seperti ini.

Selamat jalan, kau dari-Nya, dan kembali pada-Nya, kau dulu tiada untukku dan sekarang kembali tiada.
Selamat jalan sayang, cahaya mataku, penyejuk jiwaku, selamat jalan calon bidadari surgaku

Oleh : Bacharuddin Jusuf Habibie.

Selamat jalan BJ Habibie... Semoga mulia di sisi Alloh SWT.. amin ya robbalalamin.
RS. Gatot Soebroto 11 September 2019

Selasa, 10 September 2019

ZELLOVER PEDULI BULAN AGUSTUS 2019

Bekasi, 08 September 2019
"Berbagi Itu Indah Semoga Menjadi Berkah"
PENGHARGAAN MABES POLRI
Koordinator Pelaksana ZP Dhika (Mbah Jenggot) Menyerahkan Santunan
"Berbagi Itu Indah Semoga Menjadi Berkah"
Race Amal ZELLOVER PEDULI tanggal  27 Agustus 2019, Terkumpul Donasi sebesar :
1. Zellover         Rp. 1.800.000,-
2. Hamba Allah Rp.    450.000,-

Jumlah Total      Rp. 2.250.000,-
Dibelikan Beras 200 Kg., Indomie 5 Dus, Telur Ayam 1 Peti dan Sarden 60 Kaleng.
Dari Donasi Race Zellover Peduli Jadi 60 (enam puluh) Paket Sembako (Beras 1 Gantang, Indomie 3 bungkus, Telur Ayam 3 biji dan Sarden 1 kaleng) dibagikan oleh Tim ZELLOVER PEDULI kepada Janda Jompo dan Anak Yatim langsung dari Pintu ke Pintu Lokasi : (Kp. Gabus Pabrik, Gabus Bulak dan Gabus Palm) Desa. Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi 08 September 2019.



Keringat bercucuran dibawah teriknya sinar matahari langit Bekasi Tim Zellover Peduli dipimpin langsung oleh Koordinator Pelaksana Zellover Peduli Mbah Jenggot menelusuri Gang-gang dan Lorong Sempit Perkampungan menuju sasaran dari pintu kepintu menyampaikan amanah ZELLOVER hasil RACE AMAL ZELLOVER PEDULI Bulan Agustus lalu.
Sasaran Nenek dan Kakek Jompo serta Yatim yang kondisinya sangat membutuhkan uluran tangan dan kasih sayang kita. Dan sebelumnya telah didata dan dilakukan survei oleh Tim Zellover Chanel Bekasi Plus, Kaki Satu dan GEPENTA.
60 (enam puluh) terdaftar sebagai sasaran tepat dengan area lokasi 5 km persegi yang selanjutnya disambangi oleh Tim Zellover Peduli :
  • Dhika (Mbah Jenggot) Koordinator ZP (ch. Balaraja Join)
  • Zuraid Bima Sekretaris K Z I (ch. GEPENTA)
  • Aank (Bodong) Channel Bekasi Plus
  • Lais Speed Channel Kaki Satu
  • dibantu oleh Bang Oemar (BP) dan Ella (KS) dan Warga Kp. Gabus Abang Sapri sebagai Penunjuk jalan.




Sebelum berpisah Tim ZELLOVER PEDULI sejenak berkunjung ke kediaman Abang OEMAR salah satu ZELLOVER BEKASI PLUS dan mendapatkan suguhan Teh Manis Hangat.

red : ZELLOVER PEDULI 08/09/2019

Kamis, 05 September 2019

SMAN 1 TAMBUN UTARA Mengikuti PASANGGIRI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Lembang Bandung Barat



Bandung, September 2019
Lely Triana (Paling Kiri)
Guru Bahasa Sunda Bersama Siswa
Provinsi Jawa Barat menerapkan nilai-nilai kearifan lokal Sunda dalam manajemen pendidikan dengan masuknya bahasa Sunda sebagai salah satu mata pelajaran bagi siswa Kurikulum 2013 di sekolah. Siswa selain mampu berkomunikasi dengan bahasa Sunda juga terampil tulisan.
Pembelajaran bahasa dan sastra Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa merupakan alat komunikasi bagi masyarakatnya, sehingga diwujudkan melalui kegiatan berlatar belakang budaya Sunda," kata Guru Bahasa Sunda SMAN 1 Tambun Utara Lely Triana
Kepala SMAN 1 Tambun Utara H. Mamat Sudirahmat lebih lengkap menjelaskan bahwa : "selain bahasa, pembelajaran sastra di sekolah harus diarahkan agar siswa/siswi memperoleh pengalaman apresiasi dan ekspresi, bukan sekadar pengetahuan, melalui sastra Sunda siswa/siswi diajak untuk memahami, menikmati, dan menghayati sebuah karya dan budaya Sunda. Pengetahuan tentang sastra hanyalah sebagai penunjang dalam mengapresiasinya.
Sebagai wujud itu semua Siswa/siswi SMAN 1 Tambun Utara Kabupaten Bekasi mewakili SMA se Kabupaten Bekasi mengikuti Kegiatan PASANGGIRI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Lembang Bandung Barat yang diikuti oleh 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat tanggal 2 s.d. 4 September 2019.
Kami menugaskan Guru Bidang Studi Bahasa Sunda untuk mendampingi siswa/siswi mengikuti kegiatan budaya tersebut sekaligus mengikuti kegiatan Lomba yang terdiri dari :

  • Maca Sajak
  • Ngadongeng
  • Pidato (Biantara)
  • Kawih
  • Pupuh Buhun dan
  • Maca Nulis Aksara Sunda
Dengan demikian, kata dia, fungsi utama sastra sebagai penghalus budi, penumbuh apresiasi budaya, penyalur gagasan dan imajinasi kreatif, serta peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan kepedulian sosial dapat tercapai dan tersalurkan," kata H. Mamat Sudirahmat.
Sebagai upaya peningkatan kepedulian Budaya dan Bahasa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah membentuk Balai Pengembangan Bahasa Daerah dan Kesenian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Sunda di sekolah-sekolah dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

Senin, 22 Juli 2019

SUKSES PPDB dan SUKSES MPLS SMAN 1 TAMBUN UTARA TAHUN 2019

Kepala Sekolah (Paling Kanan) dan Komite Sekolah
Sistim Zonasi yang diterapkan dalam Penerima Peserta Didik Baru SMA dan SMK menuai protes dari orang tua/wali siswa diberbagai daerah seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Jawa Barat.
Sistim Zonasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidkan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 ini mengatur dan menata calon Siswa Baru untuk mendapatkan peluang yang lebih besar pada sekolah-sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya.
Apasih nilai plus dari sistim zonasi ini ? ...
Pemerhati Pendidikan yang juga menjadi tim Pengawas Internal Pelaksanaan PPDB SMAN 1 Tambun Utara ZURAID BIMA menjelaskan sebagai berikut ; Mempelajari dan memahami sistim zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru diberbagai tingkat Pendidikan dari dasar hingga menengah setelah saya pelajari banyak sekali manfaat plusnya bagi tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya bukan hanya bagi peserta didik baru saja. Khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, kita ambil contoh Kabupaten dan Kota Bekasi pemandangan sehari-hari dari habis subuh hingga tengah malam aktivitas masyarakat bepergian dan pulang dari atau ke tempat kerja, sekolah maupun aktivitas kehidupan masyarakatnya memadati jalan-jalan sudah pasti imbasnya adalah kemacetan. Dengan sistim Zonasi yang diberlakukan dalam Pelaksanaan PPDB menjamin calon siswa dan siswi yang bertempat tinggal disekitar wilayah sekolah bisa diterima tanpa mengkahawatirkan nilai SKHUN yang kecil dari sekolah asalnya. Siswa dan siswi mendapatkan sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya tidak perlu ikut bermacet ria dijalanan karena mereka bisa menjangkau sekolah dengan jalan kaki ataupun bersepeda. Dua poin plus disini bisa kita simpulkan yaitu Mengurangi Kemacetan dan Mengurangi Biaya Transportasi.
Tentu ada juga kendala atau kekuarangannya yang harus terus diperbaiki oleh Pemerintah sebagai pemegang kebijakan yaitu Penataan Pemerataan Pembangunan Gedung Sekolah, karena ada beberapa wilayah dalam satu kecamatan terdapat puluhan Gedung Sekolah dibangun tetapi diwilayah lain cuman 1 (satu) bahkan tidak ada sama sekali, tutp Zuraid Bima.
Kepala SMAN 1 Tambun Utara Kabupaten Bekasi Drs. H. MAMAT SUDIRAHMAT, M.Pd. yang juga menjabat sebagai Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak dalam pelaksanaan PPDB dan MPLS Tahun 2019. Sukses PPDB dan MPLS tidak terlepas dari upaya semua pihak yang terus berusaha maksimal menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dalam Juklak dan Juknis Pelaksanaan Tugas. Pembinaan Operator PPDB yang telah kami laksanakan jauh hari sebelum Pelaksanaan Tugas PPDB, Simulasi Pelaksanaan PPDB dan Penyiapan sarana prasarana PPDB. menghasilkan pelayanan Prima bagi orang tua dan calon peserta didik baru tahun 2019. Kendala-kendala ataupun permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh orang tua ataupun calon siswa baru dapat kami minimalisir. Kami terus berusaha melaksanakan kewajiban kami sesuai Juklak dan Juknis, dalam melaksanakan Transparasi Program Kerja dan Anggaran Sekolah bersama Komite Sekolah kami melaksanakan kewajiban Rapat Sosialisasi Program Kerja Anggaran Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019 yang dihadiri oleh 330 (tiga ratus tiga puluh) dari 360 orang tua siswa baru yang diterima putera-puterinya di SMAN 1 Tambun Utara. Dalam kesempatan Rapat Sosialisasi tersebut kami sampaikan beberapa Sumber Anggaran yang diterima oleh SMAN 1 Tambun Utara diantaranya BOS Pusat dan Bantuan Honor Guru dan Pegawai Honor dari Propinsi Jawa Barat, kekurangannya kami mendapatkan bantuan dari orang tua siswa dengan penuh semangat bersama mendidik anak-anak menuju masa depan yang lebih baik.
Dalam masa-masa awal Peserta didik baru yang diterima, kami melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). agar Siswa dan Siswi bisa mengembangkan bakat dan minatnya secara akademik maupun non akademik, berbagai Program Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan Bakat dan Minat mereka bisa menjadi wadah pengembangan diri. Dalam meningkatkan rasa Cinta Tanah Air dan Nasionalisme tehadap Negara Kesatuan Republik Indonesia kami libatkan unsur ekternal Kepolisan dan TNI membekali mereka dengan Wawasan Kebangsaan dan terakhir Kegiatan ditutup dengan Penampilan masing-masing ekstrakurikuler oleh Kakak kelasnya (Kls. XI dan XII) dibawah Komando Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Bp. Saiful Bahri, S.H.I. sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan.

red :zuraidbima/07/2019

Minggu, 21 Juli 2019

Bagaimana menerapkan hukum kepada Pengguna Narkoba???


Oleh :
DR.Parasian Simanungkalit, SH.MH Brigjend.Pol (Purn)
Ketua Umum GEPENTA

*Pendahuluan*
Presiden dan DPR telah mensyahkan Psikotropika ekstasi dan Shabu shabu mempethamin menjadi masuk jenis Narkotika. Sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.  
Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para korban pengguna Narkoba bukan pengedar.
Pengguna Narkoba tidak akan di tuntut hukum apabila mau melaporkan diri ke IPWL yaitu Institusi Penerima Wajib Lapor sesuai dengan PP nomor 25 Tahun 2011.
Demikian juga dalam pasal 127 di atur agar orang yang menggunakan untuk diri sendiri Hakim dapat menempatkannya di tempat Rehabilitasi. Tempat rehabilitasi disini juga adalah IPWL atau Rumah sakit dan tempat Rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah. 

*Kasus Nunung  dan suaminya*
Ibarat permainan anak anak petak umpet, dan cilukba. Kalau tertangkap atau kelihatan maka dia diberi sanksi mencari.
BEGITU juga pengguna Narkoba yang belum ditangkap Polisi atau BNN. Mereka bersembunyi tidak  mau melaporkan diri kepada IPWL. Apabila dia melaporkan diri maka dia akan dirawat oleh dokter dan diberi Surat Keterangan Pengguna Narkoba dalam Perawatan Dokter.
Maka dia dilindungi hukum.
Tetapi kenyataan tidak mau melaporkan diri, setelah ditangkap Polisi atau BNN barulah merengek minta di rehab MEDIS. 
Polisi dan BNN tidak langsung menempatkannya ke tempat Rehabilitasi tetapi di tahan dulu di RUTAN Polisi untuk menjalani Pemeriksaan selama 7 hari.
Untuk mengetahui apakah dia hanya pengguna atau juga sebagai pengedar alias memberikan kepada orang lain atau temannya..

*Teori Hukum pengguna narkoba sebagai korban karena perbuatan sendiri*
*Ultimum Remedium*
Ultimum Remedium ini diartikan tidak semua perbuatan pidana di proses hukum dan dimasukkan kedalam penjara.
Pengguna Narkoba adalah orang Karena perbuatannya sendiri sebagai korban sendiri. 
Dalam Undang2 nomor 35 tahun 2009 juga diatur dalam pasal 127 (2) Korban Pengguna Narkoba yang terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri dimasukkan kedalam Rehabilitasi.
Jadi karena ada dasar hukumnya maka sejatinya pengguna narkoba untuk diri sendiri dimasukkan ke tempat Rehabilitasi.. 

*Self Victimizing Victims*
Perbuatan yang mengakibatkan korban diri sendiri tidak dapat dihukum. Ini artinya pembuat Undang2 nomor 35 tahun 2009 telah mengetahui akan teori ini, sehingga dibuatlah pasal 127 ayat 2. 
Maka setiap pengguna narkoba yang murni menggunakan narkoba maka petugas Polri dan BNN setelah ditangkap ditempatkan di Rehabilitasi selama penyidikan oleh Polisi, Penuntutan oleh Jaksa dan selama Pemeriksaan di sidang pengadilan dan juga Vonis Hakim dimasukkan ke tempat Rehabilitasi selama hukumannya..

*Upaya membebaskan Indonesia dari Narkoba*
Penempatan pengguna narkoba ditempatkan di tempat Rehabilitasi untuk mendapat pengobatan dan perawatan sampai sembuh.
Pengguna Narkoba jangan dihukum penjara supaya penjara tidak menjadi tempat peredaran narkoba.
Sebagaimana selama ini bahwa pengguna narkoba di campur dengan pengedar narkoba di Lapas alias penjara, sehingga penjara/Lapas menjadi tempat peredaran bahkan tempat membuat narkoba.
Disamping itu Semua pengguna narkoba harus sadar agar melaporkan diri ke tempat IPWL agar di obati dan dirawat.
Semua bangsa Indonesia yang mengetahui ada pengguna narkoba dan atau pengedar narkoba agar melaporkan segera ke Polri atau BNN setempat.
KEPADA Polri dan BNN apabila menerima laporan dari masyarakat jangan masyarakat pelapor dilakukan seperti tersangka sehingga rakyat takut menjadi pelapor.
Demikian upaya penanggulangan narkoba dan khusus pengguna narkoba agar ditempatkan di Rehabilitasi.
Demikian ulasan Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit.

Rabu, 17 Juli 2019

PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA MELALUI PENGUATAN 4 PILAR PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Memahami Visi Indonesia
PR untuk Presiden Jokowi 2019-2024
(Bagian I)
Natalius Pigai*

Dalam pidato kemenangan Presiden Jokowi di Sentul 14 Juli 2019 belum menyinggung Pemberantasan Korupi. Namun demikian membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa tentu merupakan kebijkan yang permanen. Mengapa ? karena  tindakan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis), maka sesungguh nya orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas juga wajar dilabeli hukuman sosial (social punishment). Indonesia terbelenggu dalam lingkaran Korupsi yang semakin lama membudaya, itulah satu satu problem terbesar bangsa ini. Sejak 2002, KPK telah bekerja keras mengeliminasi tindakan korupsi yang dilakukan dengan pengawasan, pencegahan dan juga penegakkan Hukum secara tegas. Namun demikian harus disadari bahwa korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif karena  tata laksana dan tata praja telah memberi ruang korupsi.

Tindakan korupsi tidak hanya cermin dari rendahnya mental dan moral individu, tetapi juga sebuah patologi sosial yang menyebabkan kerusakan nilai-nilai elementer seperti nilai kejujuran dan integritas. Saya mengapresiasi berbagai usaha KPK untuk membendung kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan dan memperlambat kemajuan bangsa dan negara akibat kebocoran anggaran Negara.

Pada masa yang akan datang membangun kesadaran untuk hidup bersih dan membangun pemerintah yang berwibawa tidak boleh hanya menjadi beban penegak hukum, tetapi mesti menjadi perhatian semua komponen bangsa. Kemitraan startegis KPK dan Instansi pemerintah serta elemen masyarakat sipil (civil society) untuk membangun kesadaran tentang bahaya korupsi menjadi urgent. Selain KPK membangun mitra Startegis dengan institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk memperbaiki lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK tidaklah muda,  tentu membutuhkan stratgi dan taktik baru secara lebih maju. Sudah waktunya KPK menemukan hambatan, melakukan perbaikan dan memantapkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif.   Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada masa yang akan datang KPK perlu memantapkan 4 aspek terpenting yaitu:

1. Manusia (Moral Hazard). a). KPK mesti membangun kesadaran secara terencana, sismatis dan masif kepada Aktor Pemerintah baik Aparat Sipil Negara (ASN) vertikal maupun horisontal dan Rakyat Indonesia. KPK mesti memberi pesan kepada semua komponen bangsa bahwa Korupsi  tindakan kejahatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis) karena dampaknya sama dan sebanding lurus dengan tindakan Narkotika dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan sehingga orang merasa takut untuk berbuat korupsi. b). Memperkuat Kapasitas; Pengetahuan (Knowledge), Ketrampilan (Skills) dan Mental dan Moral (Attitute) bagi Pegawai Penegak Hukum yang terkait dengan Korupsi. salah satu aspek yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum terkait penanganan kasus secara professional, objektif, berimbang dan berkeadilan.

2. Regulasi dan Tata Kelola. Mencari, Menemukan dan Menutup pintu-pintu atau kran-kran Korupsi baik dari segi Regulasi, Pelaksanaan Teknis dan Operasional, serta Nomenklatur dan Tata Kelola baik Pemerintah (state) dan Swasta (non state) yang memberi ruang Korupsi selama ini. Korupsi tidak hanya semata-mata  dilakukan hanya karena mental dan  perilaku individu tetapi juga berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah memberi kemudahan. Upaya mencegah korupsi mesti dimulai dengan memotret berbagai peraturan perundangan baik UU, PP hingga keputusan-keputusan pimpinan instansi pemerintah baik vertikal maupun horisontal. Dalam konteks ini di dalam buku berjudul Negara  Gagal (Falls of Nations) yang ditulis oleh Daren Acemoglu secara tegas mengatakan bahwa: “Suatu Negara gagal bukan karena adanya perbedaan infrastruktur tetapi karena sekelompok elit oligarki ekonomi dan politik menguasai sebagain besar kekayaan, dan keputusan politik dan hukum hanya dibuat untuk memperkuat  pemupukan kekayaan bagi sekelompok oligarki tersebut”. Persolaan yang serius dalam konteks ini adalah bahwa berbagai regulasi yang dibuat pada masa orde baru sebagain besar dibuat atau dirancang untuk memperkuat punggawa politik dan ekonomi tetapi ketika reformasi pemerintah kurang melakukan amandemen atau perubahan peraturan perundangan tersebut. Dalam rangka pencegahan, KPK mendorong Pemerintah secara serius agar melakukan amandemn atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut.

3. Penegakkan Hukum Progresif. Menegakkan Hukum secara professional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui Peradilan Pidana (criminal justice system) termasuk memasukan Pejabat Negara yang memperdagangkan Pengaruh atau Dagang Pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenahkan sebagai delik Kejahatan Pidana. Gagasan munculkan Dagang Pengaruh (Trading in Influences) sebagai penegakkan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif. Dagang Pengaruh (trading in influence) atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan Bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yg menyimpang dari etika dan moralitas. Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif dan miskin. Kejahatan Dagang Jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun sampai saat ini Pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001, seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya  Pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor termasuk memasukkan Dagang Pengaruh (trading in influence) sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yg jelas .

4. Penguataan kapasitas kelembagan KPK secara komprehensif. Pada masa yang akan datang KPK perlu membangun kapasitas kelembagaan secara modern, membangun sistem manajemen secara rasional dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan adanya kesadaran rakyat dan birokrasi yang bersih serta pemberantasan korupsi secara masif. Ada 5 pilar penting yang harus dikebangkan oleh KPK dalam rangka membangun kapasitas kelembagaan KPK yaitu:

1) Menyusun Nomenklatur Struktur Organisasi dan Kelembagaan KPK yang mampu menampung atau mewadahi kebutuhan 2 substansi utama sebagai tujuan lahirnya KPK yalkni Pencegahaan dan pemberantasan serta Sistem Pendukung (supporting system).

2) Membangun sistem kerja secara jelas dan profesional. Sistem kerja yang dimaksud mengatur tata laksana (Pimpinan, Deputi, Penyidik dan Sekretariatan) dan tata praja baik Komisioner, Sekteraris dan Staf, Pejabat Struktural Pelaksana Substansi  dan Pejabat Fungsional. 

3) Meningkatkan Sarana dan Prasarana yang memadai dan modern.

4) Meningkatkan kualitas  Sumber Daya Manusia baik pendudukan (knowledge), Ketrampilan (skils) dan juga Mental dan Moral (attitude).

5) Peningkatan Anggaran KPK secara signifikan.

Pentingnya penguatan Kapasitas Kelembagaan KPK agar tidak muda diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengendalian manajemen. Telah menjadi fakta bahwa KPK ibarat momok yang menakutkan bagi para penguasa, pengusaha dan koruptor, karena itu Lembaga ini rentan dipenetrasi oleh berbagai komponen eksternal baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, birokrat, pengusaha maupun juga orang-orang yang bermasalah hukum.

Saya mengusulkan agar pada periode yanga datang, KPK perlu melakukan menguatan (revitalisasi yang dititik beratkan pada 4 aspek yaitu sasaran kebijakan yang diarahkan pada  sumber daya manusia baik Penegak Hukum, ASN dan Membangun Kesadaran atau gema anti korupsi, pembenaan penguatan regulasi dan tata kelola yang memberi kan korupsi, mendorong adannya tindakan dagang pengaruh dalam delik hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan KPK. 

 *Natalius Pigai, Aktivis Kemanusiaan

Jumat, 05 Juli 2019

TUGAS dan FUNGSI ANGGOTA GEPENTA


*SALAM GEPENTA*
Setelah mempelajari laporan di Medsos WA bahwa masalah Narkoba di seluruh Indonesia semakin meningkat.
Banyak PENGURUS Gepenta tidak mengerti akan tugas Gepenta.
Ketua Umum DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH. MH Brigjend.Pol (Purn) Menjekaskan sebagai berikut :

Tugas Gepenta ada 4, yaitu:

1. Pencegahan.
Dilakukan dengan sosialisasi NSP Gepenta. Ceramah, membuat spanduk, brosur2, diskusi2 dan Seminar.

2. Pemberantasan.
Melakukan penyelidikan dan membuat laporan kepada Polisi setempat dan atau kepada BNN setempat. Agar pelajari Juklak KETUM DPN GEPENTA tentang membuat laporan.
(Untuk ini agar semua Ketua Dpk kordinasi dengan Kasetum untuk mendapatkan Juklak2 Gepenta).
Dalam hal tertangkap tangan melakukan penangkapan dan upayakan bersama Polisi setempat atau bersama teman Gepenta..

3. Rehabilitasi.  
Apabila mengetahui ada pengguna narkoba maka segera dibawa ke tempat Rehabilitasi.
Menganjurkan kepada rakyat yang keluarganya sebagai korban pengguna narkoba, untuk datang ke IPWL "Institusi Penerima Wajib Lapor" untuk dilanjutkan ke tempat Rehabilitasi.

4. Sosial Kontrol.
Apabila ada penangkapan penyalahguna narkoba agar di ikuti perkembangannya.  Jangan sampai di 86 kan petugas.  Apabila mengetahui hal itu  segera dilaporkan kepada Kapolda atau KAPOLRES setempat dan tembusan KETUM DPN GEPENTA.
Mendengar melihat dan mengetahui ada oknum pejabat pemerintah yang sebagai pemakai dan pengedar maka lakukan pengamatan dan dilaporkan kepada Polri dan BNN setempat..

Demikian arahan untuk dapat dilaksanakan.
*Ketua Umum Dpn Gepenta*

Sabtu, 15 Juni 2019

SMAN I TAMBUN UTARA 100% SIAP MELAYANI CALON SISWA BARU T.P. 2019/2020

Jawa Barat, 15 Jui 2019
DRS. H. MAMAT SUDIRAHMAT, M.Pd.
Kepala SMAN 1 Tambun Utara
SMAN 1 Tambun Utara merupkan salah satu tujuan yang sangat diminati oleh Lulusan SLTP Negeri dan Swasta baik yang didalam Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi, setiap tahun sekolah ini selalu kelebihan pendaftar calon siswa barunya.
Disela-sela melihat dan mengawasi pelaksanaan uji coba atau simulasi Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 12 dan 15 Juni 2019. Kepala SMAN 1 Tambun Utara Drs. H. Mamat Sudirahmat, M.Pd. menjelaskan bahwa SMAN 1 Tambun Utara telah siap 100% melaksanakan PPDB SMA on line, lebih lanjuit H. Mamat menjelaskan bahwa dengan Dukungan Jaringan Internet Speedy kecepatan tinggi Panitia Pelaksana dalam hal ini Operator PPDB SMAN 1 Tambun Utara akan bekerja maksimal dan melayani dengan prima semua pendaftar yang ingin masuk SMAN 1 Tambun Utara. Simulasi tujuannya untuk mengetahui persiapan agar nanti saat pelaksanaan tidak ada kendala lagi yang menjadi penghambat bagi operator dalam pelayanan pendaftaran.
Seluruh Panitia Pelaksana wajib mentaati Juklak dan Juknis yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab agar tercipta suasana kondusif melayani dengan penuh kesabaran apapun yang ditanyakan oleh calon siswa baru dan orang tua, Tambah H. Mamat kepada Panitia PPDB.

Pelaksanaan Simulasi PPDB 2019

Ketua Panitia Pelaksanaan PPDB SYAIFUL BAHRI, S.H.I. yang juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, menegaskan kembali apa yang telah disampaikan oleh Kepala Sekolah bahwa Persiapan sudah mantap, kami tinggal menunggu hari H pelaksanakaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 mulai Senin, 17 Juni s.d. 22 Juni 2019. Selain ada operator PPDB SMAN 1 Tambun Utara juga menyiapkan tim yang membantu pemeriksaan kelengkapan berkas calon peserta didik baru yeng terdiri dari masing-masing Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Sarana Prasarana dan Informsi/Komunikasi (HUMAS)
SAIFUL BAHRI, SHI, saat melayani Pertanyaan Calon Siswa Baru
Dalam pelayanan pengaduan sebagai Pengawas Internal Pelaksanaan PPDB On Line SMAN 1 Tambun Utara kami menyiap Perwakilan dari Komite Sekolah H. IDRIS IRIN dan Perwakilan Sekolah ZURAID BIMA, dengan tujuan apabila ada keluhan pelayanan bisa langsung kami perbaiki dihari berikutnya dan juga sebagai tim yang bisa mengawasi kami secara langsung dalam mengemban amanah Panitia PPDB SMAN 1 Tambun Utara Tahun Pelajaran 2019/2020 tutup Siaful Bahri.
Operator PPDB Menyiapkan PC dan Jariungan Internet
Pihak Komite Sekolah yang diwakili oleh Ketua Komite Sekolah H. IDRIS IRIN melihat langsung persiapan Panitia Pelaksana, harapan beliau semoga pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 berjalan lancar tanpa kendala apapun, baik personil maupun peralatan pelaksanaan tugas panitia. Sebagai bagian yang ditunjuk sebagai Panitia PPDB SMAN 1 Tambun Utara H. Idris Irin merasa sangat bangga karena baru tahun pelajaran 2019/2020 ini kami dilibatkan secara langsung oleh Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab dengan SK. No. 800/601/KCD WIL.III. dan kami siap melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggungjawab. Tutup H IDRIS IRIN.

Rabu, 12 Juni 2019

Persyaratan menjadi Anggota GEPENTA


  1. Cinta kepada tanah air.
  2. Siap bela NKRI berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945.
  3. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan Narkoba.
  4. Tidak pernah ikut tawuran dan anarkis.
  5. Tidak anggota organisasi terlarang.
  6. Siap melaksanakan  TUPOKSI GEPENTA.
  7. Patuh kepada Pimpinan Gepenta  dan Organisasi Gepenta.
  8. Menjadi orang baik tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  9. Mendaftarkan diri ke Gepenta SETEMPAT
  10. Membuat pernyataan isinya seperti diatas.
  11. Mengurus KTA GEPENTA di DPN GEPENTA
Ketua Umum DPN GEPENTA
DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH.
Brigjen Polisi (purn)

Selasa, 11 Juni 2019

PERSYARATAN dan TABEL SKOR JARAK PPDB TAHUN 2019


**SIAPKAN MATERAI Rp. 6.000,- UNTUK FORMULIR SPTJM ORANG TUA**

1. JALUR ZONASI JARAK, Kuota : 55% = 192 org. Perhatikan Tabel di bawah ini agar peluang Anda diterima lebih besar :
- IJAZAH/SURAT KETERANGAN LULUS (LEGALISIR)
- SHUN/SHUN SEMENTARA/DAFTAR NILAI UN KOLEKTIF (LEGALISIR)
- AKTA KELAHIRAN (ASLI & FOTOCOPY)
- KTP ORANG TUA (ASLI & FOTOCOPY)
- KK, Tanggal terbit minimal 6 bulan (ASLI & FOTOCOPY)

2. JALUR ZONASI KOMBINASI, Kuota : 15% = 53 org
- IJAZAH/SURAT KETERANGAN LULUS (LEGALISIR)
- SHUN/SHUN SEMENTARA/DAFTAR NILAI UN KOLEKTIF (LEGALISIR)
- AKTA KELAHIRAN (ASLI & FOTOCOPY)
- KTP ORANG TUA (ASLI & FOTOCOPY)
- KK, Tanggal terbit minimal 6 bulan (ASLI & FOTOCOPY)

3. JALUR ZONASI KETM & ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK) , Kuota : 20% = 69 org
- IJAZAH/SURAT KETERANGAN LULUS (LEGALISIR)
- SHUN/SHUN SEMENTARA/DAFTAR NILAI UN KOLEKTIF (LEGALISIR)
- AKTA KELAHIRAN (ASLI & FOTOCOPY)
- KTP ORANG TUA (ASLI & FOTOCOPY)
- KK, Tanggal terbit minimal 6 bulan (ASLI & FOTOCOPY)
- KIP / KIS / PKH, DLL (ASLI & FOTOCOPY)
- HASIL ASESMEN KEKHUSUSAN dari ahli bagi peserta didik berkebutuhan khusus. (ASLI & FOTOCOPY)

4. JALUR PRESTASI NHUN, Kuota : 2,5% = 9 org
- IJAZAH/SURAT KETERANGAN LULUS (LEGALISIR)
- SHUN/SHUN SEMENTARA/DAFTAR NILAI UN KOLEKTIF (LEGALISIR)
- AKTA KELAHIRAN (ASLI & FOTOCOPY)
- KTP ORANG TUA (ASLI & FOTOCOPY)
- KK, Tanggal terbit minimal 6 bulan (ASLI & FOTOCOPY)

5. JALUR PRESTASI NON NHUN, Kuota : 2,5% = 9 org
- IJAZAH/SURAT KETERANGAN LULUS (LEGALISIR)
- SHUN/SHUN SEMENTARA/DAFTAR NILAI UN KOLEKTIF (LEGALISIR)
- PIAGAM PRESTASI KEJUARAAN LOMBA (LEGALISIR)
- AKTA KELAHIRAN (ASLI & FOTOCOPY)
- KTP ORANG TUA (ASLI & FOTOCOPY)
- KK, Tanggal terbit minimal 6 bulan (ASLI & FOTOCOPY)

6. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA, Kuota : 5% = 18 org
- IJAZAH/SURAT KETERANGAN LULUS (LEGALISIR)
- SHUN/SHUN SEMENTARA/DAFTAR NILAI UN KOLEKTIF (LEGALISIR)
- SURAT PENUGASAN dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan resmi yang memberi tugas (ASLI & FOTOCOPY)
- AKTA KELAHIRAN (ASLI & FOTOCOPY)
- KTP ORANG TUA (ASLI & FOTOCOPY)
- KK, Tanggal terbit minimal 6 bulan (ASLI & FOTOCOPY)