SALAM INDONESIA BERSATU.
Saya Ketua Umum DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis" dan sebagai Ketua Dewan Penasehat Relawan Indonesia Bersatu (RIB), DR. Parasian Simanungkalit.
Menanggapi permohonan mengundurkan diri atau berhenti dari Pimpinan KPK kepada Presiden R.I. Ir. H. Joko Widodo. Maka kami sarankan dan usulkan kepada Presiden R.I. Jokowi, supaya permohonan mengundurkan diri atau berhenti dari Pimpinan KPK supaya ditolak dan tidak di Kabulkan.
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Bapak Jokowi dapat menolak dan memerintahkan kepada Pimpinan KPK yang mengundurkan diri itu untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, dan memerintahkan untuk mempersiapkan serah terima jabatan Pimpinan KPK sampai pada bulan Desember 2019 tinggal dua bulan lagi.
Diharapkan juga DPR R.I. yang akan berakhir periodemu jangan memaksakan diri melakukan Revisi UU TENTANG KPK karena jangan terburu buru membahas pasal pasal yang dapat melemahkan kewenangan KPK.
Biarlah anggota DPR R.I periode 2019-2024 membahasnya nanti, supaya dapat mendengarkan pendapat Rakyat.
Demikian kami sampaikan pendapat kami.
CIPTAKAN INDONESIA NEGERI AMAN DAMAI MAKMUR DAN SEJAHTERA.
Terimakasih
Demikian disampaikan Ketum DPN GEPENTA yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui "ZELLOVER INDONESIA" 12 September 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar