REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT
Tampilkan postingan dengan label 1. DPN DPP DPK GEPENTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 1. DPN DPP DPK GEPENTA. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Maret 2020

Rilis : Perang Melawan Covid19 "PERLU DILAKUKAN ANEV TERHADAP ATURAN PELAKSANAAN MELAWAN COVID-19"

DR. Parasian Simanungkalit
Perlu dianalisa kembali pada aturan pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena kelihatannya tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".
Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan". 
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:

Kedatangan Kendaraan Darat.

Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Paragraf 2.

Keberangkatan Kendaraan Darat.

Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.

Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan..
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM  stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya. 
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.

PERANG TERHADAP COVID-19 DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA

KETUA UMUM DPN GEPENTA
DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT
(Tengah)
Memang Pemerintah terlena dengan kondisi Indonesia yang maju, dengan mempercayai bahwa 5 sampai 10 tahun mendatang perang terbuka tidak akan terjadi.

Setelah diundangkan UU no 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, sampai sekarang belum di buat "PERATURAN PEMERINTAH" Sebagai Penjabaran UU tersebut.
Sejatinya setelah UU di UNDANGKAN maka perintah UU untuk menerbitkan PP harus segera dibuat.
Covid-19 datang menyerang dengan mendadak merambah seluruh negara di dunia. Pemerintah Indonesia belum siap untuk mengatasi sehingga gamang. 
Karena PP sebagai penjabaran UU No. 6 tahun 2018 belum ada, maka Menkes, Menhan R.I. dan Mendagri, Panglima TNI dan KAPOLRI belum menjabarkannya dengan Juklak dan Juknis.
Bagaimana Menteri terkait mengatasinya supaya IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun dan terganggu belum juga siap. Tetapi dengan jiwa Pancasila secepatnya PERSATUAN dan Kesatuan membahana lagi.
Menkeu dan menteri lainnya tidak punya dasar perintah dan petunjuk karena PP belum ada.
Namun demikian bahwa Presiden Republik Indonesia yang jenius dengan ketegasannya dapat memberi perintah dengan cepat untuk menangani dan menanggulangi Covid-19. 
Karena Bangsa Indonesia adalah Bangsa Pejuang, bersama-sama menggulangi ancaman terhadap kelangsungan hidup Bangsa dan Negara maka kita akan memenangkan perang melawan virus Corona, membunuh dan memusnahkan Covid-19.
Komponen Bangsa Indonesia terdiri dari Komponen Utama, para dokter dan perawat kesehatan Kemenkes, Pemerintah, TNI, Polri.
Komponen Cadangan para Dokter swasta IDI dan Perawat swasta serta semua Mahasiswa Kedokteran dan Akademi Perawat dan siswa perawat, 
Komponen Pendukung terdiri dari Mahasiswa dan para pemuda, Ormas dan seluruh Bangsa Indonesia, bersatu menghadapi dan melawan covid-19 maka Indonesia akan Jaya dan tampil sebagai Pemenang...
Oleh karena itu seluruh rakyat Bangsa Indonesia dimanapun berada bersatu melaksanakan petunjuk dan himbauan Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang sehingga seluruh rakyat Indonesia tidak menjadi korban pembunuhan oleh Covid-19.

JAYALAH RAKYAT BANGSA DAN NKRI TAMPIL SEBAGAI PEMENANG MELAWAN COVID-19.

*KETUA UMUM DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT*

Sabtu, 21 Maret 2020

Hadapi Musuh Virus Corona Covid-19 dengan Perlawanan Rakyat Semesta.

DR.Drs.Parasian Simanungkalit,SH.MH
Bangsa Indonesia sebagai Bangsa pejuang yang berasal dari rakyat melakukan perlawanan kepada penjajah merebut Kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah hadiah tetapi ditebus dengan jiwa raga dan darah para pejuang pahlawan merebut kemerdekaan, yang dilakukan secara Semesta yang artinya oleh seluruh Bangsa Indonesia sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Bagaimana kita menghadapi musuh bangsa dewasa ini yaitu adanya serangan penyakit yang merebak dan dinamai Virus Corona atau Covid-19, dia kecil tidak terlihat namun mematikan.
Kita harus berperang Melawan untuk mengalahkannya adalah harus kita seluruh Bangsa Indonesia bersatu secara Semesta melakukan perlawanan.
Ada nasehat dalam melakukan perang, yang tersurat di Amsal 24 ayat 6 yang berbunyi: "Hanya dengan perencanaan engkau dapat berperang, dan Kemenangan tergantung pada penasehat yang banyak. Sebab dengan nasihat yang bijak, kamu dapat melakukan peperangan, dan dalam melimpahnya penasihat, ada kemenangan.
Perencanaan yang  baik mengatasi Covid-19 ini harus ada petunjuk dari Panglima tertinggi  yaitu Presiden. Yang mempunyai penasehat para menteri dan WANTIMPRES serta para Ahli2 yang diangkat serta rakyat yang bijak berpengetahuan dan berpengalaman.. Harus membuat Petunjuk dan arahan kepada seluruh komponen Bangsa. Terdiri dari; 
1. komponen utama para ahli medis kedokteran dan para perawat disemua Instansi. Kedokteran pada TNI, Polri, Sipil sebagai komponen Utama,

2. Komponen Cadangan. Yakni dibantu dari Kedokteran  dan perawat swasta yang ada disemua rumah sakit dan klinik swasta.

3. Kemudian komponen  pen- dukung adalah  seluruh rakyat Indonesia, yakni para pengusaha, ormas2 dan seluruh rakyat Bangsa Indonesia.  Yang terancam bahaya musuh Covid-19.

Bagaimana melaksanakan tugas SEMESTA atau menyeluruh  ini..
Tentunya tetap pada koridor payung hukumnya pada Undang2 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Panglima Tertinggi adalah Presiden R.I. dan Pimpinan pelaksana adalah Menteri Kesehatan R.I. yang dibantu oleh semua Kepala Kesehatan TNI, POLRI, SIPIL dan IDI. 
Yang dibawahnya Panglima TNI, KAPOLRI dan Mendagri.
Pasukannya adalah semua dokter dan perawat disemua Instansi dan swasta baik di Pusat maupun daerah. Dan semua unsur dibawahnya diseluruh Indonesia. 
Semua Rumah Sakit yang ada di Pusat jakarta sampai ke daerah provinsi, kabupaten kotamadya sampai ke Puskesmas di desa dan kelurahan merupakan markas.
Oleh karena itu dibutuhkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) yang dibuat oleh Pemerintah pusat Panglima Tertinggi..

Bagaimana dengan Komponen Pendukung yaitu seluruh Bangsa Indonesia.
Mendukung kebijakan yang diambil oleh Panglima Tertinggi yaitu Presiden R.I.

Petunjuk ini juga dapat diambil dari Amsal 27 ayat 12 berbunyi: Kalau orang bijak melihat malapetaka bersembunyilah dia, kalau orang yang tak berpengalaman berjalan terus, lalu kena celaka.
Rakyat Bangsa Indonesia jangan melawan petunjuk yang ada. Dan kita harus bijak kalau kita tau musuh mau menembak kita malah berdiri ya..mati kena tembak musuh.

 Begitu juga Covid-19 Kalau sudah tau ada yang terjangkit dan kita masih mendekat dan ber-singgungan ya kena virusnya. Jadi kita harus bijak dalam berperang melawan musuh virus corona/ Covid-19.
Pemerintah dalam hal ini Panglima Tertinggi dan bawahannya Panglima daerah perang melawan Covid-19 musuh kita menyuruh berdiam dirumah, ya kita patuhi supaya kita jangan celaka kena hantam musuh kita covid-19 itu.

Pengusaha dan orang kaya mampu memberikan sumbangan kepada Pemerintah maka itu merupakan tugas kewajiban komponen pendukung. Misalnya yang usaha rumah makan dan catering dapat menyiapkan makanan bagi komponen utama dan komponen Cadangan yang melaksanakan tugas. Seperti pada perlawanan phisik merebut kemerdekaan ada dapur umum di hutan gunung tempat pejuang untu berangkat ke medan perang.

Begitu juga triliunarder dan milliarder yang memiliki uang triliunan atau ratusan miliar rupiah kekayaannya, merelakan menyumbang untuk perjalanan senjata kesehatan seperti masker dan mengatasi kekurangan bahan makanan orang tidak mampu.

Kalau demikian bersatunya semua bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan akan kuat dan menjadi pemenang. 
Di mulai komponen utama, komponen Cadangan dan komponen pendukung mengatasi dan membuat perlawanan kepada musuh kita Virus Corona atau Covid-19 maka bangsa Indonesia akan menang. Tidak bertambah lagi korban akibat serangan virus Corona itu. 
Inilah solusi bagi kita semua.
JAYALAH BANGSA INDONESIA terhindar dari pembunuhan yang dilakukan oleh musuh utama kuta Covid-19..

(Penulis Dr. Parasian  Brigjenpol Pur/Ketua Umum DPN GEPENTA/Anggota Legiun Veteran R.I)

Senin, 03 Februari 2020

TIM SUKSES DAN DANA KAMPAYE DARI MANA SUMBERNYA ???

Jakarta, 01 Februari 2020
DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH.
Brigjen. Pol (P). Ketua Umum GEPENTA
Fenomena kemunculan relawan menjelang pemilihan presiden 2019 bukanlah barang baru. Jauh sebelum tahun 2014, kelompok relawan telah lebih dulu eksis saat mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di pemilihan presiden 2014. Sejumlah orang maupun kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai relawan calon presiden 2019 mulai bermunculan. Mereka mendeklarasikan diri mendukung jagoan yang akan diusung pada pemilihan presiden 2019. Sebut saja, salah satu kelompok relawan mendeklarasikan diri seperti Relawan JOKOWIMA yang mendukung Joko Widodo-Makruf Amin,

Munculnya kasus Jiwasraya, Asabri yang merugikan negara nilainya lumayan fantastis dan melibatkan para pejabat yang notabenenya saat ini menduduki jabatan penting di lingkaran Istana Presiden Joko Widodo-Makruf Amin membuat saya terdorong untuk sekedar menggali Informasi yang mungkin juga mengalir pada beberapa kegiatan yang saya ikuti sebagai bagian darti Tim Pelaksana dilapangan Relawan JOKOWIMA yang diPimpin Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH.,
Mengenal sang "Purnawirawan Bintang Satu Polri" sejak 2006 membuat saya sangat memahami dan dan tau persis Kepemimpinan Belilau berjuang Menata dan Membangun Karakter GEPENTA yang sejak berdirnya 1999 hingga hari tetap eksis dan mandiri, baik dalam Manajemen Pengurusan maupun Keuangan. Namun sebagai salah satu yang pernah ikut bersama sang Jenderal dalam beberapa kampanye pemilihan presiden dengan menggunakan nama relawan JOKOWIMA, tetap terbesit pertanyaan apakah beliau juga kecipratan anggaran-anggaran dari tim kemenangan Presiden dan Wakil Presiden di Tahun 2019 lalu ?. dan sangat tegas beliau mengatakan bahwa Relawan JOKOWIMA yang dipimpinnya murni bekerja Penuh kerelaan dan keikhlasan tanpa bantuan ataupun kepentingan-kepentingan politik manapun, Relawan JOKOWIMA yang Anggotanya tersebar dengan jumlah 10 Juta seluruh Indonesia merupakan Pengurus dan Anggota GEPENTA berjuang dengan Dana Mandiri atau merogoh kantong sendiri untuk kegiatan Relawan JOKOWIMA tersebut.

Beberapa waktu lalupun saya pernah menuangkan tulisan tentang Peran GEPENTA sebagai Relawan, baca link berikut :
https://zuraidbima.blogspot.com/2019/11/peran-gepenta-sebagai-relawan-dalam.htmlDan jawaban beliu saat saya coba konfirmasi terkait aliran dana ataupun anggaran kegiatan Relawan JOKOWIMA adalah murni dari Kantong Sendiri masing-masing relawan.
Lebih jauh beliau menjelaskan : 
Tahun 2004 Gepenta juga membentuk Relawan GEPENTA SBY-JK., Kemudian tahun 2009 membentuk Relawan Gepenta "SBY-BUD". Pada masa Presiden SBY juga GEPENTA TURUT mendukung memberikan suara semua anggota Gepenta dan keluarga.
Pada masa Jokowi pasangan dengan Ahok membentuk Relawan Jokowi-Ahok..
Kemudian pada Pilpres 2014 KETUM DPN GEPENTA membentuk Relawan Gepenta Jokowi-JK.
Kemudian pada tahun 2019 kembali membentuk Relawan Gepenta "JOKOWIMA"
Orang pada bertanya bagaimana bapak bisa menyebarkan Spanduk dari Sabang sampai Merauke dalam semua kampanye. Jawabnya singkat saja: itulah loyalitas warga Gepenta di seluruh Indonesia yang loyal dan setia kepada Ketua Umum Gepenta. Dengan urunan dari kantong sendiri dapat mendukung kebijakan bapak Ketua Umum Gepenta Brigjenpol Pur Dr. Parasian Simanungkalit.

Menurutnya tidak ada satu sen pun dari Tim sukses Pilpres baik SBY maupun Jokowi..
Apakah ada relawan seperti itu, jawabnya dijawab dalam hatinya masing-masing saja
Disaat banyak relawan yang merasa kecewa karena tidak terangkul dalam lingkaran Kekuasaan karena merasa berjasa membawa Jokowi-Amin menduduki Jabatan Presiden, Brigjend Pol (PURN) Parasian Simanungkalit justru bisa memberikan Pandangan yang sangat Negarawan, beliau mengatakan bahwa Kepentingan Kita sebagai Relawan JOKOWIMA adalah terciptanya Indonesia Yang Aman, Damai, Indonesia Tanpa Narkoba, Tawuran dan Tindakan Anarkisme dan Terorisme, dengan telah dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden dengan Aman dan Damai berarti Perjuangan Relawan JOKOWIMA selesai.
.


Senin, 20 Januari 2020

"UPAYA KEMBALI KE UUD45 ASLI"

Jakarta, Januari 2020
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran Anarkisme (DPN GEPENTA) Konsen dan Peduli pada Kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akhir akhir ini tercabik-cabik oleh Demokrasi Liberal yang merusak tatanan kehidupan Masyarakat Indonesia.


Pilkada maupun Pilpres langsung menjadi poin utama yang disorot untuk segera diperbaiki sistem yang digunakan dalam pelaksanaannya kedepan, karena ini sumber masalah yang dapat menimbulkan anarkisme dan perpecahan diantara anak bangsa yang kita cintai ini, Kata DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH dalam sambutannya.


Dalam sesi Diskusi Interaktif dan tanya jawab antara Nara Sumber dan Peserta yang hadir di Gedung Juang 45 Menteng Jakarta Pusat Tanggal 18 Januari 2020 hadir sebagai Nara Sumber perwakilan dari PBNU K.H. IMDADUN RAHMAT Wakil Sekretaris Jenderal PBNU dan DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH. (tonton videonya).
Peserta dan Undagan yang hadir sekalipun merasa kecewa karena Perwakilan Pihak Pemerintrah RI (Kemendagri) dan Parlement (DPR/MRRI) tidak hadir, Pimpinan Diskusi EMRUS SIHOMBING dengan sangat Profesional memimpin dan membuat suasana diskusi sangat luar biasa memberikan Pendidikan Politik bagi peserta yang hadir. Perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa dalam era Demokrasi, jadikan perbedaan menjadi satu kekuatan bagi NKRI, tutup EMRUS SIHOMBING.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

Jumat, 13 Desember 2019

KETAHANAN NASIONAL "KEMBALI KE UUD'45"

KONFERENSI PERS
KETUA UMUM DPN GEPENTA
DR. DRS. PARASIAN SIMANUNGKALIT sı-ı., MH
HARI SELASA, 10 DESEMBER 2019
Dl HOTEL 88 JALAN TENDEAN, JAKARTA SELATAN
DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH.
Ketua Umum DPN GEPENTA
Saudara-saudara awak media pers yang terhormat,
GEPENTA adalah Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis, yang dibentuk 10 November 2000, mempunyai Visi "Menciptakan Indonenesia negeri aman, damai, makmur dan sejahtera tanpa narkoba, tawuran dan anarkis, demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan LJUD 1945”.
Dengan Visi tersebut agar tercapai maksud dan tujuan Visi tersebut maka disusunlah misi GEPENTA yaitu "Menggerakkan rakyat setempat diseluruh Indonesia untuk sadar dan bangkit bersama pemerintah berperanserta menanggulangi bahaya narkoba, perbuatan tawuran dan anarkis untuk tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia masyarakat adil dan makmur".

Setelah mengamati kondisi masyarakat, bangsa dan negara sejak era reformasi dari tahun 1998 ÅŸampai dengan sekarang, masalah narkoba tidak pemah surut bahkan anak negeri ini semakin banyak korban pengguna narkoba. Kepedulian GEPENTA untuk membebaskan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba, GEPENTA telah mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kepala BNN dan Kapolri, agar meningkatkan strategi penanggulangan narkoba di Indonesia. Supaya di BNN dibentuk Pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKAN) yang setara dengan DEA di Amerika Serikat. Dengan pelaksanaan terpusat di BNN dan tidak membentuk BNNP dan BNNK didaerah. Demikian di Bareskrim POLRI dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagaimana seperti BNPT mempunyai pasukan Densus 88 Anti Terorisme. Penanggulanagan narkoba tidak seperti sekarang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba tidak berbentuk pasukan dari berbagai unsur, agar semua bandar, pengedar, pembuat dan penyelundup narkoba dapat diberantas dan ditangkap serta diajukan ke pengadilan untuk dihukum mati.
Bagaimana dengan keamanan dalam negeri, gangguan kamtibnas. Setelah kita memasuki era reformasi dimana UUD 1945 telah diamandemen empat kali, tahun 1999 dan 2002. Dengan diamandemennya UUD 1945 yang asli, maka hal ini telah membuat Indonesia semakin jauh dari tujuan nasional masyarakat adil dan makmur.
Saya mengutip pidato Bung Karno pada waktu menetapkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 mengatakan "UUD 1945 adalahjiwa daripada revolusi 1945 dan UUD 1945. UUD 1945 adalah anak kandung atau saudara kembar dari Proklamasi 17 Agustus 1945". Kalau kita rasakan, renungkan dan analisa serta evaluasi bahwa amandemen UUD 1945 merupakan "Sumber daripada korupsi, meningkatnya perbuatan tawuran dan anarkis". Yang diwarnai adanya pilpres dan pilkada secara langsung yang dianut oleh demokrasi liberal meninggalkan bahkan mengkhianati demokrasi Pancasila yaitu yang terdapat pada alinea ke empat dari Pancasila: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratakan dan perwakilan". Bahwa demokrasi Pancasila adalah permusyawarakatan dan perwakilan ini artinya telah ada wadah Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara untuk memilih dan mengangkat presiden. Tetapi setelah diamandemen UUD 1945 MPR RI di degradasi dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, yang sejatinya tidak mempunyai kewenangan memutuskan dan menetapkan serta pengangkatan presiden.
Kembali ke amandemen UUD 1945 merupakan pelanggaran teori hukum konstitusi bahwa MPR RI periode 1997-1999 diketuai Harmoko menerbitkan ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1983 tentang Referendum. Pencabutan referendum ini sejatinya tidak boleh dan tidak dapat ditetapkan sebelum dilaksanakan. Setelah dilaksanakan barulah diadakan analisa dan era reformasi. Bilamana tidak bermanfaat maka dapat dicabut. Setelah kita telah mengalami perubahan UUD 1945 asli menjadi UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 dimana telah 20 tahun meninggalkan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen pasal-pasalnya banyak bertentangan dengan Pancasila. Maka Gepenta yang berpedoman kepada visi dan misi mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (asli) maka mengambil pepatah nasehat orang tua leluhur Indonesia, "Ibarat orang yang kesasar ditengah hutan belantara dengan bahaya yang mengancam dihadapannya, maka tidak ada pilihan lain selain bergegas mencari jalan pulang. Setelah itu barulah berjalan kembali dengan penuhkehati-hatian". Maka kita usulkan "Kembali ke UUD 1945 (asli) dan Demokrasi Pancasila dengan dua pilihan:

1. Dekrit Presiden. 
2. Sidang MPR RI.
Untuk inilah maka GEPENTA diseluruh Indonesia akan mengadakan seminar dan diskusi publik menghimpun rakyat berikrar "Kembali ke UUD 1945 dan demokrasi Pancasila".

Selasa, 03 Desember 2019

Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. KETUM GEPENTA "Tidak Setuju Pembubaran BNN R.I."

DR. Drs. Parasian Simanungkalit, SH.MH (Tengah)
Ketua Umum DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis" Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. tidak setuju pembubaran BNN R.I., namun setuju dilakukan Pembenahan dalam rangka mengefektifkan dan mengifisiensi Struktur  Oraganisasi BNN (Badan Narkotika Nasional).
lebih jauh Ketum GEPENTA menyampaikan, Sebenarnya hal ini pada tahun 2015  yang lalu GEPENTA telah membuat usulan kepada Presiden R.I. yang disampaikan juga kepada KAPOLRI dan Kepala BNN agar dilakukan peningkatan Strategi Penanggulangan Bahaya Narkoba di Indonesia yang di lakukan oleh POLRI, BNN dan Masyarakat.
Dibentuk Pasukan khusus Anti Narkoba (PASKHAN) yang setara dengan DEA di Amerika, walau tidak menirunya. Jadi di BNN Pusat dibentuk Pasukan Khusus Anti Narkoba, tidak lagi seperti sekarang.
Menambah banyak personil Polisi yang masuk di BNN, di Provinsi BNNP, di Kabupaten/KODYA ada BNNK.
Sejatinya BNN R.I. setingkat dengan BNPT, yang hanya melakukan pandangan strategi untuk menanggulangi Radikalisme Terorisme.  Demikianlah sejatinya BNN R.I. tidak perlu membentuk BNNP di Provinsi yang hanya beranggotakan 25 orang dipimpin seorang pangkat Brigjen Polisi. Demikian juga tidak perlu membentuk BNNK di Kabupaten dan Kotamadya yang hanya beranggotakan 15 orang itupun dipimpin Pamen Polri berpangkat KBP/AKBP. 
Duplikasi organisasi dan tenaga yang kurang efektif dan efisien membuat saling tariknya penugasan anggota.
Jadi DPR RI DAPAT mengevaluasi BNN RI disesuaikan struktur organisasinya dengan BNPT yang mempunyai pasukan DENSUS 88, Demikianlah halnya di BNN terpusat saja namun mempunyai PASKHAN untuk pemukul reaksi cepat pada Penyelundupan, pengangkutan Narkoba dari Luar Negeri.
Di Bareskrim Polri dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagai pasukan Anti Natkoba yang memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia yang mempunyai Strategi berkemampuan menindak semua pengedar Narkoba baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kotamadya. Bagaikan pasukan Densus 88 dimanapun lobang tikus teroris bersembunyi dapat ditangkap. Demikian jugalah Densus 99 Anti Narkoba berkemampuan menanggulangi Peredaran, pengangkutan, Penyimpanan, pembuatan Narkoba dimanapun wilayah NKRI dapat diketahui dan ditangkap.
Dengan demikian POLRI tidak berlebihan pangkat Brigjen sehingga KAPOLRI tidak terlalu rumit mengurus JENDERAL POLISI yang ada di BNN. Sepertinya BNN adalah Bagian dari Struktur Polisi.
Kita dapa melihat bagaimana kondisi Negara kita dengan peredaran narkoba. Semua orang bilang bahwa tidak ada desa atau kelurahan yang tidak ada pengguna narkoba. Apabila strategi penanggulangan narkoba seperti sekarang ini, tanpa pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKHAN) di BNN R.I. dan tidak mempunyai pasukan Detasemen khusus Anti Narkoba (DENSUS 99) di Bareskrim Polri menggantikan Direktorat Reserse Narkoba sekarang ini, maka jangan harap Indonesia mampu menanggulangi Narkoba dan Indonesia tidak akan bebas narkoba.
BNN Pusat melakukan rehabilitasi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, agar semua pengguna narkoba direhabilitasi, jangan dimasukkan Penjara. Maka KAPOLRI  dan JAKSA UGUNG dan KETUA MAHKAMAH AGUNG membuat Keputusan Bersama Pengguna Narkoba yang murni sejak ditangkap, dituntut dan dijatuhi hukuman, ditempatkan di Tempat Rehabilitasi.
Maka perlu segera  reformasi BNN R.I. untuk memperkuat, tetapi jangan di bubarkan oleh DPR.RI.
Demikianlah tanggapan dari Brigjenpol Pur Dr. Parasian Simanungkalit/ Ketua Umum DPN GEPENTA.

Kamis, 28 November 2019

APRESEASI KETUA UMUM GEPENTA ATAS PUTUSAN HAKIM "REHABILITASI NUNUNG & SUAMINYA"

DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH Brig.Pol (P)
Ketua Umum DPN GEPENTA, Dr. Parasian Simanungkalit, MENGAPRESIASI putusan Majelis Hakim menempatkan terpidana pengguna narkoba di Tempat Rehabilitasi.

Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Juli Jan Sambiran terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, 1 tahun 6 bulan pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang diberikan hakim sama seperti tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nunung diminta untuk tetap menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur.
Hakim juga memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang telah dibebankan. Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk menetap di RSKO Cibubur saat ini.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 juga mengatur Hakim dapat menempatkan penyalah guna bagi diri sendiri di tempat rehabilitasi untuk menjalani hukumannya.
Dalam teori hukum pidana kita kenal istilah "Self Victimizing Victims" artinya sebagai korban karena perbuatannya sendiri, tidak dapat dihukum. Misalnya, seseorang yang meminum pestisida baygon, atau menusuk perutnya atau memotong jarinya,  maka mereka tidak dapat dihukum.
Namun karena penggunaan  Narkotika ada undang undangnya maka pemakai atau pengguna narkotika bagi diri sendiri dapat dihukum. Diancam hukuman pidana, tetapi ada klausulnya bahwa pengguna natkotika bagi diri sendiri dapat ditempatkan di tempat rehabilitasi.
Seorang pengguna narkoba memakan atau meminum narkoba memasukkan dalam tubuhnya adalah perbuatannya sendiri untuk menganiaya dirinya walaupun maksudnya untuk mendapatkan kenikmatan sesaat. Mereka adalah korban karena perbuatan sendiri sejatinya tidak dapat dihukum, tetapi karena sudah diatur dalam UU Narkotika maka mereka dapat dihukum.

Oleh karena itu dihimbau oleh Ketua Umum GEPENTA kepada semua masyarakat pengguna narkoba agar melaporkan diri ke IPWL "Institusi Penerima Wajib Lapor" atau datang ke markas GEPENTA dimanapun berada untuk di antar ketempat rehabilitasi dalam naungan BNN atau POLRI dan Swasta.
Diharapkan kedepan tidak ada lagi pasar narkoba, semua rakyat berperan serta menanggulanginya. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPN GEPENTA, Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit.

Selasa, 19 November 2019

PERAN GEPENTA SEBAGAI RELAWAN DALAM KANCAH POLITIK NASIONAL

DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH
Relawanan adalah satu bentuk kelompok kerja yang merupakan sumbangan masyarakat bagi pengembangan pembangunan masyarakat sipil. Relawan memiliki peranan penting dalam pembangunan terutama apabila dikaitkan dengan pengembangan sektor kemanusiaan, sosial dan tatanan kehidupan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kerjasama, kerja ikhlas dan gotongroyong. Masyarakat sipil yang kuat hanya mungkin dibangun dengan dukungan keberadaan relawan dalam setiap aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
GEPENTA (Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkisme) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Roesman Hadi tahun 1999 silam dan dipercayakan kepada DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH. Brigjen Pol. (Purn) saat ini merupakan bentuk salah satu relawan yang telah mampu memberi banyak peran dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keberhasilan kepemimpinan PARASIAN SIMANUNGKALIT di GEPENTA bisa menjadi satu pelajaran, nilai plusnya beliau mampu menjelaskan isu apa yang sedang diperjuangkan secara menarik sehingga hati dan pikiran calon relawan menjadi terbuka serta secara sukarela bersedia menyumbangkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk membantu lembaga mencapai visi dan misi GEPENTA. 
Dalam budaya Indonesia kerelawanan sebenarnya bukan hal baru. Sejak jaman dahulu, kerelawanan sudah mengakar dalam tradisi dan dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat. Bentuk kerelawanan yang paling umum dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia terutama di pedesaan adalah gotong-royong dalam kegiatan pembangunan rumah, pembagunan sarana sosial, perkawinan, maupun kematian. Para pemuda, orang tua, dan wanita secara sukarela memberikan kontribusi baik berupa tenaga, uang, dan sarana sesuai dengan komponen mereka.
Sedangkan di perkotaan, nilai-nilai kerelawanan sudah mulai luntur. Di kota, setiap tenaga atau bantuan yang dikeluarkan selalu diukur dengan uang atau materi dan atau apa yang didapatkan. Beberapa waktu lalu negeri ini dihebohkan oleh adanya sekelompok relawan yang merasa tidak diperhatikan, tidak diberikan balas jasa oleh yang pernah dia berikan bantuan dalam kancah politik nasional. Kerelawanan menjadi sumbang dan berkurang nilainya.
GEPENTA juga mengambil bagian yang sangat menentukan saat itu dan GEPENTA juga sangat wajar dan sangat pantas menuntut, namun hebatnya sang Komando bisa menjelaskan isu tersebut sebagai satu pelajaran yang sangat mendidik bagi para Relawan yang sebenarnya.
Pertumbuhan partisipasi masyarakat sipil tersebut mampu di manaj oleh Ketua Umum GEPENTA menjadi satu kekuatan dan dipertahankan bahkan diperkuat agar semangat solidaritas kemanusiaan dan kerelawanan GEPENTA maupun di masyarakat Indonesia tidak hilang.
GEPENTA mampu melibatkan relawan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat incidental maupun berkesenambungan, GEPENTA mensinergikan relawan dalam struktur lembaga sebagai bagian penting lembaga yang juga memiliki peranan penting untuk mencapai visi dan misi GEPENTA serta untuk keberlanjutan mencapai misi GEPENTA di misi mendatang. Potensi kerelawanan  untuk menanggulangi berbagai masalah yang diakibatkan Peredaran Gelap Narkoba, Potensi Tawuran, Anarkisme dan Terorisme serta bencana alam mampu disinergikan untuk bisa diatasi termasuk berbagai masalah sosial secara lebih strategis. Kerelawanan di GEPENTA dikelola secara profesional dan efektif dengan modal sosial tidak terlalu mahal tetapi dengan hasil maksimal.

DPN GEPENTA mampu mewujudkan :
  1. Relawan memiliki peranan penting untuk membangun masyarakat sipil yang adil dan demokratis.
  2. Hal akan membantu memperkuat tanggung jawab, partisipasi dan interaksi masyarakat sipil.
  3. Relawan dapat memperkuat sipil.
  4. Program relawan akan membantu mempercepat kerja perubahan sosial dan pencapaian pembagunan masyarakat yang kuat.
  5. Program relawan bermanfaat baik bagi lembaga maupun relawan.
  6. Program relawan dapat meningkatkan kapasitas lembaga dalam upaya mencapai visi dan misi lembaga dan memberikan peluang atau kesempatan bagi relawan untuk dapat mengembangkan diri dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sipil.

DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH.
Bersama Salasatu Relawan dari Jawa Tengah

Kerelawanan didasarkan pada hubungan setara dan saling menghargai menjadi pesan Penting yang selalu disampaikan oleh PARASIAN SIMANUNGKALIT dalam berbagai kesempatan kepada seluruh anggotanya.



Kamis, 14 November 2019

DPN GEPENTA MENGAPRESIASI PROGRAM KERJA KEMENTRIAN PERTAHANAN

Ketua Umum DPN GEPENTA, Dr. Parasian Simanungkalit, MENGAPRESIASI penyampaian Menteri Pertahanan RI, pada waktu Rapat Kerja dengan DPR RI pada tanggal 11 Nopember 2019 yang menyatakan, Apabila ada Perang dengan Indonesia maka strategi yang diambil adalah "Perlawanan Rakyat Semesta". Walaupun Indonesia hancur dengan alat tehnologi, tetapi Bangsa Indonesia akan terus melakukan perlawan dengan Rakyat Semesta.
Menurut Parasian, hal itu senada dengan apa yang ditulisnya pada buku Gepenta "Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta".
Dalam hal ini, Bangsa Indonesia dibagi dalam 3 komponen, yaitu Komponen Utama yaitu TNI, dan komponen Pembantu yaitu Polri dan Komponen Pendukung yaitu seluruh rakyat Indonesia.
Dewasa ini istilah Perang bukan lagi melawan musuh secara phisik, tetapi Perang pada masa Perang, Perang pada masa Non perang, dan pada masa Bencana Alam.
1. Pada Masa Perang. Semua komponen bangsa  ikut berjuang untuk memenangkan perang.
  • Invasi Militer Asing. Apabila ada Invasi Militer Asing yang ingin menguasai Indonesia atau sebagian wilayah Indonesia karena kebutuhan Sumber Daya Alam maka seluruh bangsa Indonesia melakukan perlawanan dengan Rakyat Semesta. Supaya Militer Asing segera hengkang dari bumi Indonesia.
  • Pemberontakan dalam Negeri. Apabila ada pemberontakan dalam Negeri maka seluruh rakyat Indonesia juga melakukan perlawanan rakyat SEMESTA. Agar pemberontakan segera padam.

2. Pada masa Non Perang. Walaupun dalam hal tertib sipil, tetapi karena adanya Ancaman Tantangan, hambatan dan gangguan yang merusak kehidupan seluruh  Bangsa Indonesia,  maka dilakukan dengan Perlawanan Rakyat Semesta, terhadap:
A. Narkoba. 
B. Tawuran dan Anarkis. 
C. Radikalisme terorisme. 
D. Merongrong wibawa Pemerintah dan menghianati Pancasila. 
E. Korupsi. 
F. Gangguan Kamtibmas intensitas tinggi. 
G. Pungli.

3. Mengatasi Bencana Alam. Apabila ada bencana Alam maka juga dilakukan dengan bantuan rakyat SEMESTA. Bilamana ada terjadi:
A. Gunung Meletus. 
B. Banjir Bandang. 
C. Tzunami banjir laut. 
D. Pesawat Jatuh. 
E. Kapal Tenggelam.

Demikianlah bila bicara Perlawanan Rakyat Semesta yang dibutuhkan dan disesuaikan dengan jiwa semangat dan Nilai Juang yang dimiliki oleh semua Pahlawan yang merebut Kemerdekaan. Supaya cita cita mereka dapat terwujud Tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dpn Gepenta "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis" Dr. Parasian Simanungkalit

Minggu, 10 November 2019

DPN GEPENTA PERINGATI 10 NOVEMBER "Bawa Pulang Jenazah Pejuang Dwikora"

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjen Polisi (Pur), Anggota Veteran R.I. yang ikut dalam Operasi Dwikora, Perang dengan Malaysia pada awal tahun 1964.
Mengingatkan dan mengusulkan kepada Bapak Presiden dan Semua Bangsa Indonesia, agar jenazah yang dikubur di hutan2 Malaysia, terutama di daerah Semenanjung Malaya, yakni Johor Baru, dan Kalimantan Utara Sabah dan Sarawak, dapat di kembalikan ke Indonesia.
Bahwa tidak ada Negara yang membiarkan prajuritnya yang gugur di Luar Negeri tidak dibawa ke Negaranya.
Lihat saja Amerika pada perang dunia kedua, sampai sekarang masih ada program kerja Menteri Pertahanan dan Menteri Veteran Amerika, mencari tentaranya yang gugur di beberapa Negara, yang direbut oleh Amerika.
Indonesia pada masa Perang Dwikora, banyak tentara, Polri dan rakyat sukarelawan yang masuk ke Malaysia, gugur, dan sampai sekarang JENAZAHNYA BELUM DIBAWA KEMBALI KE INDONESIA. 
Kami sangat mengharapkan semoga bapak Presiden R.I. Joko Widodo, Menteri Sosial, Menteri Pertahanan, dapat menjadikan Program Kerja "Pengembalian Jenazah pahlawan Dwikora, yang gugur di wilayah Malaysia"
Maka dengan demikian tepatlah yang mengatakan "Negara Yang besar adalah Bangsa yang menghormati para  Pahlawannya".
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Dpn Gepenta Brigjenpol Pur Dr. Parasian Simanungkalit, di Markas Dpn Gepenta Jakarta Selatan.

Minggu, 15 September 2019

Kepada Presiden RI Ketua Umum DPN GEPENTA Memberikan Tanggapan atas Pengunduran Diri Saut Situmorang

SALAM INDONESIA BERSATU.
Saya Ketua Umum  DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis" dan sebagai Ketua Dewan Penasehat Relawan Indonesia Bersatu (RIB), DR. Parasian Simanungkalit.

Menanggapi permohonan mengundurkan diri atau berhenti dari Pimpinan KPK kepada Presiden R.I. Ir. H. Joko Widodo. Maka kami sarankan dan usulkan kepada Presiden R.I. Jokowi, supaya permohonan mengundurkan diri atau berhenti dari Pimpinan KPK  supaya ditolak dan tidak di Kabulkan.
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Bapak Jokowi dapat menolak dan memerintahkan kepada Pimpinan KPK yang mengundurkan diri itu untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, dan memerintahkan untuk mempersiapkan serah terima jabatan Pimpinan KPK sampai pada bulan Desember 2019 tinggal dua bulan lagi.

Diharapkan juga DPR R.I. yang akan berakhir periodemu jangan memaksakan diri melakukan Revisi UU TENTANG KPK karena jangan terburu buru membahas pasal pasal yang dapat melemahkan kewenangan KPK.
Biarlah anggota DPR R.I periode 2019-2024 membahasnya nanti, supaya dapat mendengarkan pendapat Rakyat.

Demikian kami sampaikan pendapat kami.
CIPTAKAN INDONESIA NEGERI AMAN DAMAI MAKMUR DAN SEJAHTERA.
Terimakasih

Demikian disampaikan Ketum DPN GEPENTA yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui "ZELLOVER INDONESIA" 12 September 2019

Minggu, 21 Juli 2019

Bagaimana menerapkan hukum kepada Pengguna Narkoba???


Oleh :
DR.Parasian Simanungkalit, SH.MH Brigjend.Pol (Purn)
Ketua Umum GEPENTA

*Pendahuluan*
Presiden dan DPR telah mensyahkan Psikotropika ekstasi dan Shabu shabu mempethamin menjadi masuk jenis Narkotika. Sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.  
Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para korban pengguna Narkoba bukan pengedar.
Pengguna Narkoba tidak akan di tuntut hukum apabila mau melaporkan diri ke IPWL yaitu Institusi Penerima Wajib Lapor sesuai dengan PP nomor 25 Tahun 2011.
Demikian juga dalam pasal 127 di atur agar orang yang menggunakan untuk diri sendiri Hakim dapat menempatkannya di tempat Rehabilitasi. Tempat rehabilitasi disini juga adalah IPWL atau Rumah sakit dan tempat Rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah. 

*Kasus Nunung  dan suaminya*
Ibarat permainan anak anak petak umpet, dan cilukba. Kalau tertangkap atau kelihatan maka dia diberi sanksi mencari.
BEGITU juga pengguna Narkoba yang belum ditangkap Polisi atau BNN. Mereka bersembunyi tidak  mau melaporkan diri kepada IPWL. Apabila dia melaporkan diri maka dia akan dirawat oleh dokter dan diberi Surat Keterangan Pengguna Narkoba dalam Perawatan Dokter.
Maka dia dilindungi hukum.
Tetapi kenyataan tidak mau melaporkan diri, setelah ditangkap Polisi atau BNN barulah merengek minta di rehab MEDIS. 
Polisi dan BNN tidak langsung menempatkannya ke tempat Rehabilitasi tetapi di tahan dulu di RUTAN Polisi untuk menjalani Pemeriksaan selama 7 hari.
Untuk mengetahui apakah dia hanya pengguna atau juga sebagai pengedar alias memberikan kepada orang lain atau temannya..

*Teori Hukum pengguna narkoba sebagai korban karena perbuatan sendiri*
*Ultimum Remedium*
Ultimum Remedium ini diartikan tidak semua perbuatan pidana di proses hukum dan dimasukkan kedalam penjara.
Pengguna Narkoba adalah orang Karena perbuatannya sendiri sebagai korban sendiri. 
Dalam Undang2 nomor 35 tahun 2009 juga diatur dalam pasal 127 (2) Korban Pengguna Narkoba yang terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri dimasukkan kedalam Rehabilitasi.
Jadi karena ada dasar hukumnya maka sejatinya pengguna narkoba untuk diri sendiri dimasukkan ke tempat Rehabilitasi.. 

*Self Victimizing Victims*
Perbuatan yang mengakibatkan korban diri sendiri tidak dapat dihukum. Ini artinya pembuat Undang2 nomor 35 tahun 2009 telah mengetahui akan teori ini, sehingga dibuatlah pasal 127 ayat 2. 
Maka setiap pengguna narkoba yang murni menggunakan narkoba maka petugas Polri dan BNN setelah ditangkap ditempatkan di Rehabilitasi selama penyidikan oleh Polisi, Penuntutan oleh Jaksa dan selama Pemeriksaan di sidang pengadilan dan juga Vonis Hakim dimasukkan ke tempat Rehabilitasi selama hukumannya..

*Upaya membebaskan Indonesia dari Narkoba*
Penempatan pengguna narkoba ditempatkan di tempat Rehabilitasi untuk mendapat pengobatan dan perawatan sampai sembuh.
Pengguna Narkoba jangan dihukum penjara supaya penjara tidak menjadi tempat peredaran narkoba.
Sebagaimana selama ini bahwa pengguna narkoba di campur dengan pengedar narkoba di Lapas alias penjara, sehingga penjara/Lapas menjadi tempat peredaran bahkan tempat membuat narkoba.
Disamping itu Semua pengguna narkoba harus sadar agar melaporkan diri ke tempat IPWL agar di obati dan dirawat.
Semua bangsa Indonesia yang mengetahui ada pengguna narkoba dan atau pengedar narkoba agar melaporkan segera ke Polri atau BNN setempat.
KEPADA Polri dan BNN apabila menerima laporan dari masyarakat jangan masyarakat pelapor dilakukan seperti tersangka sehingga rakyat takut menjadi pelapor.
Demikian upaya penanggulangan narkoba dan khusus pengguna narkoba agar ditempatkan di Rehabilitasi.
Demikian ulasan Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit.

Jumat, 05 Juli 2019

TUGAS dan FUNGSI ANGGOTA GEPENTA


*SALAM GEPENTA*
Setelah mempelajari laporan di Medsos WA bahwa masalah Narkoba di seluruh Indonesia semakin meningkat.
Banyak PENGURUS Gepenta tidak mengerti akan tugas Gepenta.
Ketua Umum DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH. MH Brigjend.Pol (Purn) Menjekaskan sebagai berikut :

Tugas Gepenta ada 4, yaitu:

1. Pencegahan.
Dilakukan dengan sosialisasi NSP Gepenta. Ceramah, membuat spanduk, brosur2, diskusi2 dan Seminar.

2. Pemberantasan.
Melakukan penyelidikan dan membuat laporan kepada Polisi setempat dan atau kepada BNN setempat. Agar pelajari Juklak KETUM DPN GEPENTA tentang membuat laporan.
(Untuk ini agar semua Ketua Dpk kordinasi dengan Kasetum untuk mendapatkan Juklak2 Gepenta).
Dalam hal tertangkap tangan melakukan penangkapan dan upayakan bersama Polisi setempat atau bersama teman Gepenta..

3. Rehabilitasi.  
Apabila mengetahui ada pengguna narkoba maka segera dibawa ke tempat Rehabilitasi.
Menganjurkan kepada rakyat yang keluarganya sebagai korban pengguna narkoba, untuk datang ke IPWL "Institusi Penerima Wajib Lapor" untuk dilanjutkan ke tempat Rehabilitasi.

4. Sosial Kontrol.
Apabila ada penangkapan penyalahguna narkoba agar di ikuti perkembangannya.  Jangan sampai di 86 kan petugas.  Apabila mengetahui hal itu  segera dilaporkan kepada Kapolda atau KAPOLRES setempat dan tembusan KETUM DPN GEPENTA.
Mendengar melihat dan mengetahui ada oknum pejabat pemerintah yang sebagai pemakai dan pengedar maka lakukan pengamatan dan dilaporkan kepada Polri dan BNN setempat..

Demikian arahan untuk dapat dilaksanakan.
*Ketua Umum Dpn Gepenta*

Rabu, 12 Juni 2019

Persyaratan menjadi Anggota GEPENTA


  1. Cinta kepada tanah air.
  2. Siap bela NKRI berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945.
  3. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan Narkoba.
  4. Tidak pernah ikut tawuran dan anarkis.
  5. Tidak anggota organisasi terlarang.
  6. Siap melaksanakan  TUPOKSI GEPENTA.
  7. Patuh kepada Pimpinan Gepenta  dan Organisasi Gepenta.
  8. Menjadi orang baik tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  9. Mendaftarkan diri ke Gepenta SETEMPAT
  10. Membuat pernyataan isinya seperti diatas.
  11. Mengurus KTA GEPENTA di DPN GEPENTA
Ketua Umum DPN GEPENTA
DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH.
Brigjen Polisi (purn)

Jumat, 17 Mei 2019

ANALISA dan ARAHAN KETUM DPN GEPENTA DALAM MENGHADAPI SITUASI POLITIK PASCA PEMILU 2019

Salam Gepenta.
Kepada saudaraku semua warga GEPENTA dan seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada,
Menyikapi kondisi Kamtibmas yang semakin meningkat dan eskalasi Politik yang menghangat, maka saya KETUM GEPENTA, memberikan arahan SBB:
GEPENTA tetap bersikap : Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu oleh anggota KPU dan jajarannya, maka oknumnya harus segera di seret ke Pengadilan.
Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk diajukan ke Pengadilan.
Apabila dalam pelaporan tidak ada bukti pendahuluan dan data yang akurat hanya karena hasutan, atau data bohong atau hoax, maka POLRI sebagai penegak hukum harus mampu mengungkapkan dan melakukan penyidikan untuk diajukan ke Pengadilan.
Bahwa GEPENTA Percaya kepada Institusi KPU yang independen. Apabila ada yang salah melaksanakan tugas atau lalai, maka itu adalah oknumnya bukan hasil kerja Institusi KPU.
Misalnya, Kalau ada  oknum anggota Polri atau oknum anggota TNI yang terlibat Narkoba atau perampokan, tidak hal itu tidak tanggung jawab Institusi POLRI/TNI tetapi oknumnya ditindak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Maka penyelesaian permasalahan yang ada dikembalikan kepada Proses Hukum, karena Indonesia berdasar hukum.
Dalam hal adanya penolakan dan tidak percaya kepada hasil kerja KPU maka kita harus menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres berjalan dengan lancar dan sukses.
Apabila ada dugaan tidak jujur atau curang maka ada lembaga yg disiapkan untuk menyelesaikan perkara Pemilu dan Pilpres.
Jangan ada Pemaksaan kehendak dari Kelompok manapun untuk tidak mengakui hasil kerja KPU, untnk itu kita serahkan kepada Pemerintahan yang sah.
Politik Gepenta adalah Politik Negara ini artinya bahwa Pemerintahan yang sah harus tetap di pertahankan. Apabila ada kelompok tertentu menjatuhkan Pemerintahan yang sah maka itu perbuatan INKONSTITUSIONAL atau pelanggaran hukum Positip Indonesia.
Ini yang harus kita perhatikan supaya jangan ada pro kontra didalam tubuh Institusi Ormas GEPENTA. Tetaplah mensukseskan Program Umum GEPENTA "Pertahankan NKRI dengan perlawanan  Rakyat Semesta".
Salam GEPENTA "Haramkan Narkoba Cegah Tawuran dan Anarkis"


Ketua Umum DPN GEPENTA
Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH
Brigjen Polisi Purnawirawan

zuraidbima/05/2019

Senin, 13 Mei 2019

DPN GEPENTA MENYONGSONG 22 MEI 2019 KPU RI

SALAM GEPENTA.
Kepada seluruh warga Gepenta dan Rakyat Indonesia dimanapun berada.
Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH
(Brigjen Purn) Ketum GEPENTA)
Pemilu dan Pilpres tdk curang karena dilaksanakan oleh Independen KPU yang personilnya dipilih oleh DPR.
Alasan mengatakan Pemilu curang hanya dilakukan oleh petarung pertandingan atau lomba yang tdk mau menerima kekalahan.
Sejak tanggal 17 April 2019 Piluit Lomba Tanding perolehan suara telah ditiup. Secara Transparan perolehan suara terus di umumkan oleh KPU. Seperti orang sedang berlari terlihat jelas. Suara persuara terus dikompulir dan dihimpun serta dihitung melalui C1. Sehingga sudah terlihat finish nya pada tonggak tanggal 22 Mei 2019. Sudah dekat dan terus berlari mengumpulkan point. Apabila pengumuman hasil Pilpres oleh KPU tanggal 22 Mei 2019   maka pelomba atau petanding wajar menerima kekalahannya dan mengakui kemenangan pesaingnya. Tidak perlu mencari alasan bahwa tanjakan tinggi atau panitia curang, supaya pendukung juga mau menerima secara iklas.
Berikut Video Himbauan Ketua Umum DPN GEPENTA :
Kondisi sekarang malah menebar issu yang sangat mengiris hati bahwa akan melawan penyelenggara Pemilu KPU bahkan mau melakukan menyatakan yang sedikit suara akan di angkat jadi pemenang ini namanya melanggar aturan yang sdh disepakati. Kalau bernegara namanya melakukan perlawanan kepada Pemerintahan yang sah. Untuk itu agar semua rakyat Indonesia mari kita kembali ke awal lagi yaitu "Menerima hasil Pengumuman KPU tanggal 22 Mei 2019". Tidak ada yang melakukan perlawanan kepada Pemerintahan yang sah. Karena Pemerintahan Jokowi-JUSUF Kalla masih berlangsung sampai bulan Oktober 2019 sesuai Konstitusi..
Hindari ajakan kelompok yang mau melakukan makar dan atau perlawanan kepada Pemerintah yang sah serta tidak melanggar hukum positip supaya tidak mendapat dera tindakan hukum dari aparat hukum dan aparat kedaulatan Negara..
Apabila ada kelompok yang melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan nasional maka seluruh rakyat Indonesia yang cinta tanah air dan berjiwa Pancasila, bersama TNI dan POLRI melakukan Perlawanan rakyat semesta bersama sama mencegah dan memadamkannya..
(Ketua Umum Dpn Gepenta)