REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Kamis, 28 November 2019

APRESEASI KETUA UMUM GEPENTA ATAS PUTUSAN HAKIM "REHABILITASI NUNUNG & SUAMINYA"

DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH Brig.Pol (P)
Ketua Umum DPN GEPENTA, Dr. Parasian Simanungkalit, MENGAPRESIASI putusan Majelis Hakim menempatkan terpidana pengguna narkoba di Tempat Rehabilitasi.

Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Juli Jan Sambiran terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, 1 tahun 6 bulan pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang diberikan hakim sama seperti tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nunung diminta untuk tetap menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur.
Hakim juga memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang telah dibebankan. Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk menetap di RSKO Cibubur saat ini.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 juga mengatur Hakim dapat menempatkan penyalah guna bagi diri sendiri di tempat rehabilitasi untuk menjalani hukumannya.
Dalam teori hukum pidana kita kenal istilah "Self Victimizing Victims" artinya sebagai korban karena perbuatannya sendiri, tidak dapat dihukum. Misalnya, seseorang yang meminum pestisida baygon, atau menusuk perutnya atau memotong jarinya,  maka mereka tidak dapat dihukum.
Namun karena penggunaan  Narkotika ada undang undangnya maka pemakai atau pengguna narkotika bagi diri sendiri dapat dihukum. Diancam hukuman pidana, tetapi ada klausulnya bahwa pengguna natkotika bagi diri sendiri dapat ditempatkan di tempat rehabilitasi.
Seorang pengguna narkoba memakan atau meminum narkoba memasukkan dalam tubuhnya adalah perbuatannya sendiri untuk menganiaya dirinya walaupun maksudnya untuk mendapatkan kenikmatan sesaat. Mereka adalah korban karena perbuatan sendiri sejatinya tidak dapat dihukum, tetapi karena sudah diatur dalam UU Narkotika maka mereka dapat dihukum.

Oleh karena itu dihimbau oleh Ketua Umum GEPENTA kepada semua masyarakat pengguna narkoba agar melaporkan diri ke IPWL "Institusi Penerima Wajib Lapor" atau datang ke markas GEPENTA dimanapun berada untuk di antar ketempat rehabilitasi dalam naungan BNN atau POLRI dan Swasta.
Diharapkan kedepan tidak ada lagi pasar narkoba, semua rakyat berperan serta menanggulanginya. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPN GEPENTA, Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit.

Tidak ada komentar: