![]() |
MUJAHIDDIN (tengah) |
LAMBU 9 November 2019 - Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat
dengan BPD adalah merupakan lembaga yang ada di desa yang memiliki tugas dan
fungsi yang strategis bagi kelancaran kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa Soro. Dikaitkan dengan kondisi masyarakat Desa Soro yang memiliki dinamika dan
kehidupan dalam era demokrasi dengan kebebasan berpendapat dan tingkat kritis yang tinggi dari masyarakat BPD bisa menjadi salah satu jalur penghubung antar Masyarakat dengan Pemerintah Desa (Kepala Desa) dalam menampung, menyusun rencana kerja anggaran (RKA) dan merealisasikannya dalam Pembangunan Desa Soro. Selain itu juga kehadiran BPD
telah memberikan ruang gerak yang sangat positif dalam konfigurasi (wujud)
demokrasi khususnya bagi masyarakat desa dengan menyalurkan aspirasi
politiknya. Sebagai lembaga independen/lembaga social dalam tata pemerintahan
desa BPD sebagai suatu lembaga legislasi dan sebagai parlemen desa membawa
nuansa baru dalam menggerakan partisipasi rakyat desa dalam kehidupan
demokrasi di Desa Soro. Cerminan dari wujudnya kesadaran masyarakat
terhadap tanggung jawabnya bagi kelangsungan masa depan desa mereka walaupun
mungkin akan terjadi perbedaaan diantara mereka.
![]() |
Foto Bersama Usai Pelantikan |
Dalam pemilihan bulan September-Oktober 2019 lalu secara Demokrasi telah terpilih Badan Permsyawaratan Desa (BPD) desa Soro sebagai Berikut :
- BASRIN, S.Kom
- MUJAHIDIN
- M. SIDIK
- AFFANDI, S.Farmasi
- FAISAL, S.Pd.
- BAHRUDIN
- SIRAJUDIN
- MUH. FARUK, S.Sos
- SITI HAWA
Melalui Badan Permusyawaratan
Desa masyarakat desa mulai menyadari betapa pentingnya kehadiran mereka
terhadap Pemerintah Desa Soro. Adat istiadat mulai rujuk yang dulunya dianggap tidak
penting kini digali untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan desa. Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengayomi dan menjaga adat istiadat, kerukunan dalam kehidupan masyarakat desa, keseimbangan dan kontrol sosial politik dalam pelaksanaan anggaran desa, maka sesungguhnya sangat membantu pemerintah desa Soro, khususnya dalam kelestarian ekosistem, kegiatan pembangunan, penggalian potensi
desa, bahkan pengaruh pada proses pembuatan peraturan desa bersama dengan
Kepala Desa Soro. dalam mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintah desa dan pembangunan desa. Dalam membangkitkan
semangat gotong royong dan unsur kebersamaan BPD Desa Soro terus menggalang kegiatan rutin musyawarah menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat Desa Soro sebagai bahan masukan dan menjadi kebijakan pelaksanaan Anggaran Desa oleh Pemerintah Desa Soro. Pembangunan sarana jalan, tempat ibadah
dan berbagai prasarana lainnya yang sudah dikerjakan sebelumnya bentuk kebersamaan
dilanjutkan dengan melibatkan secara langsung masyarakat Desa Soro dengan harapan masyarakat
desa mulai merasakan manfaatnya keberadaan BPD.
![]() |
Foto Bersama Usai Pelantikan |
Masyarakat melalui BPD Desa Soro diharapkan menyalurkan aspirasi
kepada pemerintah desa. Melalui pemerintah desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa diupayakan masyarakat desa soro kiranya
- Menjaga keamanan bersama dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
- Bagi para pendatang agar supaya segera melapor selama 1 x 24 jam kepada pemerintah desa melalui Ketua RT ataupun RW.
- Bagi masyarakat petani, nelayan menanamkan kebersamaan dan membentuk kelompok tani dalam meningkatkan produktivitas.
- Menjaga lingkungan tetap tertata dan kebersihan lingkungan agar tercipta kehidupan yang sehat dan harmonis.
"BPD sebagai aspirasi masyarakat sudah mulai dimunculkan masyarakat desa sudah
memiliki keberanian dalam melakukan pengawasan serta meminta lembaga
pertanggungjawaban dari kepemimpinan Kepala Desa selama masa tugasnya, begitu juga aspirasi masyarakat dalam
pembuatan peraturan desa, peranan BPD dalam menyerap aspirasi masyarakat dalam pembuatan
peraturan desa cukup baik dan terbuka, mengundang masyarakat untuk
meminta pendapat sebelum membuat perdes, dengan demikian dapat menjaring
kemauan masyarakat”. demikian Kata MUJAHIDDIN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar