Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 Parpol lolos verifikasi administrasi. 18 Parpol tidak lolos verifikasi administrasi. Penetapan berdasarkan Peraturan
 KPU no 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan.
Selanjutnya untuk Parpol yang lolos akan diverifikasi faktual/pemeriksaan secara fisik
 sesuai undang-undang, KPU Beranggotakan 33 orang akan 
melaksanakan verifikasi faktual. Ketua KPU Husni Kamil Manik 
dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu 28-10-2012.
Berikut adalah parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi:
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
 - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
 - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
 - Partai Bulan Bintang (PBB)
 - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
 - Partai Amanat Nasional (PAN)
 - Partai Golongan Karya (Golkar)
 - Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
 - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
 - Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
 - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
 - Partai Demokrat (PD)
 - Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
 - Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
 - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
 - Partai Persatuan Nasional (PPN)
 
Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU 
berjumlah 18 parpol. Dan bisa diupastikan tidak dapat mengikuti Pemilu tahun 2014 nanti :
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
 - Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
 - Partai Kongres (PK)
 - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
 - Partai Karya Republik (Pakar)
 - Partai Nasional Republik (Nasrep)
 - Partai Buruh 8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
 - Partai Republika Nusantara (PRN)
 - PNI Marhaenisme (PNIM)
 - Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
 - Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
 - Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
 - Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
 - Partai Republik (PR)
 - Partai Kedaulatan (PK)
 - Partai Bhineka Indonesia (PBI)
 - Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
 
Sumbar KPU Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar