Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 Parpol lolos verifikasi administrasi. 18 Parpol tidak lolos verifikasi administrasi. Penetapan berdasarkan Peraturan
KPU no 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan.
Selanjutnya untuk Parpol yang lolos akan diverifikasi faktual/pemeriksaan secara fisik
sesuai undang-undang, KPU Beranggotakan 33 orang akan
melaksanakan verifikasi faktual. Ketua KPU Husni Kamil Manik
dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu 28-10-2012.
Berikut adalah parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi:
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Persatuan Nasional (PPN)
Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU
berjumlah 18 parpol. Dan bisa diupastikan tidak dapat mengikuti Pemilu tahun 2014 nanti :
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
- Partai Kongres (PK)
- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Buruh 8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Republika Nusantara (PRN)
- PNI Marhaenisme (PNIM)
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
- Partai Republik (PR)
- Partai Kedaulatan (PK)
- Partai Bhineka Indonesia (PBI)
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Sumbar KPU Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar