Quality Assurance Terhadap Honorer Bukan Kewenangan BKN
COPAS http://bkn.go.id ; Rabu, 17 Oktober 2012 18:11
COPAS http://bkn.go.id ; Rabu, 17 Oktober 2012 18:11
Jakarta-Humas BKN, Terkait tenaga honorer K1, Komisi II DPR-RI meminta Kemenetrian PAN & RB dan Badan kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menyelesaikan proses pengangkatannya akhir tahun 2012. Hal tersebut merupakan permasalahan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KemenPAN&RB dan BKN dengan Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, Selasa (16/10). RDP tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Komisi II DPR-RI untuk membahas terkait adanya rekrutmen CPNS dalam Moratorium dan penjelasan hasil proses verifikasi dan validasi (Verval) dan investigasi tenaga honorer K1 dan K2.
(kiri ke kanan) Deputi Bangpeg BKN Djoko Sutrisno, Deputi Inka BKN Yulina S, MenPAN&RB Azwar Abubakar, Deputi SDM KemenPAN & RB Ramli Naebaho dan Perwakilan BPKP saat menghadiri RDP, Selasa (16/10).
Dalam RDP tersebut, Menteri PAN&RB Azwar Abubakar menyampaikan bahwa berdasarkan usul instansi, data K1 yang ada diterima BKN sebanyak 152.310 honorer tersebar di 38 Instansi Pusat dan 485 Instansi Daerah. Setelah dilakukan Verval oleh BKN dan BPKP, hanya 71.467 orang honorer K1 yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan 80.843 dinyatakan TMK. Setelah dilakukan uji publik dengan diumumkan melalui media masa dari 71.467 orang honorer K1 yang MK, terdapat sanggahan di 203 Instansi Daerah. Terhadap adanya sanggahan tersebut setelah dilakukan verifikasi ulang oleh BKN dengan quality assurance oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari 71.467 orang K1 hanya 47.622 orang yang dinyatakan dan MK 12.709 orang TMK. Sedangkan 23.845 orang lainnya masih dalam proses quality assurance oleh BPKP. Dalam hal ini, Komisi II DPR-RI meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan proses quality assurance terhadap honorer K1 yang MK, sehingga amanat PP 56/2012 itu bisa diwujudkan. Tenaga honorer K1 tersebut akan diselesaikan tahun 2012 ini.
Secara terpisah, pihak BKN membenarkan bahwa saat ini tengah dilakukan quality assurance dan Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) oleh BPKP terhadap K1 pada 32 daerah dan verifikasi ulang di 7 daerah. Dapat dipastikan bahwa quality assurance dan ATT terhadap tenaga honorer K1 bukan kewenangan BKN. Menurut BKN, proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan Oktober 2012 ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja memimpin RDP antara KemenPAN & RB dan BKN dengan Komisi II DPR-RI, Selasa (16/10).
Sementara itu terhadap K2, pihak BKN melakukan penyusunan listing per instansi hingga akhir Oktober 2012 ini. Selanjutnya, listing data K2 tersebut akan disampaikan kepada masing-masing instansi untuk dilakukan uji publik, pada awal November. Pada pertengahan Desember, diharapkan seluruh laporan hasil uji publik oleh instansi sudah masuk ke BKN. Dijadwalkan Januari 2013 saatnya penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah. Sehingga penyusunan nominatif honorer K2 direncanakan rampung akhir Februari. Selanjutnya Maret 2013 diharapkan ada kepastian jumlah tenaga honorer K2 per instansi. Pelaksanaan ujian tulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang terhadap K2 ini menurut rencana akan dilangsungkan pada Juni 2013. Pertimbangan teknis alokasi penempatan bagi K2 yang lulus ujian akan dilakukan pada bulan berikutnya. Sedangkan formasi dan penempatan honorer K2 per instansi secara nasional akan dilakukan pada bulan Agustus 2013. Namun untuk pengangkatan menjadi CPNS, mungkin dua atau tiga tahun baru bisa selesai, tidak bisa dilakukan sekaligus tahun 2013.
Dari data BKN, dari 71.467 tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria itu, sebanyak 21.494 diantaranya berada di pusat, sedangkan di daerah sebanyak 49.973 orang. Mereka terdiri dari 16.062 tenaga pendidik, 1.903 tenaga kesehatan, 1.118 penyuluh, dan 52.384 tenaga teknis. Sedangkan tenaga honorer K2 yang sudah masuk mencapai 582.220. Jumlah itu terdiri dari 562.095 honorer K2 yang diterima dari instasi pusat dan daerah, 12.709 luncuran honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK) dan susulan tenaga honorer K2 yang ditrima BKN melebihi batas waktu 30 Mei 2012.(Subali Kiswanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar