Alhamdulillah, semoga ini bisa disertai dengan peningkatan Profesionalisme Kerja, terutama Bidang Pelayanan Publik yang langsung menyentuh masyarakat Indonesia.
Pada tanggal 13 Maret 2019, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
berikut tabelnya (berdasarkan GOL) :
Sumber : SETKAB RI 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar