Jakarta, 21 Oktober 2018
Oleh: Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH
I. Pendahuluan :
Dunia semakin tidak kondusif oleh permasalahan sosial akibat penggunaan Narkoba secara tidak sah (illegal). Secara global UNODC "United Nation on Drugs and Crime memperkirakan bahwa 155 sampai 250 juta orang penduduk dunia menggunakan zat terlarang. Semua negara negara di dunia telah menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalah gunaan narkoba. Didunia kedokteran narkoba banyak digunakan khususnya dalam proses pembiusan sebelum pasien dioperasi mengingat didalam narkoba teekandung zat yang dapat mempengaruhi perasaan, pikiran, serta kesadaran pasien. Hanya saja selain dari pengaruh postifnya, bahan bahan narkoba banyak memiliki sisi negatif yang sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia, bahkan lebih jauh dari itu, juga dapat memunculkan penyakit sosial (social pathology), terutama bagi mereka yang menggunakan Narkoba tanta adanya petunjuk atau resep dari dokter.
II. Gejala Yang Ditimbulkan Narkoba :
Menurut saya "Bahwa pengguna narkoba untuk diri sendiri merupakan korban kejahatan karena perbuatannya sendiri "Self Victims of Crime" Karena korban perbuatan sendiri maka tidak dapat dihukum pidana dan sejatinya Negara harus hadir memberikan pengobatan kepadanya. Misalnya, seseorang karena tidak senang hidup lagi dia meminum Baigon atau pestisida lainnya, namun karena cepat diketahui dia tidak meninggal dan dilarikan ke rumah sakit dan tertolong. Maka dia tidak dapat dihukum karena meminum pestisida menganiaya dirinya menjadi korban sendiri karena perbuatan sendiri. Ada juga teori hukum yang mengatakan "Self victimizing victims" yaitu orang yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Seperti contohnya seorang yang ingin bunuh diri melompat dari ketinggian ke bawah tetapi dia tidak meninggal hany kakinya remuk dan badannya teraniaya tidak meninggal. Maka Negara harus hadir memberikan pertolongan kepada si korban karena perbuatannya sendiri itu untuk di lakukan rehabilitasi pengobatan di Rumah Sakit supaya dia sembuh. Tidak dimasukkan ke rumah tahanan Negara di sel Polisi atau di lembaga Pemasyarakatan yang di dakwa oleh Jaksa atau dijatuhi hukuman penjara oleh hakim. Dengan uraian ini agar pola penanganan Korban pengguna Narkoba oleh Polisi, Jaksa dan Hakim tidak lagi menghukum korban pengguna Narkoba di masukkan ke Penjara, tetapi di tempatkan di tempat rehabilitasi sejak dilakukan penangkapan oleh Polisi atau BNN. Untuk mengetahui dari mana dan dari siapa didapatkan atau dibeli narkoba itu maka dilakukan pemeriksaan dan di BAP di tempat Rehabilitasi agar tidak terganggu untuk penyembuhan.. Demikian juga kedepan diharapkan Pemerintah bersama DPR melakukan perobahan UU Nerkotika dan Psikotropika dimana pasal "Pengguna Narkoba ditetapkan sebagai korban pengguna narkoba dan di tempatkan di tempat Rehabilitasi". Terhadap pengedar dan pengangkut, penyelundup dan pemilik narkoba dihukum paling rendah 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Demikianlah upaya mengatasi masalah narkoba di Indonesia.
zuraidbima/10/2018
Dunia semakin tidak kondusif oleh permasalahan sosial akibat penggunaan Narkoba secara tidak sah (illegal). Secara global UNODC "United Nation on Drugs and Crime memperkirakan bahwa 155 sampai 250 juta orang penduduk dunia menggunakan zat terlarang. Semua negara negara di dunia telah menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalah gunaan narkoba. Didunia kedokteran narkoba banyak digunakan khususnya dalam proses pembiusan sebelum pasien dioperasi mengingat didalam narkoba teekandung zat yang dapat mempengaruhi perasaan, pikiran, serta kesadaran pasien. Hanya saja selain dari pengaruh postifnya, bahan bahan narkoba banyak memiliki sisi negatif yang sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia, bahkan lebih jauh dari itu, juga dapat memunculkan penyakit sosial (social pathology), terutama bagi mereka yang menggunakan Narkoba tanta adanya petunjuk atau resep dari dokter.
II. Gejala Yang Ditimbulkan Narkoba :
- Euphoria, yaitu suatu rangsangan jegembiraan yang tidak sesuai (seimbang) dengan kenyataan dan kondisi badan si pemekai. Biasanya efek ini masih dalam gangguan narkoba dalam dosis yang tidak begitu besar/banyak.
- Delirium, yaitu suatu keadaan yang dirasakan pemakai Narkoba mengalami penurunan kesadaran dan timbulnya kegelisahan yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap gerakan anggota tubuh si pemakai. Mulai tanda pemakaian dosis lebih banyak.
- Halusinasi, yaitu keadaan sipemakai Narkoba mengalami "khayalan" misalnya melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada dalam kenyataannya.
- Weakness, yaitu kelemahan yang dialami fisik atau psikis atau kedua duanya.
- Drownisess, yaitu kesadaran merosot seperti orang masbuk atau hilang ingatan.
- Coma, yaitu keadaan si pemakai Narkoba sampai pada puncaknya yang akhirnya dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itulah sejak awal si pengguna narkoba tanpa petunjuk dokter adalah orang yang sakit yang harus disembuhkan, merupakan kewajiban Negara memberikan pengobatan kepada korban pengguna narkoba.
Menurut saya "Bahwa pengguna narkoba untuk diri sendiri merupakan korban kejahatan karena perbuatannya sendiri "Self Victims of Crime" Karena korban perbuatan sendiri maka tidak dapat dihukum pidana dan sejatinya Negara harus hadir memberikan pengobatan kepadanya. Misalnya, seseorang karena tidak senang hidup lagi dia meminum Baigon atau pestisida lainnya, namun karena cepat diketahui dia tidak meninggal dan dilarikan ke rumah sakit dan tertolong. Maka dia tidak dapat dihukum karena meminum pestisida menganiaya dirinya menjadi korban sendiri karena perbuatan sendiri. Ada juga teori hukum yang mengatakan "Self victimizing victims" yaitu orang yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Seperti contohnya seorang yang ingin bunuh diri melompat dari ketinggian ke bawah tetapi dia tidak meninggal hany kakinya remuk dan badannya teraniaya tidak meninggal. Maka Negara harus hadir memberikan pertolongan kepada si korban karena perbuatannya sendiri itu untuk di lakukan rehabilitasi pengobatan di Rumah Sakit supaya dia sembuh. Tidak dimasukkan ke rumah tahanan Negara di sel Polisi atau di lembaga Pemasyarakatan yang di dakwa oleh Jaksa atau dijatuhi hukuman penjara oleh hakim. Dengan uraian ini agar pola penanganan Korban pengguna Narkoba oleh Polisi, Jaksa dan Hakim tidak lagi menghukum korban pengguna Narkoba di masukkan ke Penjara, tetapi di tempatkan di tempat rehabilitasi sejak dilakukan penangkapan oleh Polisi atau BNN. Untuk mengetahui dari mana dan dari siapa didapatkan atau dibeli narkoba itu maka dilakukan pemeriksaan dan di BAP di tempat Rehabilitasi agar tidak terganggu untuk penyembuhan.. Demikian juga kedepan diharapkan Pemerintah bersama DPR melakukan perobahan UU Nerkotika dan Psikotropika dimana pasal "Pengguna Narkoba ditetapkan sebagai korban pengguna narkoba dan di tempatkan di tempat Rehabilitasi". Terhadap pengedar dan pengangkut, penyelundup dan pemilik narkoba dihukum paling rendah 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Demikianlah upaya mengatasi masalah narkoba di Indonesia.
zuraidbima/10/2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar