Oleh : Zuraid Bima
LSM TOPAN-AD melayangkan surat permohonan Pertanggungjawaban Keuangan kepada sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Bekasi, surat yang tertanggal 25 Oktober 2012 tersebut berisi :
Permintaan Salinan SPJ Dana BOMM, BKM, APBS serta
nama-nama siswa/i. baru rombel (kelas) PPDB On Line Tahun Ajaran 2012/2013
melalui bina lingkungan, bina prestasi serta bantuan dari APBD meliputi
Kwitansi Pembelanjaan/Penggunaanya.
A. SARAN UNTUK LSM TOPAN-AD
- Lihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 4 ayat 3, tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Bahwa setiap pemohon informasi public berhak menyampaikan permohonan informasi public disertai alasan permintaan untuk apa.
- Tujuan Baik dan Mulia tersebut hendaknya dibarengi kinerja personil yang lebih profesional karena dimana nantinya kalau menemui kendala misalnya Pihak yang diminta tidak bersedia memberikan informasi yang diminta karena memang itu melanggar dan diatur oleh Undang-Undang juga.
- Surat semacam itu tepatnya disampaikan kepada Kepala Dinas masing-masing, contoh : Sekolah ke Dinas Pendidikan, Puspkesmas ke Dinas Kesehatan dan sebagainya, ini lebih efektif dan lebih tepat karena masing-masing Unit Pelaksana Pemerintah Daerah (UPTD) menyampaikan laporan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan ke Masing-Masing Dinasnya. Disana bukan saja satu unit UPTD yang bisa didapatkan tetapi sekabupaten bisa, sekali lagi tentunya harus sesuai undang-undang Informasi Publik yang benar serta niat baik untuk ikut serta mengawal pelaksanaan anggaran yang bebas korupsi dan kolusi.
- Untuk Sekolah-Sekolah sebaiknya di datangi langsung dan Komunikasi Langsung Ke Kepala Sekolah, Komite, Guru maupun siswa kumpulkan semua masukan dan pelajari/dikaji bila mungkin ditemukan pelanggaran atau mungkin dalam pandangan TOPAN-AD tidak benar ini baru sangat tepat TOPAN-AD meminta Bukti (SPJ)nya.
B. KRITIK UNTUK LSM TOPAN-AD
- Isi permohonan yang tidak disertai dengan alasannya untuk apa serta menentukan batas akhir penyerahan dokumen yang diminta, ini menunjukkan ketidak profesinalime dan melemahkan TOPAN-AD.
- Menunjukkan ketidak profesional karena TOPAN-AD bukan atasan langsung Kepala Sekolah atau Kepala UPTD yang harus didengar atau mereka harus tunduk melaksanakan perintah atasannya.
- Apa memang tidak tau bahwa sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi cuma hanya beberap sekolah yang mampu melaksanakan PPDB On Line itupun termasuk kategori sekolah unggulan
- Untuk lebih menguasai medan hendaknya Personil dimodali pengetahuan yang cukup tentang hukum terutama tentang sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Demikian kritik dan saran ini, semoga bermanfaat dan TOPAN-AD lebih eksis dalam ikut serta dan aktif memperjuangkan penyelenggaran keuangan negara dan daerah yang bersih dan akuntabel.
9 komentar:
Saya dari LSM TOPAN-AD.
Kok jadi anda yg mengatur pihak dari kami. Dan apabila anda tidak membalas surat kami yg pertama, kami akan mengirimkan surat keberatan ke dinas pendidikan dan kami akan melakukan persengketaan ke KIP ( Komisi Informasi Publik ) dan akan disidangkan jg melalui pengadilan.
Dari : Samuel Steven.SH
Saya hanya memberikan kritik dan saran justru agar Pengawasan yang dilakukan oleh TOPAN lebih maksimal, dan hasilnyapun ada !!!
UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengatur tata cara proseduril bagaimana meminta informasi kepada Badan Publik. Penuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU tersebut. Badan publik wajib untuk mencatat nama dan alamat pemohon (pemohon melampirkan copy KTP) dalam formulir permohonan informasi yang ada. Dan juga yang terpenting menuliskan dalam formulir tentang keperluan pemohon untuk meminta informasi yang dibutuhkan. Dan berbagai kelengkapan informasi dari pemohon perlu dicatat dalam formulir permohonan data publik. Formulir dimaksud dipegang oleh badan publik yang bersangkutan guna pelaporan kegiatan pemberian info publik oleh Badan Publik tersebut, serta digunakan untuk kepentingan konfirmasi dan verifikasi bilamana ternyata data publik yang diberikan disalahgunakan untuk kepentingan negatif oleh pemohon.
Kejelasan proseduril ini di atur dalam BAB IV Pasal 22 UU KIP. Tidak semudah itu pemohon untuk melakukan pelaporan dan akan menyidangkan Badan Publik yang menolak memberikan informasi publik. Ada mekanisme pelaporan yang diajukan kepada komisi persengketaan pada masalah KIP ini. Komisi informasi yang akan menilai bisa tidaknya sengketa info publik yang terjadi dapat diproses lebih lanjut. Dalam UU KIP ini, Badan Publik juga mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang diminta (Pasal 6).
Ada informasi publik yang tidak bisa diberikan dengan beberapa pertimbangan seperti belum didokumentasikan, contoh kasus penggunaan anggaran yang sedang berjalan, atau belum memenuhi persyaratan 2 tahun usia dokumen yang diminta, serta pertimbangan lainnya termasuk "tidak menguasai secara substansi maupun administrasi ataupun proseduril dari materi info publik yang diminta”. Untuk jelasnya apa saja materi info publik yang tidak bisa diberikan Badan Publik dapat dilihat dalam BAB V Pasal 17 UU KIP, tentang "INFORMASI YANG DIKECUALIKAN". Perlu kehati-hatian dari Badan Publik untuk mengeluarkan/memberikan informasi dokumen negara, mengingat ada regulasi/peraturan lain yang juga mengamanatkan Badan Publik untuk menjaga kerahasian beberapa dokumen yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik. Dalam UU KIP juga diatur pertimbangan ini khususnya menyangkut amanat dari peraturan perundangan lainnya.
Kesimpulannya, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh info publik dengan batasan-batasan tertentu. Sementara Badan Publik juga mempunyai hak untuk menjaga amanat undang-undang kontekstual terhadap beberapa dokumen yang tidak mudah diakses oleh semua kalangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kita berharap UU KIP dapat berjalan sesuai dengan tujuannya dan bukan dipergunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu, Badan Publik juga mempunyai hak untuk menolak pemohon info publik yang dinilai tidak kompeten. Pertanyakan maksud dan tujuan meminta info publik dari pemohon dengan menuliskannya di formulir permohonan info publik yang dimiliki Badan Publik bersangkutan. Bilamana terjadi penyalahgunaan informasi publik yang diberikan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dicantumkan dalam formulir pemohon, apalagi disalahgunakan untuk tujuan negative, Badan Publik yang bersangkutan dapat juga melaporkan pemohon (ada diatur dalam UU KIP). Ataupun, bilamana pemohon mengajukan permohonan dengan cara-cara yang tidak professional, seperti tidak jelas maksud dantujuannya, mengancam, tidak sopan, tidak mau memenuhi data formulir permohonan, dan sebagainya cara-cara yang sejenis, maka Badan Publik dapat menolak memberikan info publik yang diajukan dengan mencantumkan keberatan beserta alasannya dituangkan dalam bentuk formulir pernyataan keberatan. Selebihnya bila pemohon dan Badan Publik merasa tidak puas, ada “Komisi Informasi” sebagai tempat memberikan aduan. Bukan hanya Badan Publik yang bias diadukan tentang masalah KIP, pemohon-pun juga bisa diadukan (Badan Publik dapat berkonsultasi dengan lembaga hukum di institusi masing-masing, bukankah supremasi hukum berlaku untuk semua komponen masyarakat?.........
Penjelasan yang disampaikan oleh Anonim cukup dan sangat jelas dan itulah salah satu kritikan dan masukan saya ke TOPAN-AD, saya juga sangat mendukung niat baiknya tapi prosedur yang baik dan sesuai aturan mari kita lakukan....Mohon kalau boleh saya minta Anonim in box ke saya ID nya agar bisa sharing lebih lanjut !
Ini No HP saya bang Anonim : 082112178377
Mav ne bkan dri jawaban dari saya.Karna dari kmarin blog saya di bajak. Dan apabila ne sudah terjadi saya mnta maav karna ne da yg pake blog saya.
Ok bang Samuel... terima kasih atas Infonya !. Semoga TOPAN AD makin giat melakukan pencegahan penyelewengan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Negara yang berkaitan langsung dengan masyarakat !
menanggapi percakapan saudara diatas, memeang harus sesuai prosedur, akan tetapi bila topan-ad didalam permohonannnya meminta data, itu hak mereka, dan termohon berhak jg menolak atas permohonan pemohon, namun perlu adanya kajian, sehingga didalam sidang dapet memberikan argumnentasi masing2, dan pembuktian pengecualiannya dapat diberi ap tidak nanti dibuktikan di pengadilan, jadi bagi2 rekan2 semua tolong dipahami lagi UU nya sehingga dapat berargumen secara baik. terimakasih..
Banyak hal yg bisa dilakukan oleh LSM ataupun kita yg konsen pada pencegahan dan pemberantasan korupsi mengontrol dan memperbaiki penggunaan anggaran. Smua brangkat dari niat kita gak pwrlu sampai senhketa di bawa ke pwngadilan karena hanya menambah masalah
Posting Komentar