Rabu, 22 April 2020
Senin, 20 April 2020
JADWAL SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA
📜JADWAL SAFARI RAMADHAN tgl 23-4-2020 sampai 22-5-2020
SALAM ZELLOVER INDONESIA
UNTUK MENGAKTIFKAN KEBALI CHANEL CHANEL YANG SUDAH ADA DAN UNTUK MENYAMBUNG KEMBALI SILATURRAHMI ZELLOVER INDONESIA ANTAR ROOM, DENGAN INI KITA ADAKAN SAFARI RAMADHAN KUNJUNGAN KE CHANE CHANEL ZELLO SELURUH INDONESIA.
KEPADA BAPAK ATAU IBU OWNER YANG CHANNELNYA INGIN DI KUNJUNGI OLEH PARA ZELLOVER INDONESIA,S MENDAFTAR KEPADA PENGURUS SAFARI RAMADHAN. DENGAN CARA ISI NAMA CHANEL ZELLO DAN TANGGALNYA PADA KOLOM KOMENTAR DI BAWAH !
RAMADHAN KE
01(23-4-20)-Ch : YOLANDA ASIH
02(24-4-20)-Ch :
03(25-4-20)-Ch :
04(26-4-20)-Ch : BEKASI PLUS
05(27-4-20)-Ch : ZELLOVER PEDULI
06(28-4-20)-Ch :
07(29-4-20)-Ch : GEPENTA
08(30-4-20)-Ch :
09(01-4-20)-Ch :
10(02-5-20)-Ch :
11(03-5-20)-Ch :
12(04-5-20)-Ch :
13(05-5-20)-Ch :
14(06-5-20)-Ch :
15(07-5-20)-Ch : AUDIO NET
16(08-5-20)-Ch :
17(09-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
18(10-5-20)-Ch :
19(11-5-20)-Ch :
20(12-5-20)-Ch :
21(13-5-20)-Ch :
22(14-5-20)-Ch :
23(15-5-20)-Ch :
24(16-5-20)-Ch :
25(17-5-20)-Ch :
26(18-5-20)-Ch :
27(19-5-20)-Ch :
28(20-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
29(21-5-20)-Ch :
30(22-5-20)-Ch :
✅Untuk menghindari terjadinya acara yang bersamaan dalam satu waktu, diharapkan kerjasamanya kepada all owner/moderator Cannal zello bisa menghubungi atau klik nama 👇
@Kaminetizen
@ZURAIDBIMA
@FITTAL_PUBER
@TATA_YOLANDA
@dieka_dewi
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
WA : 08111790789
ZELLOVER INDONESIA
Senin, 13 April 2020
WASPADA GANGGUAN KAMTIBMAS IMBAS DARI COVOD19 & PSBB
Ketua Umum DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis" mengajak semua Rakyat Indonesia ciptakan Kamtibmas kondusif di lIngkungannya
Berawal dari Virus corona dari Wuhan Cina Tiongkok membawa dampak yang kurang menguntungkan semua Aspek kehidupan rakyat di dunia.
Bahaya terjangkitnya virus Corona covid-19 telah melanda di semua 34 Provinsi di Indonesia. Upaya Pemerintah yang dipimpin Presiden R.I. sebagai Panglima Tertinggi JOKO WIDODO melakukan perang melawan Covid-19 sudah dapat kita lihat mampu menekan kematian dan telah mampu juga meningkatkan kesembuhan.
Dijelaskan oleh Parasian Simanungkalit
Permasalahan yang timbul ancaman dan Gangguan baru adalah mengapa pengambilan kebijakan Menkumham memberikan pembebasan bersyarat dan asimilasi kepada para Napi Pidana Umum, seperti pembunuh, penganiaya, perampok, pencuri, begal dan lain-lain. Sedangkan Korban Pengguna Narkoba yang sebagai penderita murni menggunakan Narkoba bagi diri sendiri yang dimanipulir menjadi Pemilik dan pengedar di persidangan sehingga mereka masuk Penjara karena penyidik dan Jaksa menuntut pasal berlapis yang sejatinya pasal 127 UU Narkotika tetapi di yontokan ke pasal 112 atau pasal kepemilikan walau hanya bisa DIPAKAI utk satu hari saja. Yang sejatinya pengedarnya yang dimasukkan Penjara, kalau pengguna Narkoba murni bagi diri sendiri sejatinya dimasukkan ke tempat Rehabilitasi sebagai Vonis Hakim. Sejatinya mereka pengguna Narkoba bagi diri sendiri harus dipindahkan dari Lapas alias Penjara ke semua tempat Rehabilitasi di Indonesia untuk di obati.
Nampaknya dengan pembebasan Napi akibat takut tertular covid-19 diduga menjadi satu kelompok yang mau melakukan perbuatan dan tindakan mengulangi perbuatan kejahatannya. Akibatnya adanya Rasa dianaktirikan maka terjadi kebutuhan Lapas di Trinting Manado. Semoga tidak ditiru Napi di Lapas lainnya.
Dilanjutkannya, Karena dengan di bebaskannya mereka maka timbul permasalahan baru mereka pengangguran yang perlu makan ditengah serangan covid-19 yang telah menambah sengsara hidupnya karena PSBB. Mereka menjadi beban keluarga maka untuk mengatasi permintaan kebutuhan hidup maka ingin mengulangi perbuatannya kembali kambuh.
Maka Gangguan Kamtibmas akan terganggu.
Karena terganggu maka POLRI harus bekerja keras dan disamping kekuatan Polri dapat meminta bantuan TNI kemudian rakyat dibina untuk melakukan strategi Perpolisian Masyarakat "POLMAS".
Ada Ormas yang dapat berperan serta meningkatkan POLMAS salah satunya adalah GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis". Disetiap wilayah maka Pengurus DPP GEPENTA di Provinsi dan Pengurus DPK di Kabupaten Kota, dapat dibina dan bekerja saja untuk berupaya mencegah dan menanggulangi Gangguan Kamtibmas di wilayahnya.
Di tiap RT dan RW dapat digiatkan lagi Siskamling yang sudah lama ditinggalkan.
Semua Ormas dan LSM yang ada di tiap wilayah Polsek dan Polres dapat dibina dan digerakkan agar tidak ikutan melakukan perbuatan tindak kejahatan. Dan dapat melakukan patroli bersama aparat keamanan POLRI sesuai dengan kebutuhannya.
Marilah kita semua rakyat dan bangsa Indonesia menciptakan Indonesia tertib dan aman bersatu padu melawan perbuatan Anarkis berbentuk kejahatan agar perang melawan Virus Corona covid-19 dapat mengalahkannya setelah selesainya PSBB. Kepatuhan rakyat kepada aturan PSBB akan dapat mempercepat dicabutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar, sehingga Roda kehidupan dapat normal kembali..
Pemerintah kita harapkan kalau obat penyembuhan sudah akurat dan patent sesuai kemampuan dokter dan perawat, kemudian immun tubuh ketahanan tubuh melawan Virus Corona ada dalam setiap tubuh rakyat Indonesia maka cabut kekarantinaan Kesehatan dan PSBB.
Karena ternyata Virus Corona covid-19 itu mendompleng ke penyakit yang sudah akut komplikasi ditubuh manusia. Kalau hanya serangan covid-19 kepada orang sehat tidak akan dapat terjangkit sebagaimana dijelaskan oleh Jurub Gugus Tugas Covid-19.
Ciptakan Indonesia Negeri Aman Damai Makmur dan Sejahtera.
DEMIKIAN disampaikan oleh Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH.
Minggu, 12 April 2020
WHO: COVID-19 BERPOTENSI KEKURANGAN PANGAN GLOBAL.
DR. Parasian Simanungkalit,SH.MH. Brigjend Pol (Purn) DPN GEPENTA |
Kekurangan Pangan dan Kelaparan akan terjadi akibat wabah Covid19, Oleh itu Indonesia agar berupaya kerahkan rakyat membuka tanah terlantar menjadi sawah dan tanam sayur. Semua Rumah tanami tanah sekitar rumah dengan tanaman sayuran dan buah-buahan.
Kerahkan nelayan meningkatkan hasil penangkapan ikan.
Karyawan Putus Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran kerahkan kembali bekerja di Perkebunan, dan pertambangan.
Peternakan tingkatkan dan rakyat pengangguran latih dan kerahkan menjadi Peternak sapi, kerbau, kambing, ayam dan lain lain.
Kapal penangkap ikan yang disita serahkan kepada Perusahaan Ikan untuk dapat merekrut karyawan dari pengangguran..
Maka Indonesia tidak akan pengaruhi dampak kekurangan Pangan Global.
Jangan hanya mengurus merumahkan rakyat dan karyawan, Tetapi cari terobosan mengatasi kekurangan pendapatan rakyat dan Negara dari pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan dan Air Minum Mineral..
Indonesia harus mampu mengatasi masalah Nasional akibat serangan Covid-19..
*DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.SIA.MH/ Ketua Umum DPN GEPENTA*
Sabtu, 11 April 2020
Jumat, 10 April 2020
Rabu, 08 April 2020
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta harus segera membuat Buku Pengawasan Kedaruratan Kesehatan Angkutan Darat.
Brigjenpol Pur. Dr Parasian Simanungkalit SH.MH* |
Setelah Menteri Kesehatan R.I. memberikan ijin kepada Gubernur Dki Jakarta melaksanakan:
"PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB).
Maka Dinas Perhubungan dengan Dinas Kesehatan harus memberikan kepada Pengemudi Bus, Masinis Kereta Api Buku Pengawasan Karantina Kesehatan.
Hal itu diatur pada UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena kelihatannya belum siap Pemerintah Daerah Dki Jakarta. Karena Bus Angkutan Umum Darat belum ada diberikan kepada sopir, maka hal itu tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".
Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan".
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:
Kedatangan Kendaraan Darat.
Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Paragraf 2.
Keberangkatan Kendaraan Darat.
Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.
Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
Oleh karena itu Pemda harus menyiapkan personildari Karantina Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan dinas perhubungan dan gugus tugas Covid-19 melakukan pemeriksaan kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan Bus dan Kereta api.
Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan untuk melaksanakan "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR".
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya.
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.
*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH*
Minggu, 05 April 2020
Tolak pemberian Asimilasi pembebasan kepada terpidana Narkoba.
Korupsi, Teroris dan Pengedar Narkoba adalah Tindak Pidana Extra Ordinary Crime.
|
Jadi tidak ada alasan diberi Asimilasii hukuman.
Korban Pengguna Narkoba yang diancam pasal 127 UU Narkotika itu salahnya mereka karena memasukkan ke Penjara. Polisi, Jaksa dan Hakim keliru menjatuhkan pidana Penjara kepada Pengguna Narkoba bagi diri sendiri.
Sejatinya ditempatkan di Tempat Rehabilitasi. Oleh Karena itu Pengguna Narkoba bagi diri sendiri dipindahkan dari Penjara Lembaga Pemasyarakatan ke Tempat Rehabilitasi bukan diberi Asimilasi hukuman bebas kerumahnya.
KARENA MEREKA AKAN TETAP MENJADI PASAR NARKOBA., MAKA PEREDARAN NARKOBA SEMAKIN MARAK.. PRESIDEN JOKOWI MOHON BATALKAN KEPUTUSAN MENKUMHAM..
*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH* di Markas DPN GEPENTA 4/4/2020
Rabu, 01 April 2020
Bagaimana Bangsa Indonesia mempertahankan IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun drastis mengatasi Covid-19.
DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH Brigjen Pol (Purn) |
1. Ideologi.
Bahwa Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sila pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima harus diupayakan tidak tergadrasi atau tergerai bahkan semakin meningkat mempersatukan seluruh rakyat Bangsa Indonesia melakukan perlawanan terhadap bahaya serangan Covid-19.
2. Politik.
Politik Indonesia yang bebas aktif diartikan bahwa semua negara didunia ini adalah sahabat Bangsa dan Negara Indonesia. Maka untuk menghadapai melawan Covid-19 dapat bekerja sama dengan semua negara tanpa mengkultuskan satu negara tertentu.
Namun Politik dalam Negeri perlu dibenahi. Melihat kondisi bangsa Indonesia menghadapi serangan membahayakan kehidupan rakyat dan Bangsa Indonesia, untuk tidak membebankan biaya Pilkada yang memberatkan rakyat dan Negara maka sebaiknya Pilkada ditiadakan bukan diundur. Untuk meniadakan maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) OLEH Presiden bahwa Pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD Daerah masing masing.
Kemudian selanjutnya agar Presiden R.I. menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI. Kemudian selanjutnya ditindak lanjuti oleh MPR R.I. bersidang mencabut Amandemen UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 dan mensahkan kembali UUD 1945 ASLI.
3. Ekonomi.
Walaupun Indonesia menghadapi musibah serangan virus Corona dan secara globalisasi ekonomi mempengaruhi semua negara di dunia, maka diharapkan para pakar ekonomi dapat memberikan jurus jurusnya memberikan saran membangun bersatu menghadapi krisis ekonomi Indonesia.
Populasi dan penduduk Indonesia yang telah mencapai 240 juta lebih tidak mudah mengatasi penderitaan mereka. Namun karena Indonesia adalah negara agraris maka Negara dan Pemerintah dapat mengatasi memberikan nafkah kepada semua rakyat melalui menggalakkan hasil tani dan nelayan. Oleh Karena itulah Pemerintah meninjau kembali kebijakan yang menggantungkan diri kepada negara lain, kita harus berusaha dan berupaya berdiri diatas kaki sendiri atau Berdikari. Yang sangat tepat buat Negara BERDASAR Pancasila.
4. Sosial.
Semakin banyak ekonomi lemah dan miskin menambah kondisi sosial akan menurun tajam akibat ketakutan yang mendalam terhadap serangan Covid-19. Tetapi bahwa Rakyat dan Bangsa Indonesia adalah Anak cucu dari para pejuang, penderitaan itu dapat dilalui adanya interaksi kekeluargaan dengan jiwa gotong royong.
5. Budaya.
Budaya rakyat dan bangsa Indonesia yang penuh dengan kebersamaan dan gotong royong. Maka Pemerintah harus dapat tetap mempertahankan berlangsungnya pelaksanaan budaya yang berlaku disetiap daerah dan suku diseluruh Indonesia. Yang perlu bukan kegiatan budayanya yang dilarang tetapi ada pembatasan dan pemeriksaan Kedaruratan kesehatan kepada pengunjung. Dengan menyiapkan petugas karantina Kesehatan dengan gugus tugas Covid19 melakukan pemeriksaan kepada pengunjung.
Maka budaya kebersamaan dan gotong royong itu tetap bersinar diseluruh Indonesia.
6. Pertahanan.
Bidang pertahanan akan terpengaruh karena pengerahan personil pertahanan baik darat laut dan udara membantu pemerintah untuk ke efektifan melawan dan membunuh covid19.
Namun Pertahanan Nasional akan selalu siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mempertahankan keutuhan wilayah diseluruh tumpah darah Indonesia.
Secara Global bahwa semua Negara memfokuskan perang melawan Covid19 yang melanda negaranya. Maka perang terbuka tidak akan ada pada waktu kondisi dunia sekarang ini menghadapi virus Corona.
7. Keamanan.
Keamanan dalam negeri akan sangat terganggu mengingat ancaman Covid19 yang hubungannya dengan kehidupan rakyat yang ingin mempertahankan hidupnya mengatasi masalah mengisi perut yang membutuhkan harus di isi tiga kali sehari.
Karena ketakutan lapar maka perbuatan melakukan melawan hukum yang mengganggu keamanan tidak diacuhkan lagi bahkan berpotensi meningkat. Maka akan banyak rakyat bila sudah lapar lebih baik dia masuk tahanan dan penjara dengan harakan akan diberikan Pemerintah makan daripada diluar tetapi mati kelaparan, pikiran inilah yang mempengaruhi police hazard
Untuk mengatasinya maka strategi POLMAS yaitu Perpolisian Masyarakat menjadi tumpuan pelaksanaan tugas Polri.
Maka oleh karena itu harus ada kebijakan Pemerintah mengatasi semua unsur Ipoleksosbudhan agar Keamanan dapat tidak menjadi ujung tombak kehidupan. Agar dapat mencegah secara mendalam terhadap gangguan Kamtibmas yang akan dapat terjadi disemua tempat.
Polri diharapkan bersikap sebagai pembina dan pengayom masyarakat, dengan demikian semua Petugas Polri dilapangan dapat menurunkan kadar penegak hukumnya.
Oleh karena itu diharapkan bapak bapak sebagai pejabat di Wantim Pres dan para Menteri dan Staf Ahli semua Instansi penyelenggara Negara membantu Panglima Tertinggi Presiden R.I Joko Widodo untuk mampu mengambil kebijakan demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demikianlah sebuah pemikiran sebagai saran pendapat untuk mengatasi masalah nasional yang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia.
(Penulis DR. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta)
Selasa, 31 Maret 2020
"Rakyat Bangsa Indonesia dukung Kebijakan Presiden Jokowi Penetapan Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar"
Presiden R.I. H. Ir. JOKO WIDODO telah mengumumkan untuk mengatasi Covid-19 maka Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Mari kita bahas apa dan bagaimana sikap Rakyat dan Bangsa Indonesia menyikapi penetapan tersebut.
Pengertian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karena tingkatan inilah dimensi tertinggi dalam penanggulangan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan berlakunya PSBB ini maka berlakulah sepenuhnya:
- Kekarantinaan rumah, ini artinya semua rakyat berada di rumah masing masing. Keluar rumah kalau untuk kepentingan tertinggi kebutuhan hidup. Seluruh Rakyat dan semua komponen Bangsa mari kita patuhi untuk kepentingan kesehatan kita sendiri.
- Kekarantinaan Rumah Sakit. Semua aparat yang tergabung dalam Gugus Tugas mencari yang ada gejala dan terpapar serta yang sakit untuk dimasukkan kedalam Rumah Sakit. Tidak boleh keluar RS sampai sembuh atas Rekomendasi dokter. Mari semua Rakyat dan seluruh Komponen bangsa menerima dan melaksanakan penetapan ini.
- Karantina Wilayah. Ini artinya setiap orang tidak boleh keluar dari wilayah tempat tinggalnya ke luar wilayah tanpa ijin dari petugas Karantina Kesehatan.
Maka tidak ada alternatif lain kecuali mari kita patuhi dan melaksanakan Penetapan PSBB oleh Panglima Tertinggi Presiden R.I. JOKO WIDODO.
Hindari perbuatan Anarkis menghadapi ancaman Covid-19 dan tidak berguna.
Marilah kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan Negara Indonesia dari Bahaya Virus Corona Covid-19.
*Ketua Umum DPN GEPENTA DR. Parasian Simanungkalit SH.MH*
Penjelasan Tentang Darurat Sipil dan Karantina Kesehatan Oleh DPN GEPENTA
DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT (Depan) |
WantimPres dan ahli-ahli Ketahanan Nasional kurang menjelaskan pengertian Darurat Sipil.
Darurat Sipil adalah persiapan Darurat Militer dan masa akan Perang. Setelah perang Darurat Militer maka kembali ke Darurat Sipil. Kemudian menurut pada Pemerintahan Sipil (Biasa).
Darurat Sipil adalah persiapan Darurat Militer dan masa akan Perang. Setelah perang Darurat Militer maka kembali ke Darurat Sipil. Kemudian menurut pada Pemerintahan Sipil (Biasa).
Dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengenal Darurat Sipil atau darurat Militer.
Yang dikenal adalah Karantina:
- Rumah
- Rumah Sakit
- Wilayah, dan
- PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (Ini di luar Negeri disebut Lockdown).
Kecuali Pemerintah menilai bahwa serangan Covid-19 adalah merupakan salah satu Perang Biologi yang dilakukan suatu Negara ke Indonesia. Maka dapat dibuat Darurat Sipil. Yang dapat memungkinkan menjadi Darurat Militer atau Perang terhadap Negara Pengirim Nuklir Biologi.
Tetapi apabila virus Corona merupakan Pandemik maka tidak ada istilah Darurat Sipil. Tetap berpedoman kepada UU no. 6 tahun 2018.
Tutur DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH. di Markas DPN GEPENTA 31/03/2020
Ayo Pak MENKES R.I. Tampil Jelaskan Kondisi Kesehatan Indonesia Atas Serangan Covid-19.
DR. PARASIAN SIMANUNGKLAIT (No 3 Dari Kiri) |
Daerah mana yang perlu Karantina : Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Jadi Menurut UU no. 6 Tahun 2018 yang belum ada PP nya, ada 4 tingkatan Karantina: Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR inilah yang diartikan LOCKDOWN di Negara lain.
Sehingga Rakyat tidak takut dan panik yang bermukim di ibukota, Provinsi, Kabupaten, Kota Madya, Kecamatan, Desa, lorong, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Fungsikan para Kepala Dinas Kesehatan disemua daerah yang ada untuk membuat analisa dan evaluasi sehingga Kepala Daerah tidak salah mengambil kebijakan.
Yang kebijakan daerah tidak melanggar Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi, yang terlihat bahwa hampir Semua Kepala Daerah menerapkan PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (LOCKDOWN). Padahal masih Karantina Rumah, orang yang bergejala kena serangan Virus Corona yang dirumahkan. Ada Karantina RS maka yang terpapar masuk RS. Kemudian ada Karantina Wilayah yang membatasi Rakyat berdiam di wilayahnya tidak boleh Menyeberang ke wilayah lain.
Tetapi sekarang seolah-olah semua daerah menerapkan yang paling tinggi ancamannya yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Inilah yang perlu pak Menteri Kesehatan R.I. jelaskan, jangan terus penjelasan dari Juru bicara Gugus Tugas dari BNPB yang sering keseleo dalam memberikan Penjelasan. Sebaiknya ada pergantian Juru Bicara Covid-19 dengan pakar Komunikasi Politik Sosial saya lihat Direktur Emrus Corner.
*DR.Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH/Brigjen.Pol Pur./Ketua Umum DPN GEPENTA*
Rilis Perang Melawan Covod19; "Menentukan daerah Kedaruratan Kesehatan ada pada Menteri Kesehatan R.I."
DR.Parasian Simanungkalit |
Sejatinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serahkan kepada Menkes R.I. yang menilai Daerah yang masuk Kedaruratan Kesehatan.
Hal ini Sesuai dengan UU no. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbunyi;
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
OLEH KARENA ITU SERAHKAN PADA AHLINYA YAITU MENTERI KESEHATAN dalam penentuan Kedaruratan Kesehatan diseluruh Indonesia. Tidak seperti sekarang seolah olah Kepala Pemerintahan didaerah berlomba lomba menentukan daerahnya Kategori kedaruratan Kesehatan dengan bangga memutuskan "Lock done".
Penanganam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus satu Komando. Penentuan Daerah Yang masuk dalam Kedaruratan Kesehatan oleh Menkes R.I. maka semua Instansi terkait mendukung melaksanakan sesuai dengan tupoksinya untuk melawan Covid-19.
Melaksanakan Kedaruratan Kesehatan jangan di samakan dengan kata Lock Done bahkan ada pejabat menyatakan Darurat Sipil.
Darurat Sipil itu tidak terdapat di UU no. 6 tahun 2018. Istilah Darurat Sipil di temukan pada masa sebelum atau setelah ada Perang serangan yang datang dari Luar Negeri atau Pemberontakan dalam Negeri.. Oleh Karena itu Diharapkan bapak Presiden bersama Menteri Kesehatan R.I. menentukan Daerah yang akan diberlakukan Kedaruratan Kesehatan.
Demikian saran dan usul dari rakyat dan bangsa Indonesia yang ingin cepat Pemerintah dapat mengatasi masalah Virus Corona Covid-19 di seluruh Indonesia..
Markas DPN GEPENTA 30 Maret 2020
Senin, 30 Maret 2020
Rilis : Perang Melawan Covid19 "PERLU DILAKUKAN ANEV TERHADAP ATURAN PELAKSANAAN MELAWAN COVID-19"
DR. Parasian Simanungkalit |
Perlu dianalisa kembali pada aturan pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena kelihatannya tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".
Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan".
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:
Kedatangan Kendaraan Darat.
Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Paragraf 2.
Keberangkatan Kendaraan Darat.
Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.
Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan..
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya.
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.
PERANG TERHADAP COVID-19 DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA
KETUA UMUM DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT (Tengah) |
Setelah diundangkan UU no 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, sampai sekarang belum di buat "PERATURAN PEMERINTAH" Sebagai Penjabaran UU tersebut.
Sejatinya setelah UU di UNDANGKAN maka perintah UU untuk menerbitkan PP harus segera dibuat.
Covid-19 datang menyerang dengan mendadak merambah seluruh negara di dunia. Pemerintah Indonesia belum siap untuk mengatasi sehingga gamang.
Karena PP sebagai penjabaran UU No. 6 tahun 2018 belum ada, maka Menkes, Menhan R.I. dan Mendagri, Panglima TNI dan KAPOLRI belum menjabarkannya dengan Juklak dan Juknis.
Bagaimana Menteri terkait mengatasinya supaya IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun dan terganggu belum juga siap. Tetapi dengan jiwa Pancasila secepatnya PERSATUAN dan Kesatuan membahana lagi.
Menkeu dan menteri lainnya tidak punya dasar perintah dan petunjuk karena PP belum ada.
Namun demikian bahwa Presiden Republik Indonesia yang jenius dengan ketegasannya dapat memberi perintah dengan cepat untuk menangani dan menanggulangi Covid-19.
Karena Bangsa Indonesia adalah Bangsa Pejuang, bersama-sama menggulangi ancaman terhadap kelangsungan hidup Bangsa dan Negara maka kita akan memenangkan perang melawan virus Corona, membunuh dan memusnahkan Covid-19.
Komponen Bangsa Indonesia terdiri dari Komponen Utama, para dokter dan perawat kesehatan Kemenkes, Pemerintah, TNI, Polri.
Komponen Cadangan para Dokter swasta IDI dan Perawat swasta serta semua Mahasiswa Kedokteran dan Akademi Perawat dan siswa perawat,
Komponen Pendukung terdiri dari Mahasiswa dan para pemuda, Ormas dan seluruh Bangsa Indonesia, bersatu menghadapi dan melawan covid-19 maka Indonesia akan Jaya dan tampil sebagai Pemenang...
Oleh karena itu seluruh rakyat Bangsa Indonesia dimanapun berada bersatu melaksanakan petunjuk dan himbauan Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang sehingga seluruh rakyat Indonesia tidak menjadi korban pembunuhan oleh Covid-19.
JAYALAH RAKYAT BANGSA DAN NKRI TAMPIL SEBAGAI PEMENANG MELAWAN COVID-19.
*KETUA UMUM DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT*
Sabtu, 21 Maret 2020
HIMBAUAN KOMUNITAS ZELLOVER INDONESIA (KZI)
Dalam Rangka Membantu Himbauan Pemerintah Mencegah dan Memutus mata rantai Penyebaran Inveksi Virus Corona/ Covid19, Maka kami sampaikan hal-hal penting sebagai berikut :
- Seluruh Zellover Indonesia mentaati himbauan dan atau apa saja kebijakan Perintah Pusat dan Daerah masing-masing dalam rangka Usaha Pencegahan penyebaran Covid19
- Seluruh Zellover Indonesia meneliti dan memahami dengan teliti dan mengecek kebenaran informasi yang di share (dibagikan) ke group-group WA, Telegram, Facebook dan lain sebagainya agar terhindar dari berita HOAX (sharing sebelum Share).
- Seluruh Zellover Indonesia diminta tidak melakukan aktivitas kumpul dan atau jumpa darat jika di daerah tersebut ada himbauan dari Pemerintah Pusat dan Daerah agar ditaati.
- Seluruh Zellover Indonesia bisa ambil peran melalui Channal Zello masing-masing saling mengingatkan dan berbagi informasi di masyarakat sekitarnya untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan guna menjaga ketahanan tubuh dan mencegah penyebaran Virus Corona.
- Seluruh Zellover dan yang khususnya Owner (Lurah) Channal Zello mengawali kegiatan dengan doa bersama agar Wabah Covid19 cepat berlalu di NKRI
Demikian Himbauan dan Ajakan ini disampaikan.
#SalamZelloverIndonesia
Jalin Silaturrahmi Erat di darat dan di udara !
Hormat kami
Komunitas Zellover Indonesia
ttd.
TEGUH (CAK DJO). ZURAID BIMA
KETUA SEKRETARIS
Hadapi Musuh Virus Corona Covid-19 dengan Perlawanan Rakyat Semesta.
DR.Drs.Parasian Simanungkalit,SH.MH |
Bangsa Indonesia sebagai Bangsa pejuang yang berasal dari rakyat melakukan perlawanan kepada penjajah merebut Kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah hadiah tetapi ditebus dengan jiwa raga dan darah para pejuang pahlawan merebut kemerdekaan, yang dilakukan secara Semesta yang artinya oleh seluruh Bangsa Indonesia sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Bagaimana kita menghadapi musuh bangsa dewasa ini yaitu adanya serangan penyakit yang merebak dan dinamai Virus Corona atau Covid-19, dia kecil tidak terlihat namun mematikan.
Kita harus berperang Melawan untuk mengalahkannya adalah harus kita seluruh Bangsa Indonesia bersatu secara Semesta melakukan perlawanan.
Ada nasehat dalam melakukan perang, yang tersurat di Amsal 24 ayat 6 yang berbunyi: "Hanya dengan perencanaan engkau dapat berperang, dan Kemenangan tergantung pada penasehat yang banyak. Sebab dengan nasihat yang bijak, kamu dapat melakukan peperangan, dan dalam melimpahnya penasihat, ada kemenangan.
Perencanaan yang baik mengatasi Covid-19 ini harus ada petunjuk dari Panglima tertinggi yaitu Presiden. Yang mempunyai penasehat para menteri dan WANTIMPRES serta para Ahli2 yang diangkat serta rakyat yang bijak berpengetahuan dan berpengalaman.. Harus membuat Petunjuk dan arahan kepada seluruh komponen Bangsa. Terdiri dari;
1. komponen utama para ahli medis kedokteran dan para perawat disemua Instansi. Kedokteran pada TNI, Polri, Sipil sebagai komponen Utama,
2. Komponen Cadangan. Yakni dibantu dari Kedokteran dan perawat swasta yang ada disemua rumah sakit dan klinik swasta.
3. Kemudian komponen pen- dukung adalah seluruh rakyat Indonesia, yakni para pengusaha, ormas2 dan seluruh rakyat Bangsa Indonesia. Yang terancam bahaya musuh Covid-19.
Bagaimana melaksanakan tugas SEMESTA atau menyeluruh ini..
Tentunya tetap pada koridor payung hukumnya pada Undang2 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Panglima Tertinggi adalah Presiden R.I. dan Pimpinan pelaksana adalah Menteri Kesehatan R.I. yang dibantu oleh semua Kepala Kesehatan TNI, POLRI, SIPIL dan IDI.
Yang dibawahnya Panglima TNI, KAPOLRI dan Mendagri.
Pasukannya adalah semua dokter dan perawat disemua Instansi dan swasta baik di Pusat maupun daerah. Dan semua unsur dibawahnya diseluruh Indonesia.
Semua Rumah Sakit yang ada di Pusat jakarta sampai ke daerah provinsi, kabupaten kotamadya sampai ke Puskesmas di desa dan kelurahan merupakan markas.
Oleh karena itu dibutuhkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) yang dibuat oleh Pemerintah pusat Panglima Tertinggi..
Bagaimana dengan Komponen Pendukung yaitu seluruh Bangsa Indonesia.
Mendukung kebijakan yang diambil oleh Panglima Tertinggi yaitu Presiden R.I.
Petunjuk ini juga dapat diambil dari Amsal 27 ayat 12 berbunyi: Kalau orang bijak melihat malapetaka bersembunyilah dia, kalau orang yang tak berpengalaman berjalan terus, lalu kena celaka.
Rakyat Bangsa Indonesia jangan melawan petunjuk yang ada. Dan kita harus bijak kalau kita tau musuh mau menembak kita malah berdiri ya..mati kena tembak musuh.
Begitu juga Covid-19 Kalau sudah tau ada yang terjangkit dan kita masih mendekat dan ber-singgungan ya kena virusnya. Jadi kita harus bijak dalam berperang melawan musuh virus corona/ Covid-19.
Pemerintah dalam hal ini Panglima Tertinggi dan bawahannya Panglima daerah perang melawan Covid-19 musuh kita menyuruh berdiam dirumah, ya kita patuhi supaya kita jangan celaka kena hantam musuh kita covid-19 itu.
Pengusaha dan orang kaya mampu memberikan sumbangan kepada Pemerintah maka itu merupakan tugas kewajiban komponen pendukung. Misalnya yang usaha rumah makan dan catering dapat menyiapkan makanan bagi komponen utama dan komponen Cadangan yang melaksanakan tugas. Seperti pada perlawanan phisik merebut kemerdekaan ada dapur umum di hutan gunung tempat pejuang untu berangkat ke medan perang.
Begitu juga triliunarder dan milliarder yang memiliki uang triliunan atau ratusan miliar rupiah kekayaannya, merelakan menyumbang untuk perjalanan senjata kesehatan seperti masker dan mengatasi kekurangan bahan makanan orang tidak mampu.
Kalau demikian bersatunya semua bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan akan kuat dan menjadi pemenang.
Di mulai komponen utama, komponen Cadangan dan komponen pendukung mengatasi dan membuat perlawanan kepada musuh kita Virus Corona atau Covid-19 maka bangsa Indonesia akan menang. Tidak bertambah lagi korban akibat serangan virus Corona itu.
Inilah solusi bagi kita semua.
JAYALAH BANGSA INDONESIA terhindar dari pembunuhan yang dilakukan oleh musuh utama kuta Covid-19..
(Penulis Dr. Parasian Brigjenpol Pur/Ketua Umum DPN GEPENTA/Anggota Legiun Veteran R.I)
Selasa, 17 Maret 2020
LAKSANAKAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA MELAWAN COVID-19.
Pemerintah diharapkan membuat Juklak dan Juknis Perlawanan Rakyat Semesta terhadap Pandemik "Virus Corona/Covid-19".
Perang melawan Virus Corona harus punya Juklak dan Juknis.
- Desa, Kelurahan, bagaimana pola perlawanan.
- Kecamatan, Bagaimana pola perlawanannya dan penanggu langannya
- Kabupaten dan KODYA, bagaimana PERLAWANAN yang dilakukan, baik pencegahan, pengobatan dan perawatan dll.
- Provinsi, bagaimana pola pertahanan dan Perang serta Perlawanan terhadap Virus Corona.
- Nasional. Bagaimana Kordinasi Pemerintah Pusat mengendalikan Perang, Perlawanan dan penanggulangan serta persiapan biaya dan duklog.
Dengan adanya Juklak dan Juknis demikian maka Pemerintah desa, kelurahan kecamatan, kabupaten, KODYA, Provinsi serta Pemerintah Pusat, mampu menggerakkan rakyat setempat untuk bangkit melakukan perang dan perlawanan terhadap Virus Corona. Sehingga Indonesia dapat mengatasi dan mengalahkan ancaman tersebut.
Bangsa dan NKRI HARUS menang melawan Virus Corona..
"PERTAHANKAN NKRI DENGAN PEELAWANAN RAKYAT SEMESTA"
JAYALAH INDONESIA.
DPN GEPENTA
DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH.
Senin, 16 Maret 2020
DELAPAN SISTEM BELAJAR DARING REKOMENDASI KEMDIKBUD
Gak usah khawatir anak-anak nggak bisa belajar selama sekolah ditutup. Swakarantina penting untuk menekan laju persebaran Covid19. Anak-anak bisa belajar di rumah dengan delapan sistem belajar daring ini. Semua akses sudah dibuka GRATIS (terima kasih Pak Menteri dan para founder/CEO). Silahkan dipilih mana yang paling cocok dan mudah digunakan, atau bisa juga belajar dari banyak platform sekaligus. Nomor dua dan nomor empat adalah media yang bisa dipakai guru untuk menyelenggara kan kelas daring.
- Rumah Belajar: https://belajar.kemdikbud.go.id
- Google G Suite for Education: https://blog.google/outreach-initiatives/education/offline-access-covid19/
- Kelas Pintar: https://kelaspintar.id
- Microsoft Office 365: https://microsoft.com/id-id/education/products/office
- Quipper School: https://quipper.com/id/school/teachers/
- Sekolah Online Ruangguru Gratis: https://ruangguru.onelink.me/blPk/efe72b2e
- Gratis belajar online Sekolahmu: https://www.sekolah.mu/tanpabatas
- Zenius: https://zenius.net/belajar-mandiri
Semoga bermanfaat, dan menjadi Solusi Belajar dalam masa masa kita berjuang menghambat penyebaran Covid19.
Komunitas Zellover INDONESIA
Langganan:
Postingan (Atom)