SOSIALISASI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN
BEKASI
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi
Sukamahi - Cikarang Pusat Telp/Fax. 021-899 70 454
BEKASI
2012
A. Dasar Hukum
- Undang -undang No. 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Pemerintah No. 37
Tahun 2006.
- Peraturan Presiden No. 26 Tahun
2009 tentang penerapan KTP yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
secara nasional.
B.
Apa
yang dimaksud Administrasi Kependudukan itu?
Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertipan dalam penerbitan
dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendaagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
C. Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dalam pelayanan bidang Administrasi Kependudukan.
- Hak
Penduduk Adalah memperoleh:
·
Dokumen Kependudukan
·
Pelayanan yang sama
dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kependudukan
·
Perlindungan atas data
pribadi
·
Kepastian hukum atas
kepemilikan dokumen
·
Informasi mengenai
data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau
keluarganya.
2. Kewajiban Penduduk adalah:
·
Melaporkan setiap
peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil kepada Instasi terkait (RT/RW,
Kantor Desa/Kelurahan,dan/ Kantor Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bekasi).
D. Apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga itu?
Kartu keluarga yang
selanjuynya di singkan KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data
tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota
keluarga.
E. Mengapa Penduduk wajib memiliki Kartu Keluarga
(KK)?
- Kejelasan
hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan
membentuk satu kesatuankeluarga.
- Menjadi
dasar dalam penerbitan Kartu Keluarga Tanda Penduduk (KTP) dan pelayanan
masyarakat lainnya.
F. Kapan Penduduk Wajib memiliki Kartu Keluarga
(KK)?
- Apabila
seseorang telah berkeluarga atau memisahkan diri dari keluarga dan
membentuk rumah tangga sendiri.
- Apabila
sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau
kepentingan lain dalam satu atap dan makan dari satu dapur.
G. Kapan Penduduk wajib mengganti Kartu Keluarga
(KK)?
Kartu Keluarga wajib diganti yang baru
karena :
- Rusak
- Hilang
- Mengalami
perubahan data (misalnya: perubahan alamat, penambahan atau pengurangan
anggota keluarga, dll)
H. Bagaimana mengurus Kartu Keluarga (KK)?
Penduduk datang ke
kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar dariRT/RW dan persyaratan
lainnya, yaitu:
- Foto Copy
Kartu Keluarga (KK) lama
- Foto Copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Foto Copy
Surat Nikah/Surat Perkawinan yang syah dan data pendukung lainnya
- Surat
Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat
Keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang
dari luar negeri karena pindah.
I. Apa yang dimaksud Kartu Tanda Penduduk itu?
Kartu Tanda Penduduk
selanjutnya disingkat (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri
yang diterbitkan oleh Instasi Pelaksana/Dinas yang berlaku diseluruh wilayah
NKRI.
J. Mengapa penduduk wajib memiliki KTP?
- Sebagai
keterangan jati diri/legalitas penduduk.
- Alat bukti
sah dan menjadi dasar pelayanan masyarakat.
K. Kapan penduduk wajib memiliki KTP?
- Penduduk
telah beusia 17 (ujuh belas) tahun atau :
- Penduduk
belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah/pernah menikah.
L. Kapan penduduk wajib mengganti KTP?
- Rusak
- Hilang
- Mengalami
perubahan data (misalnya: perubahan alamat dan isi data)
M. Bagaimana Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
- Penduduk
datang ke kantor Desa/Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW
setempat.
- Mengisi
dan menandatangangi Formulir Permohonan KTP yang disediakan
Desa/Kelurahan.
- Foto copy
Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy
kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17
tahun.
- Surat
keterangan pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Surat
keterangan datang dari luar negeri.
- Pas photo
berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar (Tahun gajil berlatar belakang
merah dan tahun genap berwarna biru)
N. Mengapa penduduk yang pindah diwajibkan
mengurus surat keterangan pindah?
- Sebagai
dasar untuk mengurus status kependudukan ditempat tujuan.
- Menghindari
KTP dan KK ganda.
- Data
jumlah penduduk tidak dihitung di dua tempat.
O. Klasifikasi Perpindahan Penduduk:
- Dalam satu
Desa/Kelurahan.
- Antar
Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan.
- Antar
kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.
- Antar
Kabupaten/Kota dalam satu provinsi.
- Antar
Kabupaten/Kota dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
P. Jenis Kepindahan:
- Kepala
Keluarga.
- Kepala
Keluarga dan seluruh anggota keluarga.
- Kepala
Keluarga dan sebagian anggota keluarga.
- Anggota
Keluarga saja.
Q. Persyaratan dan Tatacara Pindah Penduduk.
Pemohon pindah datang
ke Desa/Kelurahan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat
Pengantar RT/RW.
- Mengisi
Formulir Permohonan Pindah.
- Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu
Keluarga (KK)
- Pas
Photo berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar, (bagi perpindahan
penduduk antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi maupun antar Provinsi).
R. Sanksi Administratif.
- Setiap penduduk
WNI dikenai sanksi Administratif paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah), apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.
- Setiap
Penduduk WNI dikenai sanksi Administratif paling banyak Rp. 50.000 (lima
puluh Ribu Rupiah), apabila saat bepergian tidak membawa Kartu Tanda
Penduduk.
#Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bekasi#