REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Minggu, 14 April 2019

Hukum Menerima "Serangan Fajar Pileg dan Pilpres"


Oleh :
Abu 'Abdillah Imam Syafi'i

Saudaraku
Menjelang pileg dan pilpres ini sudah pasti akan banyak sekali "serangan fajar" yang datang kepada kita,lalu apa sikap kita ?
Uang yang diberikan oleh calon Anggota parlemen dan atau Capres / Cawapres  kepada masyarakat, tujuannya meng-giring calon pemilih untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya yang dipilih.
Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini termasuk risywah (suap).

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
ﺍﻟﺮﺷﻮﺓ ﻣﺎ ﻳﻌﻄﻰ ﻹﺑﻄﺎﻝ ﺣﻖ، ﺃﻭ ﻹﺣﻘﺎﻕ ﺑﺎﻃﻞ
Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah,24/256).

Kalau begitu kita terima saja uangnya ,jangan pilih orangnya, Itu juga salah
Karena keduanya baik pemberi dan penerima sama-sama mendapat laknat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

Oleh karena itu, sikap yang tepat adalah menolak dengan tegas kedatangan serangan fajar itu. Anda bisa sampaikan bahwa anda tidak bersedia menerimanya, Karena ini termasuk suap.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahua 'anhuma beliau mengatakan,
 ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﻲ ﻭَﺍﻟْﻤُﺮْﺗَﺸِﻲ 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6532, Abu Daud 3580, Turmudzi 1337, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Semoga bermanfa'at, Hanya Allah yang memberi taufiq.
 حفظه اللّٰه  تعالى

Tidak ada komentar: