Rapat Verifikasi dan Validasi Perhitungan Jumlah Pegawai
Momen moraturium penerimaan Pegawai Negeri Sipil yang
berdasarkan SKB tiga menteri yang telah dilaksanakan mulai tahun 2011
merupakan momen yang baik bagi birokrasi Indonesia untuk berbenah diri.
Moraturium yang dilaksanakan karena banyaknya jumlah PNS di Indonesia
yang mencapai angka 4,7 juta pada tahun 2011. Meski
presentase jumlah tersebut masih sekitar 1,98 persen dari jumlah
penduduk Indonesia, namun dari segi komposisi, distribusi, serta
kompetensi masih kurang ideal. Masalah lainnya adalah banyaknya daerah
yang belanja pegawainya melebihi angka 50% dari total APBD.
Kepala Kanreg III BKN Membacakan Laporan Penyelenggaraan
Maka itulah untuk mengatasi permasalahan tadi, perlu diadakan penataan kembali manajemen PNS dan setiap
instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah) diwajibkan melakukan
penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis
jabatan dan analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan serta kewajiban
untuk menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan yang
pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas
per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan
hasilnya disampaikan paling lambat 30 Juni 2012 yang
nantinya akan digunakan sebagai dasar dari penghitungan proyeksi jumlah
kebutuhan pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) no. 26 tahun
2011.
Seiring dengan berakhirnya moratorium PNS ini maka setiap instansi daerah yang akan
mengajukan formasi untuk tahun 2013 dapat mengajukan formasi selama
sudah memenuhi persyaratan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan
Penghitungan Jumlah Pegawai, dan anggaran belanja pegawai pada APBD
masing-masing tidak melebihi 50%. Dalam rangka melakukan validasi dan
verifikasi terhadap hasil perhitungan jumlah pegawai instansi daerah di
wilayah Jawa Barat dan Banten, maka Kantor Regional III BKN menggelar
Rapat Verifikasi Data dan Validasi Hasil Perhitungan Jumlah Pegawai
Instansi Daerah di wilayah Kerja Kanreg III BKN.
Deputi Bangpeg BKN Memberikan Pengarahan kepada Peserta
Rapat
dibuka oleh Deputi Pengembangan Kepegawaian BKN, DR. Djoko Sutrisno,
M.Si didampingi oleh Kepala Kantor Regional III BKN, Dr. Kundarto, M.Si.
Rapat ini rencananya akan dilaksanakan selama dua hari dari hari Senin
(25/6) hingga Selasa (26/6) untuk melakukan verifikasi dan validasi
kepada 36 instansi kepegawaian daerah yang ada di wilayah kerja Kanreg
III BKN. Dalam sambutannya, Bapak Djoko Sutrisno menyampaikan apabila
dalam suatu daerah ditemukan kelebihan jumlah PNS, maka bisa dilakukan
proses redistribusi yakni penyaluran kelebihan jumlah PNS tadi ke daerah
yang masih kekurangan dengan tetap mempertimbangkan kompetensi yang
dibutuhkan. Diharapkan hasil rapat ini bisa menjadi momentum baik untuk
melaksanakan penataan PNS dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.
(Nyo)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar