Rapat Verifikasi dan Validasi Perhitungan Jumlah Pegawai
   
    
  
     
| 
 
Momen moraturium penerimaan Pegawai Negeri Sipil yang
 berdasarkan SKB tiga menteri yang telah dilaksanakan mulai tahun 2011 
merupakan momen yang baik bagi birokrasi Indonesia untuk berbenah diri. 
Moraturium yang dilaksanakan karena banyaknya jumlah PNS di Indonesia 
yang mencapai angka 4,7 juta pada tahun 2011. Meski 
presentase jumlah tersebut masih sekitar 1,98 persen dari jumlah 
penduduk Indonesia, namun dari segi komposisi, distribusi, serta 
kompetensi masih kurang ideal. Masalah lainnya adalah banyaknya daerah 
yang belanja pegawainya melebihi angka 50% dari total APBD. 
Kepala Kanreg III BKN Membacakan Laporan Penyelenggaraan 
 Maka itulah untuk mengatasi permasalahan tadi, perlu diadakan penataan kembali manajemen PNS dan setiap
 instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah) diwajibkan melakukan 
penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis 
jabatan dan analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan serta kewajiban 
untuk menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan yang 
pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas 
per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan 
hasilnya disampaikan paling lambat 30 Juni 2012  yang
 nantinya akan digunakan sebagai dasar dari penghitungan proyeksi jumlah
 kebutuhan pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan 
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) no. 26 tahun 
2011. 
Seiring dengan berakhirnya moratorium PNS ini maka setiap instansi daerah yang akan
 mengajukan formasi untuk tahun 2013 dapat mengajukan formasi selama 
sudah memenuhi persyaratan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan 
Penghitungan Jumlah Pegawai, dan anggaran belanja pegawai pada APBD 
masing-masing tidak melebihi 50%. Dalam rangka melakukan validasi dan 
verifikasi terhadap hasil perhitungan jumlah pegawai instansi daerah di 
wilayah Jawa Barat dan Banten, maka Kantor Regional III BKN menggelar 
Rapat Verifikasi Data dan Validasi Hasil Perhitungan Jumlah Pegawai 
Instansi Daerah di wilayah Kerja Kanreg III BKN. 
Deputi Bangpeg BKN Memberikan Pengarahan kepada Peserta 
Rapat
 dibuka oleh Deputi Pengembangan Kepegawaian BKN, DR. Djoko Sutrisno, 
M.Si didampingi oleh Kepala Kantor Regional III BKN, Dr. Kundarto, M.Si.
 Rapat ini rencananya akan dilaksanakan selama dua hari dari hari Senin 
(25/6) hingga Selasa (26/6) untuk melakukan verifikasi dan validasi 
kepada 36 instansi kepegawaian daerah yang ada di wilayah kerja Kanreg 
III BKN. Dalam sambutannya, Bapak Djoko Sutrisno menyampaikan apabila 
dalam suatu daerah ditemukan kelebihan jumlah PNS, maka bisa dilakukan 
proses redistribusi yakni penyaluran kelebihan jumlah PNS tadi ke daerah
 yang masih kekurangan dengan tetap mempertimbangkan kompetensi yang 
dibutuhkan. Diharapkan hasil rapat ini bisa menjadi momentum baik untuk 
melaksanakan penataan PNS dalam rangka percepatan reformasi birokrasi. 
(Nyo) 
 | 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar