REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Kamis, 21 Juni 2012

Tenaga Honorer Kategori I Diangkat Tahun 2012BK

bkn.go.id
Rabu, 20 Juni 2012 09:29
Denpasar-HUMAS BKN,Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun 2012 berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Demikian pernyataan Deputi Menpan dan RB Bidang Sumber Daya Manusia, Ramli E.I. Naibaho di hadapan peserta Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Sosialisasi dilaksanakan tanggal 19 Juni 2012 di Denpasar. Peserta sosialisasi adalah Kepala BKD provinsi/kabupaten/kota yang termasuk wilayah kerja Kantor Regional II Bandung, Kantor Regional V BKN Jakarta, dan Kantor Regional X BKN Denpasar.

Lebih lanjut Ramli mengatakan bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori II dilakukan melalui tes.Tes terdiri dari dua tahap, yaitu tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang. Kelulusan tes kompetensi dasar berdasarkan nilai batas kelulusan atau passing grade. Tenaga honorer yang lulus tes kompetensi dasar dapat mengikuti tes kompetensi bidang. Kelulusan tes kompetensi bidang berdasarkan peringkat sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang ditentukan atau dibutuhkan. Penyiapan soal dan pengolahan hasil tes dilaksanakan oleh konsorsium perguruan tinggi negeri.Ramli Naibaho mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bekerja sesuai tugas masing-masing, berdasarkan aturan dan prosedur yang teoah ditetapkan, dan tidak saling curiga. Hal ini penting agar permasalahan tenaga honorer dapat terselesaikan dengan baik sesuai waktu yang ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Dakatsi BKN, Sulardi, menjelaskan teknis pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, baik kategori I maupun kategori II. Khusus untuk kategori II, ditegaskan kembali bahwa kelulusannya harus sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Deputi Dakatsi menggarisbawahi norma dan prosedur dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Dijelaskan juga kewenangan, tanggung jawab instansi, dan hal-hal yang harus dilakukan instansi.
Pada sesi terakhir, Direktur Pengendalian Kepegawaian III BKN, Ulidan L.Toruan memaparkan perkembangan laporan pelaksanaan uji publik atas hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori II. Dipaparkan laporan uji publik dari masing-masing provinsi/kabupaten/kota peserta sosialisasi.(ars)

Tidak ada komentar: