Haruskah Data K2 diumumkan?
Kamis, 07 Juni 2012 14:38 |
Jakarta-Humas BKN, dalam kunjungan
kerjanya Komisi II DPRD Kabupaten Langkat meminta nana-nama tenaga
honorer kategori II untuk segera diumumkan. Hal tersebut disampaikan
dalam audiensi antara Komisi II Kabupaten Langkat dengan BKN, Kamis
(7/6). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala bagian Humas Tumpak
Hutabarat di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Ketua komisi II Kab. Langkat Baarum memimpin audiensi BKN-Komisi II Kab. Langkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa terkait informasi tenaga honorer memang
sebaiknya DPRD menghubungi pihak BKD dan BKD juga sebaiknya mengumumkan
nama-nama tenaga honorer Kategori II yang sudah didata. Hal tersebut
dimaksudkan agar para honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk
sebagai tenaga honorer yang diusulkan atau tidak. “ Apalagi sekarang
sedang gencar-gencarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan,” jelas Tumpak
Hutabarat, “Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara
terbuka, “tegasnya.
Suasana audiensi rombongan Komisi II Kab Langkat (kiri) dan perwakilan BKN (kanan).
Sementara bagi honorer K1 yang sudah
diumumkan ke publik, Tumpak Hutabarat menghimbau kalau memang masih ada
yang keberatan berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat
dilaporkan ke BKN untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya. “Bukan
berarti nama-nama tenaga honorer yang sudah diumumkan MK akan langsung
diangkat menjadi PNS,” jelas Tumpak Hutabarat “Tentunya harus melewati
beberapa regulasi pemerintah yang ada,” tegasnya. Terhadap tenaga
honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena
aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa
tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. “Hal
itu telah dipahami dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan
daerah,” ungkapnya.
Foto bareng: Rombongan Komisi II Kab. Langkat dengan Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (tengah).
Sedangkan terkait K2, Tumpak Hutabarat
lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi
CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan, dengan
tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua
honorer K II diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat. (per/susi/bal)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar