REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 08 April 2020

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta harus segera membuat Buku Pengawasan Kedaruratan Kesehatan Angkutan Darat.

Brigjenpol Pur.
 Dr Parasian Simanungkalit SH.MH*
Setelah Menteri Kesehatan R.I. memberikan ijin kepada Gubernur Dki Jakarta melaksanakan:
 "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR  (PSBB).

Maka Dinas Perhubungan dengan Dinas Kesehatan harus memberikan kepada Pengemudi Bus, Masinis Kereta Api Buku Pengawasan Karantina Kesehatan.
Hal itu diatur  pada UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan  Kesehatan. Karena kelihatannya belum siap Pemerintah Daerah Dki Jakarta. Karena Bus Angkutan Umum Darat belum ada diberikan kepada sopir, maka hal itu tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".

Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan". 
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:

Kedatangan Kendaraan Darat.

Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Paragraf 2.

Keberangkatan Kendaraan Darat.

Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.

Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Oleh karena itu Pemda harus menyiapkan personildari Karantina Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan dinas perhubungan dan gugus tugas Covid-19 melakukan pemeriksaan kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan Bus dan Kereta api.

Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan untuk melaksanakan "PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR".
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM  stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya. 
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH*

Minggu, 05 April 2020

Tolak pemberian Asimilasi pembebasan kepada terpidana Narkoba.


Korupsi,  Teroris dan Pengedar Narkoba adalah Tindak Pidana Extra Ordinary Crime.

Jadi tidak ada alasan diberi Asimilasii hukuman.

Korban Pengguna Narkoba yang diancam pasal 127 UU Narkotika itu salahnya  mereka karena memasukkan ke Penjara. Polisi, Jaksa dan Hakim keliru menjatuhkan pidana Penjara kepada Pengguna Narkoba bagi diri sendiri.
Sejatinya ditempatkan di Tempat Rehabilitasi. Oleh Karena itu Pengguna Narkoba bagi diri sendiri dipindahkan dari Penjara Lembaga Pemasyarakatan ke Tempat Rehabilitasi bukan diberi Asimilasi hukuman bebas kerumahnya. 
KARENA MEREKA AKAN TETAP MENJADI PASAR NARKOBA., MAKA PEREDARAN NARKOBA SEMAKIN MARAK.. PRESIDEN JOKOWI MOHON BATALKAN KEPUTUSAN MENKUMHAM..

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH* di Markas DPN GEPENTA 4/4/2020

Rabu, 01 April 2020

Bagaimana Bangsa Indonesia mempertahankan IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun drastis mengatasi Covid-19.

DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH
Brigjen Pol (Purn)
1. Ideologi.
Bahwa Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sila pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima harus diupayakan tidak tergadrasi atau tergerai bahkan semakin meningkat mempersatukan  seluruh rakyat Bangsa Indonesia melakukan perlawanan terhadap bahaya serangan Covid-19.

2. Politik. 
Politik Indonesia yang bebas aktif diartikan bahwa semua negara didunia ini adalah sahabat Bangsa dan Negara Indonesia. Maka untuk menghadapai melawan Covid-19  dapat bekerja sama dengan semua negara tanpa mengkultuskan satu negara tertentu.
Namun Politik dalam Negeri perlu dibenahi. Melihat kondisi bangsa Indonesia menghadapi serangan membahayakan kehidupan rakyat dan Bangsa Indonesia, untuk tidak membebankan biaya Pilkada yang memberatkan rakyat dan Negara maka sebaiknya Pilkada ditiadakan bukan diundur. Untuk meniadakan maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) OLEH Presiden bahwa Pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD Daerah masing masing.
Kemudian selanjutnya agar Presiden R.I. menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI. Kemudian selanjutnya ditindak lanjuti oleh MPR R.I. bersidang mencabut Amandemen UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 dan mensahkan kembali UUD 1945 ASLI.

3. Ekonomi.
Walaupun Indonesia menghadapi musibah serangan virus Corona dan secara globalisasi ekonomi mempengaruhi semua negara di dunia, maka diharapkan para pakar ekonomi dapat memberikan jurus jurusnya memberikan saran membangun bersatu menghadapi krisis ekonomi Indonesia.
Populasi dan penduduk Indonesia yang telah mencapai 240 juta lebih tidak mudah mengatasi penderitaan mereka. Namun karena Indonesia adalah negara agraris maka Negara dan Pemerintah dapat mengatasi memberikan nafkah kepada semua rakyat melalui menggalakkan hasil tani dan nelayan. Oleh Karena itulah Pemerintah meninjau kembali kebijakan yang menggantungkan diri kepada negara lain, kita harus berusaha dan berupaya berdiri diatas kaki sendiri atau Berdikari. Yang sangat tepat buat Negara BERDASAR Pancasila.

4. Sosial.
Semakin banyak ekonomi lemah dan miskin menambah kondisi sosial akan menurun tajam akibat ketakutan yang mendalam terhadap serangan Covid-19. Tetapi bahwa Rakyat dan Bangsa Indonesia adalah Anak cucu dari para pejuang, penderitaan itu dapat dilalui adanya interaksi kekeluargaan dengan jiwa gotong royong.

5. Budaya.
Budaya rakyat dan bangsa Indonesia yang penuh dengan kebersamaan dan gotong royong. Maka Pemerintah harus dapat tetap mempertahankan berlangsungnya pelaksanaan budaya yang berlaku disetiap daerah dan suku diseluruh Indonesia. Yang perlu bukan kegiatan budayanya yang dilarang tetapi ada pembatasan dan pemeriksaan Kedaruratan kesehatan kepada pengunjung. Dengan menyiapkan petugas karantina Kesehatan dengan gugus tugas Covid19 melakukan pemeriksaan kepada pengunjung.
Maka budaya kebersamaan dan gotong royong itu tetap bersinar diseluruh Indonesia.

6. Pertahanan.
Bidang pertahanan akan terpengaruh karena pengerahan personil pertahanan baik darat laut dan udara membantu pemerintah untuk ke efektifan melawan dan membunuh covid19.
Namun Pertahanan Nasional akan selalu siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mempertahankan keutuhan wilayah diseluruh tumpah darah Indonesia.
Secara Global bahwa semua Negara memfokuskan perang melawan Covid19 yang melanda negaranya. Maka perang terbuka tidak akan ada pada waktu kondisi dunia sekarang ini menghadapi virus Corona.

7. Keamanan.
Keamanan dalam negeri akan sangat terganggu mengingat ancaman Covid19 yang hubungannya dengan kehidupan rakyat yang ingin mempertahankan hidupnya mengatasi masalah mengisi perut yang membutuhkan harus di isi tiga kali sehari.
Karena ketakutan lapar maka perbuatan melakukan melawan hukum yang mengganggu keamanan tidak diacuhkan lagi bahkan berpotensi meningkat. Maka akan banyak rakyat bila sudah lapar lebih baik dia masuk tahanan dan penjara dengan harakan akan diberikan Pemerintah makan daripada diluar tetapi mati kelaparan, pikiran inilah yang mempengaruhi police hazard
Untuk mengatasinya maka strategi POLMAS yaitu Perpolisian Masyarakat menjadi tumpuan pelaksanaan tugas Polri.
Maka oleh karena itu harus ada kebijakan Pemerintah mengatasi semua unsur Ipoleksosbudhan agar Keamanan dapat tidak menjadi ujung tombak kehidupan.  Agar dapat mencegah secara mendalam terhadap gangguan Kamtibmas yang akan dapat terjadi  disemua tempat. 
Polri diharapkan bersikap sebagai pembina dan  pengayom masyarakat, dengan demikian semua Petugas Polri dilapangan dapat menurunkan kadar penegak hukumnya.

Oleh karena itu diharapkan bapak bapak sebagai pejabat di Wantim Pres dan para Menteri dan Staf Ahli semua Instansi penyelenggara Negara membantu Panglima Tertinggi Presiden R.I Joko Widodo untuk mampu mengambil kebijakan demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Demikianlah sebuah pemikiran sebagai saran pendapat untuk mengatasi masalah nasional yang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia.

(Penulis DR. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta)

Selasa, 31 Maret 2020

"Rakyat Bangsa Indonesia dukung Kebijakan Presiden Jokowi Penetapan Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar"


Presiden R.I. H. Ir. JOKO WIDODO telah mengumumkan untuk mengatasi Covid-19 maka Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Mari kita bahas apa dan bagaimana sikap Rakyat dan Bangsa Indonesia menyikapi penetapan tersebut.
Pengertian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karena tingkatan inilah dimensi tertinggi dalam penanggulangan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan berlakunya PSBB ini maka berlakulah sepenuhnya:

  1. Kekarantinaan rumah, ini artinya semua rakyat berada di rumah masing masing. Keluar rumah kalau untuk  kepentingan tertinggi kebutuhan hidup. Seluruh Rakyat dan semua komponen Bangsa mari kita patuhi untuk kepentingan kesehatan kita sendiri.
  2. Kekarantinaan Rumah Sakit. Semua aparat yang tergabung dalam Gugus Tugas mencari yang ada gejala dan terpapar serta yang sakit untuk dimasukkan kedalam Rumah Sakit. Tidak boleh keluar RS sampai sembuh atas Rekomendasi dokter. Mari semua Rakyat dan  seluruh Komponen bangsa menerima dan melaksanakan penetapan ini.
  3. Karantina Wilayah. Ini artinya setiap orang tidak boleh keluar dari wilayah tempat tinggalnya ke luar wilayah tanpa ijin dari petugas Karantina Kesehatan.
Memang hal ini berat namun demi kepentingan kesehatan kita supaya tidak terpapar dan terjangkit Covid-19 yang artinya di pintu kubur atau pintu rumah. Karena hanya dua alternatif 50% saja persentasi masuk kubur atau masuk pintu rumah kembali.
Maka tidak ada alternatif lain kecuali mari kita patuhi dan melaksanakan Penetapan PSBB oleh Panglima Tertinggi Presiden R.I. JOKO WIDODO.
Hindari perbuatan Anarkis menghadapi ancaman Covid-19 dan tidak berguna. 
Marilah kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan Negara Indonesia dari Bahaya Virus Corona Covid-19.

*Ketua Umum DPN GEPENTA DR. Parasian Simanungkalit SH.MH*

Penjelasan Tentang Darurat Sipil dan Karantina Kesehatan Oleh DPN GEPENTA

DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT
(Depan)
WantimPres dan ahli-ahli Ketahanan Nasional kurang menjelaskan pengertian Darurat Sipil.
Darurat Sipil adalah persiapan Darurat Militer dan masa akan Perang. Setelah perang Darurat Militer maka kembali ke Darurat Sipil. Kemudian menurut pada Pemerintahan Sipil (Biasa).

Dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengenal Darurat Sipil atau darurat Militer.

Yang dikenal adalah Karantina:
  1. Rumah
  2. Rumah Sakit
  3. Wilayah, dan
  4. PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (Ini di luar Negeri disebut Lockdown).

Kecuali Pemerintah menilai bahwa serangan Covid-19 adalah merupakan salah satu Perang Biologi yang dilakukan suatu Negara ke Indonesia. Maka dapat dibuat Darurat Sipil. Yang dapat memungkinkan menjadi Darurat Militer atau Perang terhadap Negara Pengirim Nuklir Biologi.
Tetapi apabila virus Corona merupakan Pandemik maka tidak ada istilah Darurat Sipil.  Tetap berpedoman kepada UU no. 6 tahun 2018.
Tutur DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH. di Markas DPN GEPENTA 31/03/2020