REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 17 Juli 2019

PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA MELALUI PENGUATAN 4 PILAR PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Memahami Visi Indonesia
PR untuk Presiden Jokowi 2019-2024
(Bagian I)
Natalius Pigai*

Dalam pidato kemenangan Presiden Jokowi di Sentul 14 Juli 2019 belum menyinggung Pemberantasan Korupi. Namun demikian membangun pemerintah yang bersih dan berwibawa tentu merupakan kebijkan yang permanen. Mengapa ? karena  tindakan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis), maka sesungguh nya orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas juga wajar dilabeli hukuman sosial (social punishment). Indonesia terbelenggu dalam lingkaran Korupsi yang semakin lama membudaya, itulah satu satu problem terbesar bangsa ini. Sejak 2002, KPK telah bekerja keras mengeliminasi tindakan korupsi yang dilakukan dengan pengawasan, pencegahan dan juga penegakkan Hukum secara tegas. Namun demikian harus disadari bahwa korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif karena  tata laksana dan tata praja telah memberi ruang korupsi.

Tindakan korupsi tidak hanya cermin dari rendahnya mental dan moral individu, tetapi juga sebuah patologi sosial yang menyebabkan kerusakan nilai-nilai elementer seperti nilai kejujuran dan integritas. Saya mengapresiasi berbagai usaha KPK untuk membendung kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan dan memperlambat kemajuan bangsa dan negara akibat kebocoran anggaran Negara.

Pada masa yang akan datang membangun kesadaran untuk hidup bersih dan membangun pemerintah yang berwibawa tidak boleh hanya menjadi beban penegak hukum, tetapi mesti menjadi perhatian semua komponen bangsa. Kemitraan startegis KPK dan Instansi pemerintah serta elemen masyarakat sipil (civil society) untuk membangun kesadaran tentang bahaya korupsi menjadi urgent. Selain KPK membangun mitra Startegis dengan institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk memperbaiki lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK tidaklah muda,  tentu membutuhkan stratgi dan taktik baru secara lebih maju. Sudah waktunya KPK menemukan hambatan, melakukan perbaikan dan memantapkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif.   Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada masa yang akan datang KPK perlu memantapkan 4 aspek terpenting yaitu:

1. Manusia (Moral Hazard). a). KPK mesti membangun kesadaran secara terencana, sismatis dan masif kepada Aktor Pemerintah baik Aparat Sipil Negara (ASN) vertikal maupun horisontal dan Rakyat Indonesia. KPK mesti memberi pesan kepada semua komponen bangsa bahwa Korupsi  tindakan kejahatan yang tidak disukai oleh umat manusia di dunia (hostis humanis generis) karena dampaknya sama dan sebanding lurus dengan tindakan Narkotika dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan sehingga orang merasa takut untuk berbuat korupsi. b). Memperkuat Kapasitas; Pengetahuan (Knowledge), Ketrampilan (Skills) dan Mental dan Moral (Attitute) bagi Pegawai Penegak Hukum yang terkait dengan Korupsi. salah satu aspek yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum terkait penanganan kasus secara professional, objektif, berimbang dan berkeadilan.

2. Regulasi dan Tata Kelola. Mencari, Menemukan dan Menutup pintu-pintu atau kran-kran Korupsi baik dari segi Regulasi, Pelaksanaan Teknis dan Operasional, serta Nomenklatur dan Tata Kelola baik Pemerintah (state) dan Swasta (non state) yang memberi ruang Korupsi selama ini. Korupsi tidak hanya semata-mata  dilakukan hanya karena mental dan  perilaku individu tetapi juga berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah memberi kemudahan. Upaya mencegah korupsi mesti dimulai dengan memotret berbagai peraturan perundangan baik UU, PP hingga keputusan-keputusan pimpinan instansi pemerintah baik vertikal maupun horisontal. Dalam konteks ini di dalam buku berjudul Negara  Gagal (Falls of Nations) yang ditulis oleh Daren Acemoglu secara tegas mengatakan bahwa: “Suatu Negara gagal bukan karena adanya perbedaan infrastruktur tetapi karena sekelompok elit oligarki ekonomi dan politik menguasai sebagain besar kekayaan, dan keputusan politik dan hukum hanya dibuat untuk memperkuat  pemupukan kekayaan bagi sekelompok oligarki tersebut”. Persolaan yang serius dalam konteks ini adalah bahwa berbagai regulasi yang dibuat pada masa orde baru sebagain besar dibuat atau dirancang untuk memperkuat punggawa politik dan ekonomi tetapi ketika reformasi pemerintah kurang melakukan amandemen atau perubahan peraturan perundangan tersebut. Dalam rangka pencegahan, KPK mendorong Pemerintah secara serius agar melakukan amandemn atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut.

3. Penegakkan Hukum Progresif. Menegakkan Hukum secara professional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui Peradilan Pidana (criminal justice system) termasuk memasukan Pejabat Negara yang memperdagangkan Pengaruh atau Dagang Pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenahkan sebagai delik Kejahatan Pidana. Gagasan munculkan Dagang Pengaruh (Trading in Influences) sebagai penegakkan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif. Dagang Pengaruh (trading in influence) atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan Bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yg menyimpang dari etika dan moralitas. Perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh sang pemangku jabatan, sanak saudara atau kerabat dekatnya adalah para aktor (actor of crimes) yang kita jumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif dan miskin. Kejahatan Dagang Jabatan sebagai sebuah tindakan perbuatan korupsi yang secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun sampai saat ini Pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi padahal Undang-Undang Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001, seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya  Pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor termasuk memasukkan Dagang Pengaruh (trading in influence) sebagai delik kejahatan dengan ruang lingkup yg jelas .

4. Penguataan kapasitas kelembagan KPK secara komprehensif. Pada masa yang akan datang KPK perlu membangun kapasitas kelembagaan secara modern, membangun sistem manajemen secara rasional dan mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan adanya kesadaran rakyat dan birokrasi yang bersih serta pemberantasan korupsi secara masif. Ada 5 pilar penting yang harus dikebangkan oleh KPK dalam rangka membangun kapasitas kelembagaan KPK yaitu:

1) Menyusun Nomenklatur Struktur Organisasi dan Kelembagaan KPK yang mampu menampung atau mewadahi kebutuhan 2 substansi utama sebagai tujuan lahirnya KPK yalkni Pencegahaan dan pemberantasan serta Sistem Pendukung (supporting system).

2) Membangun sistem kerja secara jelas dan profesional. Sistem kerja yang dimaksud mengatur tata laksana (Pimpinan, Deputi, Penyidik dan Sekretariatan) dan tata praja baik Komisioner, Sekteraris dan Staf, Pejabat Struktural Pelaksana Substansi  dan Pejabat Fungsional. 

3) Meningkatkan Sarana dan Prasarana yang memadai dan modern.

4) Meningkatkan kualitas  Sumber Daya Manusia baik pendudukan (knowledge), Ketrampilan (skils) dan juga Mental dan Moral (attitude).

5) Peningkatan Anggaran KPK secara signifikan.

Pentingnya penguatan Kapasitas Kelembagaan KPK agar tidak muda diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengendalian manajemen. Telah menjadi fakta bahwa KPK ibarat momok yang menakutkan bagi para penguasa, pengusaha dan koruptor, karena itu Lembaga ini rentan dipenetrasi oleh berbagai komponen eksternal baik pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, birokrat, pengusaha maupun juga orang-orang yang bermasalah hukum.

Saya mengusulkan agar pada periode yanga datang, KPK perlu melakukan menguatan (revitalisasi yang dititik beratkan pada 4 aspek yaitu sasaran kebijakan yang diarahkan pada  sumber daya manusia baik Penegak Hukum, ASN dan Membangun Kesadaran atau gema anti korupsi, pembenaan penguatan regulasi dan tata kelola yang memberi kan korupsi, mendorong adannya tindakan dagang pengaruh dalam delik hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan KPK. 

 *Natalius Pigai, Aktivis Kemanusiaan

Jumat, 05 Juli 2019

TUGAS dan FUNGSI ANGGOTA GEPENTA


*SALAM GEPENTA*
Setelah mempelajari laporan di Medsos WA bahwa masalah Narkoba di seluruh Indonesia semakin meningkat.
Banyak PENGURUS Gepenta tidak mengerti akan tugas Gepenta.
Ketua Umum DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH. MH Brigjend.Pol (Purn) Menjekaskan sebagai berikut :

Tugas Gepenta ada 4, yaitu:

1. Pencegahan.
Dilakukan dengan sosialisasi NSP Gepenta. Ceramah, membuat spanduk, brosur2, diskusi2 dan Seminar.

2. Pemberantasan.
Melakukan penyelidikan dan membuat laporan kepada Polisi setempat dan atau kepada BNN setempat. Agar pelajari Juklak KETUM DPN GEPENTA tentang membuat laporan.
(Untuk ini agar semua Ketua Dpk kordinasi dengan Kasetum untuk mendapatkan Juklak2 Gepenta).
Dalam hal tertangkap tangan melakukan penangkapan dan upayakan bersama Polisi setempat atau bersama teman Gepenta..

3. Rehabilitasi.  
Apabila mengetahui ada pengguna narkoba maka segera dibawa ke tempat Rehabilitasi.
Menganjurkan kepada rakyat yang keluarganya sebagai korban pengguna narkoba, untuk datang ke IPWL "Institusi Penerima Wajib Lapor" untuk dilanjutkan ke tempat Rehabilitasi.

4. Sosial Kontrol.
Apabila ada penangkapan penyalahguna narkoba agar di ikuti perkembangannya.  Jangan sampai di 86 kan petugas.  Apabila mengetahui hal itu  segera dilaporkan kepada Kapolda atau KAPOLRES setempat dan tembusan KETUM DPN GEPENTA.
Mendengar melihat dan mengetahui ada oknum pejabat pemerintah yang sebagai pemakai dan pengedar maka lakukan pengamatan dan dilaporkan kepada Polri dan BNN setempat..

Demikian arahan untuk dapat dilaksanakan.
*Ketua Umum Dpn Gepenta*

Sabtu, 15 Juni 2019

SMAN I TAMBUN UTARA 100% SIAP MELAYANI CALON SISWA BARU T.P. 2019/2020

Jawa Barat, 15 Jui 2019
DRS. H. MAMAT SUDIRAHMAT, M.Pd.
Kepala SMAN 1 Tambun Utara
SMAN 1 Tambun Utara merupkan salah satu tujuan yang sangat diminati oleh Lulusan SLTP Negeri dan Swasta baik yang didalam Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi, setiap tahun sekolah ini selalu kelebihan pendaftar calon siswa barunya.
Disela-sela melihat dan mengawasi pelaksanaan uji coba atau simulasi Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 12 dan 15 Juni 2019. Kepala SMAN 1 Tambun Utara Drs. H. Mamat Sudirahmat, M.Pd. menjelaskan bahwa SMAN 1 Tambun Utara telah siap 100% melaksanakan PPDB SMA on line, lebih lanjuit H. Mamat menjelaskan bahwa dengan Dukungan Jaringan Internet Speedy kecepatan tinggi Panitia Pelaksana dalam hal ini Operator PPDB SMAN 1 Tambun Utara akan bekerja maksimal dan melayani dengan prima semua pendaftar yang ingin masuk SMAN 1 Tambun Utara. Simulasi tujuannya untuk mengetahui persiapan agar nanti saat pelaksanaan tidak ada kendala lagi yang menjadi penghambat bagi operator dalam pelayanan pendaftaran.
Seluruh Panitia Pelaksana wajib mentaati Juklak dan Juknis yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab agar tercipta suasana kondusif melayani dengan penuh kesabaran apapun yang ditanyakan oleh calon siswa baru dan orang tua, Tambah H. Mamat kepada Panitia PPDB.

Pelaksanaan Simulasi PPDB 2019

Ketua Panitia Pelaksanaan PPDB SYAIFUL BAHRI, S.H.I. yang juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, menegaskan kembali apa yang telah disampaikan oleh Kepala Sekolah bahwa Persiapan sudah mantap, kami tinggal menunggu hari H pelaksanakaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 mulai Senin, 17 Juni s.d. 22 Juni 2019. Selain ada operator PPDB SMAN 1 Tambun Utara juga menyiapkan tim yang membantu pemeriksaan kelengkapan berkas calon peserta didik baru yeng terdiri dari masing-masing Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Sarana Prasarana dan Informsi/Komunikasi (HUMAS)
SAIFUL BAHRI, SHI, saat melayani Pertanyaan Calon Siswa Baru
Dalam pelayanan pengaduan sebagai Pengawas Internal Pelaksanaan PPDB On Line SMAN 1 Tambun Utara kami menyiap Perwakilan dari Komite Sekolah H. IDRIS IRIN dan Perwakilan Sekolah ZURAID BIMA, dengan tujuan apabila ada keluhan pelayanan bisa langsung kami perbaiki dihari berikutnya dan juga sebagai tim yang bisa mengawasi kami secara langsung dalam mengemban amanah Panitia PPDB SMAN 1 Tambun Utara Tahun Pelajaran 2019/2020 tutup Siaful Bahri.
Operator PPDB Menyiapkan PC dan Jariungan Internet
Pihak Komite Sekolah yang diwakili oleh Ketua Komite Sekolah H. IDRIS IRIN melihat langsung persiapan Panitia Pelaksana, harapan beliau semoga pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 berjalan lancar tanpa kendala apapun, baik personil maupun peralatan pelaksanaan tugas panitia. Sebagai bagian yang ditunjuk sebagai Panitia PPDB SMAN 1 Tambun Utara H. Idris Irin merasa sangat bangga karena baru tahun pelajaran 2019/2020 ini kami dilibatkan secara langsung oleh Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab dengan SK. No. 800/601/KCD WIL.III. dan kami siap melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggungjawab. Tutup H IDRIS IRIN.

Rabu, 12 Juni 2019

Persyaratan menjadi Anggota GEPENTA


  1. Cinta kepada tanah air.
  2. Siap bela NKRI berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945.
  3. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan Narkoba.
  4. Tidak pernah ikut tawuran dan anarkis.
  5. Tidak anggota organisasi terlarang.
  6. Siap melaksanakan  TUPOKSI GEPENTA.
  7. Patuh kepada Pimpinan Gepenta  dan Organisasi Gepenta.
  8. Menjadi orang baik tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  9. Mendaftarkan diri ke Gepenta SETEMPAT
  10. Membuat pernyataan isinya seperti diatas.
  11. Mengurus KTA GEPENTA di DPN GEPENTA
Ketua Umum DPN GEPENTA
DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH.
Brigjen Polisi (purn)