REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Kamis, 31 Mei 2018

DAMERO SIANIPAR DILANTIK MENJADI KETUA PASUKAN SIMPATI GEPENTA

Jakarta, 31 Mei 2018
Kolonel Pol. Purn. Damero Sianipar mendapat amanah sebagai Ketua Pasukan Simpati GEPENTA Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Ketua Umum Gepenta Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH. lewat WA mengatakan dan sekaligus menyampaikan kepada seluruh Pengurus DPN GEPENTA periode 2018-2023, DPP dan DPK Gepenta seluruh Indonesia tentang Pelantikan Ketua Pasukan Simpati.
Ketua pasukan simpati yang sebelumnya dijabat oleh Khaerudin Harahap yang minggu lalu mengundurkan diri melalui surat resmi yang disampaikan kepada DPN GEPENTA. Kata Ketua Umum Gepenta.
Dengan bergabung dan dilantiknya Pak Damero Sianipar semua persiapan kegiatan Nasional yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan DPN GEPENTA dapat terlaksana dengan baik dan sukses, sesuai jadual yang sudah ditetapkan dalam rapat kerja panitia nasional beberapa waktu lalu di Hotel 88 Tendean Jakarta Selatan.

Pergelaran Pasukan dalam ikut serta Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara dan Malam Pesona Gepenta Indonesia, Aman dan Damai di Hotel Karika Chandra Tanggal 17 Agustus 2018 menjadi momentum awal Pasukan Simpati Pusat dibawah Kepemimpinan Damero Sianipar.
RedZURAIDBIMA"05/2018

Senin, 28 Mei 2018

Bandar Udara Kertajati : LUMBUNG BERAS DI PULAU JAWA TERANCAM. DONGENG SWASEMBADA 5 JUTA HEKTAR LAHAN BARU CITA-RASA UTOPIA!

Jakarta, 28 Mei 2018

Oleh: Natalius Pigai

Semalam di ruang perpustakaan di rumah, saya mencari buku-buku lama sewaktu kuliah di Jurusan Pemerintahan Desa di Yogyakarta. Menarik karena kembali menghidupkan memori medio 90-an di tempat kuliah yang dijuluki “kampus desa” dimana bidang studi sosiatri pembangunan masyarakat desa menjadi andalannya. Dalam berbagai hasil studi dan laporan statistik pangan menyatakan pulau Jawa adalah lumbung pangan nasional yang mensuplai 50 persen pangan nasional  dan Indramayu merupakan kabupaten penghasil beras tertinggi di Indonesia .

Pada tanggal 22 November 2016, baru saja mendarat dibandara menangani kasus Freeport di Papua, aktivis Agraria meminta saya mendatangi Kertajati Indramayu karena masyarakat dipukul, dianiaya dan disiksa oleh aparat gabungan atas perintah pemerintah pusat demi perluasan  landas pacu lapangan terbang yang memasuki  wilayah hunian penduduk, harta warisan budaya dan tempat-tempat keramat serta luas sawah ribuan hektar. Pada saat itu juga saya mendatangi masyarakat di Kertajati, Indramayu. Keesokan harinya saya pimpin rapat di gedung sate kantor gubernur Jawa Barat dengan menghadirkan stakeholder. Pemerintah pusat bersih keras, gubernur Jawa Barat menolak tetapi karena proyek strategis nasional, maka pembangunan, penggusuran dan penghancuran tempat hunian masyarakat Kertajati tetap di lanjutkan.

Di hadapan ribuan orang di Kertajati dan juga di kantor gubernur saya mewakili Komnas HAM menegaskan bahwa Kertajati tidak bisa dilanjutkan karena Indramayu Lumbung Beras yang memberi makan jutaan rakyat Indonesia.

Itulah sekelumit sedikit kisah perjuangan kami karena sedari awal telah tertanam di memori bahwa Indramayu pusat produksi beras sebanyak 1 juta Ton dari 30 juta ton kebutuhan nasional.

Tidak dapat disangkal bahwa hari ini pemerintah berpolemik soal tata kelola pangan nasional khususnya beras. Rakyat dipertontonkan dengan sandiwara antar anggota kabinet tentang perlu tidaknya impor beras 500 ribu ton, polemik tentang kepastian data/jumlah stock beras, BPS tidak mampu menghitung secara pasti angka postulat berdasarkan statistik meskipun menggunakan data berbasis geografis (geografical information system), Bulog berkeras kepala untuk tidak mau Impor beras, kementerian pertanian tidak mampu mendorong produksi pangan dan mengendalikan petani gabah dan beras, demikian pula kementerian perdagangan masih mau memaksakan Impor beras. Darmin Nasution Bingung!. Sekali lagi Darmin Nasution Bingung!.

Itulah sandiwara yang dipertontonkan oleh pemerintah Jokowi-Jk 2014-2019 Karena katidakmampuan menuntun tata kelola pangan nasional.

Persoalan pangan dan soal beras adalah soal mati hidupnya rakyat Indonesia namun pemerintah kewalahan, bahkan berantam diantara mereka. Bayangkan saja untuk menghidupi 263 juta penduduk Indonesia maka kita butuh 30 juta ton berat/ tahun. Dengan kebutuhan 114 kg/kapita/tahun. Berdasaran perhitungan akhir tahun 2017, suplai beras gabah petani diperkirakan 81 juta ton atau 46 juta ton beras. Artinya kita masih memiliki surplus beras sebanyak 16 juta ton kalau itu sesuai target. Sedangkan kebutuhan beras nasional Perbulan rata-rata 2,2 juta ton. Sementara cadangan beras pemerintah hanya 1,182 juta ton.

Persoalan beras tetap menjadi perhatian nasional dan akan terus menjadi polemik tahunan yang tidak akan bisa berhenti sepanjang hayat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah tidak main-main, tidak bekerja musiman tetapi perlu proyeksi suplai dan demand dalam jangka waktu yang panjang. Kecenderungan pemerintah saat inj justru soal pangan dan beras dianggap tidak menjadi penting, pemerintah lebih mementingkan soal politik dan citra diri menghadapi tahun politik.

Kembali ke Indramayu, bahwa pembangun bandar udara internasioanl Kertajati memang penting bagi mobilitas orang, barang dan jasa, khususnya bagi Masyarakat Jawa Barat, tetapi justru secara langsung akan mempengaruhi sumber beras nasional. Adanya pembangunan kawasan industri, pembangunan real estate, perkantoran dan dinamika mobilitas orang, barang dan jasa secara otomatis mengantarkan penduduk  Indramayu dari masyarakat agraris ke industri dan jasa. Demikian pula penyusutan lahan pertanian dan perkebunan menyebabkan tidak mungkin lagi menyumbang beras 1 juta ton dari 30 juta kebutuhan beras nasional.
Tidak hanya Indramayu, seluruh pulau Jawa terancam sebagai Lumbung pangan karena Data Kementerian Pertanian menunjukkan luas lahan sawah 44% berada di Pulau Jawa memiliki luas lahan sawah 3,4 juta hektar, dari total persawahan di Indonesia mencapai 7,74 hektar.

Meski perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan sejumlah aturan turunannya telah diterbitkan pada 2012 lalu, tetapi dalam pelaksanaannya pemerintah menabrak aturan demi proyek ambisius pemerintah.

Belum lagi orientasi pembangunan industri masih berbasis di pulau Jawa, ditunjang oleh pembangunan kawasan hunian, pengembangan perkotaan. pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menyertai tuntutan kebutuhan ekonomi akan meningkat sebagaimana dikemukakan oleh Thomas Maltus. Faktor-faktor sebagaimana diatas memberi Konstribusi bukan tidak mungkin telah mengalami penyusutan lahan pertanian yang mana 51% sumber pangan nasional disuplai dari pulau Jawa yang meskipun luas pulaunya hanya 6% dari keseluruhan daratan di Indonesia.

Kabupaten Bojonegoro dan Sragen juga mulai terancam sebagai sumber beras nasional. Bojonegoro tiap tahun juga menyumbang 1 juta ton, sementara Sragen 600-800 ratus ribu ton. Pada saat ini Sragen dalam ancaman penyusutan lahan karena konsekuensi dari pembangunan jalan Toll Semarang-Boyolali-Surakarta. Mobilitas barang, jasa dan orang yang semula melalui pantai utara mulai kecenderungan beralih melalui lintas tengah Salatiga, Sragen, apalagi pembangunan akses jalan toll Madiun-Ngawi. Kerusakan  Ekosistem kart sebagaimana terjadi di pegunungan Kendeng akibat pembangunan pabrik semen di Jepara dibawah kepemiminan Ganjar Pranowo ikut memberi Konstribusi signifikan terhadap hambatan suplai air untuk kebutuhan ekonomi khususnya petani  padi termasuk juga Bojonegoro meskipun berada di daerah aliran sungai bengawan Solo. Itulah beberapa ancaman dimana Jawa tidak akan bisa diharapkan menjadi daerah suplai pangan nasional khususnya beras.

Salah satu dampak besar yang perlu diantisipasi adalah adanya ancaman urbanisasi akibat tingginya angkatan kerja, pengangguran dan kemiskinan yang meningkat diperdesaan tentu menyebabkan orang desa yang agraris menjadi masyarakat urban. Penduduk pedesaan yang memiliki lahan pertanian makin berkurang karena menua, akibatnya terjadi substitusi lahan dari pertanian ke jasa dan industri karena petani menjual areal pertanian mereka konglomerasi-konglomerasi yang menguasai lahan dipedesaan.

Dampak besar ancaman penyempitan lahan pertanian juga terlihat dari pembangunan pembangkit tenaga listrik hampir tiap wilayah di pulau Jawa. Kabupaten Cilacap saja telah  memiliki kurang lebih 3 pusat pembangkit listrik swasta dan pemerintah. Artinya kebutuhan
Energi makin hari kian meningkat, tuntutan kebutuhan energi di pulau Jawa bisa saja termasuk paling tinggi termasuk di dunia. Dalam hal ini disatu sisi sangat membanggakan, namun juga membahayakan ekosistem dan sumber-sumber ekonomi berbasis pertanian perkebunan.

Inilah korban dari rancang bangun pemerintah tersandera dokrin keynesian yang menyatakan bahwa pasar dan pemerintah sebagai simbiose mutualism. pemerintah  terlalu baik pada pasar tetapi pasar selalu egois mengejar keuntungan menyebabkan pemerintah selalu kalah dan ketinggalan untuk berbuat baik bagi rakyat. Konsep pembangunan kemitraan antara swasta dan pemerintah (publik private partnership/PPP) kurang lebih 10 tahun terakhir ternyata belum bisa memberi Konstribusi signifikan. Justru sebaliknya pemerintah dijadikan sapi perah swasta melalui proyek infrastruktur dengan investasi besar. Termasuk Pembangunan Bandar-Bandar Udara di Indonesia. Padahal kalau kita melihat secara jelih ternyata pembangunan bandar udara baru selalu merusak ekologi dan sumber ekonomi  khususnya areal pertanian dan perkebunan. Bandar Udara Internasional Kuala Namu di Sumatera Utara merusak areal perkebunan, sumber potensial bagi pendapatan Sumatera utara juga nasional, Bandar Udara Sukarno Hatta, Badara Udara Sultan Hasanudin, Hang Nadim, Palembang, termasuk juga bandar udara internaional Kulon Progo Yogya dan lain sebagainya. Hampir semua pembangunan bandar udara selalu memakan korban. Jika tidak menggusur penduduk maka areal produksi pertanian dan perkebunan dirusak.

Bagaimanapun pembangunan lapangan internsional telah menghancurkan sumber potensial penghasil pangan maka selanjutnya komitmen pemerintah untuk membuka areal pertanian 5 juta hektar sawah harus wujudkan sebagai konsekuensi janji presiden Jokowi sebelum 2019. Kalau tidak bisa diwujudkan maka pemerintah gagal memenuhi janji.

Membaca disituasi ini pemerintah tentu mempunyai Master Plan pembangunan nasional dalam berbagai sektor termasuk sektor pertanian. Salah satu yang paling penting adalah perencanaan pembangunan dan pengembangan industri tentu memperhatikan ketersediaan lahan yang makin menyempit di pulau Jawa.

Uangkap Natalius Pigai, Kritikus dan Aktivis lewat JAPRI WA ZURAID BIMA 28/05/2018

Sabtu, 26 Mei 2018

INFORMASI NOMOR TELEPON PENTING MUDIK LEBARAN


TELEPON JALAN TOL
Call Center Jasa  Marga (021) 80880123, 80883210
SMS Center Info Jalan Tol 0813 8006 8000
Tol Jakarta–Bandung 021 80880123
Tol Semarang 024 7607777
Tol Surabaya 031 7879999 / 031 7878080
Tol Belmera 061 6611701
Tol Palikanci 0231 484268

PELABUHAN  DAN BANDARA
Bandara Polonia dan Pelabuhan Belawan 061 694718/061 694718
Pelabuhan Palembang 0711 420103
Bandara Raden Intan Lampung 0721 31144
Pelabuhan Merak Banten 0254 571083/0254 572491
Bandara Soekarno Hatta 021 5506068
Pelabuhan Tanjung Priok 021 43931945
Bandara Husain Sastranegara 022 6043378
Pelabuhan Cilacap 0282 534825
Pelabuhan Semarang 024 3543424
Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 031 3293231 / 031 3293554
Pelabuhan Probolinggo dan Pelabuhan Bayuwangi
0335 421917
Pelabuhan Gili Manuk Denpasar dan Bandara Ngurah Rai 0361 93510433

KEPOLISIAN
Ditlantas Polri (021) 798 9702, SMS : 9119
Polsek Jonggol (021) 899 31174
Polsek Merak (0254) 571210
Polsek Karawang (0267) 402204
Polsek Karawang (0267) 402516
Polsek Pabuaran (0260) 711873
Polres Subang (0260) 411209
Polsek Nagrek (022) 794310
Polsek Ciasem (0260) 520 110
Polsek Pamanukan (0260) 551110
Polsek Majenang (0280) 621010
Polwil Cirebon (0231) 358 104
Polres Indramayu (0234) 272708
Polsek Kandanghaur (0234) 505510
Polsek Losarang (0234) 505 110
Polsek Lohbener (0234) 274401
Polsek Karangampel (0234) 484210
Pol-pjr jatibarang (0234) 351029
Polsek Juntinyuat (0234) 428007
Polsek Sukra (0234) 610 011
Polsek Arjawinangun (0231) 357110
Polsek Ciwaringin (0231) 342700
Polsek Depok Cirebon (0231)341 101
Polsek Paliman (0231) 341240
Polsek Kedaung (0231) 486722
Polsek Sumpiuh (0287) 71110
Polsek Bumiayu (0289) 432107
Polsek Kutoarjo (0275) 641110
Polres Pekalongan (0285) 91023
Polres Kendal (0294) 381512
Polres Kudus (0291) 433008
Polres Tuban (0356) 322022
Polsek Babat (0322) 453610
Polres Gresik (031) 3981020
Polres Probolinggo (0335) 420925.

Selamat Mudik Selamat Sampai Tujuan Anda !

YUK BANTU SHARE KE TEMEN GRUP LAIN, KELUARGA/SAUDARA YANG MAU MUDIK !

WARNA WARNI WA GROUP SILAHKAN RASAKAN SENSASINYA GABUNG SESUAI KEINGINAN ANDA

Berikut 100 WA Group Yang Saya Ikuti dan Gabung dan Saya Rekomended Ke Anda yang ingin menambah Pengetahuan ataupun sekedar ingin canda dan tawa !.







WA GROUP ANDA APA ?
Silahkan Isi Kolom Komentar !
Mau WA Groupnya dipromosikan Silahkan Komentar nanti diupdate infonya !
Terima Kasih
Semoga Bermanfaat !

NSP "HARAMKAN NARKOBA" GEPENTA

Dengan mengaktifkan Nada Sambung Pribadi (NSP) Harapkan Narkoba, Anda telah ikut membantu Perjuangan GEPENTA Dalam Menyelamatkan NKRI dari Bahaya Narkoba, Tawuran dan Anarkisme, Mewujudkan NKRI yang aman dan damai.
Caranya sebagai berikut :
Diperkuat dengan surat edaran Ketum GEPENTA sebagai berikut :

SALAM GEPENTA. Sebagai Wujud Nyata *LOYALITAS KPD ORMAS GEPENTA AGAR SEMUA WARGA GEPENTA MENGGUNAKAN NSP LAGU GEPENTA*


  1. Telkomsel: Kartu Halo, Simpati, Kartu As.Ketik: Ring on 0310572, kirim ke 1212.
  2. Indosat: Mentari, Matrix, Star one. Ketik: Set 1902018. Kirim ke 808. IM3: ketik: Set 190201899. Kirim ke 808.
  3. XL: XL bebas dan XL Jempol: ketik: 10108667. Kirim ke 1818.


Selamat Menggunakan sosialisasi Lagu Gepenta "Haramkan Narkoba Cegah Tawutan dan Anarkis".

TTD
DR.Parasian Simanungkalit, SH.MH
Ketua Umun

Jumat, 25 Mei 2018

NGABALIN HANYA SEBAGAI PEGAWAI KONTRAK PPPK, DEPUTI IV KSP, DI ISTANA NEGARA.

(Analisis Kritis Lembaga Kepresidenan RI Dalam Perspektif Seorang Birokrat) 

Oleh: Natalius Pigai

Dua hari terakhir, negeri ini heboh karena Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengangkat seorang tokoh yang kontroversial dan Politisi Yang  Suka Loncat berbagai Partai yaitu Ali  Mochtar Ngabalin. Apalagi dengan beberapa Judul berita yang lebih heboh diantara;  Ngabalin masuk Istana Negara, Ngabalin Juru Bicara Pemerintah, Bahkan dapat arahan langsung dari Preisden.

Membaca berbagai berita tentang direkrutnya Ali Mochtar Ngabalin seakan- akan kita terhipnotis dengan jabatan yang prestisius, bergengsi, juga pengaruh dan dampak yang luar biasa. Sekali lagi karena didukung opini besar, media besar sehingga muda  membangun framing seakan-akan Kelomok oposisi mulai lunak, jinak dan dijinakan karena kelihaian istana.

Tulisan ini akan membuka tabir dan cakrawala tentang apa sesungguhnya jabatan dan sebutan yang pas untuk Ali Mochtar Ngabalin di KSP.

Sebagai seorang birokrat yang malang- melintang selama 18 tahun di berbagai instansi pemerintah, sudah barang tentu tanpa diberitahu posisinya yang diemban oleh Ngabalin, saya pasti tahu meskipun hanya dengan melihat peran dan tugas yang diemban. Demikian pula tiap pejabat birokrat negeri ini pasti sudah tahu apa status dan level jabatan yang diemban oleh Ngabalin.

Sudah bukan rahasia lagi bagi birokrat bahwa tiap hari menjadi sarapan dan santapan harian gosip miring tentang melubernya orang- orang politik atau di luar ASN yang mengisi jabatan birokrat, terlebih berbagai posisi dan jabatan di lingkungan Lembaga Kepresidenan. Kecuali Kementerian Setneg dan Sekab sesuai undang-undang kementerian dan Lembaga Negara.

Jabatan Ngabalin menurut Kepala KSP Moeldoko adalah Tenaga Ahli Utama Deputi IV Bidang Komunikasi Publik. Kemudian Ngabalin adalah juru bicara pemerintah.

pemerintah ini telah 4 tahun berlangsung. Makin kesini kian tertantang untuk mencermati dinamika dan tata kelola lembaga kepresidenan.

Dilihat dari sifat lembaga KSP adalah disebut Presidetial Auxiliary body yaitu lembaga negara atau pemerintah berada yang berada di  level ketiga, setelah lembaga negara (state auxiliary body) dan instansi pemerintah (goverment body). Instansi KSP dibentuk hanya secara spesifik untuk melayani dan mendukung kerja-kerja presiden maka disebut presidencial Auxiliary body. Berbeda  dengan Kementerian Sekretariat Nagara dan Kementerian Sekretariat Kabinet yang masuk kategori  government body atau lembaga pemerintah yang menangani tugas dan fungsi utama pemerintah sesuai amanat Undang- Undang.

Untuk mempermudah memahami  maka lembaga pelaksana kebijakan negara dan pemerintah di Indonesia teridiri dari ada 3 tipologi lembaga sebagai berikut:

1. State Auxiliary bodies atau lazim disebut lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, KPK dll. Lembaga Negara dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang.

2. Governmet Bodies atau Government Auxiliari Bodies atau Lembaga Pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen seperti Kementerian atau BNP2TKI, BULOG, LIPI, BATAN, BPS dan lain sebagainya.  juga dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, pembentukan berdasarkan Undang-Undang atau Keputusan Presiden.

3. Presidencial Auxiliary Body atau Lembaga yang melayani untuk mendukung kerja-kerja Presiden seperti KSP dan Unit Kerja Presiden dibentuk berdasarkan Keputusan Presisen tetapi lembaga-lembaga ini tidak melaksanakan amanat atau perintah undang-undang apapun karena khusus hanya mendukung kelancaran tugas dan kerja presiden.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, ketiga tipe atau jenis lembaga tersebut di atas harus dibantu oleh unit sekretariat yang merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris dan Deputi/Dirjen adalah  eselon I dan kepala Biro atau asisten Deputi disebut eselon 2 dan para Pejabat struktural dan fungsional.

Sementara Kepala Lembaga adalah disebut Pejabat Negara (PN) yang merupakan Jabatan Politis bisa dipilih melalui seleksi seperti KPK, Komnas HAM dll atau Ditunjuk oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan  seperti  Menteri, Kepala Badan dan juga KSP. Perlu diketahui bahwa penunjukkan Pejabat Negara bukan sebagai Kepala Negara tetapi Kepala Pemerintahan yang akan melaksanakan program pemerintahannya.

Pejabat Negara bisa juga non pegawai ASN, Politisi, TNI/Polri, Profesional atau juga  dari Pegawai ASN yang memenuhi syarat Kepangkatan dan Jabatan.

Pertanyaan selanjutnya siapa Pejabat Negara di Kantor Staf Presisen (KSP)?. Berdasarkan Kepres 26 Tahun 2015 tentang KSP maka Jawabannya hanya ada 1 orang Pejabat Negara yaitu Jenderal Purn Moeldoko. Kepala KSP setingkat Menteri. para Deputi termasuk Deputi IV Eko Sulistyo adalah Pejabat Eselon I yang sesuai dengan Undang-Undang diperbolehkan juga rekrut orang-orang yang berasal dari non pegawai ASN melalui pelelangan Jabatan Eselon I. Maka ketika penunjukan Eko Sulistyo sebagai Eselon I tentu secara etika birokrasi dan moralitas bertentangan karena harus melalui lelang jabatan yang diumumkan ke publik untuk mengukur sistem meritokrasi dalam birokrasi sebagaimana ketika rekrut Farid yang orang non ASN  menjadi Dirjen Kebudayaan . Lain halnya dengan Ibu Dani atau Pramowardani yang merupakan pegawai ASN LIPI tentu juga dengan memenuhi standar kepangkatan dan jabatan.

Selanjutnya adalah siapa yang berhak untuk menjadi staf khusus atau pada level berapa saja yang diperbolehkan memiliki Staf Khusus sebagai Pejabat Eselon I?. Sesuai dengan undang- undang, Staf Khusus hanya diperkenan bagi Presiden dan Pejabat Negara seperti Staf Khusus Kepala KSP Moeldoko dan Para Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Depertemen (LPND) . Dan Staf Khusus Kepala KSP,  Pak Moeldoko adalah Pejabat yang harus disetarakan dengan fasilitas dan honor eselon Ib sama seperti Staf Khusus Presiden/Menteri/ Kepala Badan dll.

Menjadi problem serius adalah untuk semua kementerian dan lembaga untuk level eselon I seperti Deputi tidak boleh ada staf khusus karena dia dibantu oleh eselon 2, 3, 4 dan Tenaga Fungsional. Namun untuk Kantor Staf Kepresidenan diperbolehkan berdasarkan Kepres nomor 26 tahun 2015 yaitu jabatan Profesional yang satuan administrasi pangkal dibawah Deputi. Jabatan profesional tersebut adalah Tenaga Ahli Utama (TAU). Sebuah jabatan yang tidak lazim untuk KSP. Sekedar ketahui bahwa Tenaga Ahli Utama tersebut memang boleh tetapi lebih tepat di unit kajian dan kebijakan Terapan seperti LAPAN, BATAM, Kementerian PU dan lainnya karena seorang pejabat TAU harus disertifikasi Profesi oleh lembaga sertifikasi.

Saya tidak paham Tenaga Ahli Utama di KSP memiliki sertifikat kompetensi atau tidak. Memang KSP sesuai Perpres 26 tahun 2015 diperbolehkan tetapi rekrutmennya harus melalui lelang atau pengumuman resmi. Inilah kesalahan terbesar KSP saat ini. Apalagi sistem Gaji Tenaga Ahli Utama telah ditentukan sebagai jabatan fungsional sesuai dengan Keputusan  Menteri Keuangan nomor 58 Tahun 2010 misalnya bagi jabatan fungsional pengkajian dan penerapan teknologi. Jadi Tenaga Ahli utama cocok untuk jantan fungsional penerapan dan kajian Tenkologi bukan di KSP. Kenapa tidak pakai Penasehat Utama saja. Ko bisa pakai jabatan Tenaga Ahli Utama yang membutuhkan stadarisasi dan sertifikasi profesi.

Pertanyaannya adalah dimana posisi dan jabatan Ali Moechtar Ngabalin?. Sesuai dengan pernyataan Pak Moeldoko maka Ali Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Deputi IV yang saat ini dijabat oleh Eko Sulistyo. Dengan demikian Ngabalin tentu bukan siapa-siapa, tentu anak buah Eko Sulistyo yang sehari-hari bertugas memberi informasi hanya kepada atasannya yaitu Eko Sulistyo sesuai pasal 7 Perpres nomor 26 tahun 2015 tentang KSP. Dalam birokrasi hirarki komando tentu sudah pasti bahwa Ngabalin hanya untuk kepentingan Eko bukan ke Kepala KSP, laporan ke Kepala KSP disampaikan melalui Para Deputi dan juga Staf Khusus jd bukan Tenaga Ahli Utama. Kecuali diminta oleh Kepala KSP.

Sesuai dengan pernyataan kepala KSP Moeldoko bahwa Ngabalin di Deputi IV, maka Ngabalin dilihat dari  Satuan Adminiatrasi Pangkal (SATMINKAL) adalah Staf Deputi IV sehingga sistem administrasi dan penggajian serta tugas rutin hanya melayani Eko Sulistyo sebagaimana tersebut diatas. Tugas ini secara jelas tertulis dalam Pasal 7, Perpres 26 tahun 2015 yaitu Tenaga Ahli Utama bertanggungjawab kepada Deputi. Jadi bukan kepada Kepala KSP.

Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang itulah birokrasi. Dalam
birokrasi semua nomenklatur, struktur, personalia, sistem, sarana-prasarana dan pembiayaan bersifat statis, tetap dan formal dan mengikat dan terencana.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka Sesuai dengan sistem Jabatan dalam undang-undang ASN tersebut, Pak Ngabalin adalah Pegawai Pemerintan non ASN yang direkrut dengan perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu yang diswasta adalah PKWT bisa 1 tahun, bisa juga 2 tahu atau maksimal 5 tahun. Tergantung kebutuhan pejabat pemberi kerja. Dalam undang- undang ASN Pak Ngabalin adalah Pegawai Pemerintah  non ASN maka disebut Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sistem rekrutmen berdasarkan undang-undang ASN juga harus diumumkan ke publik seperti penerimaan pegawai. Jangan Gede rasa dengan Sebutan jabatan profesional Tenaga Ahli Utama sebagaimana Perpres tentang KSP karena rekrutmennya tetap berdasarkan UU ASN sehingga dianggap sebagai pegawai pemerintah non ASN yang direkrut sebagai tenaga Kontrak yaitu dengan sebutan PPPK. Hanya menjadi berbeda di KSP karena Perpres 26 tahun 2015 menegaskan Tebaga Ahli Utama sebagai jabatan Profesional. Tetapi tidak boleh lupa bahwa dalam sistem administrasi adalah tenaga kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Inilah birokrasi, sistem birokrasi adalah sistem yang baku, terus menerus dan sudah menua. Kita bukan mengelola sebuah perusahaan keluarga atau
Partai politik, kelola negara tentu harus terencana dengan kaida-kaida birokrasi. Tidak mudah memberi jabatan di birokrasi, lebih sulit otak atik soal nomenklatur lembaga dan sistem, personel dan juga pembiayaan apalagi ditengah tahun berjalan.

Saya harus jujur katakan bahwa Ali Mochtar Ngabalin bukan Pejabat Negara, Jabatannya hanya melayani Deputi IV. Ali Mochtar Ngabalin yang kawakan itu di Down grade kelasnya, tetapi hanya karena bekerja di lingkungan  istana negara sehingga publik terbawah imajinasi yang begitu wao. Saya yakin Pak Ali Mochtar Ngabalin pasti akan stress karena jangankan ketemu Presiden, ketemu sekelas Pejabat Negara seperti Kepala KSP saja pasti susah. Mungkin bisa saja menjadi sahabat ngerumpi Eko Sulistyo tapi juga sulit bukan karena teman lama, bukan kawan, Chemistry juga tidak ada karena saya mengenal keduanya secara baik. Saya juga tidak yakin Deputi IV KSP Eko Sulityo punya akses bisa ketemu Presiden. Tidak muda, lebih sulit lagi Ngabalin, apalagi hanya tenaga ahli dibawah Deputi IV yg level eselon I.

Apapun ceritanya Ngabalin adalah pegawai yang dikontrak, di honor melalui sistem kontrak sebagai pegawai pemerintah non ASN yang akan terdengar  luar biasa karena urusannya terkait opini publik. Tetapi Ali Mochtar Ngabalin dikasih jabatan menjadi Pegawai dihonor melalui sistem rekrutmen PPPK non PNS(ASN) di deputi IV KSP. Saya tidak akan menyalahkan Ngabalin tetapi para pemberi kerja  dan penasehat yang ada yang katanya profesional dan hebat2.

Saya mengusulkan kepada Kepala KSP dan Sekab Pramono Anung tempatkan Ngabalin sebagai Staf Khusus Kepala KSP atau Staf Khusus Menteri Sekretaris Kabinet. Jangan turunkan kelas dan kapasitas (Down Graded) orang sekelas Ali Mochtar Ngabalin. Janganlah begitu! Dia, Ngabalin itu seorang Intelektual dari Timur, Alumni UI dan punya jam terbang. Ko yang lain diangkat menjadi Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Kepala KSP dan Mensekab tetapi Ngabalin menjadi Stafnya Eko Sulistyo? Dalam konteks birokrasi sangat rendah bangat.

Kecuali KSP menjadi Tim Sukses Presiden dengan konsekuensi KSP dibubarkan, negara tidak biayai, keluar dari lingkungan istana untuk menyiapkan kampanye Pilpres 2019. Tetapi kalau KSP masih lembaga kepresiden maka jabatan Ngabalin tentu tidak elok dibawah Deputi IV.

Bangsa ini milik kita semua, kelola negara tentu harus Profesional dan meritokrasi sistem dalam rekrutmen, jaga juga Marwa birokrasi dan wibawanya karena lembaga-lembaga ini hanya titipan dari rakyat, untuk rakyat dan milik rakyat.

Demikian Kritik Natalius Pigai, Kritikus Pengalaman di birokrasi selama 18 tahun. Lewat JAPRI WA *ZURAID BIMA 25/5/2018

Kamis, 24 Mei 2018

Rabu, 23 Mei 2018

RAKYAT BERSAMA TNI DAN POLRI NEGARA KUAT

Pelaku Radikalisme sudah berani bergerak terang-terangan bahkan sengaja membawa identitas resmi seperti KTP & KK dalam aksi terornya untuk menunjukkan dirinya.
Melalui diskusi publik dengan tema; “RAKYAT BERSAMA TNI & POLRI, NEGARA KUAT”, yang dilaksanakan oleh JoSS dan GEPENTA di Gedung Balai Tetap Setia PP POLRI Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin 21 Mei 2018,  kegiatan yang diakhiri dengan Buka Puasa Bersama tersebut bertujuan bagaimana masyarakat bisa berperan aktif dalam menangkal secara dini tindakan radikalisme dan terorisme.
Nara Sumber dari POLRI Irjen GATOT EDDI PRAMONO mewakili KAPOLRI dalam penyampaiannya menggunakan media TI slideshow terkait radikaliisme dan terorisme. lihat link video youtube dibawa Secara rinci penjelasan Irjen Gatot E.P.
Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH Ketua Umum GEPENTA dan juga sekaligus Nara Sumber ke 2 (dua) menyampaikan Topik Perlawanan Rakyat Semesta dalam Bela Negara dan Penanggulangan Radikalisme & Terorisme

Diskusi publik yang berlangsung selama 3 (tiga) jam itu, juga dibuka sesi interaktif antara narasumber dan peserta, sehingga menambah warna dengan sangat kritis menyampaikan pengalaman mereka tentang tata cara laporan kepada pihak kepolisian bahkan ada yang merasa tidak pernah ditanggapi laporannya.


Diskusi Publik ditutup dengan Buka Puasa Bersama.

Video Lengkap sebagai berikut :

Minggu, 20 Mei 2018

NIKMATI MASAKAN LEZAT & HALAL DI LINGKUNGAN MEWAH

KEDAI 9 TIES Menyediakan Masakan dan Minuman Kesukaan Anda, Berlokasi dikawasan elite LIPPO CIKARANG dengan harga yang sangat terjangkau semua kalangan.
Ruko Magnetica Blok D/2. Jl. Majapahit Lippo Cikarang
Ajak keluarga, Sahabat, Teman Bisnis dan Komunitas Anda.
Juga telah siap layanan Pesan - Antar ke rumah Anda Call : 0812-2976-1882

Sekilas Tentang KEDAI 9 TIES :

Brigjepol. Pur DR. Parasian Simanungkalit,  SH. MH membuka Kedai 9 Ties, sebagai wadah berkumpul keluarga selain menyediakan makanan Halal, juga dalam rangka berjuang mensosialisasikan bahaya Narkoba, Tawuran, Anarkis dan Radikalisme untuk NKRI Yang Aman dan Damai.
Silahkan mampir cicipi makanan menu masakan Sang Jenderal Purnawirawan ini.
Ingin bertemu dengan beliau silahkan datang dan dijadualkan !.
Selamat Datang di Kedai 9 Ties di Cikarang Bekasi.

Jumat, 18 Mei 2018

KUNJUNGAN DPN GEPENTA KE BNN

JAKARTA, MEI 2018
Ketua Umum DPN GEPENTA, DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH, MH, Brigjen Pol (P), beserta jajaran pengurus DPN GEPENTA, berkunjung ke Kantor BNN Cawang Jakarta Timur 16 Mei 2018, dalam kegiatan tersebut Ketua Umum GEPENTA menyampaikan paparan terkait ORMAS GEPENTA kepada Kepala BNN yang diwakili oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat (DAYAMAS), Irjen Pol. Drs. DUNAN ISMAIL ISJA, MM.
DPN GEPENTA juga menyampaikan beberapa program kegiatan Nasional GEPENTA terkait dengan Perlawanan Rakyat Semesta dalam menanggulangi Narkoba, Anarkis dan Radikalisme kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang kerja DEPUTI DAYAMAS.BNN.
Deputi Daya Mas BNN menyambut baik kiprah GEPENTA, dan berharap kerja sama yang baik dan berkesinambungan demi NKRI dapat terjalin dengan baik, dan juga menyatakan turut menyukseskan rencana yang akan digelar ormas GEPENTA dalam bulan Agustus, September dan Oktober 2018 tersebut.
Haramkan Narkoba, Cegah Tawuran, Anarkisme dan Radikalisme, Indonesia Aman, Damai, Makmur Sejahtera !.
"DPN GEPENTA 2018"

Selasa, 15 Mei 2018

UNDANG-UNDANG ANTI TERORIS TIDAK PRIORITAS DISEMPURNAKAN

Jakarta, 15 Mei 2018
Polemik tentang Undang-Undang Anti TERORISME untuk segera di sahkan bukanlah prioritas menghadapi Terorisme untuk melibatkan TNI dan BIN. Karena ada payung hukum yang masih berlaku yakni pasal 108 Kuhap dan pasal 111 Kuhap serta pasal 413 KUHP. Kata Ketua Umum GEPENTA Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH.

Lebih lanjut Parasian menjelaskan, Misalnya untuk menggunakan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) agar memberikan informasi atau laporan adanya keberadaan RADIKALISME TERORISME maka Kapolri dapat membuat surat permintaan bantuan tenaga personil BIN untuk melakukan LIDPAMGAL atau Penyelidikan Pengamanan dan penggalangan terhadap Terorisme payung hukumnya pasal 108 KUHAP.

Kemudian kepada Kepala BIN dan Panglima TNI dapat saja Kapolri membuat surat permintaan tenaga Militer untuk melakukan LIDPAMGAL juga dan melakukan Penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap teroris sesuai dengan payung hukum pasal 111 KUHAP. Di daerah juga Kapolda dan  Kapolres dapat meminta bantuan tenaga personil Militer didaerahnya untuk melakukan  tugas penanggulangan TERORISME baik tugas Intelijen maupun penangkapan dalam hal tertangkap tangan.

Sebenarnya tidak disempurnakanpun UU Anti TERORISME sementara ini tidak masalah yang perlu niat dan megang payung hukum positip sudah cukup baik karena semua diatur di KUHP dan Kuhap serta UU Teroris sekarang yang masih berlaku.

Apabila Komandan militer tidak mau memberikan  bantuan personil bawahannya maka dapat dihukum diancam pidana sesuai dengan pasal 413 KUHP yang isinya adalah Seorang Komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan dibawah perintahnya, ketika oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jadi baik BIN, BAIS serta anggota Militer dapat melaksanakan tugas Penanggulangan Terorisme. 
Kalau DPR RI belum mengesahkan RUU Terorisme apakah dibiarkan Indonesia dilanda Bom Bunuh diri atau teroris Meraja lela ? Kan bukan itu yang di kehendaki RAKYAT.
Oleh karena itu kordinasi POLRI dan TNI serta BIN yang diperlukan untuk turut menjaga Keamanan Dalam Negeri. Demikian penjelasan Ketua Umum DPN GEPENTA  Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit. 

*ZURAID-BIMA-15/5/2018

Minggu, 13 Mei 2018

PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA DALAM MENANGULANGI TERORISME DAN RADIKALISME

Jakarta, 12 Mei 2018
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Peduli Nasional Anti Narkoba, Tawuran, Anarkis (GEPENTA) Melakukan langkah konkrit dalam rangka membantu Pemerintah Republik Indonesia (TNI & POLRI) dalam usaha Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan Terorisme dan Anarkisme yang makin marak akhir-akhir ini.
Ketua Umum GEPENTA mengumpulkan jajaran GEPENTA NASIONAL di Hotel 88 Tendean Jakarta Selatan, Minggu 13 Mei 2018 menyusun langkah nyata yang siap dilaksanakan dalam waktu dekat di seluruh DPP dan DPK GEPENTA seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya BRIGJEND POLISI (P) Dr. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH. menyampaikan Bahwa dalam Usaha Membantu Pemerintah NKRI secara nyata GEPENTA melakukan langkah nyata di seluruh pelosok Nusantara dari Merauke ke Sabang, semua anggota dan simpatisan GEPENTA wajib melaksanakan dan terus menggalakkan usaha pencegahan dan penindakan penyalahgunaan Narkoba, Tindakan Terorisme dan Radikalisme bersama Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Hari ini kita susun rencana strategis kegiatan secara sistimatis untuk bisa segera kita laksanakan. Seluruh Deputi dalam struktur Kepengurusan GEPENTA akan di tugaskan ke seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pelaksana dan sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi di DPP dan DPK GEPENTA.
Menjelang Pilkada, Pilgub, Pileg dan Pilpres 2019 situasi politik dan keamanan NKRI wajib kita antisipasi dukungan Kementrian Dalam Negeri, Kemenhan, TNI dan POLRI dalam kegiatan ini merupakan komponen yang sangat penting untuk memaksimalkan perjuangan GEPENTA bersama Rakyat Indonesia yang cinta NKRI.
Pelaksana Kegiatan Pusat yang ditunjuk segera merampungkan Susunan Kepanitiaan dan Proposal Kegiatannya.

Tugas kita sekarang sesuai Visi dan Misi Menanggulangi :

  1. Narkoba
  2. Tawuran dan Anarkis
  3. RADIKALISME TERORISME
  4. Makar dan Merongrong Pemerintah
  5. Korupsi
  6. Gangguan Kamtibmas Intensitas Tinggi.
  7. Pungli

Maka kalau ada mengetahuinya segera lapor ke POLRI, BNN, TNI, BNPT, BIN setempat. Program Umum Gepenta "Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta". SELAMAT BERTUGAS tutup Ketua Umum GEPENTA.


CAMAT HADIR DALAM MUSYCAM LPM TARUMAJAYA

Bekasi, Mei 2018
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Melaksanakan Musyawarah Cabang, kegiatan tersebut disambut baik oleh Camat Kecamatan Tarumajaya Drs. Dwi Sigit Adrian MM, dan sekaligus hadir memenuhi undangan LPM Kecamatan Tarumajaya. 
DPD LPM Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangga atas dukungan Bapak Camat dan Kapolsek Tarumajaya dalam Kegiatan tersebut, demikian kata Fadrianto yang mewakili DPD LPM Kab. Bekasi.
Berikut Dokumentasi Kegiatanya :








Jumat, 11 Mei 2018

Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta

Jakarta, 11 Mei 2018
BRIGjend.Pol (Purn) Dr. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH
Juli 2017 GEPENTA telah menulis buku "Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta".

Diprediksikan bahwa Indonesia akan dapat ancaman tantangan hambatan dan gangguan yang datang dari Luar Negeri dan dari dalam Negeri.
Maka Pemerintah aparat dan seluruh Rakyat Indonesia harus meningkatkan  jiwa juang Bela NEGARA.

Dilakukan pembinaan wilayah oleh Kemendagri, Pembinaan Teritorial oleh Kemenhan & TNI serta Pembinaan Masyarakat oleh Polri dengan strategi POLMAS.
Ancaman dari luar negeri dan dalam negeri harus dilaksanakan dengan Perlawanan Rakyat Semesta, yang di bagi dalam 2 (dua) masa dimensi :
  • Masa Perang. Perlawanan Rakyat Semesta menghadapi Invasi Militer Asing. Dan menghadapi Pemberontakan dalam Negeri. TNI sbg Komponen Utama dibantu Polri dan didukung seluruh rakyat Indonesia..
  • Pada Masa Non Perang atau tertib sipil. Perlawanan Rakyat Semesta. Polri sebagai Komponen Utama dibantu TNI dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Untuk menghadapi dan melawan serta menanggulangi :
  1. Narkoba.
  2. Tawuran dan Anarkis.
  3. Radikalisme Terorisme.
  4. Makar dan merongrong Kewibawaan Pemerintah.
  5. Korupsi.
  6. Gangguan Kamtibmas Intensitas Tinggi.
  7. PUNGLI.
UNTUK itulah diperlukan pengayoman pembinaan dari Pemerintah TNI dan Polri agar tercipta dalam diri semua Bangsa Indonesia cinta tanah air dan mempunyai nilai Jiwa juang Bela NEGARA.
Persatuan dan kesatuan seluruh Bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Maka sosialisasi "Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta" terus kita sosialisasikan.
Maka untuk itu agar Kemendagri, Kemenhan, TNI dan Polri mendukung kegiatan ini yang akan dilaksanakan oleh Rakyat & GEPENTA.
NKRI KOKOH, AMAN DAN DAMAI, Kata Ketua Umum GEPENTA.

MAKLUMAT ZELLO INDONESIA

:::I N F O R M A S I:::
 KOPDARNAS  KE IV
Kepada rekan Zellover Indonesia dimanapun berada, bahwasannya prihal KOPDAR NASIONAL Ke. 4 ZELLO INDONESIA yang akan diselenggarakan di BANDUNG, 
Kami Zellover Indonesia Khususnya JABODETABEK dengan Rincian hasil musyawarah yang diadakan Tgl. 06-05-2018 di TAMAN MARGA SATWA RAGUNAN, Telah mendapatkan kesepakatan beberapa poin sebagai berikut :
  1. KOPDAR NASIONAL IV  ZELLO INDONESIA AKAN DILAKSANAKAN DI BANDUNG, menunggu hasil lokasi dari Panitia Wilayah KOPDARNAS wilayah BANDUNG.
  2. Kami Zellover Indonesia Jabodetabek menyatakan Bersedia membantu pelaksanaan KOPDARNAS dengan Biaya sebesar Rp. 125.000 / orang (zellover) disesuaikan dan atau estimasi biaya kopdarnas sebelumnya di Jogjakarta.
  3. Pembiayaan bantuan akan dirincikan oleh kepanitiaan kopdarnas, dengan transparan dan sudah ditentukan Nomer Rekening yang sudah disepakati bersama.

Ketiga poin diatas sudah menjadi suatu kesepakatan dan keputusan bersama yang akan ditembuskan kepada seluruh zellover dimanapun berada.


Dan apabila ada kekurangan atau perubahan dalam hasil keputusan bersama ini, kami akan segera informasikan kepada zellover melalui media sosial : facebook, zello, whatsapp dan telegram.


Terimakasih atas perhatiannya, dan kami harapkan yang sudah menjadi kesepakatan ini akan terlaksana demi terwujudnya KODARNAS Ke. 4 Yang Inshaa Allah diadakan di Kota BANDUNG.

No Rek Tim Kopdarnas
a/n.Marulloh
BCA. 7460026029

☆ZELLOVER☆

Rabu, 09 Mei 2018

MUSYAWARAH CABANG LPM CIKARANG BARAT

Cikarang, Mei 2018
Pelaksanaan Musyawarah Cabang LPM Kecamatan Cikarang Barat menghasilkan beberapa poin penting guna sebagai acuan program kerja LPM CIKARANG BARAT, Sebagaimana yang tertuang dalam berita acara dan sekaligus sebagai maklumat yang perlu diketahui oleh seluruh anggota LPM Cikarang Barat, sbb. :
BERITA ACARA MUSCAM
KECAMATAN CIKARANG BARAT


Asalamualaikum wr wb .

Salam pemberdayaan
Pemberitahuan kepada bapak/ibu/sdr/i

Bahwa pada hari : Minggu tanggal 06 bulan : Mei tahun : 2018, telah dilaksanakan (MUSYCAM) Musyawarah bersama  dalam pembentukan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan cikarang barat .
Yang dihadiri oleh ketua DPD LPM Kabupaten Bekasi Bpk Taufik Hidayat, DPC LPM Kecamatan Cibitung. Aparatur Instansi Pemerintahan setempat,  Polsek Cikarang Barat, Tokoh masyarakat Cikarang Barat, Mitra Koramil Cikarang Barat dan perwakilan 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Cikarang Barat.

Yang mendapat mandat Dari DPD LPM Kabupaten Bekasi No 04/2018.
Panitia MUSYCAM :
  1. Bpk. Hari Surahman 
  2. Bpk. Manda setiawan
  3. Bpk. Yudi priono
Pemimpin rapat pleno musycam Wasekjen DPD LPM Kabupaten Bekasi Bpk Nasrullah

Rapat formatur musycam pemilihan ketua secara aklamasi.
Tim  formatur muscam
  1. Hari Surahman 
  2. Manda Setiawan 
  3. Yudi Priyono
  4. Dirman
  5. Zulsahroni 
Memutuskan secara aklamasi Ketua terpilih DPC LPM Cikarang Barat masa bakti tahun 2018-2023 : Hari Surahman 

Dan susunan KSB
Pengurus LPM Kecamatan Cikarang Barat yang di tunjuk ketua terpilih 
1. Ketua    Bpk Hari Surahman
    Wakil    1.  Bpk yudi priono
    Wakil    2.  Bpk Mahdi

2. Sekretaris Bpk Manda Setiawan
    Wakil    1.  Bpk Sudirman
    Wakil    2.  Bpk Ganda saputra

3. Bendahara Bpk Tacim
    Wakil    1.    Bpk Dayat
    Wakil    2.    Bpk  Zul Sahroni


Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan menjadikan motivasi buat kita semua agar menjadi pengurus yang amanah.
Wasalamu alaikum wr wb .

Dokumentasi Kegiatan :