REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 15 Mei 2018

UNDANG-UNDANG ANTI TERORIS TIDAK PRIORITAS DISEMPURNAKAN

Jakarta, 15 Mei 2018
Polemik tentang Undang-Undang Anti TERORISME untuk segera di sahkan bukanlah prioritas menghadapi Terorisme untuk melibatkan TNI dan BIN. Karena ada payung hukum yang masih berlaku yakni pasal 108 Kuhap dan pasal 111 Kuhap serta pasal 413 KUHP. Kata Ketua Umum GEPENTA Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH.

Lebih lanjut Parasian menjelaskan, Misalnya untuk menggunakan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) agar memberikan informasi atau laporan adanya keberadaan RADIKALISME TERORISME maka Kapolri dapat membuat surat permintaan bantuan tenaga personil BIN untuk melakukan LIDPAMGAL atau Penyelidikan Pengamanan dan penggalangan terhadap Terorisme payung hukumnya pasal 108 KUHAP.

Kemudian kepada Kepala BIN dan Panglima TNI dapat saja Kapolri membuat surat permintaan tenaga Militer untuk melakukan LIDPAMGAL juga dan melakukan Penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap teroris sesuai dengan payung hukum pasal 111 KUHAP. Di daerah juga Kapolda dan  Kapolres dapat meminta bantuan tenaga personil Militer didaerahnya untuk melakukan  tugas penanggulangan TERORISME baik tugas Intelijen maupun penangkapan dalam hal tertangkap tangan.

Sebenarnya tidak disempurnakanpun UU Anti TERORISME sementara ini tidak masalah yang perlu niat dan megang payung hukum positip sudah cukup baik karena semua diatur di KUHP dan Kuhap serta UU Teroris sekarang yang masih berlaku.

Apabila Komandan militer tidak mau memberikan  bantuan personil bawahannya maka dapat dihukum diancam pidana sesuai dengan pasal 413 KUHP yang isinya adalah Seorang Komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan dibawah perintahnya, ketika oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jadi baik BIN, BAIS serta anggota Militer dapat melaksanakan tugas Penanggulangan Terorisme. 
Kalau DPR RI belum mengesahkan RUU Terorisme apakah dibiarkan Indonesia dilanda Bom Bunuh diri atau teroris Meraja lela ? Kan bukan itu yang di kehendaki RAKYAT.
Oleh karena itu kordinasi POLRI dan TNI serta BIN yang diperlukan untuk turut menjaga Keamanan Dalam Negeri. Demikian penjelasan Ketua Umum DPN GEPENTA  Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit. 

*ZURAID-BIMA-15/5/2018

Tidak ada komentar: