REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Kamis, 07 Mei 2020

*INDONESIA SIAP HADAPI PERANG NUBIKA*

(Penulis Dr. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/Brigadir Jenderal Polisi/Ketua Umum DPN GEPENTA)

*Perang NUBIKA* 
Perang NUBIKA adalah perang menggunakan senjata mematikan massal dengan Nuklir, Biologi dan Kimia.
Apabila terjadi perang senjata Nubika dikemudian hari apakah Negara Indonesia dapat melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan seluruh Rakyat Indonesia ???
Apakah NKRI tetap kokoh dan berdiri tegak berkumandang berkibarnya bendera Merah Putih serta Lagu Indonesia Raya masih membahana DISELURUH dunia ?

*Perkembangan senjata Biologi Kimia*
Perkembangan penggunaan senjata Biologi kimia di beberapa pertempuran telah  pernah terjadi.
Pada tahun 595-585 Sebelum Masehi (SM) terjadi peristiwa pengepungan kota Cirrha oleh pasukan Yunani. Pasukann Yunani meracuni sumber air kota menggunakan racun tanaman Helleborus, tumbuhan beracun.
Pada masa perang Sparta melawan kerajaan Troya tahun 1260-1180 SM melumuri anak panah danntombak dengan bisa ular.
Pada tahun 1364 M pada pengepungan kota Cafga dilaut hitam, Ukraina melawan pasukan Tartar menggunakan mayat terinfeksi penyakit pes sebagai senjata disebarkan membunuh tentara Tartar.
Di Nusantara juga pernah terjadi sebelum Indonesia Merdeka. Pada tahun 1624 M ketika pasukan Mataram menyerang Surabaya menggempur dan menyumbat aliran sungai berantas dan memasukkan bangkai binatang dan buah aren yang gatal agar musuhnya kena penyakit perut kolera mencret dan gatal gatal.

Pada tahun 1941-1945 Jepang pada masa perang pasifik diketahui memproduksi ribuan kilogram bakteri Antrax serta bakteri Glanders. Bakteri Glandres adalah bakteri Zoonosis yang mematikan manusia dan hewan binatang. Belum sempat digunakan tetapi terlambat karena Amerika lebih dulu sudah membom kota Hirosima dan nagasaki, yang kemudian memaksa Jepang menyerah tanpa syarat.
Kemudian 1964-1979 pada masa perang kemerdekaan Zimbabwe menggunakan kimia dan bakteri kolera sehingga ratusan ribu meninggal sehingga memuluskan kemerdekaan Zimbabwe.

Senjata biological weapon atau senjata biologis menggunakan rekayasa genetika,  dapat memusnahkan mahluk hidup.

Pada perang dunia dikembangkan di Yekaterinbug Rusia senjata biologis Bacillus Antracis, penyebab penyakit antrax terjadi di Amerika dan dicoba dibuat di Rusia dan Irak. 30% penduduk Irak meninggal.
Pada tahun 1977 penyakit ini berhasil diatasi dengan vaksinasi yang dikomandoi oleh WHO.
Senjata biologi Ebola di Kongo dan dikembangkan oleh Uni Soviet membuat rakyat Kongo berjatuhan meninggal tempat penguburan massal pun harus dilakukan.

Dengan peristiwa kejadian peekembangan senjata Nubika inilah maka PBB melakukan pelarangan dalam tahun 1975. Kemudian Indonesia meratifikasi dengan Keppres nomor 58 tahun 1991. Namun masih banyak Negara memproduksi dan tidak meratifikasi larangan yang dibuat oleh PBB tersebut. 

Pemberontak Suriah dihantam dengan senjata biologi oleh Pemerintah Suriah, mengundang Amerika turun tangan menembakkan rudalnya dari Kapal Induk Amerika ke Istana Suriah, tetapi Rusia mendiamkan diri dan Cina tidak mau ambil pusing. Apakah dengan mendiamkan supaya dinilai BANGSA di dunia kedua Negara besar itu tidak terlibat, ini istilahnya tidak dilihat mata tetapi dilihat hati pikiran.   

*Pasukan Anti Nubika TNI*
Di Indonesia banyak yang tidak tau bahwa TNI sudah mengembangkan dan mempersiapkan Batalyon Anti Nubika. Berada di Ditzi TNI AD, yang secara diam diam bekerja dan bertugas untuk di satu daerah. Melakukan latihan dan Penelitian serta pengecekan apakah ada senjata Nubika masuk ke Indonesia.
Semoga inilah awal pengembangan untuk memajukan dan mempersiapkan Indonesia melindungi SELURUH rakyat BANGSA dan Negara Indonesia dari senjata pembunuh massal Nubika. 

*Virus CORONA COVID-19*
Sekarang timbul virus Corona Covid-19 berinkubasi dalam tubuh manusia selama 1-14 hari, dengan gejala flu pilek dan batuk serta sesak napas. Virus corona Covid-19 ini berasal dari Wuhan Cina Tiongkok dan adanya pakar peneliti mencurigai berasal dari Amerika. Namun pertama dikembangkan di Cina Tiongkok kota Wuhan tempat dilakukannya Penelitian senjata Nubika, kemudian dibawa ke Amerika oleh penelitinya yang terus berpolemik. Mengakibatkan terjadinya ketegangan antara kedua raksasa perang Cina Tiongkok dengan Amerika Serikat. Kedua negara raksasa penguasa kekuatan mesin perang ini akan memicu perang dunia ketiga atau perang antar dua negara pemilik senjata Nubika.
Kapal perang Amerika serikat yang terus berpatroli di pulau Spratly dan perairan natuna Indonesia dan di klaim Laut Cina Selatan milik Cina Tiongkok.
Apabila pecah perang maka tidak menutup kemungkinan akan menggunakan senjata NUBIKA yang dimiliki kedua negara. Yang tentunya dapat nyasar bahkan disengaja untuk memusnahkan rakyat Indonesia dan menguasai Indonesia.

Bagaimana Indonesia berlindung menghindari senjata Nubika mematikan manusia secara massal tersebut.
Apakah Negara Indonesia dapat melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan melindungi rakyat dan bangsa Indonesia dari senjata bahaya Nuklir, biologi dan kimia atau Nubika tersebut ???

Terlihat Presiden Jokowi tanpa mencetuskan hasil kerjanya membuat terowongan MRT dari Lebakbulus Jakarta Selatan ke Bundaran Hotel  Indonesia (HI), terbetik merupakan persiapan menghadapi perang Nubika.
Apabila terjadi maka rakyat Indonesia masuk  ke terowongan dan menutup pintunya maka akan selamat dari senjata Nubika.
Demikian juga rencana menembus bukit dan gunung terowongan rel kereta api dari Jakarta ke Bandung. Apabila terowongan itu telah jadi maka merupakan penyelamatan rakyat Indonesia dari ancaman senjata Nubika pembunuh massal.
Tetapi bagaimana dengan rakyat dari  Sabang sampai Merauke, dimana tempat berlindung. Karena Indonesia adalah Negara Kepulauan diantarai laut luas maka radius senjata Nubika itu ada jaraknya. Ini dapat menjadi alasan tetapi tanpa makna persiapan menghadapi perang Nubika yang sangat mengerikan.  

Solusinya adalah Semua Penyelenggara Negara baik eksekutif Pemerintah, Legilatif penghuni senayan maupun Yudikatif penguasa Hukum, sudah saatnya memikirkan dan merencanakan penyelamatan rakyat dan Bangsa Indonesia dari bahaya Perang senjata NUBIKA. 
Jangan lagi memikirkan kekayaan peribadi dengan mikir Korupsi dan suap menyuap serta Pungli. Tetapi mulailah sebelum terlambat memikirkan dan merencanakan kelanjutan NKRI yang kokoh dan kuat. Menyelamatkan rakyat dan Bangsa Indonesia serta NKRI dari bahaya senjata NUBIKA yang sewaktu waktu terjadi.
Walaupun Negara lain terutama yang memproduksi secara diam diam senjata Nubika mereka telah siap menyelamatkan rakyatnya.

Oleh karena itu marilah semua putra berjuang SELURUH Bangsa Indonesia semua komponen Bangsa jangan lagi Salinger sikut dan menjatuhkan tinggalkan pertikaian dan perpecahan. Bersatu padulah atasi penderitaan dan ancaman.
Tingkatkan Jiwa Semangat dan Nilai Juang 1945 para pejuang dan para Pahlawannyang gugur merebut Kemerdekaan dan ynag mempertahankan serta yang memelihara Kemerdekaan Proklamasi 17 Augustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

*Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta*

Selasa, 05 Mei 2020

SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA MENDAPAT APRESEASI DARI KETUM DPN GEPENTA

Jakarta, 29 April 2020
DR.Drs. Parasian Simanungkalit, SH.MH.
Brigjend Pol Purn. Ketum DPN GEPENTA
dan ZURAID BIMA (Sekjend KZI)
Kegiatan safari ramadhan zellover Indonesia dalam rangka menyambung silaturrahim antar cannal zello seluruh Indonesia selamat bulan Suci Ramadhan dilaksanakan dari tanggal 23 April 2020 hingga 22 Mei 2020.
Tanggal 29 April 2020 Cannal Zello GEPENTA mendapat kehormatan sebagai Tuan Rumah penyelenggaraan Kegiatan Safari Ramadhan Zellover Indonesia, Acara dipandu oleh MC Mas Muhajir Ch. Zello Purworejo Berirama tersebut diawali dengan Pidato Sambutan yang berisikan Pesan Ketua Umum DPN GEPENTA Dr. Drs. Parasian Simanungkalit, SH. MH dalam menghadapi situasi melawan Wabah Covid19 yang melanda NKRI dan Dunia saat ini (simak di Video berkut).



Dalam kegiatan Safari Ramadhan Zellover Indonesia tersebut juga dihadiri oleh Bintang Tamu Artis Komedian Indonesia Bang KIWIL yang saat ini menjadi salah satu Pendakwah/Penceramah. Dengan gaya dakwahnya yang terselip canda dan humor khasnya Bang Kiwil mampu memberikan semangat dan antusias 1.780 ID zellover yang hadir di Cannal GEPENTA diantara yang hadir ada dari sahabat zellover dari Malaysia dan Singapura dan berkesempatan berinteraksi langsung dengan Bang Kiwil dalam sesi Interaksi tanya jawab seputar Ramadhan. (simak video berikut)


Rangkaian acara dilanjutkan Kuis dan Lomba Balapan Zello (Racing Zello) sampai waktu sahur yang di Komandoi oleh Bang Bodong ch. Zello Bekasi Plus dan Kang Oe (Asep) ch. KASA.

Ketua Umum DPN GEPENTA dan yang juga Pembina Zellover Indonesia mengapreseasi kegiatan tersebut dan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaannya kepada KZI Cak Djo beserta seluruh Tim Panitia Pelaksana Safari Ramadhan dan Tim Pemandu dan Juri Balapan Zello. (Lihat Video berikut)



Salam GEPENTA : Haramkan Narkoba, Cegah Tawuran dan Anarkisme !
Zellover Indonesia Jaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia !
MARHABAN YA RAMADHAN

Minggu, 03 Mei 2020

*HADAPI VIRUS CORONA DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA*

(DR.Drs.Parasian Simanungkalit,SH.MH. Brigjend Pol Purn. Ketua Umum DPN GEPENTA)

Serangan yang bertubi-tubi dari virus corona yang melanda dunia menembak siapa saja baik itu pejabat, orang kaya, miskin, pekerja, pengangguran, laki atau perempuan, orangtua atau anak anak, yang gagah atau yang sakit, dia tembak tanpa dirasakan sakitnya pada saat kena. Tunggu beberapa hari barulah lukanya dirasakan tetapi telah sekarat dan menunggu saatnya menghadap Illahi.
Demikianlah juga di Indonesia, kita Bangsa Indonesia adalah semua putra dan cucu pejuang pahlawan merebut kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pejuang mempertahankan dan memelihara Kemerdekaan.

Semua anak bangsa telah tertanam dalam dirinya sebagai dasar negara Pancasila. Yang juga telah mempunyai suatu sikap dan sistem menghadapi musuh bila ada Invasi militer asing menyerang dan menduduki Indonesia atau bilamana ada pemberontakan dalam negeri maka dihadapi dengan Sistim Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta. Untuk dapat segera mengusir militer asing yang menduduki Indonesia atau memadamkan pemberontakan.

Pada masa perang seperti ini, rakyat tidak meminta kepada Negara untuk di biayai hidupnya. Semua rakyat berusaha bersembunyi mengungsi bilamana ada serangan musuh. Rakyat mencari makan sendiri, tidak meminta pekerjaan tidak ada pembagian sembako, dan tidak ada pejabat korupsi menghitung 
untung karena membeli sembako. Semuanya sama menderita, sekolah pun harus sembunyi-sembunyi. Tidak ada yang minta pekerjaan untuk hidup, semua usaha sendiri menanami tanah yang luas untuk dapat makan. 
Tentara, Polisi, Rakyat jadi sukarelawan, dan dibantu oleh semua rakyat bersatu menghadapi musuh negara itu sampai titik darah penghabisan.
Tidak takut mati berjuang merebut dan mempertahankan Kemerdekaan.

Tetapi perang terhadap musuh bangsa yaitu VIRUS CORONA COVID19 malah membuat pejabat negeri ini gamang membuat dan melaksanakan perlawanan. 
Demikian juga rakyat malah berulah tidak merasa memiliki jiwa semangat dan nilai juang mempertahankan NKRI dari serangan musuh VIRUS CORONA COVID-19.
Bahkan melawan aturan yang telah ditentukan Panglima Perang Tertinggi Presiden R.I. Joko Widodo..
Kita rakyat menjadi manja, untuk hidup dibiayai Pemerintah, memohon untuk dibagikan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT). 
Negara berupaya untuk membantu yang tidak mampu memberikan sembako dan ada juga BLT, namun masih ada yang serakah dimana ada pembagian sembako maka orang yang sama banyak yang datang untuk menerima. Demikian juga hampir semua Instansi pemerintah berlomba lomba membagikan sembako supaya dinilai rakyat orang pengasih tetapi sasarannya tidak jelas bahkan orang yang menerima banyak yang sudah menerima dari instansi yang lain.

Musuh penjajah VIRUS CORONA COVID-19 yang kecil itupun diabaikan dengan berkumpulnya untuk menerima sembako dan uang tunai senang melihatnya dan menembak menjadi ODP tetapi belum tau langsung kena tembak  karena bukan peluru tetapi virus. 
Sekarang perlu merobah Pola dan pelaksanaan Perlawanan Rakyat Semesta melawan VIRUS CORONA COVID-19. 
  1. Hentikan pembagian sembako dan BLT, ganti dengan sistem pemberian bantuan melalui transfer ATM bank yg ada disemua kecamatan atau desa. Bank ini hanya BRI.
  2. Ketua RT dan RW serta kepala lorong dan desa lurah yang tau siapa warganya yang wajar mendapat bantuan. Diusulkan kepada dinas sosial kecamatan dan kabupaten kota serta Provinsi dan Mensos.  Jadipembagian satu pintu saja.
Kemudian rakyat sebagai putra pejuang jangan lemah jangan menjadi pelaku kejahatan. Melakukan perbuatan melawan hukum atau Mengganggu keamanan. 

Pemerintah Daerah diharapkan untuk tidak ingin dipuji memberlakukan PSBB bahkan memasukkan yang meninggal karena sakit lama atau jantung, lever, diabetes, darah tinggi, kurang gizi masuk daftat meninggal karena Virus Corona Covid-19. Supaya dapat menggunakan dana uang negara melalui PERPU Nomor 1 tahun 2020.

Oleh karena itu mari kita tingkatkan semangat Pancasila serta jiwa semangat dan nilai juang 1945 untuk melawan Covid-19. 
Supaya kita semua rakyat dan Bangsa Indonesia mampu menang mencegah melawan dan membunuh virus Corona Covid 19.
Bersatu padulah atasi penderitaan.

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol (Pur) Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH *

Jumat, 01 Mei 2020

PILU DIATAS WABAH COVID19

*Alimurrahman*
(Alumni SMPN 1 Sape)

Aku tulis syair ini dengan jari-jari yang gemetar, n
yang tertahan kerisauan,
air mata yang mengundang kesedihan,
dan gemuruh prasangka yang berbolak balik,
bukan pada nolak ku pada Takdir,
karena Robku selalu adil pada keputusanNya.

Piluku diatas wabah...
kecewaku pada kerumunan,
sedihku pada kematian mereka,
"Mereka Yang Bertaruh Nyawa"
di garda depan dengan musuh yang tidak terlihat,
seperti dalam cerita film-film kuno,

Mereka bertaruh nyawa menyelamatkan nyawa,
tapi yang akan ditolong berlagak kuasa, kesana kemari tak mau diatur,
kadang di lidahnya diselipin ayat ayat, padahal ayat ayat itu tidak mengenal mereka...

Oooh....
setiap pagi kudengar kematian, bertambahnya yang terkapar, sedikitnya daya, meluasnya pembangkangan dan *ngototnya kebodohan*

Oooh....
di negeriku banyak orang-orang alim dadakan, 
alim tanpa ilmu, 
berucap seakan dia baru turun dari langit, 
menghasut manusia,
dan menebarkan wabah...

Ya Robbuna...
sesungguhnya perkataan ulil amri sedikit terdengar...
maka kepada Mu kami adukan ketidakberdayaan ini...
ya Robbuna...
berilah kami jalan keluar yang terbaik dari kesulitan ini.
sesungguhnya Engkau Maha Perkasa.

NTB, 30 April 2020

Rabu, 22 April 2020

"REFORMASI PENANGGULANGAN NARKOBA"

(Oleh Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum GEPENTA)

*Kondisi Terkini*
Kondisi Ipoleksosbud HANKAM sangat menukik turun drastis akibat serangan Virus Corona Covid-19. 
Peraruran Menteri Hukum dan Ham R.I. Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.H.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.  Sehingga Lapas diseluruh Indonesia telah mengeluarkan dari LAPAS sebanyak 36.641 orang terdiri dari 35.738 narapidana dewasa pria dan wanita serta 903 orang anak anak.
Menurut Presiden Joko Widodo melarang dikeluarkan yang terlibat dalam perkara Extra Ordinary Crime Korupsi, Terorisme dan pidana Narkoba.
Tetapi yang jelas Kapolri merasa resah dan segera memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkat tegas pelaku tindak pidana kambuhan atau yang baru keluar dari Penjara. Dan benar saja di beberapa daerah telah ada pembongkaran, begal, pencurian, perampokan yang dilakukan oleh eks  terpidana atau Narapidana yang dibebaskan oleh Menkumham.

*Tindak Pidana Narkoba*
Kita menyesalkan Kebijakan MENKUMHAM R.I. untuk mengurangi penghuni LAPAS maka sejatinya yang di pindahkan dari LAPAS adalah Narapidana Korban Pengguna Narkoba yang lebih banyak dari Narapidana tindak pidana umum.
Ada dua golongan pelaku Tindak Pidana Narkoba yaitu :

1. Pelaku tindak pidana narkoba yang diatur dalam pasal 111sampai pasal 126, dan pasal 129. Ini tergolong pada bandar, pengedar, memiliki, mengangkut, pembuat atau produsen dan penyelundup narkoba.

2. Pasal 127 adalah menggunakan Narkoba bagi diri sendiri. Inilah yg sering disebut korban pengguna narkoba, mereka ini ketagihan dan ketergantungan narkoba. Kalau tidak makan narkoba dua hari dia menggigil dan kesakitan, maka harus berupaya apapun hambatannya dia harus dapat narkoba.

Keluarganya akan berusaha menyelundupkan setidaknya kompromi dengan Sipir penjaga LAPAS dikirim uang. Supaya dapat dibelikan narkoba dan diberikan kepada narpidana.
Oleh karena itulah Lapas alias penjara menjadi pasar narkoba.

*Reformasi penegakan hukum*
Korban pengguna narkoba yang diklasifikasi menggunakan narkoba bagi diri sendiri, inilah yang  perlu di kembalikan marwah dan amanah Undang Undang Narkotika. Mereka dalah pesakitan adiktif penyakit ketagihan mereka orang sakit ketergantungan narkoba. Karena sakit maka harus di obati sesuai dengan Undang2 Kesehatan. Mereka sejatinya tidak dijatuhi hukuman Penjara oleh Majelis Hakim tetapi dengan Vonis Majelis Hakim selama menjalani hukuman ditempatkan di Tempat Rehabilitas Narkoba milik Kemenkes, Kemensos, BNN dan Swata.
Sejak pengguna narkoba melaporkan diri, ditangkap Polisi, maka 3x24 jam diantar dan diserahkan ke tempat rehabilitasi. Apabila maundilakukan BAP atau diperiksa maka di BON dari tempat Rehab. Sampai diajukan ke JPU, dan sampai ke sidang Pengadilan dan di Vonis, pengguna narkoba itu tetap di tempat Rehab yang menjalani pengobatan sejak diserahkan Polisi Penyidik..

*TEORI HUKUM ULTIMUM REMIDIUM*
Tidak semua perbuatan pidana harus dihukum. Penjatuhan hukuman atau diproses hukum mulai penyelidikan  penyidikan penuntutan dan penjatuhan hukuman tidak harus dijalankan. Penjatuhan hukuman ada langkah terakhir atau langkah Pamungkas dari pertimbangan hukum yang berlaku harus dilaksanakan.
Ini artinya penegak hukum jangan berlaku tangan besi memasukkan semua pelaku pidana ke penjara atau LAPAS, harus  memperhatikan juga sosial budaya  terutama amanah yang terkandung dalam Undang Undang.
Teori hukum Ultimum Remidium memberikan arahan dan petunjuk hukum untuk diterapkan mendukung UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 127 ayat a, b, c, mengatur sanksinya.
Namun pada ayat (2), ditetapkan bahwa Hakim wajib menempatkannya di Tempat Rehabilitasi sebagaimana diatur pada pasal 54, 55 dan pasal 103.
Oleh karena itulah agar kedepan penegak hukum jangan lagi mempermainkan pasal dalam penegakan hukum  narkoba. Apabila ditemukan pada pengguna narkoba 0,05 narkoba sebagai barang bukti atau bahkan untuk di konaumsi untuk 2 hari, maka supaya ditempatkan di tempat Rehabitasi..

*PINDAHKAN NARAPIDANA KORBAN PENGGUNA NARKOBA DARI LAPAS KE TEMPAT REHABILITASI*
Diharapkan untuk mencegah terinfeksi dan terjangkit virus Corona kepada merekan terpidana narapidana karena  kelebihan kapasitas di ruangan LAPAS, maka diharapkan MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, KAPOLRI DAN BNN dapat segera membuat NOTA KESEPAKATAN agar semua Korban Pengguna Narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan alias Penjara ke tempat Rehabilitasi di Kemenkes, Kemensos dan BNN serta Rehab Swasta.
Sehingga Pasar Narkoba di Penjara atau LAPAS hilang dan sisi lain mencegah penularan VIRUS CORONA COVID-19.

Demikian sebagai saran dan usul kepada PRESIDEN R.I Bapak JOKO WIDODO.
SEMOGA INDONESIA SEGERA DAPAT MENGATASI PENYAKIT DAN MELAWAN VIRUS CORONA COVID-19..

*BRIGJENPOL PUR. DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/KETUA UMUM DPN GEPENTA*