REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 31 Maret 2020

"Rakyat Bangsa Indonesia dukung Kebijakan Presiden Jokowi Penetapan Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar"


Presiden R.I. H. Ir. JOKO WIDODO telah mengumumkan untuk mengatasi Covid-19 maka Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Mari kita bahas apa dan bagaimana sikap Rakyat dan Bangsa Indonesia menyikapi penetapan tersebut.
Pengertian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karena tingkatan inilah dimensi tertinggi dalam penanggulangan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan berlakunya PSBB ini maka berlakulah sepenuhnya:

  1. Kekarantinaan rumah, ini artinya semua rakyat berada di rumah masing masing. Keluar rumah kalau untuk  kepentingan tertinggi kebutuhan hidup. Seluruh Rakyat dan semua komponen Bangsa mari kita patuhi untuk kepentingan kesehatan kita sendiri.
  2. Kekarantinaan Rumah Sakit. Semua aparat yang tergabung dalam Gugus Tugas mencari yang ada gejala dan terpapar serta yang sakit untuk dimasukkan kedalam Rumah Sakit. Tidak boleh keluar RS sampai sembuh atas Rekomendasi dokter. Mari semua Rakyat dan  seluruh Komponen bangsa menerima dan melaksanakan penetapan ini.
  3. Karantina Wilayah. Ini artinya setiap orang tidak boleh keluar dari wilayah tempat tinggalnya ke luar wilayah tanpa ijin dari petugas Karantina Kesehatan.
Memang hal ini berat namun demi kepentingan kesehatan kita supaya tidak terpapar dan terjangkit Covid-19 yang artinya di pintu kubur atau pintu rumah. Karena hanya dua alternatif 50% saja persentasi masuk kubur atau masuk pintu rumah kembali.
Maka tidak ada alternatif lain kecuali mari kita patuhi dan melaksanakan Penetapan PSBB oleh Panglima Tertinggi Presiden R.I. JOKO WIDODO.
Hindari perbuatan Anarkis menghadapi ancaman Covid-19 dan tidak berguna. 
Marilah kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan Negara Indonesia dari Bahaya Virus Corona Covid-19.

*Ketua Umum DPN GEPENTA DR. Parasian Simanungkalit SH.MH*

Penjelasan Tentang Darurat Sipil dan Karantina Kesehatan Oleh DPN GEPENTA

DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT
(Depan)
WantimPres dan ahli-ahli Ketahanan Nasional kurang menjelaskan pengertian Darurat Sipil.
Darurat Sipil adalah persiapan Darurat Militer dan masa akan Perang. Setelah perang Darurat Militer maka kembali ke Darurat Sipil. Kemudian menurut pada Pemerintahan Sipil (Biasa).

Dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengenal Darurat Sipil atau darurat Militer.

Yang dikenal adalah Karantina:
  1. Rumah
  2. Rumah Sakit
  3. Wilayah, dan
  4. PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (Ini di luar Negeri disebut Lockdown).

Kecuali Pemerintah menilai bahwa serangan Covid-19 adalah merupakan salah satu Perang Biologi yang dilakukan suatu Negara ke Indonesia. Maka dapat dibuat Darurat Sipil. Yang dapat memungkinkan menjadi Darurat Militer atau Perang terhadap Negara Pengirim Nuklir Biologi.
Tetapi apabila virus Corona merupakan Pandemik maka tidak ada istilah Darurat Sipil.  Tetap berpedoman kepada UU no. 6 tahun 2018.
Tutur DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH. di Markas DPN GEPENTA 31/03/2020

Ayo Pak MENKES R.I. Tampil Jelaskan Kondisi Kesehatan Indonesia Atas Serangan Covid-19.


DR. PARASIAN SIMANUNGKLAIT
(No 3 Dari Kiri)
Daerah mana yang perlu Karantina : Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Jadi Menurut UU no. 6 Tahun 2018 yang belum ada PP nya, ada 4 tingkatan Karantina: Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR inilah yang diartikan LOCKDOWN di Negara lain.
Sehingga Rakyat tidak takut dan panik yang bermukim di ibukota, Provinsi, Kabupaten, Kota Madya, Kecamatan, Desa, lorong, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Fungsikan para Kepala Dinas Kesehatan disemua daerah yang ada untuk membuat analisa dan evaluasi sehingga Kepala Daerah tidak salah mengambil kebijakan.
Yang kebijakan daerah tidak melanggar Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi, yang terlihat bahwa hampir Semua Kepala Daerah menerapkan PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (LOCKDOWN). Padahal masih Karantina Rumah, orang yang bergejala kena serangan Virus Corona yang dirumahkan. Ada Karantina RS maka yang terpapar masuk RS. Kemudian ada Karantina Wilayah yang membatasi Rakyat berdiam di wilayahnya tidak boleh Menyeberang ke wilayah lain.
Tetapi sekarang seolah-olah semua daerah menerapkan yang paling tinggi ancamannya yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Inilah yang perlu pak Menteri Kesehatan R.I. jelaskan, jangan terus penjelasan dari Juru bicara Gugus Tugas dari BNPB yang sering keseleo dalam memberikan Penjelasan. Sebaiknya ada pergantian Juru Bicara Covid-19 dengan pakar Komunikasi Politik Sosial saya lihat Direktur Emrus Corner.

*DR.Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH/Brigjen.Pol Pur./Ketua Umum DPN GEPENTA*

Rilis Perang Melawan Covod19; "Menentukan daerah Kedaruratan Kesehatan ada pada Menteri Kesehatan R.I."

DR.Parasian Simanungkalit
Sejatinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serahkan kepada Menkes R.I. yang menilai Daerah yang masuk Kedaruratan Kesehatan. 
Hal ini Sesuai dengan UU no. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbunyi;
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
OLEH KARENA ITU SERAHKAN PADA AHLINYA YAITU MENTERI KESEHATAN dalam penentuan Kedaruratan Kesehatan diseluruh Indonesia. Tidak seperti sekarang seolah olah Kepala Pemerintahan didaerah berlomba lomba menentukan daerahnya Kategori kedaruratan Kesehatan dengan bangga memutuskan "Lock done". 
Penanganam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus satu Komando. Penentuan Daerah Yang masuk dalam Kedaruratan Kesehatan oleh Menkes R.I. maka semua Instansi terkait mendukung melaksanakan sesuai dengan tupoksinya untuk melawan Covid-19.  
Melaksanakan Kedaruratan Kesehatan jangan di samakan dengan kata Lock Done bahkan ada pejabat menyatakan Darurat Sipil.
Darurat Sipil itu tidak terdapat di UU no. 6 tahun 2018. Istilah Darurat Sipil di temukan pada masa sebelum atau setelah ada Perang  serangan yang datang dari Luar Negeri atau Pemberontakan dalam Negeri.. Oleh Karena itu Diharapkan bapak Presiden bersama Menteri Kesehatan R.I. menentukan Daerah yang akan diberlakukan Kedaruratan Kesehatan.
Demikian saran dan usul dari rakyat dan bangsa Indonesia yang ingin cepat Pemerintah dapat mengatasi masalah Virus Corona Covid-19 di seluruh Indonesia..
Markas DPN GEPENTA 30 Maret 2020

Senin, 30 Maret 2020

Rilis : Perang Melawan Covid19 "PERLU DILAKUKAN ANEV TERHADAP ATURAN PELAKSANAAN MELAWAN COVID-19"

DR. Parasian Simanungkalit
Perlu dianalisa kembali pada aturan pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena kelihatannya tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".
Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan". 
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:

Kedatangan Kendaraan Darat.

Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Paragraf 2.

Keberangkatan Kendaraan Darat.

Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.

Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan..
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM  stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya. 
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.