REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Senin, 30 Maret 2020

Rilis : Perang Melawan Covid19 "PERLU DILAKUKAN ANEV TERHADAP ATURAN PELAKSANAAN MELAWAN COVID-19"

DR. Parasian Simanungkalit
Perlu dianalisa kembali pada aturan pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena kelihatannya tidak sesuai dengan yang dimaksud "Kedaruratan Kesehatan" didalam pelaksanaan "Angkutan Darat".
Bahwa semua bus angkutan melengkapi "Surat Pengawasan Kedaruratan Kesehatan". 
Jadi bukan dilarang Bepergian. Namun perlu kita ketahui, dibawah ini, saya kutip UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai berikut:

Kedatangan Kendaraan Darat.

Pasal 35
Setiap Kendaraan Darat yang:
datang dari wilayah yang Terjangkit;
terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.
Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Paragraf 2.

Keberangkatan Kendaraan Darat.

Pasal 37
Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang.

Pasal 38
Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Terjangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Agar Pemerintah dalam hal ini Menkes, Menhub, Mendagri, KAPOLRI, Panglima TNI, Melakukan Anev kembali kepada aturan2 yang di terbitkan..
Dalam menghadapi ancaman Covid-19, harus memperhatikan agar IPOLEKSOSBUD HANKAM  stabil tidak menurun. Walaupun menurun tetapi menurun sewajarnya. 
JANGAN KALAH NEGARA MELAWAN COVID-19..
RAKYAT HARUS TERHINDAR DARI BAHAYA APA SAJA YANG MENGANCAM DIRI ANAK BANGSA.

PERANG TERHADAP COVID-19 DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA

KETUA UMUM DPN GEPENTA
DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT
(Tengah)
Memang Pemerintah terlena dengan kondisi Indonesia yang maju, dengan mempercayai bahwa 5 sampai 10 tahun mendatang perang terbuka tidak akan terjadi.

Setelah diundangkan UU no 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, sampai sekarang belum di buat "PERATURAN PEMERINTAH" Sebagai Penjabaran UU tersebut.
Sejatinya setelah UU di UNDANGKAN maka perintah UU untuk menerbitkan PP harus segera dibuat.
Covid-19 datang menyerang dengan mendadak merambah seluruh negara di dunia. Pemerintah Indonesia belum siap untuk mengatasi sehingga gamang. 
Karena PP sebagai penjabaran UU No. 6 tahun 2018 belum ada, maka Menkes, Menhan R.I. dan Mendagri, Panglima TNI dan KAPOLRI belum menjabarkannya dengan Juklak dan Juknis.
Bagaimana Menteri terkait mengatasinya supaya IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun dan terganggu belum juga siap. Tetapi dengan jiwa Pancasila secepatnya PERSATUAN dan Kesatuan membahana lagi.
Menkeu dan menteri lainnya tidak punya dasar perintah dan petunjuk karena PP belum ada.
Namun demikian bahwa Presiden Republik Indonesia yang jenius dengan ketegasannya dapat memberi perintah dengan cepat untuk menangani dan menanggulangi Covid-19. 
Karena Bangsa Indonesia adalah Bangsa Pejuang, bersama-sama menggulangi ancaman terhadap kelangsungan hidup Bangsa dan Negara maka kita akan memenangkan perang melawan virus Corona, membunuh dan memusnahkan Covid-19.
Komponen Bangsa Indonesia terdiri dari Komponen Utama, para dokter dan perawat kesehatan Kemenkes, Pemerintah, TNI, Polri.
Komponen Cadangan para Dokter swasta IDI dan Perawat swasta serta semua Mahasiswa Kedokteran dan Akademi Perawat dan siswa perawat, 
Komponen Pendukung terdiri dari Mahasiswa dan para pemuda, Ormas dan seluruh Bangsa Indonesia, bersatu menghadapi dan melawan covid-19 maka Indonesia akan Jaya dan tampil sebagai Pemenang...
Oleh karena itu seluruh rakyat Bangsa Indonesia dimanapun berada bersatu melaksanakan petunjuk dan himbauan Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang sehingga seluruh rakyat Indonesia tidak menjadi korban pembunuhan oleh Covid-19.

JAYALAH RAKYAT BANGSA DAN NKRI TAMPIL SEBAGAI PEMENANG MELAWAN COVID-19.

*KETUA UMUM DPN GEPENTA DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT*

Sabtu, 21 Maret 2020

HIMBAUAN KOMUNITAS ZELLOVER INDONESIA (KZI)


Dalam Rangka Membantu Himbauan Pemerintah Mencegah dan Memutus mata rantai  Penyebaran Inveksi Virus Corona/ Covid19, Maka kami sampaikan hal-hal penting sebagai berikut :
  1. Seluruh Zellover Indonesia mentaati himbauan dan atau apa saja kebijakan Perintah Pusat dan Daerah masing-masing dalam rangka Usaha Pencegahan penyebaran Covid19
  2. Seluruh Zellover Indonesia meneliti dan memahami dengan teliti dan mengecek kebenaran informasi yang di share (dibagikan) ke group-group WA, Telegram, Facebook dan lain sebagainya agar terhindar dari berita HOAX (sharing sebelum Share).
  3. Seluruh Zellover Indonesia diminta tidak melakukan aktivitas kumpul dan atau jumpa darat jika di daerah tersebut ada himbauan dari Pemerintah Pusat dan Daerah agar ditaati.
  4. Seluruh Zellover Indonesia bisa ambil peran melalui Channal Zello masing-masing saling mengingatkan dan berbagi informasi di masyarakat sekitarnya untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan guna menjaga ketahanan tubuh dan mencegah penyebaran Virus Corona.
  5. Seluruh Zellover dan yang khususnya Owner (Lurah) Channal Zello mengawali kegiatan dengan doa bersama agar Wabah Covid19 cepat berlalu di NKRI
Demikian Himbauan dan Ajakan ini disampaikan.
#SalamZelloverIndonesia
Jalin Silaturrahmi Erat di darat dan di udara !

Hormat kami
Komunitas Zellover Indonesia
ttd.
TEGUH (CAK DJO).       ZURAID BIMA
     KETUA                            SEKRETARIS   

Hadapi Musuh Virus Corona Covid-19 dengan Perlawanan Rakyat Semesta.

DR.Drs.Parasian Simanungkalit,SH.MH
Bangsa Indonesia sebagai Bangsa pejuang yang berasal dari rakyat melakukan perlawanan kepada penjajah merebut Kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah hadiah tetapi ditebus dengan jiwa raga dan darah para pejuang pahlawan merebut kemerdekaan, yang dilakukan secara Semesta yang artinya oleh seluruh Bangsa Indonesia sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Bagaimana kita menghadapi musuh bangsa dewasa ini yaitu adanya serangan penyakit yang merebak dan dinamai Virus Corona atau Covid-19, dia kecil tidak terlihat namun mematikan.
Kita harus berperang Melawan untuk mengalahkannya adalah harus kita seluruh Bangsa Indonesia bersatu secara Semesta melakukan perlawanan.
Ada nasehat dalam melakukan perang, yang tersurat di Amsal 24 ayat 6 yang berbunyi: "Hanya dengan perencanaan engkau dapat berperang, dan Kemenangan tergantung pada penasehat yang banyak. Sebab dengan nasihat yang bijak, kamu dapat melakukan peperangan, dan dalam melimpahnya penasihat, ada kemenangan.
Perencanaan yang  baik mengatasi Covid-19 ini harus ada petunjuk dari Panglima tertinggi  yaitu Presiden. Yang mempunyai penasehat para menteri dan WANTIMPRES serta para Ahli2 yang diangkat serta rakyat yang bijak berpengetahuan dan berpengalaman.. Harus membuat Petunjuk dan arahan kepada seluruh komponen Bangsa. Terdiri dari; 
1. komponen utama para ahli medis kedokteran dan para perawat disemua Instansi. Kedokteran pada TNI, Polri, Sipil sebagai komponen Utama,

2. Komponen Cadangan. Yakni dibantu dari Kedokteran  dan perawat swasta yang ada disemua rumah sakit dan klinik swasta.

3. Kemudian komponen  pen- dukung adalah  seluruh rakyat Indonesia, yakni para pengusaha, ormas2 dan seluruh rakyat Bangsa Indonesia.  Yang terancam bahaya musuh Covid-19.

Bagaimana melaksanakan tugas SEMESTA atau menyeluruh  ini..
Tentunya tetap pada koridor payung hukumnya pada Undang2 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Panglima Tertinggi adalah Presiden R.I. dan Pimpinan pelaksana adalah Menteri Kesehatan R.I. yang dibantu oleh semua Kepala Kesehatan TNI, POLRI, SIPIL dan IDI. 
Yang dibawahnya Panglima TNI, KAPOLRI dan Mendagri.
Pasukannya adalah semua dokter dan perawat disemua Instansi dan swasta baik di Pusat maupun daerah. Dan semua unsur dibawahnya diseluruh Indonesia. 
Semua Rumah Sakit yang ada di Pusat jakarta sampai ke daerah provinsi, kabupaten kotamadya sampai ke Puskesmas di desa dan kelurahan merupakan markas.
Oleh karena itu dibutuhkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) yang dibuat oleh Pemerintah pusat Panglima Tertinggi..

Bagaimana dengan Komponen Pendukung yaitu seluruh Bangsa Indonesia.
Mendukung kebijakan yang diambil oleh Panglima Tertinggi yaitu Presiden R.I.

Petunjuk ini juga dapat diambil dari Amsal 27 ayat 12 berbunyi: Kalau orang bijak melihat malapetaka bersembunyilah dia, kalau orang yang tak berpengalaman berjalan terus, lalu kena celaka.
Rakyat Bangsa Indonesia jangan melawan petunjuk yang ada. Dan kita harus bijak kalau kita tau musuh mau menembak kita malah berdiri ya..mati kena tembak musuh.

 Begitu juga Covid-19 Kalau sudah tau ada yang terjangkit dan kita masih mendekat dan ber-singgungan ya kena virusnya. Jadi kita harus bijak dalam berperang melawan musuh virus corona/ Covid-19.
Pemerintah dalam hal ini Panglima Tertinggi dan bawahannya Panglima daerah perang melawan Covid-19 musuh kita menyuruh berdiam dirumah, ya kita patuhi supaya kita jangan celaka kena hantam musuh kita covid-19 itu.

Pengusaha dan orang kaya mampu memberikan sumbangan kepada Pemerintah maka itu merupakan tugas kewajiban komponen pendukung. Misalnya yang usaha rumah makan dan catering dapat menyiapkan makanan bagi komponen utama dan komponen Cadangan yang melaksanakan tugas. Seperti pada perlawanan phisik merebut kemerdekaan ada dapur umum di hutan gunung tempat pejuang untu berangkat ke medan perang.

Begitu juga triliunarder dan milliarder yang memiliki uang triliunan atau ratusan miliar rupiah kekayaannya, merelakan menyumbang untuk perjalanan senjata kesehatan seperti masker dan mengatasi kekurangan bahan makanan orang tidak mampu.

Kalau demikian bersatunya semua bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan akan kuat dan menjadi pemenang. 
Di mulai komponen utama, komponen Cadangan dan komponen pendukung mengatasi dan membuat perlawanan kepada musuh kita Virus Corona atau Covid-19 maka bangsa Indonesia akan menang. Tidak bertambah lagi korban akibat serangan virus Corona itu. 
Inilah solusi bagi kita semua.
JAYALAH BANGSA INDONESIA terhindar dari pembunuhan yang dilakukan oleh musuh utama kuta Covid-19..

(Penulis Dr. Parasian  Brigjenpol Pur/Ketua Umum DPN GEPENTA/Anggota Legiun Veteran R.I)

Selasa, 17 Maret 2020

LAKSANAKAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA MELAWAN COVID-19.

 Jakarta, 16 Maret 2020
Pemerintah diharapkan membuat Juklak dan Juknis Perlawanan Rakyat Semesta terhadap Pandemik "Virus Corona/Covid-19".

Perang melawan Virus Corona harus punya Juklak dan Juknis.
  1. Desa, Kelurahan, bagaimana pola perlawanan.
  2. Kecamatan, Bagaimana pola perlawanannya dan penanggu langannya
  3. Kabupaten dan KODYA, bagaimana  PERLAWANAN yang dilakukan, baik pencegahan, pengobatan dan perawatan dll.
  4. Provinsi, bagaimana pola  pertahanan dan Perang serta Perlawanan terhadap Virus Corona.
  5. Nasional. Bagaimana Kordinasi Pemerintah Pusat mengendalikan Perang, Perlawanan dan penanggulangan serta persiapan biaya dan duklog.


Dengan adanya Juklak dan Juknis demikian maka Pemerintah desa, kelurahan kecamatan, kabupaten, KODYA, Provinsi serta Pemerintah Pusat, mampu menggerakkan rakyat setempat untuk bangkit melakukan perang dan perlawanan terhadap Virus Corona. Sehingga Indonesia dapat mengatasi dan mengalahkan ancaman tersebut.
Bangsa dan NKRI HARUS menang melawan Virus Corona..

"PERTAHANKAN NKRI DENGAN PEELAWANAN RAKYAT SEMESTA"
JAYALAH INDONESIA.

DPN GEPENTA
DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH.